<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546</id><updated>2012-01-31T21:55:56.084+07:00</updated><category term='iwan niode'/><category term='Merdeka'/><category term='dialog'/><category term='kekerasan'/><category term='LSI'/><category term='mrp'/><category term='Theys'/><category term='HIV'/><category term='Aparat'/><category term='pengadilan militer'/><category term='Budaya'/><category term='penembakan'/><category term='Mahasiswa Papua'/><category term='PT Freeport'/><category term='Hukum'/><category term='Pendidikan'/><category term='MK'/><category term='militer'/><category term='Agama'/><category term='Otsus'/><category term='Papua'/><category term='olah raga'/><category term='pemeriksaan'/><category term='Konfrensi'/><category term='pemerinta'/><category term='faizal tura'/><category term='buchtar tabuni'/><category term='Konflik TNI'/><category term='putusan'/><category term='Wamena'/><category term='Politik'/><category term='LIPI'/><category term='ekspolitasi'/><category term='keadilan'/><category term='investor'/><category term='Konflik Agama'/><category term='Rekonsiliasi'/><category term='wajib militer'/><category term='uu'/><category term='timor leste'/><category term='OPM'/><category term='kasus'/><category term='Boas'/><category term='saksi'/><category term='sport'/><category term='anum siregar'/><category term='Kesehatan'/><category term='Pemilu'/><category term='sidang'/><category term='kemenangan'/><category term='polisi'/><category term='enembakan'/><category term='MMP'/><category term='Keamanan'/><category term='pembunuhan'/><category term='DAP'/><category term='Adat'/><category term='pelayanan kesehatan'/><category term='Buctar Tabuni'/><category term='pemodal'/><category term='Papua Merdeka'/><category term='perusahaan'/><category term='Bom Timika'/><category term='penyiksaan'/><category term='Parpol'/><category term='ALDP'/><category term='pengadilan'/><category term='negosiasi'/><category term='DPRP'/><category term='Loyalitas'/><category term='Kegiatan ALDP'/><category term='musyawarah'/><category term='TNI'/><category term='HAM'/><category term='Aktivitas ALDP'/><category term='korupsi'/><category term='Bintang Kejora'/><category term='Sosial'/><category term='penegakan hukum'/><category term='kerusuhan timor leste'/><category term='Opinus'/><title type='text'>Aliansi Demokrasi untuk Papua</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>127</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-9062291242556444954</id><published>2010-12-08T06:03:00.003+07:00</published><updated>2010-12-08T06:14:23.901+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='mrp'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='musyawarah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemerinta'/><title type='text'>MRP : MASIHKAH ADA HARAPAN?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TP6-3ghZQxI/AAAAAAAACio/K4HbGgn3UD8/s1600/hajhj.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 221px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TP6-3ghZQxI/AAAAAAAACio/K4HbGgn3UD8/s320/hajhj.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5548081651799114514" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Akhirnya masa keanggotaan MRP yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2010 diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2011 melalui Surat Keputusan Mendagri. Bersamaan dengan itu, pihak MRP juga mendatangi Kementrian Dalam Negeri untuk mengurus SK Perpanjangan pimpinan MRP. Permohonan perpanjangan masa keanggotaan itu sendiri oleh sebagian kalangan dianggap inkonstitusional. Sebab baik di dalam PP Nomor 54 tahun 2004 maupun dalam PP Nomor 64 tahun 2008 tidak mencantumkan klasula mengenai perpanjangan keanggotaan MRP apabila periode keanggotaannya telah berakhir. Selain itu kondisi ini menunjukkan tidak berjalannya sistem pemerintahan di daerah antara Eksekutif, Legislatif dan MRP sendiri untuk sejak awal menyusun RAPERDASUS mengenai Pemilihan Anggota MRP.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;MRP dibentuk setelah UU OTSUS berjalan sekitar 3 tahun. Pada tanggal  26 Desember 2006 saat perayaan natal di Jayapura, Presiden SBY menyerahkan langsung PP Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP."..Ini merupakan komitmen pemerintah terhadap otonomi khusus Papua. Draft RPP yang sudah terbengkalai dua tahun, dituntaskan dalam dua bulan.." kata Jubir Kepresidenan, saat itu, Andi Malaranggeng. Memang pembahasan draft PP sempat berlangsung alot sebab disaat yang sama konflik pemekaran provinsi Papua dan Papua Barat mencuat. Bagi orang Papua sendiri PP 54 tahun 2004 mendapat tantangan luar biasa  melalui berbagai demonstrasi baik di Papua maupun di luar Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;MRP di dalam UU OTSUS, bukan sekedar lembaga untuk menunjukkan representase kultural orang asli Papua tetapi MRP diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua secara substansi. Namun sejak awal kelahirannya MRP seolah tak dianggap oleh pemerintah daerah apalagi oleh pemerintah pusat. Pada beberapa pertemuan MRP tidak dilibatkan atau dilibatkan hanya sebagai ‘tamu’ atau alat justifikasi OTSUS. Kewenangan dan pokok - pokok pikiran yang digagas oleh MRP tidak pernah digubris oleh pemerintah baik di daerah apalagi di pusat. MRP bahkan seolah menjadi potret untuk menunjukkan ‘mudahnya’ melemahkan orang asli Papua dan mendefenisikan orang Papua sebagai separatis, buktinya semua yang  dikerjakan MRP selalu dicurigai dan ditolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada perjalanannya berulang kali MRP mengalami kegagalan, keberadaan dan kekuatannya sebagai lembaga kultural dilemahkan. Pertama kali, ketika MRP memprotes kehadiran Provinsi Papua Barat tahun 2005.Hasil penjaringan pendapat di berbagai tempat yang sudah dilakukan oleh MRP  yang intinya menolak pemekaran provinsi Papua Barat dengan gampang diabaikan oleh pemerintah pusat. Maka sejak itu juga, berbagai upaya pemekaran Provinsi Papua tidak merasa penting harus mendapatkan persetujuan dari MRP (Pasal 76 UU OTSUS), MRP hanya didatangi sebagai bentuk justifikasi saja akan tetapi ada atau tidaknya rekomendasi MRP, tidak diperdulikan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Kemudian tahun 2006 ketika MRP meminta pemerintah dan parlemen untuk mengakui bendera bintang kejora dan lagu "Hai Tanahku Papua", sebagai lambang dan lagu resmi daerah Papua. Menurut MRP, penggunaan bendera bintang kejora dan lagu daerah itu sejalan dengan Pasal 2 Ayat(2) UU OTSUS, dijawab pemerintah dengan mengeluarkan PP Nomor 77 Tahun 2007 yang intinya menolak rekomendasi MRP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;MRP juga diguncang masalah keuangan, tahun 2007 Papua Corruption Watch(PCW) membuat keterangan pers dengan merujuk data BPK Perwakilan Jayapura bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk tunjangan anggota dan pimpinan MRP sejumlah Rp 12 miliar lebih. Disebutkan juga bahwa semua anggaran ini dipakai untuk 39 orang anggota MRP, termasuk tunjangan jabatan anggota MRP yang tidak menjabat sebagai pimpinan MRP dan Pimpinan Kelompok Kerja. Pihak MRP sangat memprotes pernyataan dari PCW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berkaitan dengan masalah keuangan yang tidak terselesaikan di MRP, maka MRP membentuk tim untuk memperjelas persoalan keuangan di lembaga tersebut. Anggota MRP membandingkan hak – hak keuangan mereka dengan hak – hak keuangan anggota DPRP. Kemudian melalui perjuangan yang panjang, akhirnya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 64 tahun 2008 tentang urusan administrasi keuangan, terutama menyangkut pendapatan dan tunjangan bagi para anggota MRP. Setelah itu masih sempat terjadi aksi demo di lingkungan MRP antara anggota MRP terhadap BURT dan pimpinan MRP. Menurut sumber di MRP, beberapa anggota MRP protes karena tidak ada transparansi soal keuangan..”..Padahal gaji anggota MRP puluhan juta, tapi merasa belum cukup karena sebagian besar terpakai untuk bayar angsuran mobil, ada juga yang bayar angsuran rumah...”.ujar seorang teman.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tahun 2009, MRP turut memperjuangan 11 kursi anggota DPRP yang diangkat berdasarkan Pasal 6 UU OTSUS, bertemu dengan berbagai pihak termasuk KPU pusat di Jakarta tanggal 27 Agustus 2009. MRP juga  menambahkan ide pengangkatan 9 kursi untuk DPRP Papua Barat namun suara MRP tetap tidak digubris. Baru setelah Barisan Merah Putih(BMP) melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi(MK) maka tuntutan 11 kursi tersebut dikabulkan dalam bentuk PERDASUS.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perjuangan besar lainnya adalah dengan dikeluarkannya 3 keputusan kultural MRP yang menginventarisir berbagai hak – hak dasar orang asli Papua termasuk dalam hal penerimaan CPNS. Salah satunya menyangkut Surat Keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 mengenai Penetapan bakal calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati dari orang asli Papua. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rekomendasi MRP tersebut tak bisa digunakan dalam pemilihan kepala daerah di kota dan kabupaten di Papua. Menurut kementrian dalam negeri perlu ada revisi UU OTSUS sebab UU OTSUS hanya memberikan peran pada MRP dalam menentukan calon gubernur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertengahan tahun 2010 tepatnya tanggal 9 dan 10 juni 2010 MRP menggelar Musyawarah Besar (MUBES) dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja MRP menjelang akhir masa tugasnya selama 5 tahun tanggal 31 Oktober 2010. Meski begitu MUBES terasa dibuat secara tiba-tiba sehingga ada dugaan bahwa MUBES lahir karena kegelisahan MRP terhadap penolakan Surat Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hasil MUBES diplenokan secara terbuka tanggal 16 Juni 2010 dan tanggal 18 Juni 2010 MRP bersama rakyat melakukan long march ke DPRP untuk mengantar hasil MUBES. Ada 11 tuntutan yang dibawa antara lain mengembalikan OTSUS dan menuntut dialog internasional menuju referendum. Pendemo meminta agar DPRP melakukan Paripurna untuk menerima 11 tuntutan mereka. Ironisnya hingga kini DPRP tidak mengeluarkan keputusan apapun.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sikap MRP yang ‘sangat keras dan melawan’ ini menimbulkan pertanyaan sebab baru dilakukan diakhir masa jabatannya, seolah MRP ingin membuat cerita ‘happy ending’. Mengapa pada tahun – tahun sebelumnya MRP tidak menunjukkan sikap tegas dan protesnya mengingat berulang kali telah dianiaya. Ada pandangan yang mengatakan bahwa jika MRP mengembalikan OTSUS maka saat itu juga anggota MRP seharusnya menanggalkan atribut mereka,sampai dititik ini sikap MRP tidak jelas...”...jangan sampai yang ikut kembalikan OTSUS di MRP nanti saat pemilihan anggota MRP malah mencalonkan diri dan terpilih, dimana konsistensinya?..”tanya seorang teman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Reaksi setelah demo menyebabkan MRP mengeluarkan satu surat klarifikasi yang intinya menegaskan posisi MRP baik di saat MUBES berlangsung maupun saat demo, ada tuduhan MRP mencoba cuci tangan apalagi ketika itu tidak ada respon positif dari DPRP maupun Eksekutif. Seolah MRP tak ingin dilibatkan terlalu jauh meskipun MRP dengan sengaja telah memberikan ruang yang terbuka besar bagi berkembangnya argumentasi dan tuntutan di saat MUBES.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada HUT ke 3 MRP tahun 2008, Ketua MRP Agus Alua mengatakan, sudah banyak usulan dan saran termasuk berbagai draft Perdasus ke DPRP maupun pemerintah tetapi sampai saat ini belum direspon. Menurut Agus Alua, MRP ibarat berjalan di tengah hutan rimba tanpa ada pegangan. Pernyataan ini diperkuat dengan pemaparan Wakil ketua MRP saat pembukaan MUBES MRP tanggal 9 juni 2010 bahwa kewenangan MRP dibatasi oleh Undang-Undang.Penjelasannya bahwa MRP hanya diminta untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RAPERDASUS akan tetapi tidak diberikan kewenangan untuk menginisiasi PERDASUS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keputusan MRP pun tidak sertamerta mengandung perintah eksekusi, keputusan MRP tidak bersifat mengikat keluar. Bahkan untuk kewenangan MRP yang sudah dicantumkan dalam UU OTSUS yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RAPERDASUS sering diabaikan setidaknya terjadi pada saat pembahasan RAPERDASUS di tahun 2008. Salah satu keputusan MRP yang dipatuhi adalah ketika membahas kriteria orang asli Papua terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua pada pilgub tahun 2006. Keputusan itupun bagi sebagian orang dinilai kontroversi sebab diputuskan dalam bentuk vooting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam rangka pemilihan anggota MRP periode 2010-2015, sejak September 2010 telah dilakukan pembahasan RAPERDASUS Pemilihan Anggota MRP. Semula diharapkan bisa diparipurnakan pada tanggal 18 November 2010 akan tetapi setelah mengalami pembahasan yang panjang di tingkat Provinsi Papua dan Papua barat serta menunggu pertimbangan dan persetujuan dari MRP maka baru diparipurnakan pada tanggal 2-3 desember 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebenarnya pembahasan RAPERDASUS di tingkat legislatif DPRP dan DPRPB bisa dipercepat akan tetapi terus terhambat karena tidak maksimalnya koordinasi diantara pimpinan Legislatif..”..Tidak ada koordinasi satu sama lain, pertemuan yang direncanakan selalu gagal karena pimpinan tidak ada...”Ujar Wakil Ketua Komisi A DPRP, Ir.Weynand Watori. Ada juga suara yang mengatakan bahwa keterlambatan disebabkan tidak ada dukungan dari pihak eksekutif Provinsi Papua Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Konon kabarnya untuk mengantisipasi itu maka semua pendanaan mengenai proses RAPERDASUS dan seleksi keanggotaan MRP melalui Panitia Seleksi, disediakan oleh provinsi Papua yang dikoordinir oleh Kesbangpol Papua....”Lantas bagaimana pertanggungjawaban keuangannya? Apakah dibolehkan untuk membiayai kegiatan di provinsi yang berbeda?..” tanya seorang anggota DPRP saat rapat koordinasi dengan pihak eksekutif Provinsi Papua...”itu juga masalah..” pengakuan dari pihak Kesbangpol Papua..”..tapi kalau kita tunggu eksekutif Papua Barat maka pemilihan keanggotaan MRP bisa molor atau bahkan tidak jadi...”lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada beberapa catatan krusial yang muncul pada saat pembahasan RAPERDASUS MRP terutama karena isinya tidak sejalan dengan PP nomor 54 tahun 2004. Misalnya mengenai apakah MRP ada satu atau dua di provinsi Papua dan Papua Barat. Sebelumnya muncul bisik-bisik untuk menolaknya MRP yang satu terutama dari provinsi Papua Barat. Namun akhirnya dicapai kesepakatan bahwa hanya ada satu MRP, demikian keputusan paripurna DPR Papua Barat di Manokwari pada tanggal 16 September 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kehendak untuk membuat MRP hanya satu berkaitan kepentingan sebagai kesatuan kultural yang ada di provinsi Papua dan Papua Barat. Jika mengacu pada PP Nomor 54 tahun 2004 pada bagian keempat khusus mengenai Pembentukan MRP di wilayah Pemekaran nampaknya agak berbeda sebab pasal 74 Ayat(1) menyebutkan :..”Dalam hal pemekaran provinsi papua menjadi provinsi-provinsi baru dibentuk MRP yang berkedudukan di masing-masing ibukota provinsi..”.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Defenisi orang asli papua yang tercantum dalam Pasal  2 PERDASUS tersebut juga menjadi point krusial. Awalnya ada usulan untuk memasukan defenisi orang asli Papua adalah orang yang ayah dan ibunya asli Papua ada juga yang mengusulkan hanya ayahnya yang papua. Jika diperhatikan tawaran defenisi yang kedua ini mengacu kepada SK MRP Nomor 14 tahun 2009, dimana hanya mengakui paham patrilineal alias hanya yang ayahnya asli papua yang diakui sebagai orang asli Papua. Aneh juga karena SK itu diputuskan juga oleh 1/3 anggota MRP yang perempuan tetapi mengabaikan eksistensinya sebagai perempuan Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tawaran defenisi tersebut dengan pertimbangan bahwa karena MRP adalah lembaga kultural maka anggotanya harus ‘benar-benar asli’. Akan tetapi setelah mengalami perdebatan panjang, defenisi orang asli Papua yang tertuang di dalam Pasal 1 huruf t UU OTSUS yang digunakan namun tidak secara lengkap sehingga hanya berbunyi “..Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku–suku asli di Provinsi Papua ...”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengenai pembiayaan mulai dari tahap sosialisasi RAPERDASUS hingga pembiayaan kelembagaan ke depan juga menjadi catatan penting karena hingga kini belum ada penyesuaian pada APBD masing-masing provinsi. Hal lain yang juga ramai diperdebatkan mengenai pimpinan dan kedudukan MRP. Ada pemintaan jatah dari provinsi Papua Barat mengenai pimpinan dan juga kedudukan yang dapat disharing bersama sehingga yang semula dari 3 orang pimpinan menjadi 5 orang pimpinan,(Cepos/12/11/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal lain yang menjadi krusial adalah jumlah keanggotaan yang berorientasi pada pemilihan untuk calon legislatif yakni berdasarkan daerah pemilihan (DAPIL) bukan berdasarkan wilayah kesatuan masyarakat adat. Jumlah anggota MRP pun berubah dari yang semula 43 orang menjadi 75 orang. Mungkin proses seleksinya tidaklah terlalu sulit untuk wilayah Papua Barat yang terdiri dari 11 kabupaten dengan jatah anggota 33 orang sehingga kalau mau mudahnya, dibagi setiap daerah mendapat jatah 3 orang dengan perincian masing-masing 1 untuk wakil adat, agama dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk wilayah Papua dengan jumlah kota atau kabupaten sebanyak 29 dan jatah 42 orang maka jika dibagi sederhana semua akan dapat dengan kelebihan 13 kursi akan tetapi dengan mekanisme kerja panitia seleksi seperti yang tercantum dalam PERDASUS maka ada peluang wilayah kota atau kabupaten yang tidak kebagian, ironis sekali jadinya. Konsekwensi lainnya apabila ada pemekaran kabupaten dan provinsi maka tentu PERDASUS tersebut harus diubah kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Diperkirakan bahwa proses seleksi keanggoataan MRP yang dimotori oleh Kesbangpol provinsi Papua akan memakan waktu relatif lama apalagi memasuki bulan desember, aktifitas di dua provinsi ini banyak difokuskan untuk menjelang dan mengisi hari natal 25 desember 2010. Bisa jadi waktu yang disediakan hingga 31 januari 2011 tidaklah cukup maka proses seleksinya kurang lebih akan berlangsung seperti yang lalu, berjalan tidak demokratis dan main tunjuk saja.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kenyataannya PERDASUS untuk Pemilihan Anggota MRP 2010-2015 yang sudah disahkan masih sarat dengan perdebatan di tingkat yuridis maupun sosialogis. Masih ada pasal yang perlu diperjelas sehubungan dengan isi UU OTSUS maupun PP nomor 54 tahun 2004. Wakil Ketua DP Papua Barat, Jimmy Ijie mengakui itu,namun beliau optimis pemerintah pusat akan bijaksana ..”..terutama untuk mewujudkan Papua zona damai dan yang terpenting untuk mempertahankan papua bagian integral dari NKRI..”ujarnya (Cepos/3/12/2010). Pihak Badan Legislatif (BALEG) DPRP juga menjamin bahwa perubahan itu akan disetujui oleh pemerintah pusat dengan alasan sudah dikomunikasikan sebelumnya pada pertengahan Oktober 2010 dengan pihak Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Secara sosiologis belum mencerminkan aspirasi yang maksimal dari kehendak rakyat Papua, niat sebagai alat perjuangan hak-hak dasar orang asli Papua seolah hanya simbol. Mungkin saja pihak pemerintah pusat akan memangkas pasal-pasal yang dinilai bertentangan secara yuridis dengan peraturan di atasnya. Atau bisa juga membiarkan pertentangan-pertentangan tersebut baik yang sifatnya yuridis apalagi sosilogis. Demi memelihara konflik diantara orang papua sendiri dan secara sistemik melemahkan MRP dari waktu ke waktu. Jika demikian bisakah orang asli Papua berharap dan mendapatkan hal yang lebih bermanfaat dengan kehadiran MRP?. Sekjend PDP, Thaha Moh Alhamid mengatakan ..”bagaimana MRP dapat memperjuangkan kepentingan rakyat, memperjuangkan kepentingannya sendiri saja, setengah mati...”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Artinya rakyat papua masih sangat berharap agar MRP bukan saja jadi alat justifikasi pemerintah pusat tapi MRP harus menjadi alat perjuangan orang asli Papua untuk memperjuangkan haknya. MRP harus dilibatkan dan didengar pada persoalan strategis menyangkut Papua. MRP harus mendapatkan kewenangan yang lebih konkrit serta  harus diisi oleh orang-orang yang kuat dan siap berjuangan dari awal hingga akhir masa keanggotaannya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Keterangan foto :Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja, Jayapura,andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-9062291242556444954?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/9062291242556444954/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=9062291242556444954&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/9062291242556444954'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/9062291242556444954'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/12/mrp-masihkah-ada-harapan.html' title='MRP : MASIHKAH ADA HARAPAN?'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TP6-3ghZQxI/AAAAAAAACio/K4HbGgn3UD8/s72-c/hajhj.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-5452135176877348124</id><published>2010-10-26T08:53:00.004+07:00</published><updated>2010-10-26T09:05:04.321+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aktivitas ALDP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Otsus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='musyawarah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><title type='text'>OTSUS : MAU DIAPAKAN?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TMY2SCsq7uI/AAAAAAAAChc/CxU6pXohzZc/s1600/Andawat+-+Copy.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 292px; height: 220px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TMY2SCsq7uI/AAAAAAAAChc/CxU6pXohzZc/s320/Andawat+-+Copy.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5532168875861012194" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mencuatnya pernyataan kegagalan OTSUS dan mengembalikan OTSUS ke DPRP terjadi dengan gelombang massa yang besar pada tanggal 18 Juni 2010 dan dilanjutkan pada tanggal 8 Juli 2010. Demo penolakan OTSUS ini merupakan demo jilid dua sebab sebelumnya tanggal 12 Agustus 2005, masyarakat adat melalui Dewan Adat Papua (DAP) telah mengembalikan OTSUS.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wacana ‘mendekonstruksi’  OTSUS (melalui penolakan dan alternatif) ke dalam berbagai bentuk sesuai dengan kehendak masing-masing pihak hingga kini  terus menjadi perdebatan yang hangat walaupun belum juga ada langkah konkrit dari semua pihak untuk menindaklanjuti argumentasi mereka. Acap kali  dorongan  untuk menemukan ‘bentuk baru’ dari OTSUS  yang disampaikan hampir tidak menunjukkan kualitas negosiasi yang maksimal meski dalam satu perjalanan bersama, spektrum disparitas per kelompok masih terjadi cukup meluas, mencuat dalam berbagai dimensi. Selain itu respon yang diberikan oleh pihak lain seperti DPRP, pemerintah lokal dan pemerintah pusat tidak juga menunjukkan perhatian dan dukungan yang serius. Sehingga hasil akhir yang diperjuangkan berikut pilihan – pilihan yang disediakan kurang mencerminkan gambaran konsolidasi yang sudah kuat terbangun.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketika membahas OTSUS, satu pihak menawarkan rekonstruksi atau juga revisi OTSUS guna implementasi secara sungguh-sungguh dan bertangungjawab. Pihak ini masih melihat ada manfaat dari kehadiran OTSUS di Papua, entah dari segi kewenangan ataupun karena banyaknya uang yang mengalir. Sedangkan pihak lain menyebut gagal dan dikembalikan. Statement ini senantiasa disampaikan oleh pihak yang menilai OTSUS tidak memberikan manfaat maksimal bagi orang Papua bahkan makin menyengsarakan dan melecehkan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perkembangan terakhir ada yang menggunakan istilah ‘merubah atau menaikkan status OTSUS’. Hal ini terungkap setidaknya pada pembukaan Musyawarah MRP yang disampaikan oleh ketua MRP, Agus A Alua. Ketua MRP Agus A Alua mengatakan bahwa akibat dari kegagalan OTSUS maka salah satu opsinya adalah dengan peningkatan status UU OTSUS. Menurutnya akibat kegagalan OTSUS maka ada beberapa opsi seperti mengembalikan OTSUS, merevisi secara menyeluruh ataupun meningkatkan status OTSUS. ”...Selain revisi OTSUS kita bisa minta peningkatan UU OTSUS menjadi UU Federal dengan sistem one nation two systems..”tegasnya. Menurutnya OTSUS hanyalah bargaining politik yang ditawarkan oleh pemerintah pusat agar rakyat Papua tidak minta merdeka...”Kita harus pahami bahwa OTSUS bukan kemauan murni namun hanya solusi untuk menjawab aspirasi politik rakyat papua...”tuturnya (Bintang Papua/10/06/2010).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketua DAP saat berorasi di halaman gedung DPRP tanggal 8 Juli 2010 juga menyebutkan hal yang sama ‘meningkatkan status OTSUS’ dengan menyebutkan refendum sebagai alternatifnya. DAP jelas menolak OTSUS namun masih sempat memberikan solusi untuk mengimplementasikan OTSUS sebagaimana dimuat harian Cepos/4/8/2010, Ketua DAP mengatakan OTSUS bukan uang tapi seberapa besar wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Jakarta kepada orang Papua untuk mengatur dirinya sendiri. Pada acara Conggresional Hearing mengenai Papua di Washington DC tanggal 22 September 2010, Eny Faleomavaenga, anggota Conggres yang merupakan ketua Sub Committe untuk Asia Pasific mengatakan hal yang kurang lebih sama yakni mengenai peningkatan status OTSUS, meski bentuknya bisa berbeda.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada juga ‘langkah antara’ yakni dengan menawarkan evaluasi, sebelum memutuskan apakah OTSUS ada hasilnya ataukah benar – benar gagal. Pandangan ini belum mau buru-buru mengatakan OTSUS gagal atau mungkin tidak ingin mengatakan OTSUS gagal sebagai suatu kebijakan meski OTSUS diyakini telah gagal. Nampaknya pihak DPRP mengambil posisi ini setelah dipaksa oleh peserta demo tanggal 18 Juni 2010 untuk melaksanakan paripurna guna mengeluarkan keputusan DPRP yang isinya mendukung 11 tuntutan dari aksi demo tersebut. Paripurna tidak pernah terwujudkan bahkan tidak pernah ada suara bulat untuk sampai di Badan Musyawarah (BAMUS). Hingga kini DPRP tidak juga secara eksplisit membawa ,menyalurkan atau menindaklanjutinya ke pemerintah daerah apalagi pemerintah pusat. DPRP dinilai lambat dan tidak jelas ketika merespon 11 tuntutan tersebut meskipun pertemuan dengan utusan pendemo telah dilakukan berulang kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sejujurnya secara internal di DPRP sendiri masih ada kendala. Mendukung atau tidak, setuju atau tidak?. Apakah berpengaruh atau tidak apabila mendukung dan bagaimana dampaknya bagi posisi para legislator?. Mengingat sejarah buruk diakhir tahun 2005 ketika DPRP memutuskan akan melakukan referendum apabila pemerintah menyetujui pembentukan Provinsi Papua Barat. Toh, Provinsi Papua Barat tetap hadir dengan adanya pertemuan Biak dan Mansinam kemudian menghasilkan PERPU Nomor 1 tahun 2008. Pembentukan PANSUS justru dijadikan alternatif dengan 2 tugas yakni PANSUS untuk merencanakan agenda Evaluasi OTSUS dan dipisahkan dengan PANSUS untuk agenda Judicial Review OTSUS.”...tidak perlu buat PANSUS, hanya bikin habis biaya..’,Ujar salah satu tokoh DAP, Dominggus Serabut,memprotes rencana DPRP tersebut. Mengapa PANSUS? sebab hingga saat ini hanya PANSUS yang bisa jadi alat negosiasi tertinggi di tingkat internal DPRP sendiri. Untuk sampai menjadi keputusan BANMUS apalagi di Paripurnakan tentu membutuhkan pertarungan panjang di tingkat pimpinan DPRP dan Fraksi-Fraksi di DPRP juga Partai Politik yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Judicial Revieuw adalah langkah pertama yang akan diambil oleh DPRP, sayangnya fokus Judicial review DPRP adalah hanya pada pasal 7 ayat (a) UU OTSUS menyangkut Pemilihan gubernur melalui DPRP yang telah dihapus dengan lahirnya PERPU nomor 1 tahun 2008 dan digantikan dengan UU Nomor 35 tahun 2008. DPRP bersikeras untuk mengembalikan pemilihan gubernur melalui DPRP dan bentuk pertanggungjawaban gubernur dari LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) menjadi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) seusai Pasal 18 ayat (1) yang memang tidak dihapus. Menurut DPRP itulah pintu masuk pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan OTSUS dan APBD...” selama ini eksekutif seolah - olah menganggap kami seperti satu SKPD dan mereka bisa mengontrol kami, sebenarnya itu terbalik..” Ujar ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai. Hingga kini rencana Judicial review belum juga dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di sisi lain juga berkembang informasi bahwa gubernur Provinsi Papua telah melakukan revisi UU OTSUS secara diam-diam. Hal ini terkait dengan pemberitaan Cepos tanggal 23 Agustus 2010, gubernur mengatakan....”Kita sudah lakukan revisi UU OTSUS, banyak yang sudah kita perbaiki kalau mereka masih terus minta revisi OTSUS berati mereka tidak tahu ..”jelas Suebu. Mendengar pemberitaan tersebut, ketua DPRP mengatakan tidak mengetahui dan merasa DPRP dilecehkan. DR. Agus Sumule, staf Ahli gubernur menegaskan bahwa tidak pernah ada revisi OTSUS secara diam – diam yang ada hanya dilakukan pada tahun 2008(UU Nomor 35 tahun 2005). Gubernur ke Jakarta untuk membicarakan mengenai pembagian dana bagi hasil antara PT. Freeprot dengan pemerintah pusat. Menurutnya andaikata bisa dimasukan ke dalam UU OTSUS mengenai eksploitasi SDA, akan sangat baik untuk Papua. ..”Jadi  tidak ada tendensi politik soal 2011 mendatang. Selama ini gubernur bekerja dengan hati demi masyarakatnya..”demikian disampaikan ujarnya,(Cepos/28/8/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tokoh pro Papua merdeka yang kemudian menjadi pro NKRI,  Nicholas Jouwe mengatakan ”…bagi saya OTSUS adalah satu kebijakan yang harus saya puji  dari pemerintah Indonesia sebab ini sangat penting buat negeri ini dan orang Papua dan kita harus pertahankan OTSUS...”. Baginya jangan lagi selalu menyalahkan OTSUS.”...ini adalah salah satu sikap yang keliru. Misalnya kalau saya tidak dapat ini saya mau minta referendum. Kalau saya tidak dapat itu saya mau minta merdeka. Ini suatu keadaan yang tidak begitu baik. Seakan-akan  mereka melihat OTSUS sebagai satu bahaya yang membahayakan kesempurnaan rakyat Papua dan saya sama sekali tidak setuju...”paparnya prihatin,(Cepos/28/6/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Semakin keras protes terhadap OTSUS maka dana OTSUS pun terus ditambah oleh pemerintah dengan argumentasi untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat...”itu bukti komitmen pemerintah sehingga kalau masih ada orang yang mempersoalkan,mempertanyakan, saya kira itu tidak adil. Dana sudah demikian besar ,lalu ditambah lagi,apa yang kurang..?”Ujar Menteri Dalam Negeri.(Cepos/19/8/2010). Presiden SBY kemudian memberikan pernyataan akan melakukan audit OTSUS setelah lebaran. SBY juga akan segera melakukan evaluasi yang menyeluruh atas kebijakan Otonomi Khusus termasuk mengevaluasi kebijakan baru bagi Papua (new deal for Papua) yang telah diamanatkan dalam INPRES Nomor 5 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, demikian dijelaskan oleh Staff Khusus SBY, Velix Wanggai(Cepos/27/9/2010)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengenai rencana Audit OTSUS adalah langkah yang positif dan jika dilakukan sebaiknya dilakukan oleh satu badan yang independen, demikian tanggapan dari Ketua A Komisi DPRP. Ide lainnya mengenai pelaksanaan OTSUS di Papua dan Papua Barat datang dari Koordinator Divisi Eksternal Komisi Pemantauan Otonomi Daerah. Menurutnya pelaksanaan OTSUS membutuhkan badan Khusus untuk mengawasinya alasannya adalah karena dana yang dikeluarkan cukup besar (Cepos/3/8/2010). Perkembangan terakhir beredar informasi bahwa beberapa menteri telah merekomendasikan dibentuknya badan khusus untuk mengelola dana OTSUS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perbincangan mengenai Evaluasi OTSUS meluas dan seolah para pihak lupa untuk merujuk pada acuan legalitas yang tertuang dalam Pasal 77 UU OTSUS  : Usul perubahan atas Undang – Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dan Pasal 78 UU OTSUS : Pelaksanaan Undang – Undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang – Undang ini berlaku.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pasal 77 memuat mekanisme usulan perubahan UU OTSUS. Sedangkan pasal 78 menjelaskan kewajiban untuk melakukan evaluasi UU OTSUS, setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga. Mandat dari kedua pasal tersebut sangat jelas tapi justru tidak dilakukan. Perubahan atau evaluasi OTSUS itu bukanlah hal yang tabu karena dibolehkan oleh UU sehingga tidak tepat juga kalau dikatakan OTSUS is final solution. Perubahan atau evaluasi dapat menghasilkan apa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jika yang dimaksud adalah mengaudit dana OTSUS tentu sulit untuk dilakukan sebab selama ini alokasi dana OTSUS digabungan dengan sumber dana lainnya di dalam APBD seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Dana Bagi Hasil(DBH). Setiap tahunannya BPK juga sudah melakukan audit terhadap APBD secara keseluruhan, sayangnya tidak pernah diketahui tindak lanjut laporan audit tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bila masalah kewenangan menjadi bagian dari yang diaudit di dalam OTSUS, maka harus juga dijelaskan bagian yang mana?. Apakah merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti MRP, DPRP, Pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Kewenangan yang memiliki kekuatan eksekutorial ataukah kewenangan sebatas untuk mengakomodir tetapi tidak untuk membuat keputusan final?. Kewenangan dengan pertanggungjawaban yang jelas ataukah kewenangan yang dualisme bersembunyi di balik aturan yang tumpang tindih?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Persoalan OTSUS bukan hanya persoalan implementasi. Sejak awal norma dan substansinya saling bertentangan. OTSUS disusun tanpa pertimbangan yang rasional dan realistis hanya karena emosi takut kehilangan Papua. Sehingga tidak mampu mengkalkulasi dampak yang akan muncul dikemudian hari akibat pertentangan dengan norma dan substansi lainnya baik secara hukum, politik maupun sosial. OTSUS sebagai rahmat atau bencana, OTSUS menyelesaikan masalah atau bagian dari masalah. Pemerintah pusat memberikan OTSUS  secara terpaksa karena rakyat Papua minta merdeka. OTSUS bukan juga kehendak murni rakyat Papua. OTSUS disusun mengatasnamakan rakyat tetapi sebenarnya tidak pernah disetujui oleh rakyat Papua. Sosialisasinya ditolak dimana-mana bahkan menimbulkan korban jiwa.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tidak ada satu lembaga yang merasa harus mengambil tanggungjawab dengan sungguh-sungguh. Coba tanyakan kepada pemerintah pusat apakah mereka mengerti bagaimana melaksanakan OTSUS di Papua?. OTSUS diadu dengan begitu banyak peraturan atau kebijakan lainnya seperti UU sejenisnya secara umum (contoh UU Parpol, UU Pendidikan) , UU sektoral (contoh Peraturan Menteri Kehutanan) ,Peraturan Pemerintah (contoh PP 77 tahun 2007) termasuk berbagai INPRES (contoh INPRES nomor 1 tahun 2003 dan Nomor 5 tahun 2007) bahkan PERMENDAGRI dan OTSUS selalu dipaksa kalah. Simak juga situasi pemerintahan di daerah apakah mereka juga mengimplementasikan OTSUS. Lihat saja nasib berbagai PERDASI dan PERDASUS yang sudah dihasilkan. Kemudian perseteruan yang terus berjalan diantara eksekutif dan DPRP serta kegagalan MRP ketika membuktikan dirinya sebagai wadah bagi perjuangan hak-hak dasar rakyat Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kemudian OTSUS diubah melalui PERPU nomor 1 tahun 2008 dilanjutkan dengan UU Nomor 35 tahun 2008 untuk mengakomodir masuknya dana OTSUS ke Provinsi Papua Barat bukan untuk menciptakan dan sharing otoritas dan pertanggungjawaban diantara 2 provinsi tersebut. Misalnya dalam hal pengesahan PERDASUS juga pembuatan PERDASI. Lantas mengenai MRP, bagaimana peran dan posisinya di kedua provinsi tersebut? Bagaimana juga pembiayaanya?. Hingga kini provinsi Papua Barat masih terus merumuskan dirinya untuk masuk ke dalam UU OTSUS, misalnya dengan menyiapkan nomenklatur berbagai aturan dan lembaga termasuk penyebutan DPRD Provinsi Papua Barat ke DPR Papua Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jadi mana mungkin OTSUS dapat meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia secara khusus hak- hak dasar rakyat Papua dalam bentuk memberikan otoritas yang lebih kuat buat daerah untuk mengatur diri dan rakyatnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Lantas mengapa OTSUS masih dipertahankan ketika tidak ada pihak yang mau bertanggungjawab secara serius untuk melaksanakannya?. Ketika norma dan susbtansinya saling berbenturan?. Perdebatan mengenai OTSUS harus diakhiri dengan mencapai satu tahapan lebih maju, mencabutnya atau merevisinya dengan lebih aspiratif terhadap kewenangan dan konteks lokal untuk mengimplementasikannya secara maksimal. Bisa saja namanya bukan OTSUS lagi. Perjuangan hak- hak rakyat dan pembangunan tidak harus dengan OTSUS. Ruang untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan harus selalu terbuka dan secara sadar mampu memberikan pendidikan demokrasi bagi kita semua.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Demo tanggal 18 Juni 2010 di Gedung DPRP,andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-5452135176877348124?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/5452135176877348124/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=5452135176877348124&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5452135176877348124'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5452135176877348124'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/10/otsus-mau-diapakan.html' title='OTSUS : MAU DIAPAKAN?'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TMY2SCsq7uI/AAAAAAAAChc/CxU6pXohzZc/s72-c/Andawat+-+Copy.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-8807259118003966826</id><published>2010-06-27T11:47:00.003+07:00</published><updated>2010-06-27T12:02:44.475+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemeriksaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penyiksaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembunuhan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kekerasan'/><title type='text'>Seruan IRCT Dalam Rangka 26 Juni (Hari Anti Penyiksaan)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TCbaHVAzivI/AAAAAAAAChA/TsyQir7A1xc/s1600/andawat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 260px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TCbaHVAzivI/AAAAAAAAChA/TsyQir7A1xc/s320/andawat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5487313015431990002" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan IRCT dibacakan di seluruh dunia dalam memperingati Hari Internasional Dukungan terhadap Korban Kekerasan tanggal 26 Juni 2010&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hadirin sekalian,&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hari ini kita menandai Hari Internasional Dukungan terhadap Korban Kekerasan. Hari ini merupakan saat dimana kita mengenang kembali masa lalu, menghormati para korban dan mereka yang terbebas dari kekerasan dan menatap ke masa depan yang lebih baik: kepada suatu Dunia Tanpa Kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Praktek penindasan yang kejam terus saja mengorbankan orang-orang di seluruh dunia. Tetapi suatu Dunia Tanpa Kekerasan dapat saja hadir. Ini merupakan sesuatu yang kita harus selalu bertumpu. Ini merupakan hutang kita kepada para korban atau mereka yang terbebas dari kejahatan keji ini di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dunia tanpa penyiksaan tidak akan menjadi kenyataan sampai kita membawa pemulihan kepada mereka yang terlilit dengan praktek-praktek menjijikan ini. Tanpa pemulihan, akibat dari kekerasan-kekerasan akan sepenuhnya berlanjut terhadap mereka yang selamat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setiap tahun lebih dari 100,000 orang yang selamat dari kekerasan menerima perawatan dari pusat-pusat anggota IRCT. Tetapi masih banyak lagi yang ada di sana. Bersama-sama, kita harus berjuang untuk meningkatkan pencapaian kita dalam rangka membawa pemulihan yang lebih banyak kepada mereka yang menderita.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk mewujudkan suatu Dunia Tanpa Kekerasan kita harus menjamin bahwa mekanisme-mekanisme kearah itu sudah ada untuk mencegah kekerasan itu terjadi lagi di masa mendatang. Kita akan mengambil langkah-langkah yang berarti ke arah tersebut apabila pemerintah, para pekerja kesehatan dan hukum dan para actor terkait lainnya berkomitmen untuk menjamin bahwa semua yang selamat dari penyiksaan mendapat kesempatan yang layak di mata hukum.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Hal ini harus juga meliputi anak-anak, korban kekerasan yang kadang terlupakan. Sementara siapa saja dapat menjadi korban kekerasan, anak-anaklah yang paling rentan memperolehnya, terlebih sejumlah besar anak-anak laki-laki dan perempuan yang lahir dan tumbuh dalam kemiskinan dan konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam konteks perang dan kebrutalan polisi, anak-anak terlalu sering menjadi sasaran kekerasan dari tangan-tangan keji penyiksa. Saat ini kami menekankan bahwa setiap negara memiliki satu tugas tambahan untuk menjamin bahwa ada seseorang yang mau berbicara lantang untuk dirinya sendiri dan melindungi mereka dari kejahatan menyesakkan ini.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Hadirin sekalian,&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di tahun yang lalu kita telah melihat beberapa langkah positif yang kita ambil di jalan panjang menuju Dunia Tanpa Kekerasan. Langkah-langkah ini harus dihormati. Beberapa contoh adalah:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Di Asia, baru bulan ini Pakistan meratifikasi Konvensi PBB melawan Kekerasan. Dan kita telah melihat India, negara dengan penduduk terbesar kedua dan demokrasi terbesarnya, mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi Konvensi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di Eropa, kita telah menyaksikan pemerintah Inggris meminta penelusuran terhadap terkaitnya penyiksaan dalam apa yang lasim dikenal dengan “Perang terhadap Terror” (War on Terror).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Di Afrika, setelah kekerasan dahsyat yang terjadi setelah pemilihan di Kenya, Pengadilan Kejahatan Internasional telah mengumumkan bahwa pengadilan akan memulai investigasi dan melindungi para saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di Benua Amerika kita telah menyaksikan juga Argentina telah berhasil mengadili para pelaku kekerasan dari resim lalim tahun 1970an, dan menyebarluaskan pesan yang keras bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kekerasan untuk bersembunyi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dan yang terakhir, pada tingkat lokal pusat-pusat anggota IRCT tetap terus bekerja tanpa henti untuk membantu mereka yang selamat dari penyiksaan demi memulihkan hidup mereka kembali, demikian pula membangun kesadaran dan mencari keadilan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Hadirin sekalian,&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ancaman terbesar terhadap perjuangan melawan kekerasan adalah kelesuan yaitu kita dengan diam menerima bahwa kekerasan itu suatu kenyataan. Hari ini, sementara kita menghormati mereka para korban dan yang selamat dari penyiksaan di seluruh dunia, marilah kita berjanji bahwa kita tidak akan diam menerima bahwa kejahatan kekerasan akan terus berlangsung. Mari kita berjanji untuk bekerja sungguh-sungguh demi mencegah hal ini dalam jumlah yang lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekarang ini, kita – semua pusat dan program rehabilitasi yang merupakan anggota IRCT – bersama-sama mengumandangkan suara ke seluruh dunia, membacakan pernyataan ini di hari yang khusus ini.  Bersama-sama, kita katakan bahwa kita tidak akan tinggal diam, dan bahwa kita akan terus bekerja sama demi mewujudkan Dunia Tanpa Kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Tertanda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohamud Sheikh     Nurein Said          Brita Sydhoff&lt;br /&gt;Presiden                                               Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-8807259118003966826?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/8807259118003966826/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=8807259118003966826&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8807259118003966826'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8807259118003966826'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/06/seruan-irc-dalam-rangka-26-juni-hari.html' title='Seruan IRCT Dalam Rangka 26 Juni (Hari Anti Penyiksaan)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TCbaHVAzivI/AAAAAAAAChA/TsyQir7A1xc/s72-c/andawat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-8204404513588624184</id><published>2010-06-23T05:58:00.004+07:00</published><updated>2010-06-23T06:11:15.631+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Parpol'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='musyawarah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemerinta'/><title type='text'>Keputusan MRP Nomor 14 tahun 2009 : Bola Panas  Yang Diskriminatif? ( Bagian Kedua)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TCFB7XP3JMI/AAAAAAAACg4/xzc9ZtWUSGw/s1600/0117+-+Copy+FINAL.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TCFB7XP3JMI/AAAAAAAACg4/xzc9ZtWUSGw/s320/0117+-+Copy+FINAL.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5485738309222606018" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Nasib keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 terus dipantau oleh berbagai pihak terutama melalui pemberitaan pers. Pers berganti mengutip pandangan Jakarta dan sikap Tim PANSUS DPRP. Masyarakatpun kadang dibuat bingung dengan judul berita yang selalu silih berganti antara  “keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 ditolak Jakarta” dengan “PANSUS belum bertemu mendagri..”..Ada juga yang berpikir bahwa Keputusan tersebut telah ditolak melalui surat resmi. Sehingga ada yang mengatakan bahwa sebaiknya Tim PANSUS DPRP mengatakan dengan sejujurnya bahwa Mendagri menolak agar tidak membohongi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;   &lt;br /&gt;Reaksi  dari Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Reaksi pertama kali dari masyarakat mengenai keputusan MRP muncul dari Masyarakat Adat Nusantara (MAN)  Kab Keerom, ketika tanggal 6 Maret 2010 menyampaikan dukungan mereka terhadap keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 kepada ketua KPU kabupaten Keerom dan KPU provinsi. Sikap mereka langsung mendapat reaksi dari tokoh intelektual kabupaten Kerom yang menyatakan bahwa  keputusan tersebut belum memiliki dasar hukum serta menyangsikan bentuk dukungan MAN Kab Keerom  (Bintang Papua/8/3/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Demonstrasi yang diprakarsai oleh FORDEM (Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu) untuk mendukung pelaksanaan keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2010 dilakukan selama 2 hari tanggal 18 dan 19 Mei 2010. Pada demo hari kedua di halaman kantor gubernur, Gubernur provinsi Papua, Bas Suebu  menemui para pendemo. Bas Suebu mengatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama namun keputusan MRP merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak –hak politik orang asli Papua oleh karena itu sangat didukung. Gubernur menyakinkan agar sama-sama menunggu keputusan pemerintah pusat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah). Selain itu, dia juga meminta koordinator demo bersama gubernur membentuk tim perumus guna mendorong aspirasi masyarakat Papua ke pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kelompok orang Papua sendiri yang menolak keputusan tersebut cukup beragam dan dilakukan secara terbuka seperti  FORDP (Forum Papua Damai). Kelompok ini melakukan konferensi pers untuk menolak keputusan tersebut dengan alasan MRP lembaga kultur dan mengurus masalah adat dan bukan mengurus masalah politik. Mereka juga mengatakan bahwa MRP melakukan hal yang bukan urusannya sedangkan beberapa kewenangan milik MRP tidak dilakukan. Mereka berpendapat  perbedaan  diantara orang papua sendiri telah mengakibatkan orang Papua telah tersingkir. Sesama orang Papua juga saling mengklaim wilayah dan tidak memperbolehkan saudara dari daerah lain hidup di dalamnya, demikian ungkap ketua FORPD , Simon P Ayomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;KNPB pun menolak dengan alasan bahwa keputusan MRP hanya dijadikan ‘bemper’dan kepentingan segelintir elit politik untuk memecah belah persatuan rakyat Papua Barat. KNPB juga memprotes isi demo dari Tim PANSUS yang mengatakan bahwa jika pemerintah Indonesia tidak mau menerima keputusan MRP  biarkan rakyat Papua menuntut kemerdekaannya dan akan mengurus diri mereka sendiri.”..jangan jadikan isu Papua merdeka sebagai komoditi politik..’ujar Mako Tabuni dari KNPB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menilai keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 telah mereduksi semangat demokrasi dan membuat bibit konflik baru di tanah Papua. Keputusan tersebut bisa dinilai sebagai pemicu dan mengganggu keamanan karena sangat mengejutkan public dan waktunya tidak tepat sekali. Yan Matuan, ketua BEM juga menilai kinerja MRP selama 5 tahun ini sangat buruk sekali bahkan tidak pernah menunjukkan kinerja yang sangat signifikan bagi orang asli Papua,.’…tidak mampu menjalan tugas dan wewenang untuk memproteksi, memberdayakan dan bertindak affirmative action terhadap orang hak –hak orang asli Papua…’ tandasnya.(Cepos/8/6/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Penolakan juga dilakukan oleh Barisan Merah Putih (BMP) melalui ketuanya Ramses Ohee. Menurutnya menerima keputusan MRP Nomor 14 tahun 2009 sama dengan memberikan bangsa Papua merdeka. Padahal semua suku di Indonesia adalah sama. Nico Mauri sebagai ketua BMP Kota juga menolak keberadaan keputusan tersebut selanjutnya mengatakan bahwa tim PANSUS DPRP jangan cuci tangan setelah kegagalan di Jakarta dengan seolah mengatakan akan ada kerusuhan apabila keputusan MRP ditolak oleh Jakarta (Bintang Papua 7/6/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ramses Wally tidak menolak isi dari keputusan tersebut akan tetapi menolak pemberlakuannya. Menurutnya isi keputusan MRP masih sepotong-sepotong jadi ditunda saja dulu paling tidak sampai tahun 2015, sampai disiapkan dengan lebih baik. Ramses Wally sangat mendukung perjuangan hak politik orang Papua dan menurutnya bukan saja pada kepala daerah tetapi juga harus menyeluruh seperti posisi orang asli Papua dalam keanggotaan DPRD, DPRP, serta DPR RI dan DPD. Jika sekarang pemerintah menolak maka seharusnya pemerintah memberikan solusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tak dapat dipungkiri, Keputusan MRP juga mengundang respon di kalangan pendatang. Meskipun ada pemberlakukan UU OTSUS akan tetapi keputusan tersebut menimbulkan perasaan yang kurang nyaman  dalam pergaulan dan kehidupan bermasyarakat. Padahal ‘..orang Papua sendiri yang tidak mau berpasangan dengan orang Papua..’ujar karo Hukum Provinsi Papua. “..ada perasaan tidak pede karena stereotype yang sudah lama diberikan kepada orang Papua…”demikian pandangan Yoram Wambrauw S.H.M.Hum dari FH Uncen. Ketidakmauan ini bisa disebabkan oleh banyak factor, bisa karena keterbatasan pada akses atau sumber daya atau modal  tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekarang orang Papua setidaknya bakal calon sudah memiliki modal ekonomi yang sangat kuat hanya saja yang jadi perhitungan adalah populasi pendatang yang meningkat pesat. Sehingga berpasangan dengan pendatang bertujuan untuk mengumpulkan suara dari pendatang. Kenyataan lainnya adalah ”.. ada juga pendatang yang memiliki keberpihakan terhadap persoalan yang dihadapi oleh rakyat Papua dan mereka tidak terlibat sama sekali terhadap kebijakan pemerintah yang diterapkan untuk Papua yang merusak Papua, jika begitu lebih baik kami tidak ikut memilih..’ujar seorang pendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di sisi lain ada juga kenyataan bahwa setelah jadi bupati/wakil bupati atau walikota/ wakil walikota, tidak ada jaminan bahwa suara pemilih (pemilih papua atau pendatang) akan benar-benar didengar, siapapun yang naik jadi pemimpin mau papua dua-duanya ataukah ada yang pendatang. Sikap ketika pencalonan cenderung berbeda setelah jadi pemimpin sebab yang dipertimbangkan adalah kepentingan dirinya atau kelompoknya, kekuasaan selalu begitu, setelah diperoleh maka rakyat akan diabaikan, apapun suku yang mereka miliki. ..’..Pimpinan daerah yang merupakan orang asli Papua tidak sertamerta dapat membangun orang Papua  justru merugikan rakyat Papua…’demikian pendapat Mako Tabuni dari KNPB. Dalam sejumlah diskusi interaktif di media televisi lokal di Tanah Papua, ada yang menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sangat ditunggu – tunggu tapi ada juga yang mengatakan hanya untuk  kepentingan politik tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kini setelah perdebatan panjang dan perjalanan panjang DPRP ke Jakarta yang ‘belum ada hasilnya’ dan bukan “gagal’ demikian ditegaskan oleh Ruben Magai selaku ketua harian PANSUS DPRP. Maka DPRP kembali mengambil alih fungsi legislasi dengan membuat rancangan PERDASUS. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan bagi hak –hak politik orang Papua yang selama lebih banyak diabaikan dan dilemahkan dalam system bernegara republic Indonesia. Selama 3 hari berturut Tim PANSUS bersama Tim Ahli telah menyelesaikan RAPERDASUS, kemudian pada tanggal 15 Juni 2010 telah dipresentasekan dihadapan Wakil Gubernur Provinsi Papua di DPRP. ”Saya secara pribadi mendorong PERDASUS ini, kita tidak perlu kecil hati karena masih banyak jalan yang bisa kita tempuh..’ujarnya. Berkaitan dengan pelaksanaan pemilukada yang semakin dekat dan pertanyaan kapan PERDASUS ini disahkan, ketua tim PANSUS mengatakan bahwa PERDASUS bukan hanya untuk hari ini tetapi untuk kepentingan anak cucu kita maka sifatnya fleksibel..’yang jelas kita akan menempuh sesuai mekanisme yang ada di DPRP..”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam rancangannya DPRP tidak membuat PERDASUS yang baru (PERDASUS mengenai Kriteria Khusus Orang Asli Papua atau PERDASUS mengenai Hak-hak politik Orang Asli Papua) akan tetapi melakukan perubahan terhadap PERDASUS nomor 4 tahun 2008 mengenai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP. Sebab ternyata PERDASUS tersebut belum memuat tugas dan wewenang MRP yang diatur dalam pasal 20 ayat (1) f. Semula PERDASUS nomor 4 tahun 2008 tersebut terdiri dari  27 pasal dalam tiga BAB maka Konsep RAPERDASUS adalah dengan menambahkan 3 perubahan utama, (1). dalam BAB I Pasal 1 menyangkut pengakuan wilayah  OTSUS yakni selain Provinsi Papua juga provinsi Papua barat. (2). Pada BAB II mengenai Tugas dan Wewenang MRP yang semula hanya terdiri dari Bagian Keenam, ditambah satu bagian menjadi bagian Ketujuh yang secara khusus mengatur Tata cara Pemberian Pertimbangan Kepada Kriteria Orang Alsi Papua kepada bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Serta (3). Penambahan mengenai Peraturan Peralihan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Apa Dasar Hukum Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal ini dapat dilihat dari Tugas dan Wewenang MRP di dalam UU OTSUS Pasal 20 ayat (1) huruf f : Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Penjelasan dari pasal 20 ayat (1) huruf f disebutkan : t&lt;span style="font-style: italic;"&gt;ermasuk di dalamnya adalah petimbangan MRP kepada DPRD kabupaten/kota dalam hal penentuan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Apakah penjelasan tersebut kuat ?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf f memiliki kekuatan yang sama dari Pasal itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat di dalam suatu peraturan dengan memperhatikan konsideran ‘mengingat’, contohnya terhadap Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ditulis :  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151). Adapun yang dimaksud dengan Tambahan Lembaran Negara adalah untuk mengakomodir materi muatan dari Penjelasan. Konstruksi hukum seperti ini bahkan sudah digunakan sejak jaman Belanda dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Meski judulnya Keputusan akan tetapi Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 tidak dapat diberlakukan langsung sebab MRP tidak memiliki hak legislasi jadi harus menggunakan mekanisme PERDASUS sesuai Pasal 20 ayat(2) UU OTSUS. Perkara nanti ditentang oleh Jakarta, sudah tersedia mekanismenya melalui Judicial Review jadi buat saja dan pertentangan yang ada akan dihadapi kemudian melalui mekanisme yang ada daripada berharap pada Jakarta dan hasilnya selalu mengecewakan. Apalagi ada pengalaman proses Judicial Review yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pengangkatan 11 kursi anggota DPRP melalui PERDASUS berdasarkan putusan Nomor 116/PUU-7/2009. Tentu, putusan ini menjadi yurisprudensi bagi dibolehkannya ketentuan khusus melalui PERDASUS buat pelaksanaan OTSUS di tanah Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Terlepas dari pro dan kontra secara politik maupun sampai ke ruang yuridis, yang jelas karena  berlarut  - larutnya keputusan (pemerintah) mengenai Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009, menyebabkan rakyat makin terpecah belah pada klaim kebenaran masing – masing kelompok, ‘sesederhana’ apapun pandangan cultural maupun politiknya. Sehingga diberlakukan atau tidak diberlakukannya keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 tersebut akan membawa rakyat pada suatu ruang primordialisme politik tertentu, bisa jadi akan ada penghakiman, saling menyalahkan dan upaya meminggirkan satu sama lain. Kondisi inilah yang harus dicegah dan menjadi tanggungjawab kita bersama, sebelum terjadi ‘saling melukai’ satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Keterangan foto  : Rapat presentase RAPERDASUS antara DPRP dan Wagub Provinsi Papua,Ruang Badan Anggaran DPRP tanggal 15 Juni 2010&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-8204404513588624184?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/8204404513588624184/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=8204404513588624184&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8204404513588624184'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8204404513588624184'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/06/keputusan-mrp-nomor-14-tahun-2009-bola_23.html' title='Keputusan MRP Nomor 14 tahun 2009 : Bola Panas  Yang Diskriminatif? ( Bagian Kedua)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TCFB7XP3JMI/AAAAAAAACg4/xzc9ZtWUSGw/s72-c/0117+-+Copy+FINAL.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-1146701450298260034</id><published>2010-06-20T16:33:00.003+07:00</published><updated>2010-06-20T16:41:40.785+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Parpol'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='musyawarah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MK'/><title type='text'>Keputusan MRP Nomor 14 tahun 2009 : Bola Panas  Yang Diskriminatif? ( Bagian Pertama)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TB3g97_6xlI/AAAAAAAACfA/XDbsHD5hDw0/s1600/0111+-+Copy.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 244px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TB3g97_6xlI/AAAAAAAACfA/XDbsHD5hDw0/s320/0111+-+Copy.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5484787275889559122" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh:Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sejak awal bulan Maret 2010 hingga saat ini SK Majelis Rakyat Papua (MRP)  Nomor 14 tahun 2009 mengenai Penetapan orang Asli Papua Sebagai Syarat Khusus Dalam Penentuan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali kota di tanah Papua terus menjadi perdebatan di hampir di semua tingkatan masyarakat : DPRP, MRP, Gubernur, hingga rakyat Papua termasuk kelompok pendatang. Sebenarnya yang dimaksud adalah Keputusan (bukan SK = Surat Keputusan) sehingga penyebutan seharusnya Keputusan MRP nomor 14 Tahun 2009 karena di dalam istilah hukum SK (Surat Keputusan) dan Keputusan memiliki arti mengikat yang berbeda. Jika bunyinya adalah SK, tentu menyangkut ‘perintah’internal yang sangat terbatas akan tetapi  Keputusan mengikat  secara meluas.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Waktu keputusan tersebut dikeluarkan pada bulan November 2009 belum banyak yang memberikan reaksi, bisa jadi karena pemilukada (perubahan dari istilah Pilkada) baru dilakukan tahun 2010 di sekitar 21 kabupaten kota se tanah Papua yakni kabupaten Asmat, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Merauke, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, dan kota Jayapura serta ada 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Gagasan awal pembahasannya dilakukan pada tanggal 4 Maret 2010 saat MRP mengundang Komisi A DPRP, KPU dan perwakilan partai politik untuk membahas Keputusan tersebut. Hasilnya disepakati untuk mengundang pihak dari provinsi Papua Barat. Pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 8 Maret 2010. Pada kesempatan itu MRP mengundang DPRP juga, KPU, anggota DPR Provinsi Manokwari bersama Wakil gubernur (wagub) provinsi Papua. Setelah pertemuan Wagub diminta untuk menyampaikan hasil pertemuan tersebut yang intinya mendukung Keputusan dimaksud. Menurut informasi terbatas Wagub agak keberatan dengan tugas tersebut. Setelah pernyataan Wagub, kemudian muncul pernyataan gubernur provinsi Papua yang dapat ditafsirkan menolak Keputusan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebelumnya memang, Kemdagri telah mengeluarkan surat ke pemerintah provinsi, seperti kepada Gubernur Papua Barat Nomor 130.91/60/SJ tanggal 18 Februari 2010 perihal penjelasan orang asli Papua sebagai syarat bakal calon kepala daerah di Papua dan Papua Barat. Inti surat tersebut menjelaskan bahwa keputusan MRP 14/2009 bertentangan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, serta PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berbeda dengan sikap Eksekutif, DPRP kemudian bergerak cepat mengambil “bola panas’ Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 dan menjadikan bahasan paling hangat.  Tanggal, 31 Maret 2010 atas inisiatif Komisi A, DPRP mulai ‘membuka’ perdebatan itu lebih luas dengan mengundang pihak MRP, Gubernur, Rektor Uncen, tim asistensi OTSUS, LSM, Akademisi, dan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. DPRP mempresentasikan Pokok - Pokok Pikiran DPRP mengenai keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 dan merencanakan akan membuat PERDASUS, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU OTSUS bahwa untuk mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang MRP melalui PERDASUS (Pasal 20 ayat (2)).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat itu muncul berbagai pendapat. Ada yang memandang keputusan MRP tersebut sangat tepat jika dihubungkan dengan  kebijakan affirmative bagi orang asli Papua melalui Undang Undang OTSUS. Ada juga yang mempertanyakan mengenai dasar hukum diberlakukannya keputusan tersebut, seperti yang disampaikan oleh Budi Setyanto S.H seraya menambahkan bahwa banyak juga hak – hak ekosob rakyat Papua yang seharusnya lebih mendapatkan perhatian dari MRP. Ferry Kareth, S.H lebih mempertimbangkan aspek pedoman pelaksanaan pemilukada bagi KPU “..Sikap kami terkait dengan keputusan MRP No.14 itu kita hormati, tetapi ketika tidak ada payung hukum untuk mengatur kami tidak bisa melaksanakan. Lalu apa upaya KPU ?, kami selama ini sudah ketemu MRP, 4 atau 5 kali dan menyarankan untuk mengundang semua partai-partai politik. Karena yang kita bicara ini kuncinya dimulai dari partai politik. Mencalonkan orang asli Papua itu mulai dari sana, KPU hanya melanjutkan. Kami juga sudah mencoba mengkonsultasikan dengan gubernur …” demikian ujar anggota KPU Provinsi Papua Ferry Kareth S.H.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pernyataan kontras datang dari pihak eksekutif yang diwakili kepala Kesbang provinsi Papua yang mengatakan,’…Sebagai bawahan gubernur kami tidak dapat menyampaikan pendapat yang berbeda dari gubernur..”. Karo hukum provinsi papua kemudian memperjelas, menurutnya, gubernur khawatir pemberlakukan keputusan MRP tersebut akan menjadi jalan bagi negara untuk merampas hak asasi manusia selain itu akan berpengaruh bagi primordialisme di kalangan orang Papua sendiri karena nanti setiap daerah hanya mau dipimpin oleh orangnya sendiri. Sebelumnya dalam harian Cepos (12/3/2010) Karo hukum mengatakan ”…apabila pendatang dilarang untuk tidak boleh dipilih maka pendatang juga harusnya tidak memilih dan jika itu diterapkan apakah bisa mencapai prosentase yang ditetapkan dalam pemilukada?. Menurutnya keputusan tersebut sangat melanggar hak asasi manusia dan diskriminatif. “..buat apa MRP sibuk urus 2 orang Papua sebab sebaiknya MRP urus hak –hak orang Papua lainnya..” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wakil ketua MRP, Frans Wospakrik yang terkenal santun dan tidak pernah marah membantah tuduhan bahwa MRP hanya mengurus 2 (dua) orang papua yakni untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil  walikota…” MRP sudah banyak melakukan sesuatu untuk orang Papua termasuk juga hak ekosob hanya saja pemerintah yang tidak mau mendengar apa yang disampaikan oleh MRP. Orang Papua minta merdeka kemudian dikasih OTSUS lantas kalau aspirasi orang Papua yang berkaitan dengan OTSUS tidak didengar untuk apa orang Papua hidup bernegara bersama NKRI?..”ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ditengah pertemuan diberitahukan bahwa ada undangan dari pihak Depdagri kepada DPRP, MRP, Gubernur dan KPU Provinsi berkaitan dengan Keputusan MRP Nomor 14 tahun 2009 yang direncanakan dilakukan di Jakarta pada tanggal 7 april 2010 maka diskusi yang semula mengarah kepada rencana pembentukan PERDASUS seolah dipending dan semua berharap akan ada penyelesaian apabila dilakukan pertemuan di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Diakhir pertemuan tersebut, staf ahli Komisi A Latifah Anum Siregar, menyempatkan diri untuk menyampaikan pandangannya,..”Setiap persoalan di Papua selalu dibawa ke Jakarta. Apabila ke Jakarta tim harus sangat siap ,tidak saja konsep tapi juga sikap politik yang jelas apa yang akan ditempuh jika Jakarta menolak, jangan bawa ’cek kosong’ sebab nanti Jakarta bikin seperti yang mereka mau, dalam konteks OTSUS kita punya pengalaman, Papua mau lain Jakarta bikin lain seperti lambang daerah, 11 kursi dan jangan sampai mengenai keputusan MRP juga sama saja…”..ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada fenomena menarik, ketika satu isu sensitif kedaerahan diluncurkan di Papua, khususnya untuk menterjemahkan UU OTSUS selalu terjadi pertengkaran diantara orang Papua terutama diantara elit politik lokal. “Yang berkelahi orang Papua dengan orang Papua..” begitu kata rektor Uncen di pertemuan tersebut. Ketika dilakukan pertemuan maka seolah – olah akan tercapai kesepakatan akan tetapi sayangnya ‘daya tarik’ Jakarta masih begitu besar. Selalu saja disepakati jalan untuk berkonsultasi dengan Jakarta, ke Jakarta lagi. Dengan sering kali mengembalikan semua persoalan kepada cara penyelesaian Jakarta maka sebenarnya elit pemerintah lokal membuka ruang intervensi  kepada Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertemuan ditutup oleh ketua DPRP Jhon Ibo hampir tanpa keputusan, yang ada hanya DPRP mendukung keputusan MRP dan akan ada pertemuan tanggal 7 april 2010 di Jakarta. Pertemuan  tanggal 7 april 2010, ditunda menjadi tanggal 9 april 2010 di balai Kartini - Jakarta, DPRP, MRP dan KPU Provinsi bertemu dengan utusan Mendagri dan utusan Menkopolhukam. Dalam pertemuan disepakati untuk dilakukan jedah politik di Papua selama 60 hari (2 bulan) dan pihak Mendagri akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menindaklanjuti keputusan MRP nomor 14 tahun 2009. Tak ada kesepakatan tertulis.Semuanya kembali ke Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di Papua  perdebatan mengenai Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 terus bergulir, indikasi penolakan juga mulai mencuat.  Sambil menunggu keputusan Jakarta dilakukan pertemuan kembali di DPRP tanggal 26 dan 27 April 2010. Pertemuan menyepakati membentuk 2 tim, satu Tim gabungan terdiri dari  DPRP, MRP, Eksekutif dan masyarakat sedangkan yang satu tim PANSUS, langsung atas inisiatif DPRP. PANSUS Pemilukada DPRP dimotori oleh Komisi A sesuai dengan bidang tugasnya yakni bidang Politik, pemerintahan dan Hukum. Mengapa dibentuk 2 tim ? karena ada kekhawatiran dari pihak DPRP jika tim gabungan yang diprakarsai pemerintah (eksekutif) tidak akan jalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebelum melakukan perjalanan ke Jakarta tanggal 4 Mei 2010 Komisi A DPRP  melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Papua Barat di Manokwari guna menyampaikan sikap politik DPRP terhadap Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009. Mayoritas anggota DPRD Papua Barat menyambut baik keputusan dimaksud meski ada yang juga menolak dengan pertimbangan bahwa pemimpin orang Papua selama ini juga tidak berpihak kepada rakyat dan dengan diproteksi seperti itu justru tidak membuat orang Papua bisa bersaing dengan siapa saja padahal situasi sekarang ini sudah menghendaki  agar orang Papua dapat bersaing dengan siapa saja.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tanggal, 6 Mei 2010 bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRP diselenggarakan Rapat PANSUS guna mempersiapkan gagasan dan strategi dalam memperjuangkan Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009. Kemudian  tim PANSUS DPRP berangkat ke Jakarta pada tanggal 11 mei 2010. PANSUS merencanakan akan mendatangi sejumlah lembaga di Jakarta untuk membuka wacana memperkuat Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 tersebut. Pada malam hari tanggal 11 Mei 2010, PANSUS bertemu dengan KPU Provinsi Papua, KPU kota Jayapura dan KPU Keerom di Hotel Redtop Jakarta. Dari diskusi yang berlangsung diketahui bahwa Mendagri dan Menkopolhukam bermaksud meminta Fatwa Mahkamah Agung untuk menolak Keputusan MRP. Sebelumnya, mendagri mengeluarkan pernyataan di media nasional bahwa keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 sangat diskriminatif dan tidak tepat dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Saat itu pihak DPRP langsung melayangkan surat kepada Mendagri dan ketua MA untuk minta waktu bertemu dan meminta agar tidak dikeluarkan Fatwa sebelum memperlajari permasalahan dengan baik dan berdialog dengan pihak  DPRP.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Besoknya, tanggal 12 Mei 2010 PANSUS menuju DPR RI tujuan utamanya bertemu dengan Komisi II DPRP RI namun karena masih ada rapat maka pertemuan ditunda dan Tim PANSUS DPRP bertemu dengan sejumlah pimpinan Fraksi di DPRP RI yakni fraksi Anggota Partai Amanah Nasional (FPAN) dan ketua serta anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) guna memperoleh dukungan. Pada kesempatan berikutnya  PANSUS dapat bertemu dengan Komisi II DPRP RI, staff khusus Presiden dan Deputi Polhukam. Namun sekitar 3 minggu di Jakarta, surat yang dilayangkan kepada Mendagri untuk minta waktu bertemu tidak juga ditanggapi. Tanggal 1 Juni 2010, tim PANSUS kemudian mencoba mendatangi kantor Mendagri tapi tidak diperkenankan untuk bertemu dengan alasan Mendagri sedang keluar kota hingga akhirnya turut berdemo bersama mahasiswa di halaman kantor Depdagri. Setelah peristiwa tersebut, PANSUS memutuskan untuk balik ke Jayapura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kekeliruan utama dari pihak Depdagri adalah ketika tidak mau menerima Tim PANSUS. Terlepas dari disetujui atau tidak keputusan MRP tersebut seharusnya Mendagri bersedia bertemu dengan Tim PANSUS sebab ini bagian dari kewajibannya yang diperintahkan oleh UU. Padahal jika saja pertemuan, bukan tidak mungkin akan dihasilkan pembicaraan yang lebih mengarah kepada penyelesaian masalah atau paling tidak dapat meminimalisir ketegangan sebelumnya.”..seharusnya dia bertemu kami dan kasih tahu secara langsung seperti apa sikapnya, apakah menerima, menerima sebagian atau menolak..”ujar Ir Weynand Watory selaku sekretaris Tim PANSUS.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tanggal 8 juni 2010, dilakukan rapat di Kementrian Polhukam yang dihadiri unsur KPU, Gubernur Papua, Pangdam Cendrawasih, Kapolda Papua, para pemangku kepentingan, serta unsur pemerintah pusat lainnya. Sejalan dengan itu, KPU Pusat juga menegaskan mengenai tetap dilangsungkannya pemilukada “Surat KPU sudah turun hari ini yang memerintahkan untuk persiapan terus jalan, normal, sesuai tahapan,” tegas  I Gusti Putu Artha, salah seorang anggota KPU. I Putu menegaskan keputusan  MRP tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan dan hanya merupakan keputusan kultural sehingga tidak mengikat. Regulasi pilkada, katanya, tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Otonomi Khusus.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“KPU yang punya otoritas untuk menunda. Tidak ada ruang intervensi dari lembaga lain atau pemerintah terhadap pelaksanaan pilkada,” katanya dalam diskusi “Polemik SK MRP dalam Pilkada 2010 di Papua” di Media Center KPU.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ironisnya pada pertemuan tanggal 8 Juni 2010 pihak Polhukam tidak mengundang DPRP dan MRP yang sejak awal diberikan mandate oleh rakyat Papua untuk memperjuangkan Keputusan MRP nomor 14 tahun 2010 bahkan berulang kali telah meminta kesediaan untuk bertemu dengan pihak Mendagri. Kehadiran kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih sudah jelas arahnya bahwa pemilukada tetap dijalankan dibawah ‘koordinasi’ dengan pihak keamanan. Sama seperti kasus – kasus lainnya yang melibatkan orang Papua seperti kasus antara perusahaan dengan pemilik hak ulayat. Ketika rakyat minta ganti rugi kepada pihak perusahaan maka bukannya perusahaan menyempatkan diri untuk bertemu dan berdialog tetapi malah mengedepankan kekuatan militer untuk berhadapan dengan rakyat, artinya dalam konteks pemilukada pemerintah bukannya mendiskusikan solusi terbaik dan aman akan tetapi seolah berusaha memelihara siklus kekerasan. Sebab kalau sudah turun perintah kepada TNI dan POLRI, pendekatannya pasti pendekatan keamanan bukan kemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Keterangan foto : Rapat Tim PANSUS DPRP di Ruang Badan Anggaran DPRP tanggal 11 Juni 2010,Andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-1146701450298260034?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/1146701450298260034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=1146701450298260034&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1146701450298260034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1146701450298260034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/06/keputusan-mrp-nomor-14-tahun-2009-bola_7388.html' title='Keputusan MRP Nomor 14 tahun 2009 : Bola Panas  Yang Diskriminatif? ( Bagian Pertama)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/TB3g97_6xlI/AAAAAAAACfA/XDbsHD5hDw0/s72-c/0111+-+Copy.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-6497073878085876973</id><published>2010-04-05T12:45:00.006+07:00</published><updated>2010-04-05T13:10:06.114+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konfrensi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Parpol'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='musyawarah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Merdeka'/><title type='text'>Sebelas  Kursi  Menunggu PERDASUS atau  Intervensi  dari  Pusat (lagi?)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S7l7NyHEZYI/AAAAAAAACdM/cD04hyMQQfI/s1600/adawat+pasang.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S7l7NyHEZYI/AAAAAAAACdM/cD04hyMQQfI/s320/adawat+pasang.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5456527900256003458" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada awal Februari 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan dari BMP mengenai 11 kursi anggota DPRP yang diangkat sesuai pasal 6 ayat(2) UU OTSUS : DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang – undangan”. Dalam amar putusannya MK berpendapat, berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah inkostitusional kecuali frasa berdasarkan peraturan perundangan – undangan dalam pasal a quo diartikan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Putusan MK yang menetapkan alas hukum bagi 11 kursi yang diangkat melalui PERDASUS sangat dibutuhkan mengingat isi amandemen UUD 45,Bab VIIB pasal 22 E ayat(2) : Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dan DPRD dan UU Nomor 27 tahun 2009 pasal 290  mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR RI, DPD RI dan DPRD : DPRP Provinsi terdiri atas anggota partai politik pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Artinya semua acuan hukum mengenai keanggotaan DPRD sebenarnya dipilih melalui pemilihan umum. Keputusan ini sekaligus mengandung maksud bahwa apabila pengaturan 11 kursi ditetapkan selain melalui PERDASUS adalah inkonstitusional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam aspek yang lain, keputusan MK mendapatkan banyak sekali tanggapan. Wakil ketua Komisi A DPRP Weynand Watory mengumpamakan keputusan MK tersebut dengan kisah di suatu Gereja di Manokwari. Seorang pemuda diminta oleh seorang pendeta untuk memukul lonceng sebanyak 5 kali sesuai dengan waktu pada saat itu pukul 5 pagi hari akan tetapi karena pemuda tersebut ternyata sedang mabuk maka dia memukul sebanyak 6 kali. ”..salah, ko pukul kelebihan..” tegur sang pendeta kaget. ”..lima itu enam kurang satu, jadi kelebihan satu..” jelas pendeta. Tanpa pikir panjang, pemuda tersebut memukul satu kali lagi, mungkin maksudnya untuk mengurangi kelebihan yang satu tadi tapi yang terjadi malah tambah salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jumlah anggota DPRP telah mengikuti kehendak pasal 6 ayat (4) UU OTSUS yakni sebanyak 56 orang, (45 ditambah 11) hanya saja semua dipilih melalui jalur partai politik dan tidak diangkat. Jumlah 56 ini sudah berlangsung selama 2 periode Pemilu. Waktu periode pemilu 2004 tidak banyak yang mempermasalahkan penambahan 11 kursi melalui partai pemilu, saat itu KPU mengambil kebijakan bersama partai politik sebelum MRP terbentuk. Baru ketika pemilu 2009 akan digelar banyak kalangan  mulai menggugat kembali. Sebenarnya  pemerintah provinsi, DPRP, MRP dan KPU telah melakukan pertemuan beberapa kali selain itu sudah melakukan konsultasi ke Jakarta  hanya saja tidak sampai pada tindak lanjut dalam bentuk produk hukum hingga akhirnya pemilu tetap dilaksanakan untuk memilih bukan saja 45 kursi tetapi juga 11 kursi yang seharusnya diangkat sesuai amanat pasal 6 ayat(2) UU OTSUS diberikan semuanya ke partai politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;MK menetapkan bahwa keanggotaan DPRP sebanyak 56 orang adalah sah menurut hukum  ditambah 11 anggota yang diangkat berdasarkan PERDASUS. Nampaknya MK mencoba untuk mengambil jalan tengah meski dasar hukum keputusannya untuk menambah 11 tidak jelas, dari mana hitungannya?. Jika ¼ (diasumsikan 11) dari 45 sudah ada 56, Jika ¼ dari 56 tentu bukan 11. Pertimbangan MK lebih banyak untuk mengurangi cost konflik yang bakal muncul diantara orang Papua dengan pilihan “jika dibatalkan 11 yang sudah ada atau ditambah saja 11” karena itu MK menyebut keputusannya einmalig atau berlaku sekali untuk periode 2009-2014. Meki begitu tetap muncul kecurigaan bahwa MK secara sadar atau tidak ikut tergiring pada kepentingan politik tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menanggapi putusan itu, pihak pemerintah pusat yang diwakili Kabag Hukum Depdagri Mualimin Abdi mengaku menghormati putusan MK. Dia meminta Pemprov Papua dan DPRP setempat segera menyusun Perdasus terkait pengangkatan anggota DPRP tambahan itu. "Perdasus itu wewenang Provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintah pusat hanya dilaporkan. Kalau dulu kami berargumen bahwa UU itu benar, ya karena itu memang sudah tugas kami. Tapi, karena putusan ini, maka kami menghormati dan meminta Pemprov Papua menindaklanjutinya," tutur Mualim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Hal itu merupakan keputusan bersama, mari kita laksanakan putusan tersebut. Jangan kita menambah atau mengurangi isi dan makna dari putusan tersebut,” ujar Gubernur dalam pidatonya yang dibacakan pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs. Elia Ibrahim Loupatty, MM dalam acara ibadah syukur Barisan Merah Putih (BMP) bersama rakyat Papua di halaman kantor Gubernur Papua, Selasa (9/2/2010). Menurut Bas Suebu, pengangkatan harus sesuai dengan mekanisme OTSUS, seperti yang ada di amar putusan yakni melalui PERDASUS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem mengatakan pemerintah daerah dan DPRP telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dalam rangka rasionalisasi 11 kursi keputusan MK tersebut. Soal perekrutannya akan melalui mekanisme yang jelas dan teratur sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat Papua sendiri. Akan dibentuk tim pembahasan untuk melahirkan PERDASUS yang terdiri dari pemerintah, DPRP, MRP dan BMP sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan sebagai penggugat (Bintang Papua/19/2/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketua Dewan Adat Papua, Forcorus Yaboisembut menyatakan pesimistis atas masalah 11 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua. DAP menilai 11 kursi hanya diperuntukkan segelintir orang tanpa niat menyejahterakan rakyat. “Sekarang katanya 11 kursi itu untuk rakyat. Lihat saja nanti, pasti juga akan teracuni dan tidak lagi memperhatikan rakyat,” kata Yaboisembut dalam wawancara dengan (VHRMedia/3/2/2010). Menurutnya, 11 kursi yang diusulkan sejumlah tokoh Papua sejak 5 tahun silam tidak memiliki arti sama sekali ketika rakyat tetap dibelenggu masalah kemiskinan dan keterbelakangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;BMP sendiri telah memberikan janji – janji melalui Sekjen  BMP Yonas Alfons Nusi selama melakukan safari keputusan MK di Provinsi Papua dan Papua Barat dan dinilai sebagian orang bisa menjadi boomerang bagi BMP sendiri .”Apa yang dijanjikan oleh sekjen BMP adalah sangat bertentangan dengan amar putusan  MK yang hanya menyebutkan 11 kursi di DPR Papua dan tidak menyebutkan 9 kursi di DPRD Papua Barat..”tegas Nico Mauri ketua BMP Kota Jayapura (Bintang Papua/18/2/2010). Sebelumnya Sekjed BMP di halaman kantor gubernur Provinsi Papua menyebutkan bahwa  11 kursi  untuk DPRP, 9 kursi untuk DPRD Papua Barat dan masing –masing untuk Papua dan Papua Barat ada 5 kursi untuk DPD RI dan 4 kursi untuk DPR RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;BMP merekomendasikan kepada Pemprov Papua dan Papua Barat membentuk tim asistensi yang melibatkan BMP selaku pemohon yang telah memenangkan dan menerima amar putusan pada 1 Februari 2010 di Jakarta, guna percepatan pembuatan Perdasus untuk implementasi penambahan kursi DPRP, masa bakti 2009-2014 mulai dalam waktu sesingkat-singkatnya terhitung sejak 1 Februari hingga 1 Mei 2010.  BMP menilai masih terjadi kelambatan alias tidak seriusnya pihak pemerintah daerah, DPRP dan MRP dalam merespon keputusan MK, bahkan BMP sempat mengatakan bahwa Komisi A DPRP, Komisi yang membidangi masalah 11 kursi telah menolak keputusan MK.  Sehingga  BMP meminta intervensi dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan Peraturan pemerintah tanpa harus menunggu PERDASUS dan PERDASUS baru akan dibuat setelah mereka dilantik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Frans Alberth Yoku selaku ketua IGSSAPRI mengatakan kalau pemerintah di Papua lambat merespon sebaiknya dilakukan intervensi oleh mendagri (Cepos/19/2/2010)” Karena DPRP, Gubernur dan MRP telah menggelapkan hak –hak orang asli Papua, lalai dan melupakan tugas yang penting ini..”. Ramses Wally selaku pengurus DPP BMP turut mendesak  pemerintah provinsi segera mengeluarkan surat keputusan (SK) dan melantik anggota DPRP 11 kursi. Sikapnya  ini  menurut  sekretaris Komisi A DPRP Yulius Miagoni,SH seakan mengabaikan DPRP.  Menurutnya perjuangan BMP itu patut mendapat pujian akan tetapi 11 kursi itu bukan hak BMP semata karena itu hak dari OTSUS sehingga mekanisme yang digunakan harus dengan mekanisme eksekutif, legislative dan MRP.“..BMP tidak punya hak bicara 11 kursi yang punya itu rakyat Papua dan itu sudah diwakilkan  ke DPRP..”  (Bintang Papua/24/2/2010)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ramses Wally sendiri sebenarnya mendapat kritik yang cukup tajam sejalan dengan sikapnya yang terus menerus mendesak eksekutif sebab diketahui bahwa Ramses Wally sebelumnya ikut pencalonan anggota legislative 2009-2014 namun tidak terpilih. Sehingga ada pandangan yang mengatakan bahwa seharusnya dia tidak masuk dalam criteria orang yang akan diangkat. Ketika hal tersebut dipertanyakan oleh salah seorang anggota Komisi A DPRP kepada Dirjen OTDA saat pertemuan tanggal 17 Maret 2010 di Depdagri, Dirjen OTDA sempat tak menduga akan menerima pertanyaan seperti itu, namun katanya, agar seleksi orang bisa dilihat lebih arif dan diatur dengan sebaik –baiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah putusan di keluarkan telah dilakukan pertemuan antara pihak DPRP, MRP, Depdagri dan polhukam di hotel Santika tanggal 11 Pebruari 2010 di Jakarta. Komisi A DPRP telah bertemu secara khusus dengan Depdagri pertengahan Maret 2010 nampak sekali pihak Depdagri sangat antusias agar keputusan MK tersebut segera dilaksanakan. Bahkan Dirjen OTDA mengatakan ditargetkan pada pertengahan April diharapkan PERDASUS sudah selesai dikerjakan oleh DPRP, MRP dan Gubernur. Demikian juga di kantor Polhukam, keberpihakan terhadap BMP senantiasa tersirat dari ucapakan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sejalan dengan itu berbagai komponen masyarakat bergantian mendatangi Komisi A DPRP.  Intinya mereka menyampaikan aspirasi agar keterwakilan kelompok mereka diperhatikan. BMP sendiri secara lugas telah menyebutkan 7 nama yang merupakan pengurus BMP untuk diangkat, sisanya baru melakukan seleksi terhadap komponen yang lain. Kelompok permerhati Perempuan Asli Papua sekitar 14 orang yang mendatangi DPRP awal awal Maret 2010 mengatakan bahwa  perempuan asli papua harus mendapatkan jatah sebanyak 5 kursi mengingat jumlah anggota DPRP perempuan asli Papua saat ini hanya berjumlah 2 orang dari 4 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengenai criteria orang yang akan diangkat, kita dapat menggunakan beberapa referensi. Pertama merujuk pada materi Gugatan BMP yakni menyebut berkali –kali hak 11 kursi seharus diberikan kepada Para wakil adat. Penggugat  menambah argumentasi dengan penyebutkan penjelasan pasal 6 (ayat) 2 UU OTSUS. Padahal pada penjelasan pasal 6 ayat(2) UU OTSUS disebutkan “cukup jelas “ alias tidak ada penjelasan lagi apalagi menyebutkan 11 kursi diberikan kepada para wakil adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Penggugat mengatakan bahwa gugatan yang diajukan untuk memperjuangkan para wakil adat yang pro Indonesia dapat diangkat sebagai anggota DPRP sehingga tercapai keseimbangan antara mereka yang  menghendaki integrasi dengan Indonesia dan mereka yang menghendaki pemisahan dengan Indonesia. Untuk memperkuat argumentasi tersebut, Penggugat menjelaskan motivasi masyarakat adat yang melakukan demo tanggal 22 Agustus 2008 adalah untuk menolak rekruitmen 11 kursi yang dilakukan melalui partai politik karena mereka telah menyalahgunakan DPRP bahkan DPRP dijadikan sarana untuk melakukan pemisahan Papua dari NKRI. Artinya tidak ada wakil adat yang masuk melalui seleksi partai politik dan karena itu DPRP digunakan untuk kepentingan separatis. Argumentasi ini sempat menimbulkan sikap protes kalangan anggota DPRP sebab mereka mengikuti mekanisme dan persyaratan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keputusan MK sendiri tidak secara spesifik menyebutkan 11 kursi harus diberikan kepada para wakil adat. Bisa jadi atas dasar itu kemudian salah satu hasil pertemuan Santika 11 Februari 2010 memutuskan bahwa untuk mengisi 11 kursi difokuskan pada 3 kelompok yakni kelompok  pemuda, intelektual dan pejuang. Sedangkan kelompok lainnya seperti perempuan, agama dan adat sementara belum diakomodir. Kelompok pemuda dan pejuang didahulukan sebagai balas jasa. Arah dari pertemuan tersebut sudah jelas  untuk (memaksa) mengakomodir  kelompok BMP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kedua, kalau kita lihat pasal 6 ayat (2) dan penjelasan pasalnya sebenarnya tidak secara jelas dan tegas menyebutkan para wakil adat, ataupun tokoh pejuang, intelektual, pemuda, perempuan, agama atau criteria tertentu yang mengacu kepada identitas tertentu. Bahkan secara normatif tidak juga menyebutkan bahwa 11 kursi tersebut harus orang asli Papua, tidak ada rujukannya. Sehingga criteria apapun dapat masuk ke dalam kategori 11 kursi yang diangkat tersebut. Namun karena  penambahan jumlah ¼ kursi tersebut dari jumlah 45 berdasarkan pasal 23 ayat(1) UU Nomor 10 tahun 2008 diatur dalam pasal 6 ayat (2) undang- undang mengenai kekhususan Provinsi Papua yakni UU OTSUS maka dapat diasumsikan bahwa 11 kursi tersebut adalah untuk orang asli Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketiga, jalan lain yang dapat digunakan  untuk meningkatkan partisipasi politik orang asli Papua ada di dalam  UU OTSUS pasal 28 ayat (3) : Rekruitmen Politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat Asli Papua dan ayat(4) : Partai Politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen Politik Partainya masing – masing. Pertimbangan MRP hukumnya wajib, meski begitu pada pemilu kemarin tak ada juga partai politik yang meminta pertimbangan kepada MRP dan anehnya tak ada juga yang mempersoalkan termasuk MRP sendiri. Maksud pasal ini tentu memberikan kekuatan bagi MRP untuk menunjukkan kewenangan khususnya guna memperjuangkan peran orang asli Papua dalam  kelembagaan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kalau dikaji sebenarnya keputusan MK tersebut tidak menghasilkan hal yang baru. MK hanya memutuskan bentuk produk hukum mengenai 11 kursi adalah melalui PERDASUS. Keputusan ini untuk menterjemahkan kalimat berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam pasal 6 ayat(2) UU OTSUS. Ini penting sekali sebab alas hukum merupakan salah satu kelemahan utama dalam UU OTSUS, beberapa pasal khusus dalam rangka affirmative action untuk Provinsi Papua tidak menyebutkan dengan jelas diterapkan dalam bentuk Perdasi dan Perdasus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;MK tidak mengabulkan semua tuntutan dari Penggugat (BMP), seperti : (1). Permohonan agar MK membuat penetapan untuk membatalkan 11 kursi di DPRP yang sudah ada . (2). MK menetapkan pengangkatan pertama kali  untuk 11 kursi dilakukan melalui Peraturan Pemerintah atau (3). MK menetapkan jatah 9 kursi yang diangkat untuk DPRD Papua Barat dari dasar perhitungan 35 anggota  DPRD yang sekarang x ¼.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sayangnya keputusan MK yang sifatnya final sesuai dengan pasal 24C ayat (1) UUD 45 : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap  Undang - Undang Dasar ..dst..”tidak  secara tegas menyebutkan tenggang waktu  dan konsekwensi  yang  bakal  timbul apabila keputusan tersebut tidak dipatuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bahwa munculnya gugatan kepada MK menggambarkan tidak berjalannya komunikasi politik di tingkat lembaga daerah yakni eksekutif, legislative dan MRP untuk menyelesaikan persoalan 11 kursi. Keputusan MK tidak akan ada artinya jika eksekutif, legislative dan MRP tetap tidak bersepakat untuk mulai menyusun PERDASUS. Bisa jadi situasi ini memberikan peluang kepada pemerintah pusat untuk melakukan intervensi , meski MK tidak memutuskan itu. Apalagi sekarang ini eksekutif, legislative dan MRP telah disibukkan dengan agenda baru yakni keputusan MRP Nomor 14/MRP/2009.  Selain itu secara internal Legislatif memiliki agenda lainnya berkaitan dengan pemilihan gubernur dan lainnya dan MRP berkaitan dengan penyusunan PERDASUS mengenai Tata Cara pemilihan Anggota MRP, demikian juga pihak eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Pembukaan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua II-GOR Jayapura,2 Juli 2007,andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-6497073878085876973?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/6497073878085876973/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=6497073878085876973&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/6497073878085876973'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/6497073878085876973'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/04/sebelas-kursi-menunggu-perdasus-atau.html' title='Sebelas  Kursi  Menunggu PERDASUS atau  Intervensi  dari  Pusat (lagi?)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S7l7NyHEZYI/AAAAAAAACdM/cD04hyMQQfI/s72-c/adawat+pasang.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-7805084573335064616</id><published>2010-03-02T16:39:00.004+07:00</published><updated>2010-03-02T16:52:34.271+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='musyawarah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negosiasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dialog'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemerinta'/><title type='text'>DIALOG  PAPUA JAKARTA : Masih Penuh Kekhawatiran dan Kecurigaan (Bagian Kedua)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S4ze7JRl7rI/AAAAAAAACdA/YuvnIAYYuPo/s1600-h/Copy+of+andawat2.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 218px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S4ze7JRl7rI/AAAAAAAACdA/YuvnIAYYuPo/s320/Copy+of+andawat2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5443971157267443378" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekarang isu dialog bergulir sangat cepat hingga kadang beberapa hal substantive dan pengistilahan belum sempat disepakati, disempurnakan, dibakukan dan dipahami bersama dengan baik telah  berkembang dengan berbagai persepsi. Secara tehnis masih banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak berpengaruh terhadap substansi dan tujuan dialog. Dialog Papua Jakarta mengalami multitafsir. Orang berdebat untuk menyebut kata Papua atau Jakarta lebih dulu, ada yang berpendapat kata  Papua disebut lebih dulu untuk menunjukkan dimana mereka berada. Ketika menyebut dialog Papua Jakarta ada yang langsung mempresepsikannya ke dalam dialog nasional, hingga pers kemudian turut menyebutnya dialog nasional seperti pemberitaan yang berkembang. Penyebutkan kata Papua dan Jakarta itu sebenarnya menunjukkan 2 subyek yang secara teritori dan politis sedang bertikai : Papua dan Jakarta. Jakarta sebagai pusat kekuasaan dari pemerintah Indonesia yang terus menerus dinilai gagal dalam mengambil hati dan mengintegrasikan Papua ke dalam Indonesia juga mengabaikan eksistensi orang Papua bahkan secara psikologis Jakarta merupakan personafikasi dari kelompok penindas. Sedangkan Papua merepresentasekan wilayah dan entitas yang selalu mengalami praktek ketidakadilan,kekerasan negara, penindasan dan dikorbankan untuk kepentingan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sehingga ketika menyebut Dialog Papua Jakarta tidak langsung mendefenisikan jenis dialog sebagai dialog nasional. Adanya permintaan keterlibatan pihak ketiga dan atau pihak internasional atau dilakukan di luar negeri dan diberi judul dialog internasional yang berdialog tetap Papua dan Jakarta. Jadi tuntutan keterlibatan pihak ketiga dan atau pihak internasional dikerangkakan dalam upaya untuk menumbuhkan kepercayaan,netralitas dan obyektifitas. Membantu menciptakan situasi yang kondisi dan memperlancar proses berdialog bukan sebagai backing salah satu pihak.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tawaran dialog juga akan dibenturkan dengan isu referendum oleh sebagian kelompok papua yang pro merdeka. Hal ini karena masih ada ketidakjelasan persepsi mengenai dialog dan referendum. Dialog seharusnya dipahami sebagai cara untuk menyampaikan permasalahan, merumuskan dan  membuat pilihan. Sedangkan referendum atau juga NKRI, OTSUS dan lain sebagainya itu adalah hasil atau pilihan dari berdialog. Sehingga tentu saja kotak untuk meletakkan dialog tidak sama dengan kotak untuk meletakkan referendum, NKRI, OTSUS atau pilihan lainnya. Dialog adalah jalan atau cara untuk sampai pada kotak -kotak berikutnya tersebut. Isu referendum juga akan dibonceng oleh kelompok yang sangat pro NKRI untuk memelihara pertentangan di kalangan orang papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Terhadap keinginan kelompok yang mendukung dialog harus tetap diperkaya dengan berbagai realitas dan kemungkinan – kemungkinan yang bakal dihadapi. Sebab ada  yang menaruh harapan bahwa dialog adalah pilihan terakhir untuk bernegosiasi dengan Indonesia sehingga khawatir sekali jika kemudian dialog akan gagal(lagi). Ada juga yang berpikir sangat cepat dan sudah menentukan lebih tehnis mengenai lokasi dialog ataupun juru runding atau pihak ketiga sehingga berpendapat bahwa dialog  harus dilakukan dengan cepat. Ada yang sangat setuju tapi tidak memahami bagaimana harus memulai dan berkontribusi sehingga menyerahkan tugas dialog kepada tim yang dibentuk oleh LIPI dan Pastor Neles Tebay. Tentu saja diantara berbagai harapan yang telah ada,ada juga kecurigaan, penolakan bahkan kampanye anti dialog yang terus tumbuh sehingga mesti dikelola dengan baik agar dukungan untuk dialog terus bertambah. Kampanye pro dialog harus terus dilakukan dengan sinergis melalui berbagai peluang yang tersedia dan dibuat secara sengaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;LIPI dan Pastor Neles Tebay telah menggagas pertemuan di Singapore akhir November 2009 dengan melibatkan aktifis LSM, pemuda,mahasiswa, tokoh adat dan kelompok akademisi selanjutnya terbentuklah Jaringan Damai papua (JDP). Agenda utama JDP adalah melakukan sosialisasi konsep dialog dan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat mengenai tawaran dialog. Upaya untuk menginternalisasikan dukungan terhadap dialog semestinya dimulai dari dalam Tim JDP, dialog dijadikan   agenda penting di tingkat lembaga masing –masing dan setiap orang yang terlibat diharapkan mampu menggapai dukungan maksimal sesuai kapasitas yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Salah satu agenda JDP adalah memfasilitasi konsultasi public di beberapa tempat di Papua dan Papua barat. Sangat riskan memang jika konsultasi public yang dilakukan dipandang sebagai satu-satunya langkah pendekatan dan bentuk konsolidasi. Sebab peserta pada konsultasi public sangat terbatas meski dihadiri oleh orang –orang yang berperan penting dalam komunitasnya akan tetapi masih banyak tokoh penting lainnya  yang tidak terlibat, terlupakan ataupun yang menghindar,terhadap mereka semuanya tentu membutuhkan startegi pendekatan yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Disadari pula bahwa polarisasi di kalangan orang Papua akhir-akhir ini meningkat sangat tajam oleh sebab itu banyak pihak yang memang harus didekati dan diajak bicara. Pendekatan yang dilakukan terhadap mantan Tapol, Napol dan tokoh Papua di luar negeri harus diimbangi dengan pendekatan kepada tokoh –tokoh Tapol dan Napol yang masih berada di penjara di dalam negeri. Sembari dengan itu komunikasi dengan gerakan-gerakan kaum muda di papua harus diperkuat. Kelompok lainnya yang perlu juga dilibatkan secara serius adalah kalangan pers untuk mengawal isu dialog dan memperluas pemberitaan mengenai pro dialog secara terus menerus. Sebab jika setiap saat pembaca disuguhkan informasi mengenai pro dialog maka mau tidak mau setiap orang akan berkenalan dan berinteraksi dengan berbagai  gagasan pro dialog.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Kelompok selanjutnya yang juga harus dipertimbangkan adalah pendatang. Hasil survey ALDP bersama Cordaid - Netherlands tahun 2009 di 3 (tiga) lokasi yakni Kota Jayapura,Kab Jayapura dan Kab Keerom menunjukkan bahwa respon pendatang untuk memahami permasalahan di papua semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya peranan mereka. Sebagian orang papua menyarankan agar pendatang turut dilibatkan dalam menyelesaikan permasalahan di tanah papua sesuai dengan kapasitas dan porsinya. Pastor Neles Tebay dalam Dialog Jakarta-Papua,Sebuah Perspektif Papua juga menyebut eksistensi pendatang. Tawaran dialog bagi pendatang masih menimbulkan ketakutan. Dialog seolah-olah sama artinya dengan Papua merdeka, sekarang dialog pun menjadi isu sensitif bagi pendatang. Sehingga perlu dibangun komunikasi yang lebih intensif dan terbuka dengan pendatang mengenai berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi  di Papua dan pentingnya berdialog untuk mencari solusi bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Prinsip utama ketika melakukan kampanye pro dialog adalah menyediakan peluang sebesar – besarnya kepada siapa saja untuk mengembangkan prakarsa, saling berkontribusi dan bersinergis. Setiap proses yang dilakukan mesti dikomunikasikan terutama kepada masyarakat agar mereka merasa dilibatkan pada setiap proses bahkan diajak membuat keputusan. Harus rajin melakukan konfirmasi dan memberikan informasi. Mungkin waktunya akan lebih lama tetapi dukungan yang diberikan akan lebih kuat dan nyata. Semua orang yang optimis harus tetap mengedepankan sikap kritis dan rasional. Banyak orang sudah mulai bekerja dan masih butuh banyak orang lagi karena masih banyak kerjaan. Ada yang bekerja dengan giat dan terang–terangan tapi ada juga yang melakukannya dengan tekun dan diam-diam. Mungkin didahului dengan banyak cacian daripada pujian oleh karena itu yang dibutuhkan adalah  konsistensi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Lokakarya Membangun Perdamaian Lintas Etnis,ALDP 16 Desember 2009,andawat.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-7805084573335064616?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/7805084573335064616/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=7805084573335064616&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/7805084573335064616'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/7805084573335064616'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/03/dialog-papua-jakarta-masih-penuh.html' title='DIALOG  PAPUA JAKARTA : Masih Penuh Kekhawatiran dan Kecurigaan (Bagian Kedua)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S4ze7JRl7rI/AAAAAAAACdA/YuvnIAYYuPo/s72-c/Copy+of+andawat2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-7098519424758763071</id><published>2010-02-21T04:20:00.006+07:00</published><updated>2010-02-28T22:28:29.171+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kegiatan ALDP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penegakan hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik Agama'/><title type='text'>DIALOG  PAPUA JAKARTA : Masih Penuh Kekhawatiran dan Kecurigaan ( Bagian Pertama)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S4BS2Mhe8NI/AAAAAAAACc4/ictoApdA2Rk/s1600-h/Copy+of+andawat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 229px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S4BS2Mhe8NI/AAAAAAAACc4/ictoApdA2Rk/s320/Copy+of+andawat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5440439440891637970" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Laporan tahunan 2009 ALDP mencatat bahwa di tahun 2010 wacana dialog akan makin ramai diperbincangkan. Kelompok yang menentang maupun kelompok yang mendukung akan makin beragam, bisa jadi tidak diduga sebelumnya, saling berargumentasi ada yang sifatnya kritis, ilmiah, provokatif hingga perdebatan yang cenderung destruktif  untuk kepentingan kelompok tertentu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebenarnya tawaran dialog sudah muncul agak lama setidaknya pada Konggres Papua II tahun 2000, dialog menjadi salah satu keputusan penting yang mendasari strategi perjuangan politik orang Papua. Bahkan sebelum Kongres, Musyawarah Dewan Adat Papua mengeluarkan surat yang berisi Pokok – Pokok Penyampaian Tuntutan Pemimpin Papua. Berkenaan Dengan Aspirasi Pengibaran  Bendera Papua tanggal 1 Desember 1999 tertanggal 27 November 1999 yang ditandatangani oleh They H Eluay, pada butir 1 menyatakan ..”Gelar Dialog Internasional menindaklanjuti Dialog nasional tanggal 26 Februari dan hasil perenungan 14 Agustus 1999 dengan pembentukan satu Komisi Independent yang berakses ke tingkat Nasional dan Internasional…”. Pada resume pertemuan pra 1 Desember 1999 yang dilakukan diruang kerja kapolda Papua yang dihadiri oleh kapolda Papua, Pangdam dan 9(Sembilan) orang dari masyarakat Papua tanggal 29 November 1999, pada butir 3 menyatakan…”menaikkan bendera merah putih bersama-sama bendera papua adalah salah satu bentuk pengungkapan aspirasi politik rakyat setelah Dialog nasional macet. Pengibaran 2 bendera pertanda ada keinginan untuk berdialog secara damai guna meluruskan sejarah..”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dilanjutkan surat dari Panitia Mubes Papua tahun 2000 ketika  menyampaikan hasil Mubes ke Ketua DPRP (kala itu DPRD tingkat I Papua) tertanggal 20 maret tahun 2000 ditandatangani oleh Pdt.Herman Awom dan Agus A Alua selaku ketua dan Sekretaris, menjelaskan pada butir 3 “..Mubes sepakat untuk memperjuangkan Hak dan Kedaulatan bangsa Papua  1 desember 1961 dengan jalan damai melalui dialog (nasional dan internasional) guna meluruskan Sejarah bangsa Papua…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di dalam siaran Pers Presidium Dewan Papua(PDP) yang dikeluarkan sehari setelah Kongres Papua II tahun 2000 tanggal 5 Juli tahun 2000, pada butir 5”… menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk secara demokratis membawa persoalan status Papua dalam suatu Dialog Politik Nasional dan Internasional yang bebas dari tekanan, intimidasi, serta kekerasan militer dan atau milisi yang cenderung memancing konflik social…”Kemudian Sekjen PDP selalu menyebutnya dengan istilah “peacefull dialogue”. Alm Theys H Eluay menyebut “dialog sesuai dengan koridor sopan santun adat Papua”. Ada juga Seruan umum PDP tertanggal 19 Oktober 2000 pada butir 7 menjelaskan bahwa ..”Aspirasi dan tuntutan merdeka rakyat Papua Barat adalah hak politik bangsa Papua yang akan terus diperjuangkan oleh Dewan Papua dengan cara damai melalui dialog politik yang bermartabat di tingkat nasional dan internasional..”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kemudian Nota Pembelaan Tokoh PDP yang diberi judul “ Mengadili Demokrasi dan Perjuangan Damai Rakyat Papua  di pengadilan negeri Jayapura tanggal 25 Juni 2001, menjelaskan bahwa rakyat Papua bertekad berjuang dengan menggunakan cara-cara damai, demokratis, terbuka serta menjunjung tinggi prinsip – prinsip kebenaran dan keadilan. Pendekatan utama adalah dialog – Perundingan baik di tingkat nasional maupun di level internasional (hal.3). Pada konsultasi public di Wamena tanggal 25 januari 2010, seorang tokoh adat mengatakan bahwa dialog adalah salah satu bagian dari mekanisme penyelesaian konflik secara adat di tanah Papua. Ide dialog tentu merupakan langkah maju dan bermartabat karena diprakarsai oleh kelompok atau bagian dari orang yang merupakan korban. Sudah dianiaya tapi masih mau mengajak ‘bicara baik-baik”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari catatan di atas maka, Dialog adalah jalan politik damai yang bermartabat yang dipilih oleh orang papua untuk menyelesaikan permasalahannya. Dialog juga menjadi  pilihan yang ditawarkan dalam buku Papua Road Map dari LIPI yang ditulis oleh Muridan S Widjojo dkk dan pandangan Pastor Neles Tebay dalam Dialog Jakarta – Papua, Sebuah Perspektif Papua. Perbedaan dari keduanya adalah bahwa konsep yang ditawarkan dari perjalanan kelompok masyarakat adat, hasil MUBES dan Kongres papua II tahun 2000 jelas menyatakan bahwa agenda dialog adalah untuk menyelesaikan status politik Papua dalam NKRI. Sedangkan Papua Road Map menyarankan agar agenda dalam dialog tidak hanya membahas mengenai sejarah dan status politik Papua, Pastor Neles Tebay juga menekankan hal yang mirip bahkan dengan tegas mengatakan bahwa tidak membahas kemerdekaan Papua dalam dialog. Posisi NKRI harga mati atau Papua Merdeka harga mati harus diredakan dulu. Asumsinya jika agenda harga mati dari masing -masing pihak sudah diusung sejak awal maka niscaya dialog tidak akan bisa dimulai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kedua pandangan ini jika dipahami secara cermat tentu tidak berarti bertentangan, sebab sejak awal orang papua melalui masyarakat adat, hasil MUBES dan hasil KONGRES Papua II tahun 2000 benar menyadari bahwa dalam soal pengakuan eksistensi orang asli Papua juga berkaitan erat dengan praktek kekerasan negara, diskriminasi, marginalisasi dan kegagalan pembangunan. Demikian juga,pada proses tawaran dialog yang dilakukan oleh Tim LIPI dan Pastor Neles Tebay adalah hal yang mustahil untuk melarang orang Papua bicara soal status politik Papua. Oleh sebab itu untuk  merumuskan, memutuskan dan meletakkan agenda dialog pada setiap tahapannya perlu dikemas secara lebih taktis dan strategis. Agar terbangun kepercayaan juga menumbuhkan solidaritas dari berbagai pihak yang turut merasa bertanggungjawab terhadap persoalan yang terjadi di tanah Papua. Dialog yang tidak dimulai dengan “harga mati”akan memberi peluang untuk membuka perspektif masing-masing, saling bertukar gagasan dan menggapai kemajuan tahap demi tahap sesuai dengan kualitas dari dialog yang sudah terbangun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dialog yang dimaksud tentulah adanya komunikasi dan interaksi  diantara para pihak yang bertikai untuk saling menyampaikan pandangan, pendapat dan gagasannya kepada pihak lain. Dialog yang dimaksud adalah cara yang dipilih untuk mengakhiri siklus kekerasan di tanah papua. Sebab disadari bahwa pendekatan kekerasan yang selama ini dilakukan hanya melahirkan kekerasan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah Papua Road Map dan Dialog Jakarta Papua, Sebuah Perspektif Papua terbit maka tawaran dialog makin ramai dibahas. Mungkin juga karena tawaran ini muncul (lagi) ditengah meningkatnya protes keras orang Papua terhadap implementasi OTSUS. Ide dialog seolah untuk mengobati kekecewaan orang papua terhadap Jakarta. Ironisnya, pandangan ini justru memunculkan tuduhan lain bahwa dialog merupakan jilid berikutnya dari OTSUS yang ditawarkan Jakarta sehingga ada yang berbalik curiga, seperti yang disampaikan Linus Hiluka narapidana asal Wamena yang berada di LP Nabire melalui SMS tanggal 2 Februari 2010.”..yang ditakutkan oleh rakyat papua jangan sampai dialog Jakarta Papua ini hanya formalitas untuk kampanye di dunia internasional bahwa masalah Papua telah selesai…”. Ada yang berpendapat bahwa dialog adalah jalan terakhir untuk percaya dengan tawaran Jakarta, padahal hingga saat ini Jakarta belum tawarkan dialog buat Papua. Ada juga yang berpendapat bahwa Jakarta tetap tidak akan setuju dengan tawaran dialog. Jakarta tidak merasa penting urus dialog dengan Papua apalagi Jakarta sedang dirundung masalah lainnya yang sangat banyak dan pelik. Sebagian orang di Jakarta ada juga yang bertanya, jika dialog maka dengan siapa Jakarta akan berdialog? dengan orang papua yang mana?. Tapi ada juga yang khawatir apabila SBY tiba-tiba merespon isu dialog dengan pendekatan kekuasaan : mengeluarkan SK, membentuk tim yang terdiri dari orang Papua dan memaksakan agenda yang mesti dijalankan. Sementara rakyat Papua belum siap dan dipaksa untuk menerima maka konflik diantara orang Papua makin melebar dan pemberontakan terhadap Jakarta tumbuh makin subur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sikap pemerintah lokal harus diakui hingga kini masih tidak jelas dan berjalan sangat lambat meskipun melalui jalur formal dan informal, dialog sudah di sounding berkali –kali ke mereka. Gubernur dan DPRP secara kelembagaan masih belum bereaksi. MRP sudah tenggelam dalam hitungan injure time menjelang akhir periode per 31 Oktober 2010. Terakhir ini muncul reaksi dari koordinator Kaukus Parlemen Papua dan Papua Barat ketika bertemu dengan muspida dan sejumlah tokoh masyarakat pada pertengahan desember 2009 di Jayapura kemudian respon dari Weynand Watori selaku wakil ketua Komisi A DPRP. (Bersambung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;keterangan foto : Pelatihan Resolusi Konflik 27-29 Januari 2010, andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-7098519424758763071?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/7098519424758763071/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=7098519424758763071&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/7098519424758763071'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/7098519424758763071'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/02/dialog-papua-jakarta-masih-penuh.html' title='DIALOG  PAPUA JAKARTA : Masih Penuh Kekhawatiran dan Kecurigaan ( Bagian Pertama)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S4BS2Mhe8NI/AAAAAAAACc4/ictoApdA2Rk/s72-c/Copy+of+andawat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-248597822947056179</id><published>2010-02-07T07:30:00.004+07:00</published><updated>2010-02-07T08:05:07.118+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemeriksaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penegakan hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Parpol'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='korupsi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Merdeka'/><title type='text'>Jhon Ibo  Kecewa</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S24Rhd8SQGI/AAAAAAAACcw/7eTvZ0RNkCs/s1600-h/jognh.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 247px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S24Rhd8SQGI/AAAAAAAACcw/7eTvZ0RNkCs/s320/jognh.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5435301066953605218" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Awal tahun 2010, dugaan korupsi yang dialamatkan ke Jhon Ibo semakin terbuka ke publik. Sebenarnya sejak pertengahan tahun lalu orang mulai bisik – bisik mengenai dugaan korupsi di DPRP Papua. Pihak kejaksaan sendiri nampak begitu bersemangat untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya sementara dugaan korupsi lainnya termasuk kasus pembelian dan tenggelamnya Kapal di Asmat, dugaan korupsi di MRP dan di beberapa kabupaten lainnya seperti diabaikan. Dalam kasus ini juga melibatkan seorang anggota DPRP lainnya, Yance Kayame dan dua mantan pejabat Pemprov Papua masing masing mantan Sekda Andi Basso Basaleng dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Papua Paul Onibala, berkas kedua pejabat tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pemeriksaan pertama terhadap Jhon Ibo direncanakan pada 21 Januari 2010 tetapi Jhon Ibo meminta penundaan melalui surat yang dikirim berlabel DPRP dengan alasan bahwa saat itu dia sedang berada di Jakarta untuk berobat. Diakui memang bahwa untuk menemui Jhon Ibo bukanlah hal yang mudah karena ketika dia tidak ada di ruangannya di DPRP maka keberadaannya otomatis susah dilacak, HPnya pun sering tak aktif. Sebelum pemeriksaan beberapa media terus mencarinya, menunggu komentarnya bahkan terkesan menyerangnya, seolah tak sabar menunggu munculnya Jhon Ibo di kantor kejaksaan tinggi. Dorongan dari berbagai pihak terhadap kejaksaan tinggi untuk melakukan pemeriksaan atau proses hukum terhadap dirinya membuat Jhon Ibo nampak sangat kecewa. Dia menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh lawan – lawan politiknya menjelang pemilihan gubernur (2011), meski tidak jelas siapa lawan politik dimaksud. Justru yang jelas adalah kemarahan Jhon Ibo terhadap para petinggi pemerintah di provinsi Papua lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hari senin tanggal 1 Februari 2010 Jhon Ibo memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi terhadap dugaan korupsi sebesar 5,2 M pada tahun anggaran 2006 dalam bentuk bantuan, yang sebenarnya dilakukan 2 tahap yakni 2,6 M kemudian 2,6 M. “..Orang telah mengintip saya dan mereka memberikan anggaran kepada saya..”ujarnya saat jumpa pers dengan wartawan di ruang kerjanya selasa 2 Feb 2010 (Bintang Papua, 3 feb 2010). Menurutnya karena dana tersebut pasal bantuan ..”maka dana tersebut sifatnya fleksibel dalam arti bisa membangun rumah pribadi, rumah jabatan, rumah gereja atau rumah gudang, bisa saja…”(Cepos,03 Pebruari 2010).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Akibat dirinya diperiksa, Jhon Ibo mulai membeberkan sejumlah hal yang berkaitan dengan buruknya manajemen pengelolaan anggaran (tentu juga pertanggungjawabannya) di tingkat provinsi Papua. Ada sejumlah anggaran yang jatuh kepada instansi vertical yang sudah mendapatkan porsi dari APBN. Dia meminta BPK untuk mengecek rekening pejabat karena menurutnya banyak uang rakyat yang sudah dipakai oleh pejabat dalam rekening pribadi pejabat. Jhon Ibo turut menuduh SKPD yang menurutnya telah menipu gubernur dan berharap SKPD tidak menipu DPRP dan DPRP jangan menipu rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pemerintah pusat, menurutnya bersikap inkonsistensi terhadap impelementasi OTSUS yang menyebabkan pembagian bagi hasil antara pusat dan daerah dengan porsi 70 : 30 hingga kini belum terlaksana. Memang sejak lama saat penyusunan APBD pembagian tersebut selalu dipersoalkan tapi kemudian sikap DPRP melemah lagi. Menurut sebuah sumber..”Kalau DPRP ribut – rebut terus dikasih dana sedikit dari pemda, lantas diam…”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keberadaan pasukan keamanan tak luput dari kritik Jhon Ibo. Katanya meski DOM sudah dihapus tetapi masih ada DOI (Daerah Operasi Intelejen) baik untuk propaganda maupun untuk kepentingan menjaga NKRI akibatnya peran intelejen masih cukup kental di Papua. ”…Jadi wajar saja kalau kekacauan masih terjadi hampir di seantero Papua..”, ujarnya (Bintang Papua, 3 Februari 2010). Menurut pengakuannya, tim inevstigasi dari DPRP yang melakukan investigasi kasus di Jayawijaya sempat ditakut-takuti oleh pihak TNI. “..TNI dan DPRP sama –sama abdi negara jadi jangan menganggu kerja DPRP..”katanya dan TNI juga diminta untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan pihak DPRP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurutnya jika bantuan kepada ketua DPRP yang dipersoalkan maka bantuan kepada pengamanan wilayah seharusnya juga dipersoalkan. Sebab pengamanan wilayah yang disebut sebagai kebijakan nasional dan diatur dalam APBN tapi kenyataannya di APBD diberikan juga dana buat pengamanan wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jhon Ibo menambahkan banyak sekali penggunaan dana APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan seperti bantuan dana ke partai politik yang bersifat tertutup dan tidak  dipertanggungjawabkan. Kemudian dia menyayangkan hanya bantuan kepadanya yang dipermasalahkan dan bantuan kepada muspida yang lain tidak dipersoalkan.”..Saya adalah pemimpin..’katanya.”..Jangan sampai seluruh rahasia itu saya bongkar juga kepada rakyat karena pelaksanaan pemerintahan juga tidak beres di Papua…”ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jhon Ibo memberikan argumentasi secara politis mengenai bantuan tersebut. Pertama dia mengakui telah menerima dana tersebut dan menurutnya tidak ditimbun dalam rekening tapi   digunakan untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa, pelajar, orang yang sakit, bantuan perjalanan dan lain sebagainya maka dia tidak salah menggunakannya. Kedua, pemberian bantuan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Jika dianggap bertentang maka bukan dia yang salah akan tetapi pihak yang memberikan karena mereka yang lebih mengetahui secara jelas dasar hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jhon Ibo, seorang politisi yang belasan tahun sudah mengenal dan memimpin DPRP. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh DPRP adalah bersama gubernur menetapkan APBD. Bahwa dialah ketua DPRP dan ketua badan anggaran (dulu Panitia Anggaran di DPRP) alias pengambil keputusan tertinggi di DPRP. Maka argumentasinya menjadi aneh jika bantuan sebesar 5,2 M itu adalah jebakan untuknya. Lebih aneh lagi , ketika dia bersedia menerima tanpa mengetahui dasar hukum apalagi konsekwensi yang bakal diterimanya dikemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Memang apa yang dilakukan (meski itu tidak selalu benar) oleh Jhon Ibo saat sekarang ini bisa dilakukan oleh pejabat siapa saja atau public figure yang sedang menjalani proses hukum sementara dia mengetahui rahasia pemerintahan lainnya. Apalagi ketika proses hukum yang dihadapi berdekatan dengan situasi dimana dia mulai merasa ditinggalkan oleh kelompoknya sesama pemegang kekuasaan atau justru karena sebentar lagi kekuasaan akan pergi darinya dengan sedikit pilihan yang tersisa buatnya. Seseorang yang merasa tidak diperlukan lagi karena tidak memiliki kekuasaan. Perasaan Jhon Ibo lebih parah dari itu karena dia mulai merasa tak berkuasa apapun di saat dirinya masih menjadi ketua DPRP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kegagalan Jhon Ibo memimpin sudah nampak secara internal di partai yang dipimpinnya ketika  cita-citanya kandas untuk meraih kursi kepemimpinan Golkar DPD Provinsi Papua kedua kalinya pada bulan November 2009. Sebelumnya Jhon Ibo sempat diprotes secara internal di partainya sejak  ada dugaan kuat dia menginstruksikan semua DPD II Golkar se-Provinsi Papua agar memberikan dukungan penuh pada Aburizal Bakrie sebagai ketua umum DPP Golkar  sekaligus mengancam akan memecat pengurus DPD II Golkar yang tidak loyal pada instruksi yang diberikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada bulan oktober 2009, Jhon Ibo sebagai ketua Golkar berkonflik dengan DPD Golkar Kab Merauke menyusul SK DPD Golkar Provinsi Papua yang  menonaktifkan Drs Johanes Gluba Gebze sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke dan mengangkat Martina Mehuwe, SE, MM sebagai pelaksana tugas DPD Golkar Kabupaten Merauke.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurutnya, penonaktifan ini karena ditemui adanya inskonsistensi kepemimpin. Namun pihak DPDP Kab Merauke berkilah bahwa dalam Surat DPP Golkar Nomor: B-5/Golkar/X/2009 tertanggal 21 Oktober 2009, pada point 7, ditegaskan bahwa Partai Golkar Provinsi tidak diperbolehkan melakukan pergantian Ketua/Pimpinan Partai Golkar Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada pemilihan ketua DPRP periode 2009 - 2014, Jhon Ibo ’diuntungkan’ dengan UU No 27 tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPD  dan DPRD, pasal 303(3) menyebutkan : Ketua DPRD Provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi, yang kemudian secara internal partai yang memperoleh suara terbanyak di DPRP yakni partai Golkar, sepakat menetapkan Jhon Ibo, jika tidak pasti ceritanya menjadi lain.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di DPRP, Jhon Ibo bersama Golkarnya nyaris tidak mendapatkan posisi yang strategis setelah pertarungan panjang di saat pembahasan Tata tertib (TATIB) DPRP dan menyebabkan munculnya resistensi dari berbagai fraksi untuk  selalu membuat pilihan yang berbeda dengan pandangan fraksi Golkar. Tak satupun jabatan ketua, wakil ketua atau sekretaris komisi dapat direbut oleh Golkar. Untuk alat kelengkapan dewan lainnya, kepemimpinan sekarang bersifat kolektif dan kolegial dengan turut didistribusikan kepada wakil – wakil ketua, sedangkan untuk Badan Kerjasama Antar Lembaga (BKAL) dipegang oleh Weynand Watori. TATIB DPRP yang baru secara tegas membatasi kekuasaan ketua (bukan pimpinan dewan) yang dulu memegang semua jabatan karena ‘ex oficio’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebagai ketua, Jhon Ibo dianggap single fighter, keputusan yang diambil kadang berjalan tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRP yang lain.  Tidak rukunnya relasi diantara pimpinan DPRP bukanlah hal yang dapat ditutupi lagi. Ada informasi bahwa Jhon Ibo sering menggunakan kewenangannya untuk melakukan intervensi terhadap berbagai proses yang sedang berjalan misalnya ketika pertemuan antara rombongan DPRP dengan pihak Depdagri di Jakarta sehingga rombongan DPRP yang sebelumnya sudah berada di ruangan bersama salah satu wakil ketua DPRP tak dapat bersuara. Jhon Ibo diduga pernah mengambil kebijakan penyusunan anggaran dengan menggunakan mekanisme khusus yakni hanya dilakukan oleh beberapa orang dari panitia anggaran DPRP, kemudian ditentang oleh Ramses Wally dan anggota DPRP lainnya, karena dianggap tidak sesuai mekanisme yang biasa dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di dunia politik lokal,  Jhon Ibo merasa sebagai salah satu figure yang paling berjasa menjaga benteng NKRI dengan kemampuan politiknya ketika berhadapan dengan berbagai kelompok dengan aspirasi yang berbeda terutama untuk menghalau kekuatan pro merdeka yang selalu berdemonstrasi di DPRP. Bahkan di beberapa pertemuan sempat terjadi adu mulut dengan kelompok pro merdeka. Jhon Ibo pernah menjelekkan tokoh – tokoh DAP dan PDP, seraya membandingkan dengan peran yang sedang dilakukannya sebagai pemimpin rakyat di DPRP itulah yang paling tepat. Ketika akan kampanye untuk PILKADA provinsi Papua tahun 2006, Jhon Ibo berpidato di hadapan Warga BKMT (Badan Kontak Majelsi taklim)  dan mengatakan bahwa sebagai anak bangsa dirinya menegaskan bahwa NKRI adalah awal dan akhir baginya. "Saya tegaskan bahwa saya berdiri di atas platform NKRI. Sehingga NKRI adalah awal dan akhir dalam hidup saya," tegasnya serius. Jhon Ibo juga merasa sebagai salah satu figure yang sangat berjasa memenangkan SBY di Papua. Sebagian orang berpendapat bahwa naluri politik luar biasa dan bisa diterima oleh siapa saja yang dimiliki oleh Jhon Ibo mencerminkan gaya politik dari  seniornya di Golkar, Akbar Tandjung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apa yang dilakukan oleh Jhon Ibo menyusul pemeriksaan terhadap dirinya adalah kecerdasan lain yang dimilikinya. Akankah Jhon Ibo bertindak sebagai Susno Duadji yang dulu dipuji –puji oleh pemerintah dan sangat getol membela institusinya kemudian dengan sangat tegas dan berani menyerang institusinya sendiri?. Apakah bila nanti Jhon Ibo sudah tidak memiliki jabatan  apapun masih tetap mengumandangkan kesetiaan kepada NKRI?. Susno Duadji yang dulunya sempat dicaci maki rakyat kini mendapat simpati dimana-mana ketika dia berhasil memukau perhatian dengan memihak rakyat pada kasus Bank Century dan kasus Antasari, bisa jadi dia akan terus mencari simpati dengan membeberkan sejumlah kasus lainnya yang telah lama disembunyikan saat dirinya memegang jabatan Kabareskrim Mabes POLRI. Susno Duadji tidak punya kebanggan dan jalan lain untuk meletakkan mahkota di atas kepalanya sendiri selain mengubah peran dari tokoh orang jahat menjadi orang baik – baik. Dia menganut asas mending jadi bekas orang jahat daripada disebut bekas orang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bisa jadi pemeriksaan terhadap Jhon Ibo membuka pintu untuk diseretnya sejumlah pejabat yang senang bermain - main dengan uang rakyat serta buruknya sistem pemerintahan daerah khususnya mengenai pengelolaan dana OTSUS. Misalnya, mengenai politik sulap – menyulap  anggaran saat pembahasan APBD di berbagai tingkatan atau betulkah pernah ada perubahan mata anggaran yang telah disahkan oleh DPRP dan eksekutif? dll. Jika pemeriksaan dilanjutkan, Jhon Ibo akan terus bersuara sebab dia pasti tak mau sendiri di dalam penjara. Jika ada pihak – pihak lain yang merasa akan turut dirugikan dan berusaha menghentikan proses hukumnya, tentu akan berhadapan dengan kekuatan nyata dan lebih besar yang datang dari rakyat. Buat Jhon Ibo, ini salah satu jalan untuk menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin yang benar –benar memihak kepada rakyat. Jadi, katakan saja semua yang dulu ditutup –tutupi, pak !.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Jhon Ibo saat menerima demonstrasi menolak OTSUS di DPRP tanggal 12 Agustus 2005,andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-248597822947056179?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/248597822947056179/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=248597822947056179&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/248597822947056179'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/248597822947056179'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2010/02/jhon-ibo-kecewa.html' title='Jhon Ibo  Kecewa'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/S24Rhd8SQGI/AAAAAAAACcw/7eTvZ0RNkCs/s72-c/jognh.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-1133153118325189314</id><published>2009-12-28T18:18:00.003+07:00</published><updated>2009-12-28T18:26:09.428+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Parpol'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keamanan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bintang Kejora'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><title type='text'>Pesta Perdamaian Yang Berakhir Dengan Kematian</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SziVDBo01nI/AAAAAAAACUk/mTRhPabeMl0/s1600-h/andawat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 214px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SziVDBo01nI/AAAAAAAACUk/mTRhPabeMl0/s320/andawat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5420246030752208498" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Ketika jenazah Theys akan dimakamkan pada tanggal 17 November 2001, Sekjend PDP Thaha Moh Alhamid berkata “...yang kita antar ini dan akan kita kuburkan adalah jasad  Theys, tubuh Theys tapi semangat dan cita – citanya kita bawa pulang, kita simpan, jaga dan memperkuat solidaritas untuk terus berjuang...”. Pada pemakaman Kelik Kwalik (KK) tanggal 22 November 2009, perasaan kolektif yang memunculkan semangat solidaritas orang – orang yang tertindas dan terus berjuang tentu makin terjaga sebab sejarah kematian KK mengulangi sejarah kematian Theys : dibunuh karena diangggap sebagai musuh negara Indonesia. Hal ini tergambar jelas pada pidato ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut S.Pd yang memimpin upacara pemakaman…” Sejarah dunia mencatat bahwa ideologi perjuangan suatu bangsa tidak pernah mati dibunuh oleh senjata apapun. Begitu pula ideologi dan cita-cita bangsa Papua akan terus berkobar…” ujarnya. Menurut berita yang berkembang KK ditembak pada dinihari tanggal 16 Desember 2009  sekitar jam 03.00 WIT di sebuah rumah di jalan Freeport lama ,kampung Gorong-gorong kelurahan Koprapoka, distrik Mimika Baru,Timika setelah berusaha melarikan diri atas sergapan Tim Densus 88 Polda Papua.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh pihak pemerintah Indonesia melalui aparat keamanan, KK dituduh sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi penembakan sejak Juli 2009 di sekitar areal pertambangan PT Freeport. Sebelumnya KK juga dituduh sebagai pelaku penembakan warga negara asing di areal mil 62-63 PT Freeport tahun 2002. Pada  proses penyidikan peristiwa mil 62-63 polisi tidak pernah berhasil mendapatkan bukti akurat bahwa KK terlibat pada peristiwa tersebut. Antonius Wamang yang pernah menjadi TBO pada pos TNI penugasan di sekitar areal pertambangan PT Freeport dan melakukan transaksi amunisi di hotel Jody jalan Jaksa, Jakarta dengan aparat TNI (pengakuan Antonius Wamang ketika disidik) kemudian menjadi tertuduh dan kini menjalani hukuman seumur hidup di LP Cipinang Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Berkaitan dengan serangkaian aksi penembakan sejak Juli 2009, pihak kepolisian juga telah melakukan segala upaya untuk mengungkapkan pelakunya. Hingga akhirnya kapolda Papua secara transparan mengumumkan bahwa penembakan warga sipil di areal PT. Freeport sejak tanggal 11 Juli 2009 adalah tindakan kriminal bersenjata murni bukan dilakukan oleh TPN/OPM pimpinan Kelik Kwalik. ”…Kelik Kwalik pun mengakui bahwa pelaku teror bukanlah dari kelompoknya…”tutur Kabid humas Polda Papua Kombes Pol.Drs.Agus Riyanto. Pernyataan ini disampaikan menyusul anggotanya yang diutus bertemu secara langsung dengan Kelik Kwalik (Cepos 24 Oktober 2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pernyataan tersebut direspon oleh Pangdam XVII Cenderawasih dengan memunculkan video  cuplikan pernyataan KK yang menyatakan bahwa dialah yang mengeluarkan perintah operasi untuk merusak Freeport, pada saat diskusi tanggal 30 Oktober 2009 di hotel Swissbell di Jayapura. Pemunculan video tersebut dipertanyakan mulai dari keasliannya hingga periode rekaman yang diduga sudah cukup lama. Selain itu video tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti hukum bahwa KK bertanggungjawab untuk serangkaian aksi sejak Juli 2009, sebab tidak ada pernyataan yang menunjukkan lokasi atau waktu secara spesifik. Sejak awal memang perdebatan antara pangdam dan kapolda mengenai pelaku terus menghiasi media massa bahkan saling mengeluarkan dokumen foto KK yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebelumnya KK sendiri telah membuat pernyataan tertulis tertanggal 15 Juli 2009 yakni ..”Semua kasus penembakan di Tembagapura adalah tanggungjawab PT Freeport Indonesia dan TNI/POLRI. Terutama peristiwa – peristiwa penembakan di sepanjang areal PT Freeport Indonesia..”tulis KK.(vivanews.com 28 Juli 2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Fakta lainnya kemudian polisi telah menangkap dan memeriksa 32 orang saksi dan 7 diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka yakni Amin Yawame (karyawan PT Freeport), Dominikus Beanal (karyawan PT Freeport), Tommy Beanal (warga Tembagapura), Eltinus Beanal (warga Timika Indah), Simon Beanal (warga Yahamat), dan Yani Beanal (pelajar). Satu tersangka lainnya adalah Endel Kiwak menjadi tersangka karena menyimpan ratusan amunisi dan dikenakan Undang-Undang Darurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Namun distorsi pemberitaan terus berkembang di berbagai media untuk memojokkan dan menunjukkan bahwa KK adalah pelakunya. Seolah  - olah KK pantas dituduh bukan karena KK satu -satunya yang memiliki alasan untuk melakukan ‘perlawanan’ sebab bisa saja ada pihak lain yang melakukan perlawanan dengan alasan tertentu tetapi karena hanya KK satu-satunya kelompok perlawanan bersenjata yang dapat diidentifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kemudian KK ditembak. Segera setelah itu dibawa ke RS Bayangkara di Kotaraja Jayapura untuk dilakukan otopsi dan dan tes DNA. Namun keesokan harinya jenazah KK diterbangkan ke Timika dan tes DNA belum sempat dilakukan, sehingga hanya dilakukan pencocokan dengan tanda-tanda phisik seperti tanda lahir dan sidik jari. Menurut pihak kepolisian masih menunggu sampel pembanding untuk dicocokkan yakni dari orang tua atau anaknya. Hasil tes DNA tentu sangat dibutuhkan untuk kepentingan hukum termasuk bila ada declare, complain dan lain sebagainya. Di airport Sentani, mama Yosepha dan pastor Jhon Jonga sempat diminta untuk mengidentifikasi jenazah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada 2 peristiwa yang berbeda yakni rangkaian aksi penembakan sejak Juli 2009 yang hingga kini belum diketahui pelakunya dan penembakan terhadap KK. Membunuh KK bukanlah langkah hukum untuk mendapatkan bukti bahwa KK adalah pelakunya. Apalagi jika tujuan menghabisi nyawa KK adalah untuk mengakhiri ketidakjelasan perdebatan soal pelaku serangkaian aksi tersebut. Sesungguhnya sampai hari ini tidak ada bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa KK  adalah otak atau pelaku dari peristiwa tersebut. Sehingga meski Kelik Kwalik telah tertembak mati tetapi penyidikan terhadap rangkaian aksi penembakan sejak juli 2009 harus tetap dilakukan dan jangan sampai ada praktek ‘kambing hitam’ terhadap Kelik Kwalik untuk menyembunyikan konfigurasi peristiwa dan pelaku yang sebenarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pembunuhan terhadap KK adalah rangkaian peristiwa hukum yang harus dipertanggungjawabkan juga. Mengapa KK ditembak oleh pihak yang sebelumnya mengatakan dirinya tidak terlibat pada serangkaian aksi penembakan sejak juli 2009?, mengapa setelah kapolda diganti?. Skenario apa yang sedang dimainkan oleh pihak keamanan?. KK memang sudah agak lama turun ke Timika. Turunnya tokoh OPM ke kampung atau tempat tertentu sebenarnya tidaklah terlalu mengherankan sebab mungkin saja karena ada keperluan tertentu, misalnya untuk bertemu dengan keluarga. Yang agak mengherankan adalah keberanian KK turun ketika tuduhan tajam diarahkan kepadanya. Turunnya KK dan penembakan atas dirinya sempat memunculkan sikap saling menuduh di lingkarannya sendiri. Ada rumor yang ditiupkan bahwa turunnya KK karena setuju dan akan merespon gagasan dialog yang mulai berkembang, ada juga rumor yang mengatakan bahwa turunnya KK karena ajakan dari pihak security PT Freeport. Tentu semua rumor tersebut masih perlu pembuktian yang akurat. Siapa yang ikut bermain, siapa yang membujuknya, siapa yang menunjukkan persembunyiannya?. sehingga KK masuk dalam perangkap dan diserang timah panas Densus 88. Jelas ada yang berkhianat dari janji pertemanan dan pertemuan  yang sudah terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apapun semangat (baik)  yang dimunculkan pada pertemuan tersebut diyakini ada motivasi lain yang tentu saja bertujuan  memoderasi kekuatan yang saat itu (hingga kini) sedang diperbincangkan dan yang paling fatal, tentu menghabisi nyawa pemimpinnya. Pertemuan tersebut menjadi peluang untuk mendeteksi lebih akurat segala aktifitas dan ruang gerak KK. Pertemuan KK dengan pihak polda diduga sebagai alasan kuat KK turun dan kemudian memilih menetap agak lama di Gorong –gorong.  Bisa jadi KK mendapat ‘angin surga’ mengenai jaminan keamanan atas dirinya. KK berharap pertemuan tersebut dapat menghapus kekhawatiran dan kecurigaan. Apalagi setelah pertemuan tersebut pihak polda Papua menangguhkan penahanan  6 dari  7 orang Tersangka. KK yang menghargai kesepakatan tidak sadar kalau perjumpaan yang diawali dengan ‘pesta perdamaian’ itu akan berakhir  dengan kematiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Willem Ondi ditembak setelah bertemu dengan presiden Megawati pada pertemuan yang dieluk-elukan dan dinilai sangat sukses ditengah kecaman terhadap dirinya sebagai pelaku serangkaian teror dan penembakan di sekitar perusahaan kayu Korindo, Merauke dan sekitarnya. Theys Eluay diculik dan dibunuh setelah menghadiri undangan terhormat dalam rangka merayakan hari pahlawan pada saat dirinya diserang dengan tuduhan makar oleh pengadilan dan KK ditembak setelah memenuhi pertemuan dengan pihak polda Papua pada saat dirinya dituding sebagai pelaku aksi penembakan di areal PT Freeport.  Apakah semua ini hanya kebetulan?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Indonesia, katanya negara hukum maka bukankah lebih adil jika orang –orang yang dianggap melanggar hukum diminta pertanggungjawabannya secara hukum untuk membuktikan kualifikasi keterlibatannya pada satu atau lebih dari satu peristiwa , kapan  dan  dimana atau juga untuk membuktikan bahwa dia tidak terlibat?. Adalah cara pandang yang keliru jika kita berpikir untuk menciptakan keamanan  harus dengan jalan membunuh orang – orang yang dianggap musuh sebab membunuh tidak menjaga apalagi memperbanyak teman dan rasa aman. Sudah terlalu banyak nyawa yang hilang akibat konflik di sekitar areal PT Freeport. Penembakan dan kematian KK makin memperjelas misteri PT Freeport sebagai sarang kejahatan kemanusiaan dan atas nama negara, aparat kita diwajibkan membela kepentingan Freeport. Setelah kematian Kelik Kwalik ,apakah PT Freeport bisa tenang sekarang?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Keterangan foto: Foto Jenazah Panglima TPM/OPM Kelly Kwalik saat disemayamkan di depan kantor DPRD Mimika (19/12/09), Cepos.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-1133153118325189314?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/1133153118325189314/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=1133153118325189314&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1133153118325189314'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1133153118325189314'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/12/pesta-perdamaian-yang-berakhir-dengan.html' title='Pesta Perdamaian Yang Berakhir Dengan Kematian'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SziVDBo01nI/AAAAAAAACUk/mTRhPabeMl0/s72-c/andawat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-5176804705417750558</id><published>2009-11-16T21:30:00.004+07:00</published><updated>2009-11-16T21:41:46.119+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Perjalanan Mencari Aliansi dalam Penegakan HAM  Di Papua.</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SwFj6KR0FZI/AAAAAAAACTk/ww631AKa9A0/s1600/andawat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SwFj6KR0FZI/AAAAAAAACTk/ww631AKa9A0/s320/andawat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5404710878663939474" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat pertama kali memenuhi undangan dari kakanwil Hukum, muncul  2 pemikiran. Pertama, merupakan  sambutan yang baik karena sebelumnya tidak ada jembatan komunikasi yang terbuka antara LSM dengan pemerintah sipil yang bekerja dengan thema hak asasi manusia. Kedua, ada anggapan  bahwa undangan  itu sangat biasa dan basa basi saja sebab Nazaruddin Bunas SH,MHum sang Kakanwil tersebut baru menjabat jadi hanya untuk perkenalan, pertemuan pertama dan terakhir. Sebagai orang baru di Papua, ide dan gagasan beliau sangat cemerlang, kritis dan serius saat mendiskusikan persoalan hak dasar orang asli Papua terutama yang tercantum dalam UU No 21 tahun 2001. Saat itu bulan November 2008, beliau membagikan nomor HPnya dan mengatakan silahkan saja menghubungi jika ada hal yang perlu dikomunikasikan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada bulan pebruari 2009, Nazaruddin Bunas mengundang kembali teman- teman LSM. Saat itu berkaitan dengan kasus yang dialami oleh Buktar Tabuni dkk. Di mulai dari peristiwa pengeledahan HP milik Buktar Tabuni setelah Buktar balik dari Polda Papua, dititip ketika ada kunjungan dari Menteri Hukum dan HAM. Simpati yang meluaspun timbul dari kalangan napi politik sehingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap petugas LP yang berakibat Yusak Pakage dkk dipindahkan/dititipkan dari LP Abepura ke Polda Papua. Penitipan tersebut dilakukan maksimal selama 2 minggu, sebagai upaya untuk melakukan normalisasi LP Abepura dan mencari jalan keluar tempat penahanan dan pemidanaan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kakanwil mengakui bahwa untuk membawa kembali Buktar Tabuni dkk ke LP Abepura akan menimbulkan resiko yang tidak diinginkan bersama dan terjadi diluar kontrolnya. Sebab pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi antara kedua belah pihak bisa saja akan menyisakan dendam dan solidaritas pada masing-masing pihak. Kemudian muncul 2 skenario : memindahkan Buktar dkk keluar Papua atau  membagi mereka pada LP –LP yang ada di wilayah kanwil Hukum dan HAM Papua. Kakanwil dan pihak LSM melakukan diskusi yang serius mengenai rencana pemindahan tersebut, prinsipnya teman-teman keberatan dengan berbagai pertimbangan belajar dari resiko pemindahan-pemindahan yang sudah terjadi. Tak lama kemudian, kakanwil menawarkan ide ‘jalan tengah’ yakni memindahkan/menitipkan para napi ke LP Narkoba di Doyo Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keseluruhan proses pertermuan berlangsung sangat terbuka,…” kalau saya mengundang itu artinya ada kehendak untuk membangun komunikasi tetapi ada beberapa hal yang mesti kita sepakati bersama, saling menjaga dan membangun komitmen..’tandasnya. Beliau mengatakan bahwa kasus Buktar dkk memang merupakan pekerjaan yang sulit. Setelah bertemu dengan teman –teman LSM, Kakanwil langsung ke Polda Papua untuk bertemu langsung dengan Yusak Pakage dkk menyampaikan rencana pemindahan  tersebut juga membuat kesepakatan agar proses pemindahan berlangsung aman untuk kepentingan bersama. Kabid Pemasyarakatan Kanwil hukum dan HAM Papua menambahkan bahwa Kakanwil sudah beritikad baik untuk berinisiatif menyampaikan rencana pemindahan karena biasanya rencana pemindahan itu dilakukan tertutup ,tanpa diberitahukan terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Memang benar,setelah dua pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lagi serta komunikasi via telepon sehingga relasi menjadi lebih cair dan makin terbuka. Beliau juga memantau perkembangan persidangan Buktar Tabuni bahkan sempat mengeluarkan statemen mengenai tuduhan makar yang dituduhkan pihak penyidik kepada Buktar Tabuni, intinya menurut beliau penggunaan pasal – pasal makar sudah tidak relevan lagi. Simpati terhadap beliau terus mengalir dari kalangan LSM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tanggal 29 Oktober 2009, beliau mengundang LSM kembali LSM untuk mendiskusikan gagasan beliau mengenai bentuk-bentuk dukungan bagi korban pelanggaran HAM. ”kita bukan meniadakan KKR dan pengadilan HAM, tetapi itu urusan ‘langit’..”katanya menggambarkan proses untuk KKR dan pembentukan pengadilan HAM  masih sangat panjang, lama dan memerlukan otoritas lainnya…”Adakah langkah lain yang dapat kita lakukan untuk korban?..”.Itu pertanyaan awalnya ketika kami bertemu.Setelah mendiskusikan  ide tersebut dengan LSM, beliau  akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai instansi di Papua kemudian akan menggelar semacam lokakarya seluruh stakeholder di papua, seperti MRP,DPRP dan pemerintah untuk merumuskan bentuk dukungan yang lebih konkrit bagi korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurutnya, idenya menjadi ‘masalah besar’ di kalangan pemerintah pusat, terutama pihak Deplu dan polhukam juga di dephuham sendiri. ..”Instansi di Jakarta menjadi agak ngeri mendengar ide tersebut…”ujarnya. Bahkan beliau mengaku sempat ditelepon oleh orang dari BIN, Polhukam, termasuk dari KODAM XVII Cenderawasih. Para petinggi di Jakarta khawatir jangan sampai persoalan tersebut melebar.Konon kabarnya,utusan khusus dari Polhukam juga datang langsung bertemu beliau setelah pertemuan dengan LSM.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Respon kemudian bermunculan dari peserta pertemuan. Pdt Dora dari KPKC Sinode mengatakan bahwa perlu memperhatikan korban dengan baik sebab kalau fokusnya pada korban Wasior dan Wamena tentu akan menimbulkan pertanyaan bagi korban-korban yang lain. Harry Maturbongs dari Kontras Papua lebih banyak mengulas keberadaan KKR dan pengadilan HAM.Dia menyayangkan berbagai pihak di papua yang tidak mengambil langkah maju bagi pembentukan KKR dan pengadilan HAM. Dia juga masih bingung soal ‘posisi’ LSM  dalam gagasan yang dituangkan oleh kakanwil hukum dan HAM dan khawatir dengan respon yang akan muncul jika kemudian LSM menggulirkan ide tersebut bersama pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Latifah Anum Siregar dari AlDP mengatakan bahwa pertama menyambut baik dan memberikan dukungan atas ide yang dimunculkan oleh kakanwil. Catatan pertama yang mesti dipahami bahwa ide tersebut tidak boleh mengabaikan apalagi mengakhiri gagasan pembentuk KKR dan pengadilan HAM. Ide ini merupakan strategi jangka pendek. Pernyataan ini sejalan dengan pendapat Iwan K Niode yang juga hadir,patut dicatat bahwa santunan atau dukungan yang diberikan tidak menghentikan proses hukum.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Strategi ini dapat juga dilakukan sebab di kalangan orang papua sendiri inisiatif ‘dukungan bagi korban’ yang terkadang muncul dengan tradisi ganti rugi memang ada. Akan tetapi ganti rugi yang dimaksud di sini bukanlah yang dimaksud pada PP no 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi,Restitusi  dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Ide dari kakanwil ini baik dipahami sebagai salah satu program yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah.  Selain itu memang telah ada kelompok korban akan tetapi juga perlu dilihat ada begitu banyak korban yang justru tidak merupakan bagian dari kelompok manapun sehingga perlu juga diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Secara tehnis ide harus dirumuskan dengan jelas  mengenai  defenisi dan bentuk  dukungan, tempat ,waktu dan kategori penerima dukungan tersebut.  Bentuk dukungan sedapat mungkin menghindari bentuk pemberian uang atau dana segar, bentuknya bisa dipilih dengan berbagai kemudahan pada akses layanan kesehatan,pendidikan,ekonomi dan lain sebagainya. AlDP sendiri sudah lama menyadari(dan menjalankan program)  bahwa dukungan buat korban yang selamat dari penyiksaan (Survivor of torture) bukanlah persoalan hukum semata tetapi kebutuhan medis, social (kehidupan yang berarti), ekonomi dan psikososial. Maka secara sederhana, agenda yang ditawarkan oleh kakanwil hukum dan HAM sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa LSM. Diskusi dengan LSM dapat dipandang merupakan proses assessment. Sehingga dengan demikian semua pihak dapat memahami posisi dan agenda masing-masing. Komitmen bersamanya, adalah penyedia layanan dukungan bagi korban serta juga harus mengerjakan upaya  menghentikan siklus kekerasan yang ada di papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Markus Kayoi mengatakan bahwa pemberian dukungan bagi korban merupakan langkah awal dengan demikian diharapkan proses menuju KKR akan lebih memungkinkan dan setiap elemen yang terlibat akan  lebih  siap. Apalagi orang papua sendiri dikenal sangat gampang mengampuni.  Menurut Penias Lokhbere dari BUK, memang ada kekecewaan yang luar biasa dari korban terhadap pemerintah RI karena pelaku kekerasan terus dibebaskan seperti yang terjadi pada persidangan Pengadilan HAM kasus Abepura. Yang perlu juga diperhatikan adalah reaksi yang berbeda-beda dari korban sehingga di tingkat ini juga perlu ada diskusi kembali untuk membangun pemahaman bersama  diantara korban. Semestinya sudah ada Perdasi atau Perdasus yang melindungi hak-hak korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pihak perwakilan KOMNAS HAM berpendapat bahwa pemberikan dukungan bagi korban sangat diperlukan, Perwakilan KOMNAS HAM juga sudah mulai melakukan sejumlah program akan tetapi selalu terbentur dengan system dan kewenangan yang diberikan sangat terbatas. KOMNAS HAM menambah gagasan mengenai pentingnya memperhatikan berbagai dampak negative yang ditimbulkan dari bantuan tersebut terhadap korban termasuk dampak psikologis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertemuan dengan kakanwil hukum dan HAM memberikan kesan yang sangat berbeda sebab selama ini hampir tidak pernah ada pertemuan diantara LSM dengan pemerintah sipil di Papua apalagi sampai terjadi komunikasi yang saling terbuka meski untuk  hal-hal tehnis, membangun aliansi tehnis. Banyak alasan yang diberikan oleh para pejabat sipil untuk menghindari pertemuan  dengan pihak LSM termasuk tidak bersedia hadir memenuhi undangan kegiatan LSM. Bahkan ada yang berusaha keras bersikap resisten dan menutup ruang komunikasi meski untuk kepentingan public misalnya ketika LSM meminta salinan putusan atau aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahnnya,seperti penolakan yang dilakukan oleh Biro Hukum saat beberapa lsm meminta salinan dari PERDASI dan PERDASUS yang telah ditetapkan. Sisi lainnya,masih juga ada kekhawatiran dan kecurigaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja HAM/ pihak lsm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Padahal kegagalan kita dalam merespon beberapa persoalan belakang ini mengajarkan kita untuk lebih bersikap terbuka dan pada tahap tertentu harus bersedia membangun aliansi, minimal aliansi taktis jika belum dapat mencapai aliansi strategis. Kita membutuhkan aliansi ketika energy yang kita miliki rasanya hampir habis. Aliansi membantu kita menemukan jalan-jalan baru yang signifikan guna mewujudkan misi bersama. Aliansi sebagai ‘perjalanan bersama’ tentu dibangun berdasarkan prinsip yang saling menghormati dan percaya. Bersepakat mengenai agenda yang bisa dikerjakan bersama dan saling mendukung untuk agenda yang dikerjakan secara kelompok atau individu.Sayangnya,aliansi makin sulit didapat,di saat mutlak diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Foto : Program Pelayanan Terpadu Bagi Korban – ALDP, di kampung Bring - Genyem, _regarNovember 2008,andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-5176804705417750558?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/5176804705417750558/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=5176804705417750558&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5176804705417750558'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5176804705417750558'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/11/perjalanan-mencari-aliansi-dalam.html' title='Perjalanan Mencari Aliansi dalam Penegakan HAM  Di Papua.'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SwFj6KR0FZI/AAAAAAAACTk/ww631AKa9A0/s72-c/andawat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-9081700765650129896</id><published>2009-11-04T05:52:00.002+07:00</published><updated>2009-11-04T05:58:47.167+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kesehatan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keamanan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>OTSUS : Jembatan Kriminalitas dan Marginalisasi Kampung di Kota</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SvC03Zde9vI/AAAAAAAACTU/QV2Hphyv7W8/s1600-h/andawat+diskriminasi.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SvC03Zde9vI/AAAAAAAACTU/QV2Hphyv7W8/s320/andawat+diskriminasi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5400014817037580018" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jika kita telusuri halaman berita harian lokal setiap harinya dipenuhi dengan berbagai aksi kejahatan dan masalah social lainnya yang meningkat tajam di masyarakat baik jumlah kasus maupun kualitas kejahatannya. Terjadi  diantara orang – orang yang tidak saling mengenal sebelumnya tetapi juga tak peduli dengan relasi kekerabatan yang sudah ada sebelumnya. Kadang diantara relasi yang kuat, bentuk kejahatan yang dilakukan malah terbilang sadis.  Kejahatan bisa terjadi kapan saja, tanpa diduga bahkan ketika kita merasa benar –  benar aman diantara lingkungan keluarga,beberapa kasus pembunuhan,pemerkosaan dan penganiayaan lainnya justru dilakukan oleh orang-orang terdekat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Praktek kejahatan menunjukkan jenis kriminalitas ala kota besar, semisal Jakarta  dengan perkara kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian HP, uang dalam di mobil, penikaman aksi pengeroyokan dan penganiayaan akibat terpengahui minuman keras, pembunuhan dengan kekerasan, penipuan, prostitusi jalanan, pemerkosaan, kasus tabrak lari, perjudian, perdagangan narkoba dan lain sebagainya. Ada juga yang dilakukan oleh residivis,seperti kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Roy Kbarek atau Aleang Hidayat bandar shabu-shabu yang berkali-kali mealrikan diri dari LP. Hampir semua system dan instrument yang berjalan di bidang pemerintahan, politik, pendidikan, ekonomi, social sampai yang terkecil di dalam komunitas kelurahan dan rukun tetangga sulit menghindar agar bisa bebas dari arus kriminalitas tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada harian Bintang Papua tanggal 11 september 2009,termuat judul “Trend masalah sosial di Jayapura terus naik. Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura mengatakan masalah social di kota Jayapura cukup bergerak cepat dan mobile sejalan dengan perkembangan laju penduduk dan pembangunan.Menurut Walikota MR Kambu, masalah social merupakan masalah konvensional dan saling terkait satu sama lain yang pada akhirnya dapat menjadi pemicu bagi anak,remaja dan generasai muda untuk terjerumus ke masalah kontemporer seperti narkoba,miras,perilaku seks bebas yang menyebabkan tingginya kasus HIV_Aids. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Faktor paling signifikan saat ini adalah pendewaan terhadap materi dan uang. Materi dan uang telah mengubah pola kehidupan sekaligus kejahatan - kejahatan yang dipraktekan. Materi dan uang membuat jarak antara Jakarta Jayapura secara phisik dan psikis tak begitu jauh. Materi dan uang  telah berhasil memindahkan kejahatan kota besar ke Jayapura, kita seperti membeli  kejahatan dari Jakarta, kejahatanpun bertumbuh dan menjadi lebih besar akibat dari sikap dan kebijakan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kriminalitas kota yang terjadi  seringkali ada kaitannya dengan kantong – kantong daerah marginal di sekitar kota, misalnya akibat kepadatan penduduk yang tidak terkontrol di sekitar daerah pinggiran kota Jayapura. Memang nampaknya agak berlebihan kalau kita menyebut daerah – daerah tersebut marginal akan tetapi inilah yang terjadi dan makin menjadi marginal justru setelah adanya OTSUS. Marginal dalam pengertian bahwa daerah ini dianaktirikan dari berbagai perhatian pemerintah dan bentuk-bentuk perubahan sosialnya sering membuat kita terkejut-kejut. Di jaman OTSUS, uang yang terserap di kota sebagian besar untuk aparat pemerintah lantas lewat begitu saja dan langsung ke kampung – kampung dengan berbagai label program. Sedangkan untuk daerah pinggiran kota, dana yang diberikan sangat terbatas padahal jumlah penduduknya baik karena kelahiran maupun migrasi terus bertambah demikian juga tingkat dan jenis kebutuhannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Kampung – kampung atau desa-desa ” di kota diabaikan dari perhatian OTSUS, dirugikan karena status administrasinya di kota meski secara ekonomi sangat memprihatinkan. Tak ada dana RESPEK dan  hampir tidak pernah ada program prioritas, selain yang berkaitan dengan dana BLT atau beras raskin. Jika ada pembangunan di sekitar kota, lebih banyak dilakukan untuk pemenuhan infrastruktur dan belanja aparatur (gaji,honor, pelatihan - pelatihan tugas ke luar daerah dll).  Sementara untuk biaya pendidikan, kesehatan termasuk kebutuhan  hidup sehari – hari yang dikeluarkan masyarakat di sekitar daerah tersebut tetap mahal dan kurang mendapat dukungan. Hal yang paling terasa adalah untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah,’harus ada uang cash setiap hari..”kata seorang teman..”untuk kebutuhan hidup,minyak tanah yang katanya disubsidi justru untuk sampai ke tangan rakyat harganya bisa menjadi 3 kali lipat. Demikian juga untuk urusan lainnya,seperti membayar tagihan listrik dan air setiap bulan, atau biaya berobat ,berurusan dengan kepolisian dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Daerah – daerah seperti itu mulai tumbuh banyak di sela-sela kota Jayapura, ada yang terdiri dari komunitas etnis sejenis dan beragam, berkembang sesuai dengan daya serap dan daya respon yang ada. Kegiatan pemerintah yang mudah direspon biasanya berkaitan dengan diklat tenaga kerja,tetapi murid –muridnya hanya praktek untuk beberapa bulan di instansi pemerintah kemudian harus mencari kerja sendiri lagi. Bantuan peralatan usaha yang diberikan juga sangat terbatas. Belum lagi harus bersaing dengan pencari kerja yang datang dari luar Papua, setiap minggu ribuan orang datang dengan menumpang kapal putih milik Pelni - tentu sebagian besar memenuhi daerah – daerah pinggiran tersebut ditambah lagi dari kota dan kampung di sekitar provinsi Papua yang berniat mengadu nasib di kota Jayapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Para nelayan, buruh pelabuhan,penjaga toko,kuli bangunan,petani di lereng-lereng bukit, penjual sayur,sales dari rumah ke rumah adalah sebagian besar dari profesi mereka. Komunitasnya selalu memiliki ciri yang sama, saat para lelakinya bekerja, anak-anak ke sekolah atau perempuan lainnya berjualan maka ada yang nongkrong berkelompok atau sendiri-sendiri mengisi nomor-nomor togel, bermain judi, sibuk di tempat MCK umum atau anak-anak perempuannya saat sore menjelang malam mulai bergantian keluar rumah. Mereka harus berhamburan keluar rumah mengadu nasib. Sebagian perempuan lainnya adalah pekerja keras seperti penjual yang ulet di pasar-pasar tradisonal. Mereka memenuhi pertokoan hingga jalan raya dari pagi hingga malam hari. Sulit dibayangkan jika orang – orang dari daerah tersebut berhenti bekerja atau mogok, pasti akan begitu banyak aktifitas harian yang terbengkalai dan sebagian kebutuhan hidup juga jadi langka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mereka memiliki sumber penghasilan yang  sangat pas –pas an untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dengan intensitas godaan yang cukup besar, oleh karena itu dapat dimengerti jika kemudian  menyebabkan angka kriminalitas menjadi tinggi. Mereka tergoda,tidak memiliki uang akhirnya melakukan tindakan kriminal. Orang – orang seperti mereka tak terbiasa melihat pilihan hidup yang banyak atau jalan yang masih panjang,  semuanya serba mendesak dan hanya untuk hari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kalau di kampung anak-anak bisa ke sekolah setiap hari dengan berjalan kaki sehingga tidak mengeluarkan biaya, di kota paling tidak untuk anak SMP dan SMA mengeluarkan biaya Rp.6.000/hari. Anak anak di kota sudah terbiasa dengan handphone sehingga ada kebutuhan untuk membeli pulsa belum lagi anak laki-laki yang sudah mengenal rokok. Akibatnya biaya taksi atau uang sekolah yang diberikan orang tua, terpakai untuk membeli pulsa atau rokok, dan bolos sekolah. Demikian juga biaya untuk makan dan penampilan sehari-hari, mereka sangat bergantung pada barang yang dijual di pasar rakyat atau supermarket. Kebutuhan terus meningkat termasuk berbagai trend berpakaian,asesoris dan peralatan kosmetik. Apalagi sebagian toko mewajibkan karyawan perempuannya menggunakan make up.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di kota, mereka kelompok yang sulit untuk ‘dipercaya’ sehingga sangat sulit mendapatkan bantuan pinjaman dari Bank. Mereka biasanya mengembangkan usaha dengan mendapatkan pinjaman dari bank-bank kecil seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau jenis-jenis usaha simpan pinjam, lebih gawat lagi biasanya mereka menjadi sasaran lintah darat (rentenir) yang meminjamkan uang dengan bunga hingga 20 persen. Mereka memberikan kontribusi sangat riil bagi segala dana yang dapat dikategorikan untuk ‘memperkaya’ daerah, seeprti membayar tagihan listrik,air  dan retribusi setiap hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berbeda dengan para pedagang besar yang sering menggelapkan pajak, sebagian dari mereka yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima adalah pembayar retribusi yang paling rajin, karena sudah pasti setiap berjualan membayarkan kewajibannya kepada negara. Jika  mereka meminjam di bank perkreditan rakyat, mereka membayar perhari, paling tertib dan jaminan mereka bisa langsung diubah menjadi uang ,beda dengan para kreditor kakap yang punya jaminan rumah atau tanah, bertahun - tahun hanya menjadi sita jaminan di Bank saja bahkan kadang melarikan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berbagai produk kriminalitas yang dilahirkan dari daerah seperti itu tak membuat mereka pantas untuk disalahkan sebab kehidupan yang mereka jalani tidaklah sederhana dan mudah. Daerah-daerah tersebut membutuhkan perhatian dari pemerintah dan kita semua dengan merumuskan program sesuai kebutuhan mereka, seperti bantuan buat para pedagang, nelayan dan juga buruh pelabuhan. Pengembangan ketrampilan sanggar seni, berbagai jenis ukiran serta modal usaha untuk mengurangi angka kriminalitas. Pemerintah dan lembaga non pemerintah perlu merumuskan  kebijakan khusus yang mempriortitaskan penanganan masalah pada wilayah – wilayah marginal di kota. Juga upaya menumbuhkan kesadaran bersama untuk merespon persoalan hidup tanpa melalui jalan pintas.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Jantung kota Jayapura,andawat&lt;br /&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-9081700765650129896?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/9081700765650129896/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=9081700765650129896&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/9081700765650129896'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/9081700765650129896'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/11/otsus-jembatan-kriminalitas-dan.html' title='OTSUS : Jembatan Kriminalitas dan Marginalisasi Kampung di Kota'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SvC03Zde9vI/AAAAAAAACTU/QV2Hphyv7W8/s72-c/andawat+diskriminasi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-8653090422723234955</id><published>2009-10-21T17:17:00.003+07:00</published><updated>2009-10-21T17:21:49.902+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Mantembu : Satu Kasus Menambah Kekecewaan Yang Panjang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/St7gG96HwJI/AAAAAAAACSc/rY-MApRnwNE/s1600-h/Benar+foto.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 221px; height: 166px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/St7gG96HwJI/AAAAAAAACSc/rY-MApRnwNE/s320/Benar+foto.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5394995813938610322" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Oleh :Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kasus desa Yapan Mantembu, Serui yang terjadi pda tanggal 11 Juli 2009 segera memasuki persidangan, setelah pihak penyidik polda melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan negeri Jayapura. Pada kejadian tersebut, semula ada 14 oang warga sipil yang ditangkap, yakni  Polikarpus Ambokari, Hans Ambokari, Akon Ambokari (12 tahun), Toni Warmentan, Wempi Wainarisi, Ari Ambokasri(siswa SMP),Niko Kamrea(SMP), Carles kafiar(SMP), Johni Ambokari(SMP), Epi Semboari (SD), Dominggus Semboari(63 tahun), Brian Ambokari(SMK), Gerson Wayani(SMK), dan Prillia Yustiati Uruwaya (relawan Elsham,pegawai honorer di Balai benih Hama Pertanian, Serui.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Penyidik di Polres Serui sempat melakukan interogasi terhadap seorang anak usia belasan untuk mengorek keterangan berkaitan dengan informasi adanya latihan militer yang dilakukan oleh kelompok TPN/OPM pimpinan Ferdinando Worabay (disersi TNI AD )di sekitar Yapan Mantembu. Anak tersebut dengan lugu dan tentu saja takut mempraktekkan beberapa bentuk-bentuk latihan yang dilakukan. Menurut pengakuannya pada saat latihan hanya menggunakan tongkat dan bukan senjata. Tentu dari keterangan anak tersebut, polisi banyak menemukan informasi yang bisa digunakan sebagai alasan untuk menangkap kelompok Ferdinando Worabay. Setelah  menjalani pemeriksaan cukup panjang dari tim penyidik gabungan polres Serui dan polda papua,  maka 3 orang Tersangka yakni Prillia Yustiati Uruwaya (Ati), Polikarpus Ambokari dan Hans Ambokari dipindahkan ke polda Papua.Sedangkan yang lainnya dibebaskan dengan status wajib lapor oleh polres Serui. Di Polres Serui, pendampingan dilakukan oleh LBH Kab Yapen yakni Saul Ayomi SH bersama Steve Waramuri SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seminggu setelah mereka dipindahkan ke polda Papua di Jayapura, pemeriksaan belum juga dilakukan karena PH Ati belum tiba dari Serui, maka keluarga dari Ati mendatangi kantor ALDP dan meminta pendampingan. Setelah pengacara dari AlDP yakni Latifah Anum Siregar SH dan Iwan K Niode SH mencari informasi ke polda papua, pihak penyidik menjelaskan bahwa Ati sudah memiliki PH namun belum ada penyerahan klien dari PH terdahulu, hal ini dikuatkan oleh sms yang diterima oleh  Latifah Anum Siregar SH dari rekan LSM di Jakarta yang turut memantau kasus tersebut. Mengingat pengalaman pendampingan yang kadang menimbulkan masalah maka PH dari AlDP tidak jadi melakukan pendampingan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Namun di hari sabtu malam tanggal 25 Juli 2009, orang tua dan saudara Ati kembali menghubungi pengacara dari AlDP untuk minta dilakukan pendampingan terhadap Ati. Maka Latifah Anum Siregar SH dan Iwan K Niode SH kembali mendatangi polda Papua keesokan harinya. Di sana bertemu dengan Ati dan ibu dari Ati yang ikut bersama kapal yang membawa Ati dari Serui ke Jayapura. Beliau setiap pagi dan sore setia mengunjungi anaknya. Ati mengatakan kalau dia sangat tertekan sebab selama seminggu belum menjalani pemeriksaan selain itu teman-temannya tak ada yang datang mengunjungi. Setelah melakukan komunikasi dengan teman – teman di Serui, maka tim PH dari AlDP mulai melakukan pendampingan pertama, hari minggu tanggal 26 Juli 2009,mulai pukul 13.00 hingga pukul 20.00 WP Kondisi ini juga disampaikan kepada Tim gabungan PH yang ada di Jayapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut pengakuan Ati, dia datang ke tempat kejadian setelah mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada kejadian di Yapan Mantembu. Ati datang dengan menggunakan motor dan membawa kamera, perjalanan yang ditempuh sekitar 15 menit dari rumahnya di jalan Jenderal Sudirman, Serui kota. Ati menaruh motornya di bawah pohon dan mulai mengambil gambar ,baru kutikan ketiga dia merasa kurang aman karena polisi sedang melakukan penyisiran maka dia berniat pulang akan tetapi saat itu polisi langsung menghentikan langkahnya dan menangkap Ati bersama penduduk sipil lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ati sempat diperiksa sebanyak 3 kali sebelum di bawa ke Polda papua. Saat pemeriksaan di polda Papua, setelah berkonsultasi dengan Tim PH AlDP, Ati lantas mencabut beberapa keterangannya di BAP yang disampaikan di Polres Serui sebab menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan saat itu dia merasa sangat tertekan. Ati ditanya seputar aktifitas hariannya dan keterlibatannya dengan gerakan Papua merdeka, khususnya aksi – aksi yang dilakukan oleh WPNA (West Papua National Authority) namun dia hanya bersedia memberikan keterangan sesuai fakta kejadian selama dia berada di Yapan Mantembu tanggal 11 Juli 2009. Sambil menjalani pemeriksaan, Tim PH Ati memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan pada hari senin tanggal 27 Juli 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pemeriksaan di tanggal 28 dan 29 Juli adalah yang paling krusial karena Ati harus menjelaskan maksud dari sejumlah sms yang diterimanya baik sebelum apalagi setelah penangkapan dirinya. Rupanya Wilson Uruwaya (kakak dari Ati) terus mengirim sms padanya meski hp nya dalam keadaan off, ditahan oleh pihak penyidik. Beberapa sms, oleh polisi dapat diindikasikan adanya pengetahuan Ati mengenai aksi dari WPNA, lebih jauh melibatkan Wilson Uruwaya sehingga saat itu polisi berniat memanggil Wilson Uruwaya namun karena tak ada yang mengetahui keberadaannya maka pemanggilan ditunda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah Ati ditangkap ,tanggal 12 Juli 2009 dilakukan penggeledahan di rumah Ati yang masih tinggal serumah dengan orang tuanya. Dibelakang rumah orang tuanya, terdapat rumah Wilson Uruwaya, Wilson disebut-sebut sebagai tokoh WPNA di Serui, salah seorang tokoh muda yang berpengaruh dan selalu merasa terinspirasi dengan semangat dan sepak terjang yang dilakukan oleh alm Yusuf Tanawani. Polisi mengambil computer miliknya,  kemudian menggeledah rumah Wilson Uruwaya. Di rumah Wilson ditemukan beberapa dokumen, antara lain dokumen DAP, selebaran publikasi mengenai Papua  sebenarnya sebagian bersifat sangat umum karena di download dari internet, sebagian yang lain dokumen yang berupa pamlet dan kaset video waktu aksi demo mendukung ILWP di Serui. Namun ada juga dokumen yang menimbulkan tanda tanya dan menjadi alat bukti yang kuat bagi polisi untuk mengembangkan kasus ke arah Wilson yakni ada sekitar 150 lembar kartu tanda anggota WPNA, setiap lembarnya telah terisi identitas orang lengkap dengan foto dan dibagian belakang tertera tanda tangan Jenderal Yoweni lengkap dengan cap TPN/OPM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wilson sendiri setelah Ati Uruwaya ditangkap membuat sejumlah surat berkaitan dengan kejadian di Yapan Mantembu serta sikap protes yang ditujukan kepada petinggi DAP dan PDP. Pada saat Wilson berkunjung ke ALDP dan menceritakan sejumlah kekhawatirannya, pihak ALDP mengatakan sebagai PH tidak mempunyai hak untuk mengklarifikasi kepada pihak kepolisian terhadap hal – hal yang menjadi keberatan atas kejadian di Yapan Mantembu sebagaimana yang disampaikan oleh Wilson, demikian juga pihak lainnya seperti DAP dan PDP. Karena jika suatu permasalahan sudah memasuki wilayah hukum maka yang diminta bertanggungjawab adalah orang-orang yang terlibat langsung atas peristiwa tersebut. Penyidik tentu akan mengembangkan kasus sesuai keterangan yang didapat pada saat penyidikan dan bila ada orang – orang yang terlibat tentu akan dipanggil untuk diminta keterangan. Sejauh ini sikap DAP dan PDP sudah melakukan koordinasi dan meminta pendampingan rakyat sipil kepada pihak LSM dan Pengacara termasuk dengan mendiskusikan kasus – kasus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada hari kamis tanggal 30 Juli 2009, penangguhan Ati dikabulkan oleh pihak Polda Papua. Ati diwajibkan melapor setiap hari senin, setelah tiga minggu di Jayapura, bersama tim PH mengajukan permohonan pemindahan wajib lapor dari Polda Papua ke Polres Serui, mengingat pekerjaan Ati yang tidak dapat diitnggalkan terlalu lama. Di polres Serui, Ati sempat mengalami pelecehan seksual.. ‘saya kenal orang itu karena satu jemaat dengan orang tua saya,dia polisi..”akunya. Diharapkan setelah ke Serui Ati akan didampingi oleh teman-teman LSM dan PH dari Serui untuk membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat  polres Serui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sedangkan terhadap Ambokari bersaudara, menurut informasi yang diterima dari pihak penyidik, keduanya tidak memerlukan PH. Namun sayangnya setelah pemeriksaan berakhir baru pihak keluarga datang meminta bantuan pendampingan. Ambokari bersaudara adalah petani di desa Mantembu. Mereka ditangkap saat penyisiran pasca kejadian di Mantembu. Padahal saat kejadian mereka sedang di kebun dan akan berniat pulang ke rumah. Ambokari adalah pemiliki hak ulayat di daerah tersebut, letak rumah mereka di ujung kampung, mereka menjaga pipa air bersih yang dialirkan ke rumah-rumah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mantembu menjadi tempat persinggahan dari kelompok TPN/OPM pimpinan Ferdinando Worabay  dan karena rumah Ambokari bersaudara di ujung kampung, kadang disinggahi oleh kelompok Ferdinando untuk sekedar meminta api atau makanan, sebenarnya kelompok TPN/OPM tersebut memiliki pondok tersendiri yang letaknya di atas bukit. Di tanggal 11 Juli 2009, kelompok Ferdinando Worabay yang sedang mendatangi Mantembu mendapat informasi bahwa kedatangan mereka telah diketahui oleh pihak keamanan akibat ada warga yang melapor. Maka Ferdinando Worabay marah dan berteriak di tengah kampung, menyadari bahwa kedatangannya akan menyulitkan warga maka dia menginstruksikan agar semua orang berdiam diri di dalam rumah, kemudian pasukan Ferdinando Worabay pergi meninggalkan kampung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah itu, datanglah patroli polisi dengan 2 mobil shabara dan mulai melakukan penyisiran,  Ambokari bersaudara ditangkap dengan tangan diborgol ,mereka dipukul dan diseret menaiki mobil polisi. Saat mobil mulai melaju ada bom rakitan (Dopis) yang biasa digunakan orang Serui untuk mencari ikan, dilemparkan dari rumah seseorang. Polisi segera mencari tahu akan tetapi tidak jelas siapa pelakunya. Pada proses penyisiran itu, polisi juga sempat membakar 3 rumah warga dan memaksa warga untuk memberitahukan dimana keberadaan dari Fernando Worabay dan juga Decky Imbiri yang diduga menyeberang ke Serui setelah kasus Kapeso, Mamberamo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kelompok Fedinando Worabay tak berhasil ditangkap tapi penangkapan terhadap warga tetap dilakukan dan masih sarat dengan penyiksaan dan praktek ini sepertinya akan terus digunakan sebagai alasan untuk menakuti-nakuti,mengintimidasi dan seolah-olah  bagian dari hukuman terhadap suatu peristiwa yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Penderitaan yang dialami warga sipil akibat penyisiran di kampung Yapan Mantembu mulai sepi dari perhatian berbagai pihak, namun dibalik itu semua tak dapat dipungkiri justru memperdalam sikap kekecewaan dan kebencian rakyat Mantembu terhadap aparat yang bertindak sewenang-wenang. Mereka akan mengingatnya terus, setiap saat menjadi energy dan dapat berubah menjadi bentuk-bentuk perlawanan terhadap pemerintah RI, khususnya aparat keamanan, sementara pemerintah sendiri  tak pernah bisa tahu  bagaimana cara mengakhirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Keterangan foto : Saat pendampingan di polda Papua,tanggal 28 Juli 2009,  Prilia Yustiati Uruwaya selalu ditemani ibundanya,andawat.&lt;br /&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-8653090422723234955?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/8653090422723234955/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=8653090422723234955&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8653090422723234955'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8653090422723234955'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/10/mantembu-satu-kasus-menambah-kekecewaan.html' title='Mantembu : Satu Kasus Menambah Kekecewaan Yang Panjang'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/St7gG96HwJI/AAAAAAAACSc/rY-MApRnwNE/s72-c/Benar+foto.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-3418778898523719835</id><published>2009-10-14T19:20:00.003+07:00</published><updated>2009-10-14T19:33:05.131+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Anggota DPRP : Dibutuhkan Sikap Dan Konsistensi Politik Yang Kuat</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/StXEyoKvLxI/AAAAAAAACSU/yNgOLnkjykA/s1600-h/andawat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 210px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/StXEyoKvLxI/AAAAAAAACSU/yNgOLnkjykA/s320/andawat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5392432502900993810" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keanggotaan Dewan provinsi Papua periode 2004-2009 sudah berakhir, sorotan terhadap kinerja dewan sepi - sepi saja, mungkin karena rakyat sudah bosan dan tidak mau peduli lagi sama kinerja mereka sebab meski diprotes berkali-kali, mereka tetap tenang-tenang saja dan susah untuk diharapkan bisa berubah. Padahal seharusnya periode yang sudah berakhir tersebut dievaluasi dan diminta pertanggungjawaban untuk membuktikan mandate politik yang sudah diberikan selama 5 tahun sebelumnya. Prestasi dan hambatan – hambatan yang ada menjadi rekomendasi perbaikan bagi anggota DPRP yang baru. Sayang sekali, hampir tak ada rekam jejak yang dapat dibanggakan dan menjadi karya  penting dari DPRP.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tak banyak hasil kerja yang bisa dihadiahkan buat rakyat papua yang telah memilih mereka. Sedikit yang bisa dibuktikan adalah keberhasilan Komisi F DPRP memulangkan 3 napi kemudian 5 napi dari Makasar dan satu yang telah meninggal sebelumnya serta pemulangan 3 orang napi kasus mil 62-63 dari LP Cipinang, itupun dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai komponen masyarakat terutama para aktifis LSM dan pengacara. Juga membantu pembentukan perwakilan KOMNAS HAM, meski prosesnya sempat ditentang habis-habisan oleh beberapa  pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berkaitan dengan proses legislasi, sebenarnya pada periode 2004-2009 telah banyak PERDASUS dan PERDASI yang disahkan namun implementasinya di tingkat eksekutif masih dipertanyakan. Paskalis Kosay, Wakil ketua DPRP periode 2004-2009 dalam harian Cepos tertanggal 27 Agustus 2009 menyebutkan “memang sampai sekarang ini belum satupun Perdasi dan Perdasus yang telah ditetapkan sudah dilaksanakan oleh Gubernur,”. Menurutnya telah ada 35 PERDASI dan 8 PERDASUS yang merupakan amanat OTSUS yang belum dilaksanakan. Sosialisasi terhadap PERDASI dan PERDASUS  menjadi sangat lambat bahkan terkesan Biro Hukum Provinsi Papua tidak memberikan akses kepada masyarakat yang ingin mendapatkan salinan PERDASI dan PERDASUS yang telah disahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bukan hanya masyarakat, pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri tak mendapatkan gambaran yang jelas mengenai PERDASUS – PERDASUS yang telah disahkan meski telah mengajukan surat sebanyak 2 kali ke pihak Biro Hukum namun belum mendapatkan salinan PERDASUS yang telah ditetapkan. Bisa jadi keengganan Biro hukum untuk memberikan salinan PERDASUS ke MRP dikarenakan pertimbangan dan persetujuan yang menjadi kewenangan MRP dan telah disampaikan, tidak diakomodir dalam PERDASUS, sebab pertimbangan dan persetujuan MRP diminta setelah PERDASUS sudah  diserahkan ke gubernur untuk disahkan bersama DPRP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Indikasi ketidakseriusan pihak eksekutif terbukti sejak disahkannya PERDASUS No.1 tahun 2007 mengenai Pembagian Dana OTSUS, hingga kini penyusunan keseluruhan APBD provinsi Papua masih menggunakan Permendagri NO.13 tahun 2006, meski dalam setiap sidang ditanyakan oleh DPRP akan tetapi tidak pernah mendapat perhatian pihak eksekutif.  Juga pada Peraturan gubernur No.6 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis, terlepas dari manfaat dari peraturan tersebut tetapi timbul kesan bahwa dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua, gubernur enggan menggunakan regulasi yang dirumuskan bersama pihak legislatif. Kondisi ini sebenarnya tak begitu mengejutkan sebab memang sudah sejak lama posisi DPRP selalu berhasil ‘dikalahkan’oleh pihak eksekutif. Setiap negosiasi yang dilakukan antara pihak DPRP dengan Eksekutif selalu dimenangkan oleh pihak eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seperti juga saat dilakukan penundaan sidang untuk pembahasan APBDP (Perubahan) atau yang biasa disebut ABT = Anggaran Belanja Tambahan tahun 2009. Sidang tersebut sempat tertunda lebih dari sebulan dan baru dilakukan pada tanggal 15 September 2009, sebelumnya pihak DPRP telah menyurati pihak eksekutif sejak akhir Agustus 2009 agar menyerahkan APBDP. Penetapan waktu sidangpun berubah –ubah pada masa sidang DPRP yang digelar dengan 3 agenda yakni LKPJ gubernur untuk APBD TA 2008, APBDP TA 2009 dan RAPBD TA 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selain itu mekanisme di DPRP sendiri sering tidak berjalan baik. PANMUS (Panitia Musyawarah) yang bertugas menetapkan jadwal persidangan, keputusannya dapat diubah oleh Panitia Anggaran. Di sisi lain akibat hampir tidak berfungsinya mekanisme dan managemen kelembagaan di DPRP maka setiap pembahasan atau rapat DPRP selalu diikuti oleh sikap protes di tingkat internal, bahkan pada rapat –rapat tertentu sampai terjadi saling tuding menuding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada sidang pembahasan materi APBD tahun 2010 beberapa tahapan juga diabaikan seperti pada agenda penyampaian pendapat  Komisi. Awalnya sempat tertunda sekitar 4 jam karena tidak memenuhi Qorum, setelah sidang ditunda dan tetap tidak memenuhi qorum, maka diputuskan sidang tetap dilanjutkan namun agenda penyampaian pendapat komisi  dibatalkan karena dari  gabungan pendapat Komisi hanya Komisi C dan Komisi F yang menyiapkan laporannya  sedangkan komisi lainnya tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jadwal pertemuan dengan mitra di saat masa sidang, kini hampir tak dilakukan oleh banyak komisi, beberapa komisi hanya mengundang mitra tertentu. Komisi F sendiri paling khawatir untuk mengundang mitra terutama mitra instansi vertical sebab meski sudah didiskusikan dan memasukkan pengajuan anggaran akan tetapi tidak diakomodir oleh panitia anggaran DPRP (dan Panita Anggaran Eksekutif). Selain itu ada juga pimpinan SKPD yang mengeluh karena hasil Musrenbang dan usulan yang dimasukan oleh SKPD tak digubris oleh panita anggaran atau justru dipotong besar-besaran dengan alasan kebutuhan untuk SKPD yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kini beberapa instansi vertical mulai bersikap lebih keras. Seperti yang disampaikan oleh kalapas Abepura yang menjadi mitra komisi F DPRP. Menurutnya pihak LP Abepura tak pernah dibantu selain di jaman gub Jaap Salossa.”…kami juga urus orang Papua kenapa kami tidak dperhatikan..”. Memang sesuai amanat OTSUS ,maka ada 5 urusan yang diatur oleh pusat yakni Dep Hukum dan HAM, Dep Agama,Dep Keuangan ,Dep Hankam dan urusan luar negeri. Selain itu ada badan-badan pusat di daerah seperti BAKN, Badan televisi, Perum Damri, Pajak dan BKKBN namun semuanya tak dibantu dengan dana OTSUS padahal pelayanan yang dilakukan buat mayoritas orang asli Papua. Tapi anehnya, salah satu urusan pusat yakni pertahanan keamanan mendapat bantuan,mereka bertanya : mengapa TNI dan POLRI dibantu?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Lucunya, pada masa sidang tersebut, setelah LKPJ  TA 2008 seharusnya dilanjutkan dengan APBDP TA 2009 setelah itu baru penyusunan APBD TA 2010,namun anehnya APBDP tahun 2009 belum dibahas sudah didahului dengan APBD tahun 2010. Logikanya, APBDP TA 2009 seharusnya disusun dan tetapkan terlebih dahulu untuk mengetahui progress baik deficit atau surplus anggaran baru kemudian dijadikan patokan penyusunan APBD TA 2010. Ini menyalahi mekanisme,tapi jalan ini yang ditempuh oleh pihak eksekutif juga legislative.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada kalangan di DPRP yang beranggapan bahwa hal ini dilakukan oleh pihak eksekutif khususnya Biro keuangan untuk mengejar penilaiannya dari pemerintah pusat dan mendapatkan ranking tercepat dalam menyelesaikan APBD tahun 2010. Tapi ada juga yang berpendapat hal ini untuk memanfaatkan keadaan anggota DPRP yang sudah akan berakhir masa tugasnya sehingga tidak akan banyak komentar, (bisa tidak dapat pesangon atau jatah lainnya). Sedangkan nantinya anggota DPRP yang baru juga tidak mendapatkan kesempatam untuk mengontrol termasuk terlibat ‘negosisasi’ untuk APBD tahun 2010,sehingga proses lobby dan negosiasi proyek semuanya langsung dilakukan oleh pihak eksekutif terutama panita anggaran eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengenai lobi melobi proyek terjadi juga di DPRP dan biasanya yang menentukan di  panitia anggaran yang jumlah sekitar  20 orang namun sejak lama terdengar rumor bahwa setidaknya ada 5(lima) orang yang memegang posisi menentukan. Maka tak heran jika  para pengusahapun sering ke DPRP mengejar mereka untuk mendapatkan bocoran dan ‘kemudahan’ dalam mendapatkan proyek – proyek tersebut. Terbukti,  sidang APBT ditutup tanggal 8 Oktober 2009, sehari sebelum pelantikan anggota DPRP 2009-20014 pada tanggal 9 Oktober 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kini, belum lagi seminggu para wakil rakyat periode 2009-2014 bertugas sudah tersebar beberapa informasi yang memprihatinkan dari perilaku mereka. Sekwan DPRP dituntut agar segera menyiapkan kendaraan dinas buat mereka ..”masak kami anggota DPRP naik ojek ke DPRP?!” protes seorang anggota DPRP yang baru dilantik. Selain itu beberapa anggota DPRP masih bertahan di hotel Yasmin, padahal jatah hotel hanya disediakan 3 hari pada saat pelantikan. Sekwan didesak untuk membayar sejumlah tagihan mobil hotel padahal waktu akan pelantikan telah disediakan bus DPRP untuk mengangkut anggota DPRP dari hotel ke DPRP namun ada yang menyewa taksi hotel hingga bus dalam keadaan kosong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Para staff DPRP masih sibuk merapikan file dan membersihkan semuanya dokumen dari ruang-ruang  komisi untuk disimpan di ruang arsip, buku-buku anggaran yang tebal dengan biaya mahal dan memuat dokumen penting tergeletak disudut-sudut pintu dan tak satupun yang ditinggalkan di ruang komisi masing-masing. Beberapa barang di ruang komisi nampak sudah tak ada,’kami tidak tahu siapa yang bawa,” kata seorang staff.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Anggota DPRP periode 2009-2014 dipenuhi oleh wajah baru, kita berharap ada semangat dan harapan yang tentunya baru dan tidak mengecewakan rakyat. Masih banyak warisan pekerjaan yang ditinggalkan oleh DPRP lama seperti rencana pembuatan pasar bagi  mama pedagang asli papua, institusionalisasi beberapa lembaga HAM termasuk mendorong gagasan pembentukan KKR sesuai dengan kebutuhan yang ada di papua, pembahasan RAPERDASUS Pelayanan Kesehatan yang tertunda dan PERDASUS serta PERDASI lainnya,termasuk juga persoalan pertanahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sikap politik yang kuat dan jelas adalah tuntutan utama yang harus dibuktikan, sebab ‘peer’ politik periode lalu masih sangat padat, berkaitan dengan pemekaran propinsi, pembentukan partai politik lokal, status 11 kursi bagi orang asli papua,masa depan OTSUS yang makin tidak jelas  hingga agenda –agenda politik permanen seperti  status politik papua dan agenda dialog yang mulai masif dibicarakan. Betapapun rumit dan kompleknya agenda – agenda tersebut tentu saja anggota DPRP harus menunjukkan langkah yang tegas dalam memutuskan sikap politik serta konsisten dalam mengimplementasikannya, jika tidak ingin kehilangan ‘kehormatan’ sebagai wakil rakyat yang terhormat. Kita berharap akan ada orang-orang yang lebih progresif, petarung dan memiliki kapasitas yang luar biasa ketika melawan dominasi pihak eksekutif dan kekuasaan lainnya maupun kegagalan menjalankan mekanisme internal di DPRP sendiri untuk mewujudkan tanggungjawab politik yang telah diberikan oleh pemilihnya serta sistem demokrasi  dan keadilan yang lebih bermartabat bagi setiap orang.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keterangan foto : Pertemuan Komisi F DPRP dengan DIRJEN LAPAS DEPHUM dan HAM di Jakarta berkaitan dengan rencana pemulangan Napi dari LP Gunung Sari di  Makasar dan LP Cipinang di Jakarta, Jakarta Mei 2008, andawat.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-3418778898523719835?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/3418778898523719835/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=3418778898523719835&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/3418778898523719835'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/3418778898523719835'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/10/anggota-dprp-dibutuhkan-sikap-dan.html' title='Anggota DPRP : Dibutuhkan Sikap Dan Konsistensi Politik Yang Kuat'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/StXEyoKvLxI/AAAAAAAACSU/yNgOLnkjykA/s72-c/andawat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-403773114961325335</id><published>2009-09-12T13:00:00.002+07:00</published><updated>2009-09-12T13:06:25.019+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wajib militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='timor leste'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kerusuhan timor leste'/><title type='text'>Hasil Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste : Dipertanyakan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sqs53HXzebI/AAAAAAAACPM/33wE9t7COrA/s1600-h/Poto+T+Leste.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sqs53HXzebI/AAAAAAAACPM/33wE9t7COrA/s320/Poto+T+Leste.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5380457798858668466" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tanggal 2 september 2009, digelar acara Sosialisasi hasil Laporan akhir dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia dan Timor Leste (TL). Dalam undangan disebutkan bahwa tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isi laporan KKP demi terciptanya rekonsiliasi yang berksinambungan antara pemerintah Indonesia dan TL. Mengawalinya setiap peserta dibagikan buku yang berjudul Per Memoriam Ad Spem, berisi Laporan akhir dari KKP setebal 379 halaman selain itu ada juga sambutan presiden RI dan Republik Demokratik TL pada Penyampaian laproan Akhir KKP. Acara dipandu oleh pihak Direktorat HAM dan Kemanusiaan Deplu, khusus untuk menyampaikan hasil komisi dilakukan oleh salah seorang Komisioner KKP yakni Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo. Pembicara lainnya berasal dari Mabes TNI dan  Perwakilan KOMNAS HAM di Papua.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Agus Widjojo mempresentasekan ringkasan laporan berkaitan dengan unsur penting dari laporan KKP tersebut. Seperti cara kerja KKP yang menggunakan pendekatan yang berorientasi ke masa depan dan rekonsiliatif, menarik keuntungan dari pengalaman kita dan didorong oleh keinginan kuat untuk menutup masa silam melalui upaya bersama, tidak akan mengarah ke penuntutan dan menekankan tanggungjawab kelembagaan serta tidak merekomendasikan pembentukan badan pengadilan apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Agus Widjojo juga menjelaskan tentang apa yang sebaiknya dilakukan dalam hal refromasi di sector keamanan serta posisi TNI. Menurutnya untuk itu posisi TNI dibaratkan supir yang harus mengikuti keinginan majikannya. Majikan yang dimaksud adalah mereka yang memiliki otoritas politik karena dipilih oleh kekuatan politik rakyat. Beliau juga menyinggung perlu disahkan RUU Komponen Cadangan Negara untuk menghindari kekuatan milisi.  Diakhir pemaparannya, Agus Widjojo menyampaikan pendapatnya mengenai papua, diawali dengan menjelaskan bahwa proses dekolonisasi telah selesai dan ini berbeda dengan TL. Kehidupan masyarakat dan social yang dibangun semestinya didasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelesaian damai dan berdasarkan hukum atas perbedaan. Berkaitan dengan keamanan di Papua, menurutnya Papua tertinggal dengan daerah lain di papua hal ini  dikarenakan kesadaran masyarakat yang masih kurang sehingga menimbulkan konflik keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Frits ramandey menyinggung langsung beberapa peristiwa politik yang terjadi termasuk  pembunuhan Theys dan berharap agar ada perhatian serius dari pemerintah pusat mengenai persoalan sipol dan ekosob di Papua. Menurutnya tampilan TNI di Papua masih seolah-olah kebal hukum. Lain lagi yang disampaikan oleh Wakil dari Mabes TNI, beliau hanya menandaskan bahwa sikap TNI jelas harus patuh pada majikan, dia meminjam istilah dari Agus Widjojo, namun katanya tak dapat dipungkiri kadang TNI ‘kebablasan”. Pemaparannya terus menerus menggunakan kata kebablasan setiap kali ingin menggambarkan perilaku TNI yang tidak sesuai dalam menjalankan amanatnya. Kemudian mengajak semua pihak untuk berdiskusi  dan berjanji akan menyampaikan  hasil  diskusi tersebut kepada pimpinannya di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari acara sosialisasi tersebut tergambarkan bahwa TNI menggunakan pihak Deplu untuk melakukan kampanye hasil KPP dan dengan pesan bahwa TNI tidak bersalah. Peserta diskusi yang hadir cukup banyak, sekitar 50 orang terutama dari kalangan mahasiswa. Selain itu nampak Dandim Jayapura dan para intelejen yang bergerak seputar ruangan untuk memotret. Banyak pihak yang nampaknya tak sabar memberikan respon, teman-teman aktifispun demikian, nampak di barisan paling depan  Pdt.(Emiritus)Herman Awom dan Zadrak Taime yang lebih dulu minta kesempatan untuk bicara..”biar pace berdua di depan,  sapu bersih..”begitu kata seorang teman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pembicara pertama, seorang dosen dari Univ. Cenderawasih, intinya mengoreksi kekejaman pemerintah Indonesia di TL, kredibilitas dari para komisioner dan hasil kerja KKP, menurutnya rakyat TL juga menolak hasil KKP, sedangkan pembicara kedua Elias seorang aktifis kampus merespon hasil KKP yang mengatakan bahwa kejahatan di Timor Leste dilakukan oleh para milisi, pertanyaannya setelah Timor Leste merdeka dan para milisi dibubarkan lantas kepada siapa pertanggungjawaban akan diminta?.Dia juga mempertanyakan keengganan pemerintah pusat untuk berdialog dengan Papua , sedangkan rakyat Aceh diajak berdialog oleh Jakarta. Menurutnya wajah Indonesia di Papua adalah wajah militer yang penuh dengan kekejaman.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pdt.Herman Awom, mengawali pembicaraan dengan tenang. Dia mengingatkan peserta mengenai  pidato SBY pada tanggal 14 agustus 2005 dan pidato SBY pada tanggal 14 Agustus 2009, meski intinya menegaskan bahwa penyelesaian Papua harus dilakukan tanpa kekerasan namun pidato SBY tak ada hasilnya sesuai dengan keinginan rakyat Papua. Pdt Herman Awom mengomentari pihak Deplu dan Mabes TNI yang sangat sibuk mensosialisasikan hasil KKP…”ngapain urus negara lain, sok banget..’katanya sambil meminjam istilah Jakarta. Menurutnya apa yang ada di dalam KKP tidak akan sama dengan keinginan rakyat Papua dalam bentuk KKR sebab pertanggungjawaban kejahatan masa silam harus dilakukan. Olehnya itu dia pesimis jika pemerintah akan bersedia membentuk KKR sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik di Papua yang sesuai dengan keinginan rakyat Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dia menceritakan perjalanannya selama 2 bulan di TL setelah TL merdeka atas undangan ketua Sinode Protestan TL, saat itu Pdt. Herman Awom adalah Wakil Ketua Sinode Protestan di tanah Papua. Mereka mengunjungi kantor - kantor dan pemukiman penduduk yang habis dibakar, tak ada yang tersisa. Juga mengunjungi penjara dan bertemu dengan seorang anak remaja yang dituduh membunuh beberapa keluarga…”bagaimana mungkin dia bisa melakukan itu?”..tanya Pdt. Herman Awom…”Saya dilatih oleh tentara…”jawab anak itu polos. Ketua Sinode Protestan TL mengatakan bahwa, Papua harus hati-hati..”.. karena suatu saat Indonesia akan perlakukan Papua seperti itu..”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pdt. Heman Awom mempertanyakan maksud Deplu bersama Mabes TNI mensosialisasikan hasil KKP disaat lembaga negara lainnya yakni LIPI tengah mengkampanyekan Papua Road Map.  Hal yang sama terjadi ketika MRP sedang sibuk membahas simbol dan lambang daerah sebagai salah satu amanat OTSUS, pemerintah Jakarta malah turunkan PP.77/2007 dan disosialisasikan oleh pihak TNI melalui Koramil dan Korem dengan mengundang berbagai pihak mengikuti pertemuan di kantor-kantor Koramil dan Korem. Juga memunculkan scenario lucu dengan mengundang kelompok orang dari Nafri untuk mengakui bahwa bendera bintang kejora adalah bendera sepak bola dari Nafri. Hal ini menandakan Jakarta tak mau serius urus Papua. Contoh lain soal jaringan teroris yang berhasil diungkapkan pada saat terjadi peledakan bom di hotel Marriot dan Ritz Carlton Jakarta dalam waktu singkat lantas mengapa kasus di areal penambangan PT Freeport sejak bulan juli hingga agustus tidak terungkap?.”jangan ada dusta diantara kita..”katanya mengakhiri tangapannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kemudian dilanjutkan dengan komentar dari Zadrak Taime, mengapa dilakukan sosialisasi hasil KKP?. Menurutnya hal ini dilakukan karena Indonesia kalah di TL, jika menang, tentu Indonesia tak akan mau bentuk KKP, Pemerintah Indonesia dan TNI berpura-pura. Hasil KKP sangat lemah karena hanya memberikan rekomendasi mengenai perbaikan dalam system padahal telah ada begitu banyak korban lantas bagaimana dengan perilaku para jenderal yang telah melakukan pelanggaran HAM. Selama ini TNI masih menggunakan pendekatan kekerasan dengan senjata terhadap rakyat Papua padahal senjata tak bisa menyelesaikan masalah. Kejahatan TNI dengan membunuh Theys telah mempermalukan Indonesia di mata dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keinginan orang Papua sudah jelas, orang papua dimana saja berada minta merdeka seperti halnya pada pelaksanaan Konggres II tahun 2000 yang dihadiri sekitar 5000 peserta dan ada sekitar 25 ribu orang diluar arena Konggres dan cuma membicarakan satu hal yakni minta merdeka. Tanggal 1 desember 1961, diyakini oleh orang Papua sebagai hari kemerdekaan yang dianulir oleh pemerintah Indonesia melalui Trikora. Demikian juga Pepera juga yang  telah menghianati nilai universal dalam berdemokrasi. Jangan pikir bahwa persoalan di Papua adalah persoalan kesejahteraan, sebab persoalan di Papua adalah persoalan status politik  dan menurut orang Papua masih harus dibicarakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Meski masih ada beberapa komentar lainnya namun yang disampaikan oleh Pdt Herman Awom dan  Zadrak Taime  memberikan respon paling keras dan diperhatikan dengan seksama oleh para pembicara. Baik Agus Widjojo maupun wakil dari Mabes TNI hanya menanggapi sesaat dan menjelaskan bahwa mereka akan membantu menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang. Reaksi yang dilakukan oleh Pdt Herman Awom maupun Zadrak Taime bukanlah reaksi yang baru saat merespon pandangan Jakarta terhadap masalah di Papua akan tetapi interaksi saat itu menjadi penting juga agar lebih banyak orang Jakarta yang diajak mendengar pandangan  orang Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Memang beberapa waktu belakang ini, pihak Deplu cenderung intensif mengunjungi Papua, termasuk mengirim orang secara khusus untuk memantau persidangan beberapa kasus makar sambil berdiskusi dengan beberapa aktifis. Ada juga aktifis yang diundang ke Deplu untuk mendiskusikan  isu-isu tertentu. Bisa saja langkah ini diambil karena respon mengenai masalah Papua makin beragam dari berbagai sumber yang memerlukan konfirmasi dan klarifikasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki guna membuat analisis dan rekomendasi yang lebih strategis(untuk kepentingan NKRI). Kita berharap dari model pendekatan yang dilakukan oleh Deplu , Deplu mendapat banyak informasi yang akurat sambil  membuka diri juga membangun relasi yang lebih sehat dengan orang Papua sehingga ruang-ruang dialogis tanpa kekerasan semakin terbuka untuk menyelesaikan konflik di Papua.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Bentuk kemarahan masyarakat  Timor Leste,andawat&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-403773114961325335?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/403773114961325335/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=403773114961325335&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/403773114961325335'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/403773114961325335'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/09/hasil-komisi-kebenaran-dan-persahabatan.html' title='Hasil Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste : Dipertanyakan'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sqs53HXzebI/AAAAAAAACPM/33wE9t7COrA/s72-c/Poto+T+Leste.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-1336811287697659477</id><published>2009-09-09T22:54:00.003+07:00</published><updated>2009-09-09T23:07:34.825+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kegiatan ALDP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pelayanan kesehatan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kesehatan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><title type='text'>Kesehatan :  Prioritas  OTSUS Yang Banyak Memproduksi Masalah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SqfRlGiPgzI/AAAAAAAACO8/06N_5BHEG8Y/s1600-h/Depat+rumah+sakit+dok+II+Jayapura.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SqfRlGiPgzI/AAAAAAAACO8/06N_5BHEG8Y/s320/Depat+rumah+sakit+dok+II+Jayapura.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5379498715256947506" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketika gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur No.6 Tahun 2009 tentang Pembebasan biaya pelayanan kesehatan, banyak orang menyambutnya dengan sukacita dan berharap  bahwa hal ini benar menunjukkan perhatian yang serius dari pemerintah dan akan membawa arah baru bagi pelayanan kesehatan serta menjadi salah satu indicator keberhasilan OTSUS. Peraturan gubernur tersebut berisi kewajiban dalam bentuk pengadaan barang dan fasilitas yang harus disiapkan oleh pihak rumah sakit baik di tingkat provinsi, kota, kabupaten dan di tingkat Puskesmas.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sedangkan menyangkut penghargaan dan perlindungan sesuai dengan standar minimal yang sepantasnya diberikan kepada petugas medis termasuk mekanisme komplain tidak jelas diatur. Padahal  penting ditegaskan mengingat salah satu persoalan besar yang dialami bidang kesehatan pada akhir-akhir ini bukan saja soal mahalnya pelayanan kesehatantermasuk obat-obatan tapi ketersediaan tenaga medis serta realisasi pembayaran honor bagi mereka. Sebelumnya juga telah beberapa kali terjadi aksi demo yang dilakukan oleh tenaga medis akibat tertundanya honor, insentif serta hak-hak lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Benar adanya, beberapa bulan setelah dikeluarkannya peraturan tersebut,  mulai muncul persoalan di tingkat institusi kesehatan, ada perdebatan soal akan diserahkannya management rumah sakit Abepura, berkurangnya dokter ahli dan fasilitas kesehatan di rumah sakit Jouwarry Kabupaten Jayapura hingga yang sedang ramai dibicarakan adalah persoalan managemen di RSUD Dok II Jayapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Persoalan ini mulai terekspos melalui harian Bintang Papua tanggal 25 Agustus 2009 berkaitan dengan ketersediaan makanan di rumah sakit. Dikabarkan bahwa sejak tanggal 22 Agustus pasien hanya makan bubur tanpa lauk. Seorang suster senior di bagian pengawas perawat mengatakan itu bukan kali pertama sebab ditahun ini saja sudah terjadi dua kali.  Bukan itu saja peralatan medis yang lain juga terbatas, misalnya pasien orang dewasa menggunakan jarum infus anak-anak. Sebenarnya stok bama di gudang sebenarnya sudah kosong sejak Januari. Ketika ditanyakan kepada Kepala Bagian instalasi Gizi Viktor Wakarwani, yang bersangkutan malah mempersilahkan pihak yang ingin tahu agar bertanya langsung ke  pihak managment rumah sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Permasalahan lain yang dialami RSUD Dok II adalah masalah jasa cleaning service yang belum dibayarkan sejak tahun 2009 dan honor perawat yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. Bahkan pada tanggal 1 September 2009, ada sekitar 13 bidan mogok di setiap shift pagi, siang dan sore akibatnya pelayanan langsung dilakukan oleh dokter special dan tenaga medis magang. Menyusul mogok yang dilakukan sekitar 100 perawat di depan ruang UGD pada tanggal 7 September 2009. Mereka menuntut insentif yang belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit bahkan ada kesan pembayaran insentif dilakukan tidak merata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pihak managemen RSUD DOK II memberikan komentar dengan mempersoalkan system tender yang diberikan kepada pengusaha – pengusaha kecil dan baru tumbuh tujuannya untuk membantu mereka akan tetapi yang terjadi justru pada saat realisasi phisik barang tidak ada atau bermasalah. Ada juga persoalan internal yang berkaitan dengan system informasi dan komunikasi.  Diketahui bahwa dana untuk RSUD DOk II sesuai dengan Daftar Pengguna Anggaran (DPA) besarnya 103,4 M di tahun 2009 namun hingga kini  baru dicairkan sekitar 15 persen dari pihak pemda dan selebihnya masih  di Biro keuangan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berkaitan dengan mogoknya para bidan, hampir semua pihak yang seharusnya bertanggungjawab dan memberikan informasi justru enggan berkomentar.  Wakil direktur Pelayanan medis dan keperawatan RSUD dr.Oktovianus Peday mengatakan bahwa dia tidak pernah tahu soal insentif karena tidak pernah dilibatkan  dalam penggunaan dana. Direktur RSUD, dr.Mauritz Okoseray  sulit ditemui di ruang kerjanya, tak ada komentar darinya bahkan tak merespon panggilan di telepon ataupun sms. Sedangkan wakil direktur bidang keuangan dr.Mirwan SPRAD hanya membalas dengan sms yang isinya mengatakan bahwa soal insentif adalah soal internal di bagian kebidanan, seperti dikutip dalam harian Bintang Papua, 2 September 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebenarnya masalah di RSUD Dok II bukanlah hal baru. Dua tahun sebelumnya terjadi dugaan korupsi atas tender sejumlah bangunan rumah sakit dan pembelian peralatan medis. Ketika itu direktur RSUD DOk II yang juga menjabat sebagai ketua program pendidikan dokter di kampus Universitas Cenderawasih sempat ditahan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Kemudian muncul resistensi dari berbagai kelompok masyarakat menuntut agar beliau dikeluarkan dari tahanan bahkan dibebaskan dari hukuman. Kasusnya meski disidang namum hingga kini belum jelas dan tak juga memberikan efek jera bagi institusi kesehatan tersebut. Tahun lalu ketika RSUD DOk II mengalami hal serupa, gubernur Bas Suebu sempat melakukan kunjungan mendadak tak lama setelah itu terjadi perubahan tapi kejadian tersebut terulang kembali. Kala itu ada rencana untuk mengaudit penggunaan dana di RSUD DOk II namun tak terlaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dulu permasalahan medis lebih banyak terjadi di sekitar kampung seperti petugas medis yang jarang di tempat, ketersediaan obat yang sangat terbatas, PUSTU yang berubah menjadi hutan atau kandang kambing dan fasilitas rujukan seperti ambulance yang tidak ada. Kini di jaman OTSUS justru yang menjadi masalah utama terjadi di pusat pelayanan kesehatan dan pusat rujukan. Seorang dokter pernah mengatakan..”kalau keluarga kamu sakit jangan diinapkan di rumah sakit, makanan tidak baik, airnya sering padam dan tempatnya tidak steril…”.Memang kalau kita amati terutama RSUD dok II bukanlah tempat yang bersih , di ruang gawat darurat, di bangsal rawat inap dan juga di  koridor ataupun jalan sekitarnya, menakutkan seolah-olah wabah penyakit bertebaran dimana-mana. Selain itu system administrasi yang dilakukan dalam ruang gawat darurat tidak terkontrol dengan baik, sehingga meski dengan ruangan yang baru,unit gawat darurat terkesan tetap semrawut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seorang bapak yang pernah hidup dijaman Belanda membandingkan situasi yang terjadi sekarang dengan dimasa Belanda. Dulu rumah sakit sangat bersih , seprei, tempat tidur, lemari serta peralatan lainnya. Perawat juga mengurus pasien dengan baik, mereka memberikan makanan sehat, air bersih,..”.. pokoknya diurus yang baik. Sekarang kalau kita sering masuk ikut jaga keluarga kita karena mereka tidak urus dengan baik tapi anehnya mereka malah marah-marah dan kadang usir kita…” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengacu pada pasal 8 ayat 3 dari peraturan gubernur No.6 tahun 2009 menyebutkan bahwa pengadaan biaya obat-obatan dan bahan habis pakai dilakukan dengan penunjukkan langsung oleh direktur. Pasal sebelumnya (pasal 7) menjelaskan juga bahwa penyediaan biaya penjamin berupa uang muka sebesar kebutuhan 3 bulan operasional pelayanan penderita tidak mampu dengan perhitungan kebutuhan pelayanan. Maka berdasarkan kedua pasal tersebut, direktur RSUD Dok II dapat dimintai keterangannya mengenai sisi buram dari proses pengadaan biaya obat – obatan dan bahan habis pakai serta tidak   transparannya penggunaan dana termasuk pemberian insentif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menanggapi situasi tersebut pihak DPRP melakukan dengar pendapat dengan direktur RSUD DOk II dan Asisten II sekda provinsi Papua Drs.Ely Loupaty pada tanggal 3 september 2009. Direktur RSUD Dok II mengakui tidak ada kekompokan di jajaran direksi akibat dari pemilihan direktur dimana ada pihak yang tidak dapat menerima kepemimpinannya, kalah bersaing dan kini menduduki jabatan wakil direktur. Secepat kilat Wakil Ketua II DPRP, Drs. Paskalis Kosay yang memimpin rapat mengatakan bahwa solusinya adalah dengan memindahkan wakil - wakil direktur tersebut, pihaknya  akan meminta sekda untuk memindahkan dan melakukan pembinaan. DPRP juga meminta agar gubernur serius untuk menangani kepemimpinan di RSUD. Sedangkan pembiayaan rutin seperti membeli makanan untuk pasien RSUD sebaiknya tidak perlu ditenderkan atau diproyekkan dan langsung diserahkan kepada pihak rumah sakit untuk mengurus sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Inisiatif DPRP untuk mengundang pihak RSUD bukanlah hal yang keliru namun untuk persoalan setehnis itu seharusnya langkah eksekusi yang langsung dilakukan oleh pihak gubernur dengan memanggil jajaran direksi dan juga mengecek ke Biro keuangan. Pihak DPRP sebaiknya juga turut mendengarkan pendapat dari pihak lain yang memiliki kewenangan tertentu di rumah sakit itu sendiri, seperti direksi lainnya agar persoalan lebih jelas dan jalan keluarnya lebih tepat. Dengan buru-buru membuat simpulan dan solusi mengenai siapa-siapa yang bersalah dan langkah yang harus ditempuh justru bisa memperdalam jurang konflik internal yang sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bisa saja sumber utama konflik bukan diantara para direksi , kekalahan saat pemilihan direktur hanya menjadi pintu masuk sentimen yang lebih mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Bisa juga  ada andil pihak luar yang turut membuat managemen di rumah sakit menjadi berantakan, misalnya  akibat proses pencairan dana yang berbelit-belit, tidak transparan dan tanpa memperhatikan urgensinya mulai di tingkat Biro keuangan hingga managemen di RSUD DOk II sendiri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Cara yang paling bijaksana untuk mendukung kepemimpinan dan managemen dari direktur RSUD adalah dengan mendengarkan terlebih dahulu pendapat dari jajaran direksi lainnya dan mungkin juga bagian-bagian tertentu di rumah sakit yang terlibat masalah. Artinya untuk memutuskan siapa yang bersalah seharusnya mendengar dari semua pihak yang telah diberikan otoritas. Sehingga solusinya juga dapat dirumuskan dan disepakati bersama.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Foto : Suasana di depan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Dok II Jayapura September 2009, andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-1336811287697659477?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/1336811287697659477/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=1336811287697659477&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1336811287697659477'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1336811287697659477'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/09/kesehatan-prioritas-otsus-yang-banyak.html' title='Kesehatan :  Prioritas  OTSUS Yang Banyak Memproduksi Masalah'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SqfRlGiPgzI/AAAAAAAACO8/06N_5BHEG8Y/s72-c/Depat+rumah+sakit+dok+II+Jayapura.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-3258391215214127082</id><published>2009-08-29T20:18:00.004+07:00</published><updated>2009-08-29T20:27:30.568+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Adat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keamanan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bintang Kejora'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><title type='text'>Bendera Berkibar  : Aksi Represif Terus Meningkat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SpkropQTqoI/AAAAAAAACO0/OAy_h_5EUFA/s1600-h/Graphic1andawat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SpkropQTqoI/AAAAAAAACO0/OAy_h_5EUFA/s320/Graphic1andawat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5375375607512410754" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tanggal 13 Agustus 2009, harian Cepos memuat berita dari panitia peringatan HUT RI ke 64 provinsi Papua, bertajuk “Himbauan dan Seruan” isinya agar pemerintah sipil dan TNI serta seluruh masyarakat Papua turut menyemarakan perayaan kemerdekaan RI dengan memasang bendera, umbul-umbul membunyikan klatson dan lain sebagainya. Jauh sebelumnya, penjual bendera dan umbul-umbul sudah memenuhi jalan raya mulai dari Jayapura  hingga Abepura, ”tapi pembeli tahun ini sepi..”ujar seorang penjual  di depan SMP di jalan padang bulan. Hal ini juga terlihat hingga tanggal 17 agustus bendera dan umbul-umbul tak semeriah tahun sebelumnya, pemilik kendaraan bermotorpun tak banyak yang memasang bendera pada kendaraan mereka.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di sisi lain, yang tak berhenti berkibar justru bendera bintang kejora. Bahkan ada bendera bintang kejora yang masih berkibar hingga kini alias belum diturunkan seperti yang terjadi di Gunung Jugum Kampung Lakwame distrik Bolakme kabupaten Jayawijaya, ini mengingatkan kita kibaran bintang kejora puluhan hari di lapangan terbang Kapeso, Kab Mamberamo. Aksi pengibaran bendera tidak saja terjadi di kampung yang sepi tetapi juga di tengah kota seperti di kampus, pinggir jalan raya di makan Theys, di atas pohon di perbukitan, di sekitar sekolah bahkan di lapangan terbang.&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bedanya jika aksi pengibaran bendera di sekitar kampung dan perbatasan, cenderung mudah diketahui atau ada klaim dari kelompok TPN/OPM tertentu bahkan direkam secara eksklusif oleh berita di televisi. Tapi yang di kota, sesuai namanya, bendera bintang kejora atau bintang fajar maka biasanya dinaikkan  menjelang fajar, kemudian ditinggalkan oleh pelakunya. Sebagian dari aksi tersebut seolah-olah sudah ditebak (ditunggu) sebab terjadi pada saat hari – hari tertentu, seperti  tanggal 1 Juli 2009 ketika berkibar di 5(lima) titik. Juga disaat 17 agustus, bintang kejora berkibar di tiga tempat yakni di Bukit Nafri Abe pantai, kampus Uncen bawah dan Gunung Youtefa Graha. Bintang Kejora ada dimana-mana termasuk di media massa, hampir setiap hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Entah fenomena apakah ini. Apakah merupakan fenomena baru dari gerakan TPN/OPM atau mungkin juga telah menjadi semacam reaksi masif sebagai bentuk protes atas ketidakwajaran semua hal  dihadapi oleh rakyat Papua yang hidup dan beraktifitas sehari - hari di kota meski tak ada afiliasi sama sekali pada satu kelompok TPN/OPM tertentu, apakah mereka juga dikategorikan sebagai OPM?. Untuk yang ini nampaknya pemerintah harus makin hati – hati sebab reaksi seperti ini justru lebih sulit diidentifikasikan, tumbuh dimana-mana, kapan saja dan bisa dilakukan oleh siapa saja, orang Papua. Ataukah sebagian dari aksi tersebut merupakan produk dari kelompok tertentu untuk memancing ketegangan dan saling provokasi antara pemerintah Indonesia dan pihak TPN/OPM plus rakyat Papua. Untuk kemudian mengundang langkah represif dari pemerintah RI terhadap rakyat Papua khususnya kelompok TPN/OPM. Perkembangan lainnya dari aksi pengibaran bendera, menjadi semacam alat publikasi bersama (di kampung dan di kota) sebagai penjamin eksistensi gerakan Papua merdeka yang diliput berbagai media, meski tahu seribu benderapun dinaikkan hari ini, Papua tak langsung merdeka. Motif dari pengibaran bendera makin berkembang beragam, kadang tak mudah untuk diungkap dan tak ada satu pihakpun yang yakin bahwa pengibaran bendera bintang kejora akan berakhir meski nantinya pelaku dapat ditangkap.  Siapapun pelakunya , selama bintang kejora masih dilarang berkibar, jelas menggerogoti eksistensi pemerintah RI di tanah Papua dan akan makin sulit untuk menghentikan siklus kekerasan  di Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut banyak pihak yang optimis saat OTSUS akan diberlakukan, dengan OTSUS rakyat Papua akan sejahtera kalau sejahtera maka mereka tidak lagi kasih naik bendera dan tuntut Papua Merdeka. Ironisnya di jaman OTSUS justru bintang kejora ramai dikibarkan, dalam tahun 2009 ini saja telah terjadi puluhan kali di berbagai tempat di Papua dan menyebabkan ratusan warga sipil telah ditangkap meski tak semuanya dilanjutkan dengan proses hukum.  Lucunya, rakyat Papua balik disalahkan, sudah dikasih macam-macam dari OTSUS tapi masih bertingkah macam-macam alias tidak sepenuh hati menerima ‘kebaikan’ pemerintah (Jakarta). Apakah benar OTSUS tidak berhasil mensejahterakan rakyat papua ataukah kesejahteraan dalam OTSUS tidak ada hubungannya dengan aspirasi politik orang papua. Sejahtera atau tidak, nyatanya OTSUS bukan jawaban politik yang diharapkan oleh orang Papua selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di kalangan pemerintahan, hingga kini tak ada yang dapat merumuskan dan mendorong proses penyelesaian persoalan sipil politik (sipol) yang melatarbelakangi konflik vertical di Papua kearah yang lebih demokratis. SBY dalam pidato kemenangannya maupun pidato menjelang 17 Agustus  sama sekali tak menyentuh soal Papua, malah masalah pelik di Papua justru disodorkan untuk ditangani oleh Menkokesra. Demikian juga gubernur Barnabas Suebu dalam pidato dan programnya tak banyak bicara soal hak sipol, Bas lebih banyak memprioritaskan hak ekonomi social dan budaya (ecosob). Betul bahwa persoalan ecosob bukanlah hal yang sepele dan sangat banyak tetapi persoalan sipol juga berkembang sangat pesat di Papua dengan bentuk dan cara-cara baru yang memerlukan perubahan paradigma dalam penanganannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sayangnya, terhadap berbagai aksi pengibaran bintang kejora juga persoalan sipil politik(sipol) lainnya, pemerintah lokal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keamanan. Bahkan tak segan-segan, gubernur Bas Suebu mendiskreditkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah RI tersebut. Bas suebu mengatakan bahwa kelompok yang masih berseberangan itu karena belum menyadari kemerdekaan”…Mereka bukanlah musuh kita namun hanyalah belum punya kesadaran tentang betapa pentingnya kemerdekaan ini. Karena itu saya mengajak mereka yang belum sadar untuk kembali  ke jalan yang benar…”ujarnya memberi  komentar usai bertindak sebagai inspektur upacara HUT RI propinvi Papua. Bas Suebu nampak menjadi orang yang cukup kuat untuk memutuskan mata rantai sosio cultural dan relasi politis yang sudah dibangun sebelumnya untuk menunjukkan integritasnya sebagai birokrat Indonesia sejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Drs.Paskalis Kosay, wakil ketua DPRP berkomentar lain, menurutnya dengan kehadiran kelompok yang berseberangan dengan pemerintah maka pemerintah yang seharusnya berkaca dan sadar, seperti dikatakannya pada Papua Pos tanggal 24 Agustus 2009. Sebab jika tidak perlawanan dan pergerakan separatis seperti pengibaran bendera  bintang kejora akan terus berlangsung. Menurutnya, pengibaran  bintang kejora akhir-akhir ini belum tentu dilakukan oleh OPM dan juga separatis tetapi sebuah wujud dari ketidakpuasan terhadap pemerintah. Dan jika dirunut juga keberadaan kelompok ini akibat dari kelalaian pemerintah. Paskalis Kosay, menambahkan bahwa kejadian yang terus berulang kali jelas memiliki latar belakang. Untuk itu akar masalahnya harus dicari dan peranan pemerintah sangat penting dalam hal ini.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Prestasi pihak keamanan, khususnya pihak kepolisian dalam mengungkapkan berbagai aksi pengibaran bendera bintang kejora, terus diuji. Ujian tersebut menimbulkan sikap dan pola penanganan yang baru, sepintas mirip aksi ‘perang’ dengan rakyat sipil dan dilakukan hampir setiap hari. Pihak keamanan mengembangkan taktik mengikuti, melacak privasi seseorang baik dengan menggunakan peralatan mereka atau meminta bantuan instansi lainnya, seperti jaringan telekomunikasi lantas menggrebek, menyita barang - barang dan menangkap orang yang berada di sekitar rumah atau tempat target operasi. Memeriksa, menahan atau memulangkan seseorang setelah mempublikasikan nama – nama mereka. Kemudian setelah dibebaskan ,tak ada rehabilitasi atau pemulihan nama baik, malah memikul label separatis. Di mana saja, ada kemungkinan tempat tinggal seseorang dan segala hal yang menyangkut privasi nya akan digeledah ‘hidup-hidup’ oleh polisi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Startegi ini tentu saja menebarkan teror baru di kalangan masyarakat, kecurigaan merebak di eksistensi  kelompok berdasarkan etni dan akan sangat mempengaruhi perkembangan kelompok sipil lainnya. Semuanya berubah menjadi bencana ketakutan, hilang semangat berdemokrasi dan justru akan makin menghidupkan gerakan clandestine. Di daerah lain, ini strategi yang digunakan oleh Densus 88 untuk menangkap teroris, ternyata sebagian besar tim Densus 88 yang juga melakukan aksi tersebut di Papua, sehingga tanpa disadari praktek menangkap pelaku pengibaran bendera yang sementara dilakukan sudah menempatkan orang Papua dalam tuduhan separatis dan bagian dari teroris.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengapa negara tak biarkan saja bendera berkibar dengan batasan tertentu, misalnya  atau katakanlah mencabut PP.77/2007,”…nanti semua orang papua akan pasang bendera bintang kejora di tiang rumahnya…”kata seorang teman.  Namun juga sebaliknya, meski PP.77/2007 tetap diberlakukan toh tak ada gunanya.  Pemerintah tidak bisa mencegah bintang kejora untuk tidak berkibar (dalam bentuk dan simbol apapun),entah rakyat papua mau dikasih atau dilarang dengan ancaman apapun.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jika saja Indonesia mau mengubah paradigm pemahaman dan penanganan konflik di Papua, biarkan bendera bintang kejora berkibar dan mulai dengan memfokuskan penyelesaian persoalan bangsa ini kearah yang lebih substantive, membuka ruang-ruang dialog dengan rakyat Papua, mengedepankan  pendekatan kemanusiaan, bukan keamanan untuk menghormati eksistensi dan martabat rakyat papua dan juga membangun kesan yang lebih berkeadilan dan beradab bagi pemerintah Indonesia di mata rakyat Papua dan dunia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Foto : Peristiwa pemakaman Konsup Awom, Adadikam – 4 Januari 2003, andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-3258391215214127082?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/3258391215214127082/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=3258391215214127082&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/3258391215214127082'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/3258391215214127082'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/08/bendera-berkibar-aksi-represif-terus.html' title='Bendera Berkibar  : Aksi Represif Terus Meningkat'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SpkropQTqoI/AAAAAAAACO0/OAy_h_5EUFA/s72-c/Graphic1andawat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-5889205464681626399</id><published>2009-07-31T15:05:00.006+07:00</published><updated>2009-08-01T04:35:10.114+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keamanan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Otsus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bintang Kejora'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><title type='text'>Selama Ini Pemerintah Indonesia Tidak Pernah Membuka Diri (Lambert Pekikir) Bagian pertama</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SnNjMwAeaHI/AAAAAAAACOI/RKFnaD1l-_Y/s1600-h/benernmmmm.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SnNjMwAeaHI/AAAAAAAACOI/RKFnaD1l-_Y/s320/benernmmmm.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5364740651824867442" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pagi itu hari sabtu 25 Juli 2009, Jayapura masih mendung ketika ada pesan sms yang menanyakan soal aksi pengibaran bendera di Wembi. Informasinya simpang siur, lantas tim Andawat berusaha menghubungi pastor Jhon Jonga dari Dekenat Keerom. Pastor Jhon ternyata sedang mengikuti kegiatan di Sentani, beliau sudah mendengar informasi mengenai kejadian tersebut dan berencana akan ke TKP. Maka sekitar pukul 10.30 Pastor bersama Tim Andawat  bergerak ke Sentani, di depan kantor distrik Abepura sudah menunggu teman-teman wartawan, 2 diantaranya wartawan dari radio 68 H dan Elshinta bergabung di strada warna merah, mobil pastor sedangkan yang lainnya menggunakan mobil  kijang Avanza. Sepanjang perjalanan, semua berdiskusi mengenai aksi tersebut, wartawan radio 68 H dan Elshinta yang semobil dengan pastor Jhon menyempatkan diri untuk melakukan wawancara awal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut infomasi yang melakukan pengibaran bendera adalah kelompok TPN/OPM dibawah pimpinan Lambert Pekikir yang beroperasi di sekitar wilayah Keerom. Lambert Pekikir adalah orang asli dari  Workwana –Wembi dan sudah belasan tahun berada di hutan sekitar Keerom. Diperkirakan sesekali dia turun juga ke Arso ibukota Keerom untuk bertemu keluarga atau mencari informasi. Kelompok Lambert Pekikir diperkirakan mempunyai anggota yang cukup beragam, ada orang Serui dan Wamena. Orang Wamena sendiri  memang sangat banyak di sekitar Keerom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bendera dikibarkan di bukit tempat penggalian pasir di Kali Mur yang meliuk – liuk di pinggir jalan menuju Waris dan Senggi yang merupakan jalan lintas Irian. Letaknya sekitar 2 Kilometer dari perkampungan Wembi yang berpenduduk sekitar 400 jiwa. Dari beberapa informasi diketahui bahwa diperkirakan bendera telah dikibarkan sejak pukul 4 pagi. Adalah kapolres Keerom yang menghubungi pastor Jhon Jonga agar membantu proses negosiasi karena itu permintaan dari Lambert yang disampaikan melalui seorang kurir. Lambert hanya menginginkan negosiasi dilakukan oleh tokoh agama, tokoh adat dan disaksikan oleh wartawan. Dalam perjalanan,teman-teman wartawan menerima sms dari salah satu petinggi Kodam  XVII Cenderawasih  yang isinya menyarankan agar para wartawan tidak perlu ke TKP.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari kurir diterima informasi juga bahwa pengibaran bendera yang dilakukan oleh Lambert Pekikir dkk adalah reaksi atas tuduhan yang selama ini dikembangkan bahwa TPN/OPM adalah pelaku sejumlah kasus pengibaran bendera dan penyerangan. Masih menurut Lambert, padahal itu merupakan politik dari pemerintah Indonesia, maka sekarang dia benar-benar menaikkan bendera, dia tidak akan lari dan siap berdiri di bawah bendera. Pastor Jhon diberi waktu 3 jam oleh Kapolres untuk proses negosiasi dan jika bendera tetap tidak mau diturunkan maka akan ada tindakan lain yang diambil oleh pihak keamanan. Awalnya pastor Jhon merencanakan akan bertemu Kapolres sebentar di Polres Keerom, menurut informasi pihak kodam juga ada menunggu di sana namun karena waktu yang diberikan terbatas maka pastor terus melaju kearah TKP. Mobil sempat singgah sebentar di dekenat Keerom dan teman -teman wartawan yang semula menggunakan Avanza akhirnya bergabung di bak belakang strada karena khawatir Avanza tidak dapat menembus jalan yang sebagian rusak, 2 tokoh adat ikut bergabung. Suasana agak tegang karena terdengar kabar bahwa sebagian anggota TNI terutama kopasus sudah bergerak lebih dulu menuju TKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat memasuki  Workwana, kurir mengirim pesan kembali ke pastor Jhon, isinya agar para wartawan menggunakan Id card dan pada kaca spion sebelah kiri mobil dipasang bendera putih. Mulanya sepucuk saputangan putih yang akan dipasang karena tidak ada kain lain yang memadai  namun tak lama kemudian dari bak belakang seorang wartawan menyodorkan kaos dalam berwarna putih, rupanya itu milik wartawan Metro TV yang kemudian dipasang sesuai permintaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mobil melaju dengan mengambil jalan pintas memasuki areal kelapa sawit Workwana. Di sekitar jalan nampak beberapa orang berkumpul dengan penuh selidik. Mobil berhenti di 2 pos TNI yang berada di kiri dan kanan jalan memasuki kampung Wembi. Sebelah kiri adalah pos Kopasus sedangkan sebelah kanan agak di gunung adalah pos non organic lainnya yang dipindahkan setelah terjadi penyerangan Pos Satgas TNI oleh kelompok TPN OPM tahun 2006. Mereka berbicara dengan pastor Jhon seputar aksi pengibaran bendera, tak ada yang turun dari mobil. Setidaknya ada 3 orang, seorang diantaranya berseragam sedangkan yang lainnya tak melepaskan pandangan dari semua penumpang mobil lainnya, tak ada yang bicara selain pastor. Seseorang lelaki bertubuh halus, putih, sebagian giginya nampak tak ada, diidentifikasikan sebagai anggota BIN memberikan pastor Jhon kamera ,”tolong difoto ,”katanya, Pastor langsung menyerahkan kamera tersebut kepada Jefri yang bertindak  sebagai supir pada hari itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di antara mereka nampak seorang Papua agak berumur, tubuhnya subur, bertopi dan kacamata, dia sempat ingin bergabung dengan rombongan namun karena mobil sudah sangat penuh, dia kemudian memilih kendaraan lain, seperti akan menumpang sepeda motor dari pos. “itu kakaknya Lambert Pekikir..”terang pastor Jhon. Di  kepala banyak orang timbul pertanyaan, mengapa dia ada bersama militer?.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekitar pukul 13.15 mobil memasuki pemukiman penduduk di kampung Wembi, orang – orang ramai berkerumun di luar rumah. Ada yang ngobrol , ada yang hanya berdiri saling memandang atau menatap rombongan dari kota. Di ujung kampung ada sebuah rumah yang suasananya agak beda, mobil berhenti di jalan depan rumah tersebut, sebagian orang berteduh di pondok kecilnya dan sebagian yang lain langsung memilih ruas jalan untuk istirahat menunggu informasi lanjutan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Terlihat ada 2 orang yang ikut sibuk bicara dan mendengar pembicaraan, seorang gondrong dan seorang  lagi memakai topi, mereka rupanya dari intel korem dan koramil. Di halaman rumah itu dilakukan komunikasi via telepon dengan Lambert, lantas kurirpun dikirim ke TKP. Sekitar 20 menit kurir kembali dan memberikan isyarat waktunya sudah tepat untuk rombongan pastor menuju ke TKP. Intel yang memakai topi langsung ikut bergerak, katanya “ijin pastor, saya ikut..” kemudian dia menggunakan sepeda motor sedangkan yang gondrong mengatakan,” saya di sini saja..”terlihat yang bertopi lebih berani karena menurut pengakuannya Lambert tidak keberatan jika dia bergabung. Dia juga mengakui bahwa sebelumnya telah mengenal Lambert, entah dalam situasi seperti apa. Ada yang menduga, Lambert sempat didekati oleh pria bertopi tersebut sewaktu masih berdinas di Korem belasan tahun yang lalu namun kemudian Lambert tak setuju dengan upaya pendekatan tersebut. Padahal sehari setelah aksi pengibaran bendera, Lambert  mengirim pesan melalui kurir yang menanyakan mengapa pria bertopi itu ikut saat negosiasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tak disangka saat mobil bergerak ke TKP rombongan orang desapun bergerak meski sudah  diperingatkan agar tak ikut tapi mereka pelan-pelan tetap jalan dengan membentuk kelompok masing-masing. Penumpang di bak belakang mobil juga bertambah. Perjalanan dengan mobil  sekitar  7 menit, ketika seseorang dari arah belakang mengatakan bahwa mobil sudah melewati TKP Sehingga harus kembali berbalik arah. Kemudian berbelok kanan, memasuki lintasan pasir Kali Mur. Mobil berhenti sekitar  20 meter dari pinggiran kali Mur. Ruas kali meliuk –liuk melebar dan airnya yang berwarna coklat deras sekali. Tampak jelas meski di  bukit seberang kali, bintang kejora sedang berkibar  ada 2 orang dibawah bendera yakni Lambert dan seorang anak buahnya dan 2 tokoh adat yang sudah lebih dulu sampai. Rombongan harus menyeberang kali sambil berpegangan tangan, jika tidak  pastilah sudah  terbawa arus air yang tingginya sepinggang. Jarak bukit dengan pinggir kali sekitar 5 meter itupun dalam kondisi medan yang tidak rata sehingga semua harus berdiri dengan hati-hati saat mengambil gambar agar tidak tergelincir.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Lambert Pekikir bersama anak buahnya, 25 Juli 2009, andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-5889205464681626399?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/5889205464681626399/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=5889205464681626399&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5889205464681626399'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5889205464681626399'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/selama-ini-pemerintah-indonesia-tidak_6412.html' title='Selama Ini Pemerintah Indonesia Tidak Pernah Membuka Diri (Lambert Pekikir) Bagian pertama'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SnNjMwAeaHI/AAAAAAAACOI/RKFnaD1l-_Y/s72-c/benernmmmm.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-5474064219563485161</id><published>2009-07-31T14:56:00.007+07:00</published><updated>2009-08-01T04:38:09.274+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='enembakan'/><title type='text'>Selama Ini Pemerintah Indonesia Tidak Pernah Membuka Diri (Lambert Pekikir) Bagian Kedua</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SnNkBGTOfbI/AAAAAAAACOQ/ZaafoAzIYDQ/s1600-h/adwat+bbbb.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SnNkBGTOfbI/AAAAAAAACOQ/ZaafoAzIYDQ/s320/adwat+bbbb.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5364741551162293682" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Oleh: Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Lambert langsung diminta bicara, wajahnya sedikit tegang kemudian raut kesedihan muncul, beberapa kali dia menghapus air matanya. Berikut kutipan  perkataannya:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Atas nama tulang belulang teman – teman pejuang yang telah mati&lt;br /&gt;Selama ini pemerintah Indonesia tidak pernah buka diri&lt;br /&gt;Untuk menerima aspirasi bangsa Papua yang disampaikan di atas tanah Papua&lt;br /&gt;Pemerintah dan militernya selalu keras&lt;br /&gt;Tekan sana ,tangkap sana tangkap sini, aniaya, culik&lt;br /&gt;Tapi saya sangat menyesal, karena pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB,&lt;br /&gt;dia tidak pernah menghargai hak asasi manusia&lt;br /&gt;Dimana bangsa ini menuntut haknya&lt;br /&gt;Satu hal saja, pemerintah tidak pernah terbuka untuk menerima aspirasi bangsa ini&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tim 100 sampaikan aspirasi, dan dikasih oleh Jakarta adalah Otonomi Khusus tapi tidak sesuai dengan hati nurani yang diinginkan bangsa ini&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Papua itu, Ingin Merdeka! Tidak mau hidup dengan Indonesia&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk penyelesaian masalah itu kami minta bangsa Indonesia, serahkan tanah Papua ke tangan PBB&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Untuk kita tinjau kembali pelaksanaan Pepera yang tidak jujur dan adil, tidak demokrasi&lt;br /&gt;Kenapa OPM lahir?  OPM lahir karena tidak ada kejujuran di atas tanah ini&lt;br /&gt;Dimana saat Pepera terjadi pembantaian, rekayasa politik, manipulasi politik&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Maka satu hal saja yang OPM minta, OPM dan kekuatan militernya TPN,&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Indonesia  harus kembalikan tanah ini ke PBB&lt;br /&gt;Sesuai dengan thema yang terpampang pada spanduk&lt;br /&gt;Kami akan tetap menggugat  keabsahan masuknya Papua ke dalam NKRI&lt;br /&gt;Atas pikiran itu saya berani dari markas hutan rimba menyampaikan aspirasi ini&lt;br /&gt;Untuk mendengar suara  hati kecil OPM apa yang dia mau sebenarnya&lt;br /&gt;Satu hal saja yang kami mau&lt;br /&gt;Kemerdekaan abadi, kedaulatan penuh&lt;br /&gt;Pemerintah harus serahkan kembaii  PBB untuk tinjau Pepera  yang cacat hukum&lt;br /&gt;OPM selalu dikejar, orang papua yang bicara merdeka selalu dikejar, selalu ditekan&lt;br /&gt;Dimana demokrasi  Indonesia  yang sebenarnya?&lt;br /&gt;Pepera adalah awal konflik sampai hari ini&lt;br /&gt;Anak cucu minta merdeka, kalau persoalan Pepera tidak pernah ditinjau kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketika ada yang bertanya apa artinya membuka diri?. Lambert menjawab karena orang Papua yang menyampaikan aspirasi selalu  ditangkap, dituduh  criminal dan melanggar hukum, pemerintah tidak melihat  inti persoalan. Menurutnya OTSUS belum mengena di hati orang papua. OPM melaksanakan amanat rakyat dan OPM akan berjuang selama Indonesia  masih menutup diri, jika dia mati maka anak-anaknya  akan berjuang terus.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan penembakan di Timika, Kibay dan beberapa kejadian di Arso sendiri ?. Menurutnya kasus di Kibay itu bukan OPM, Wensi, Isak Psakor dan lainnya adalah masyarakat dan rakyat Indonesia yang bermukim di sekitar kali Asin, Kibay sedangkan untuk kasus Freeport dia tidak tahu persis karena banyak orang cari makan di PT Freeport. Sedangkan mengenai pembakaran Uncen dan penyerangan polsek,”itu politik Indonesia sendiri..,”katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pator Jhon Jonga meminta kepada teman-teman media agar tidak salah menulis atau meliput gambar sebab yang mengibarkan bendera adalah Lambert dan seorang temannya yang terus berdiri di samping Lambert sedangkan yang lainnya adalah murni penduduk asli, masyarakat sipil dari kampung. Jangan  dibilang mereka OPM, semuanya yang ada seperti perempuan dan anak – anak hanya mau menyaksikan sehingga diharapkan pihak kepolisian dan kodam tidak melakukan  intimidiasi terhadap orang-orang di kampung Wembi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kepada Lambert, Pastor mengatakan bahwa dia diminta oleh kapolres Keerom agar Lambert mau menurunkan bendera kemudian bendera dan satu spanduk, 3 kertas berisi tuntutan dan barang lainnya diserahkan untuk dibawa ke polres Keerom, bersama dengan rombongan ikut seorang anggota polres Keerom anak asli kampung Wembi. Lambert bersedia menurunkan bendera tetapi bersikeras hanya akan menyerahkan spanduk dan pamflet sedangkan bendera akan dia bawa kembali ke markas. Pastor Jhon membujuk sekali lagi tapi Lambert tetap bertahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekitar pukul 2.30 siang, bendera pun diturunkan, sebelumnya Lambert bersama seorang anak buahnya melakukan penghormatan. Anak buahnya dengan sigap merubuhkan tiang, kemudian perlahan Lambert melepas tali pengikat bendera, pada saat itu dari arah kiri muncul dua orang anak buahnya menggunakan penutup wajah sambil membawa senjata laras panjang dan dari sebelah kiri muncul seorang dengan membawa senjata juga tanpa menggunakan penutup wajah. Sehingga  jumlah seluruh ada 5 orang. Pastor Jhon mengajak semuanya berdoa sejenak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah itu hampir semua orang sibuk mengambil gambar peristiwa yang jarang terjadi itu. Menurut teman-teman wartawan ini kejadian sangat langka karena biasanya pada aksi pengibaran bendera mereka hanya meliput berita setelah ada penangkap,..”ini jelas, ada bendera dan mereka mengakuinya..”kata seorang wartawan. Kemudian rombongan dari Jayapura berbalik menuruni bukit, saat rombongan sedang berusaha menyeberang kali, terdengar bunyi sempritan semacam kode buat pasukan Lambert konon jumlahnya lebih dari 5 yang sempat tertangkap kamera tetapi mereka berada di sepanjang pinggir kali Mur berjaga-jaga, jejak Lambert dkk sudah tidak terlihat lagi di bukit. Ketika rombongan sampai di seberang dan akan naik mobil terdengar bunyi tembakan sekali, seperti penanda ‘kesuksesan’ aksi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sesampai di kampung Wembi, pasukan kopasus sudah merapat diujung kampung, rumah tempat rombongan sebelum ke TKP. Mereka mencoba mengintimidasi rombongan sambil menengok ke dalam mobil yang kacanya sementara dalam keadan terbuka ,” semuanya ini dari mana?!” tanyanya kasar, “Wartawan apa saja, wartawan dari mana?!” tatapannya terus tajam kemudian berjalan ke arah bak belakang mobil dan minta catatan nama – nama wartawan. Pastor Jhon mengatakan bahwa kami harus buru-buru menyerahkan Barang Bukti ke kapolres.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Sesampai di polres Keerom hanya pastor Jhon yang masuk bersama tokoh adat, begitu dikabarkan wartawan mau wawancara, kalpores langsung berang ,” tidak ada berita, besok tidak ada berita.,” katanya.Wartawan juga tidak memaksa karena menurut mereka konfirmasi dari pihak keamanan tidak terlalu penting saat itu sebab mereka sudah langsung ke TKP dan bertemu dengan Lambert dkk. Wakapolres menawarkan rombongan untuk istirahat dulu menikmati indo mie di kantin sambil menunggu pastor Jhon, semuanya memang dalam keadaan lapar sejak pagi. Pertemuan di dalam ruang kapolres dilakukan bersama rombongan kopasus yang sudah lebih dulu sampai karena rombongan pastor singgah sebentar di Dekenat menunggu pastor ganti baju sebelum ke polres. Pertemuan masih berlangsung lama maka sebagian besar rombongan balik ke Jayapura dan hanya pastor dan tokoh adat yang masih mengikuti pertemuan. Sebelum rombongan pulang, beberapa orang sempat keluar dan mengeluh,”terlalu lama pembicaraan di dalam, kapolres seharusnya menyampaikan pandangan itu di pertemuan dengan muspida..”kata mereka.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Lambert tokoh yang sudah belasan tahun masuk hutan sekali sekali dia masuk ke Arso, memberikan tanda bahwa selalu ada reaksi yang tak terduga bila ada ketidakjelasan dari segala peristiwa  apalagi jika dipaksa dibawa ke proses hukum. Perkataan dan ekspresinya menggambarkan dia seorang yang cerdas.”Saya bertanggungjawab, sebab memang ini OPM yang lakukan”, ujarnya. Meski di sisi lain teman-teman pro demokrasi yang mendengar aksi Lambert turut menyayangkan sebab menurut mereka dengan pengibaran bendera itu menandakan TPN/OPM terpancing dengan provokasi aksi –aksi boneka penaikan bendera dan aksi penyerangan  dan itu akan menjadi alasan kuat bagi  pihak militer untuk melakukan operasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Dari peristiwa Lambert menggambarkan bahwa masih ada OPM dengan kekuatan perlawanan yang rill. Mereka memang tak memiliki kekuatan senjata yang dimiliki oleh TNI tetapi dengan taktik yang dilakukan oleh Lambert membuat pesoalan untuk menangani kelompok TPN/OPM tentu tidaklah mudah. Hingga saat ini kita tidak mendengar adanya intimidasi dari berbagai pihak terhadap masyarakat di kampung Wembi, distrik Arso Timur kabupaten Keerom, Papua menyusul pengibaran bendera tanggal 25 juli 2009 tersebut. Kita tidak tahu sampai kapan Lambert di hutan, seperti kita tidak tahu sampai kapan  pemerintah Indonesia  menutup diri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Lambert Pekikir saat membuka bendera Bintang Kejora kampung Wembi, 25 Juli 2009,andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-5474064219563485161?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/5474064219563485161/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=5474064219563485161&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5474064219563485161'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5474064219563485161'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/selama-ini-pemerintah-indonesia-tidak_2777.html' title='Selama Ini Pemerintah Indonesia Tidak Pernah Membuka Diri (Lambert Pekikir) Bagian Kedua'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SnNkBGTOfbI/AAAAAAAACOQ/ZaafoAzIYDQ/s72-c/adwat+bbbb.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-5663871707886006234</id><published>2009-07-20T20:44:00.006+07:00</published><updated>2009-07-21T21:17:36.246+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perusahaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Otsus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wajib militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Merdeka'/><title type='text'>Peristiwa Penembakan di Wilayah Penambangan PT Freeport Tembagapura – Timika, Semoga Bukan Skenario “Satu Piring Dua Sendok”</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SmR1mO028fI/AAAAAAAACJc/ISA2-lkLgnw/s1600-h/andawat+20+juni09.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SmR1mO028fI/AAAAAAAACJc/ISA2-lkLgnw/s320/andawat+20+juni09.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5360538756153012722" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kawasan penambangan PT Freeport Tembagapura - Timika kembali membuat berita. Insiden dimulai dengan pembakaran bus karyawan PT Freeport tanggal 8-Juli-2009, kemudian penembakan dan pengrusakan mobil Polsek Tembagapura tanggal 10-Juli-2009, hingga penembakan di mil 52 yang menewaskan Drew Nicolas Grant (29 thn)  tanggal 11-Juli-2009 dan penembakan terhadap Markus Ranteallo (40thn) di mil 51 tanggal 12-Juli-2009. Penembakan terhadap mobil patroli polisi di mil 52 yang mengakibatkan Bripda Marson F Pattipeilohy (25 thn) meloncat dari atas mobil berusaha menyelamatkan diri namun terjatuh hingga tewas di tepi jurang tanggal 14-Juli-2009, dilanjutkan serangan terhadap mobil polisi tanggal 15-Juli-2009 yang melukai 5 anggota brimob organic di mil 54 sepulang mengantar makanan di mil 64. Kemudian jumat tanggal 17-Juli-2009 masih terjadi penembakan terhadap konvoi logistic PT Freeport di mil 49 namun tidak ada korban jiwa. Seolah-olah tak ada lagi tempat yang aman di sekitar kawasan penambangan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada harian Bintang Papua tanggal 15-Juli-2009, Plh kabid Humas Papua menegaskan bahwa untuk meningkatkan pengamanan maka ada penambahan anggota brimob 2 pleton dan Densus 88 Kelapa Dua Jakarta sebanyak 40 personel dan Brimob dari Mabes Polri. Selain itu ada 335 personel Satgas Amole IV , 112 anggota TNI berada di dalam areal keja PT Freeport dan 100 anggota TNI di luar areal kerja PT Freeport..”nggak ada tambahan pasukan…” ujarnya. Namun setelah rapat hari Jumat tanggal 17-Juli-2009 di Timika antara petinggi POLRI dan TNI maka disepakati personel akan ditambahkan sehingga berjumlah 700 personel. Terdiri dari 350 lebih personel Satgaspam Obvitnas termasuk personel tambahan dari Jakarta 110 orang yang tiba tanggal 16-Juli-2009 dan personel pasukan organic TNI sebanyak 2 kompi. Menurut kapolda Papua Irjen Pol FX.Bagus Ekodanto, penambahan pasukan keamanan dari TNI bukan BKO karena atas kerjasama dan permintaan Polri untuk kualitas penanganan yang lebih spesifik pada lokasi –lokasi yang perlu diamankan. Maka kalau ditotal hampir sekitar 1000 personel dikerahkan untuk menangkap pelaku penembakan di areal PT Freeport tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Soal motif penembakan, kalangan masyarakat sipil terutama pihak LSM menyebutkan dugaan  perebutan jasa keamanan PT Freeport sebagai alasan utama. Pembayaran jasa keamanan sangat melimpah dan mudah diakses terutama oleh para petinggi TNI/POLRI, contoh pada temuan Global Witness yang dipublikasikan oleh New York Times tanggal 27-desember-2005 menyebutkan dalam periode 1998 – mei 2004 PT Freeport keluarkan dana sedikitnya 30 juta dollar atau setidaknya 276 milyar rupiah kepada TNI/POLRI. Sejauh ini tidak ada bantahan atau klarifikasi mengenai besarnya dana yang telah dikeluarkan oleh PT Freeport sebagai jasa keamanan. Sumber TNI hanya menjelaskan bahwa sejak tahun 2004 berdasarkan Keppres No.63 tahun 2003 TNI  tidak lagi melakukan pengamanan di kawasan penambangan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seperti apapun perdebatan soal uang dan meski dengan kebenaran 100 persen tentu tak akan pernah bisa transparan. Pihak Freeport pun tak mau menanggapi karena pengeluaran seperti itu tentu ada yang dilakukan diluar prosedur dan hanya merupakan kebiasaan. Sama seperti pengakuan seorang sekpri Bupati di satu wilayah perbatasan, katanya..”biasanya sebelum seorang bos TNI datang ketemu pak Bupati, pak Bupati sudah suruh kami siapkan amplop isi uang, sekitar 5 sampai 20 juta tergantung siapa yang datang…”. Uang itu diambil dari dana taktis bupati, kita tidak tahu apakah PT Freeport punya dana taktis dan seberapa besar jumlahnya. Untuk jasa keamanan yang sudah jelas saja, pasti jumlahnya terdengar sangat mengejutkan di telinga masyarakat, apalagi yang sifatnya dana taktis. Tak bisa dielak, opini soal dana keamanan akan berkembang terus.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Motif lain yang mungkin adalah masalah diparitas kesejahteraan ekonomi yang menjurang jauh diantara karyawan PT Freeport dengan masyarakat asli. Alasan kesejahteraan ekonomi memang dapat dengan mudah kita lihat dari berbagai aktifitas dan tampilan PT Freeport meski upaya melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR) milik PT Freeport telah lama ada. Kebijakan CSR selama ini dinilai hanya merespon reaksi dan tidak bersifat langkah strategis berdasarkan kebutuhan sehingga belum memberikan hasil yang signifikan dalam mendistribusikan besaran pendapatan (uang) apalagi meningkatkan tanggungjawab perusahaan atas utang ekologi yang telah  dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada juga yang menduga peristiwa tersebut digunakan sebagai alat justifikasi untuk menjawab kebutuhan teritori dan logistic di kalangan TNI, setelah konflik di wilayah Indonesia lainnya sedang berada pada fase mereda. Juga akibat lemahnya relasi politik di tingkat pimpinan sipil di daerah termasuk pertarungan di legislative, pemilihan kepala daerah dan sejumlah dugaan kasus korupsi. Strategi teritori dan logistic TNI bisa dengan menempatkan pasukan TNI baik dalam bentuk organic maupun non organic. Kekuatan pos–pos dan batalyon beralasan untuk ditambah mengimbangi jumlah polisi yang terus meningkat baik secara kuantitatif maupun berbagai keistimewaan yang diberikan oleh OTSUS kepada polisi. Di lain sisi, penciptaan situasi yang tidak aman dapat mendorong pihak penentu kebijakan di tingkat lokal seperti gubernur dan DPRP juga para bupati dan anggota DPRD yang resisten terhadap tuduhan separatis untuk mengalokasikan dana keamanan dalam jumlah yang lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Soal pelaku penyerangan, sebenarnya masih kabur. Namun dari cara mengidentifikasikan musuh, kuat dugaan dilakukan oleh pasukan terlatih, sebab mengenal lokasi dengan baik termasuk mengetahui mobilisasi orang dan satuan pengamanan setempat. Harian Bintang Papua tanggal 14-Juli-2009 memuat statement dari para petinggi di Papua. Gubernur Papua Bas Suebu mengatakan “..belum tentu itu rakyat. Kita tidak tahu siapa yang menembak, kalau sudah ketahuan misalnya itu rakyat, baru ditelusuri rakyat itu siapa. Mungkin ada ketidakpuasan atau lainnya…”. Pihak kepolisian melalui Plh Kabid Humas Polda Papua AKBP Nurhabri mengatakan..”Kita nggak berani menduga-duga. Kita menunggu fakta seperti apa baru kita umumkan pelakunya. Kita belum mengetahui karena pelaku belum tertangkap..”. Hanya Kodam XVII Cenderawasih melalui Kapendam Letkol (Inf) Soesilo mengatakan bahwa dugaan pelaku adalah kelompok Kelly Kwalik. Argumentasi Soesilo berdasarkan senjata standar yang digunakan untuk menewaskan Drew Nicolas Grant, menurutnya jenis senjata standar ini hanya digunakan oleh kelompok Kelly Kwalik sedangkan pihak lain tak menggunakan senjata jenis ini. Keterangan Sesmenkopolhukam lain lagi, katanya ..”Mereka adalah kelompok kriminalitas bersenjata bukan OPM. Mereka adalah akumulasi ketidakpuasan dari kelompok yang dimanfaatkan. Yang mana dari antara mereka ada yang berafiliasi lebih kepada OPM. Mungkin-mungkin saja. Karena mereka selama ini yang melakukan gangguan keamanan," ujarnya dalam harian Cenderawasih pos tanggal 15-Juli-2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengenai tuduhan terhadap Kelly Kwalik, memang itulah konsekwensinya jika diketahui salah satu kelompok oposisi berada di sekitar wilayah terjadinya aksi, sudah menjadi kecenderungan dengan gampang akan dituduh. Benarkah itu kelompok Kelly Kwalik?.  Ketua umum Persekutuan Gereja–Gereja Baptis Papua, Socrates Sofyan Yoman,S.Th,MA mengatakan dalam harian Bintang Papua  tanggal 15-Juli-2009..”Aparat keamanan yang bertugas di tanah Papua Barat ini harus menghentikan eksploitasi dan rekayasa berbasis miskin moral dan etika ini. Aparat keamanan juga harus berhenti mengkambinghitamkan OPM…”.&lt;span&gt;Soal pelaku penembakan hingga kini masih misterius, ada anggapan bahwa&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; pelaku yang sesungguhnya bukanlah TPN/OPM atau yang melakukan bukanlah TPN/OPM yang sesungguhnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa penembakan 2 warga Amerika Serikat di tahun 2002 di mil 62-63 PT Freeport Tembagapura Timika. Berbagai institusi telah melakukan rangkaian  investigasi, termasuk penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polda Papua dengan bantuan FBI. Namun tak ada satu pihakpun yang sesungguhnya puas dengan bukti yuridis yang sudah ada : Antonius Wamang dkk adalah pelaku tunggal dari peristiwa tersebut.  Wamang mengatakan ..”sebenarnya satu piring, dua sendok…”pada saat pemeriksaan di Polda Papua tanggal 12 Januari 2006. Dia mengatakan dijanjikan akan diberikan amunisi, asal berhasil mencegat dan menembak mobil di lokasi yang sudah ditentukan. Waktu menembak badan mobil dia terkejut karena mendengar suara perempuan menjerit, dia melompat ke tepi jurang dan dari arah berlainan tembakan menyusul bertubi-tubi hingga menewaskan warga Amerika Serikat tersebut. Antonius Wamang mengaku mengenal wajah para penembak itu meski mengunakan shebo(topeng) karena pada merekalah Wamang bekerja. Antonius Wamang TBO yang sudah bertahun-tahun bekerja di pos TNI, pernah diajak ke Jakarta dan melakukan transaksi amunisi dengan anggota TNI di Hotel Jody jalan Jaksa. Ketika pemeriksaan di Jakarta, pengakuannya dihilangkan, persidangannya diarahkan pada tindakan teroris, perdagangan senjata dan merusak obyek vital negara.Lantas dia dijatuhi hukuman seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketua Tim penyidik dari Polda Papua, kala itu adalah Wakapolda Papua Brigadir Jenderal Raziman Tarigan. Brigjen Raziman Tarigan berusaha membuka kasus itu lebih transparan bahkan sempat mengundang aktifis LSM untuk diskusi di ruang kerjanya. Menurutnya pada saat olah TKP banyak sekali kejanggalan. Raziman menjelaskan soal penemuan mayat Mr.X dari hasil visum mayat tersebut sudah berhari-hari karena sudah mengalami lebam mayat dan bukan korban baru seperti penjelasan anggota pos TNI di lokasi. Dia juga menyampaikan keraguannya soal keterangan anggota TNI di lokasi yang mengatakan menembak Mr.X dari arah jurang, sebab pada waktu olah TKP untuk menembak dari arah jurang tersebut anak buahnya harus diikat pakai tali supaya tidak jatuh. Tak lama setelah itu, Raziman Tarigan mengalami tekanan kekuasaan dan ditarik ke mabes polri. Meskipun hingga kini pembuktiannya sulit diungkapkan dengan alasan jabatan atau keamanan pihak-pihak tertentu namun kasus mil 62-63  masih dapat diperdebatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Keraguan pada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan kasus di kawasan penambangan PT Freeport memang terus bergulir. Meski begitu tetap ada dukungan kepada pihak kepolisian untuk bersikap netral dan berani. Ada juga tuntutan untuk membawa penyelesaian kasus tersebut pada tim investigasi yang independen dan memiliki kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan bahkan melibatkan pihak internasional. Artinya pihak – pihak lain yang memiliki kepentingan politik dan kekuasaan termasuk uang jangan sekali – kali dilibatkan, mungkin juga para wakil rakyat, setidaknya pada Pansus Freeport yang pernah dibentuk sejak tahun 2006 di tingkat DPR RI maupun DPRP hingga kini tak juga jelas pertanggungjawab kerja dan keuangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kita berharap pihak POLDA Papua ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan terhindar dari aksi  teror dan penyerangan serta harus bersikap netral dan berani. Sangat disayangkan jika pihak kepolisian tidak dapat bersikap independen dan jujur karena sama artinya dengan turut memelihara kecurigaan rakyat di saat memiliki peluang untuk mendapatkan simpati. Sama artinya dengan membiarkan kasus serupa akan terjadi lagi dimasa yang akan datang, rakyat dan mungkin juga polisi akan menjadi korban lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keterangan foto : Antonius Wamang ketika diminta mempraktekkan penggunaan senjata oleh tim Mabes POLRI saat menjalani pemeriksaan di Polda Papua, 12 Januari 2006,andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-5663871707886006234?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/5663871707886006234/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=5663871707886006234&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5663871707886006234'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/5663871707886006234'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/peristiwa-penembakan-di-wilayah.html' title='Peristiwa Penembakan di Wilayah Penambangan PT Freeport Tembagapura – Timika, Semoga Bukan Skenario “Satu Piring Dua Sendok”'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SmR1mO028fI/AAAAAAAACJc/ISA2-lkLgnw/s72-c/andawat+20+juni09.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-822730678316306072</id><published>2009-07-14T21:54:00.004+07:00</published><updated>2009-07-14T22:02:36.417+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><title type='text'>Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih  :  Setiap Kasus Yang Melibatkan Prajurit Akan Diusut</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlycsW0uOWI/AAAAAAAACJU/DDkqVSF9iIU/s1600-h/andawat+14+juli.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlycsW0uOWI/AAAAAAAACJU/DDkqVSF9iIU/s320/andawat+14+juli.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5358329942518937954" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada hari senin tanggal 6 Juli 2009 dilakukan pertemuan antara pihak LSM yang mewakili korban kasus penembakan di Kampung Kibay tanggal 22 Juni 2009 dengan Pangdam XVII Cenderawasih di Makodam XVII Cenderawasih. Acara diawali dengan perkenalan singkat kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Tim Advokasi kasus Kibay yang terdiri dari LSM : KontraS Papua, LBH Papua, SKP Jayapura, AlDP , Dekenat Keerom dan keluarga korban.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Harry Maturbongs SH, koordinator KontraS Papua membuka pembicaraan mewakili Tim Advokasi, intinya menyampaikan 3 hal. Pertama, mengharapkan agar ada keterbukaan dari pihak Kodam untuk  memberikan informasi berkaitan dengan proses penyidikan yang telah dilakukan termasuk juga kemungkinan pemanggilan yang akan dilakukan terhadap pihak keluarga. Kedua, permintaan dari keluarga korban dan masyarakat agar dapat bertemu dengan Pangdam XVII Cenderawasih terkait dengan kejadian dan trauma yang mereka alami juga untuk menjelaskan relasi sosial dan budaya yang dimiliki oleh penduduk sepanjang batas Papua RI dan PNG. Ketiga, terkait dengan tuntutan jaminan keamanan keluarga dan masyarakat di kampung Kibay dan sekitar daerah perbatasan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada kesempatan tersebut, dijelaskan mengenai kronologis kejadian yang menimpa Isak Psakor termasuk keberadaan anjing pelacak dan kesepakatan yang pernah disampaikan oleh Danyon pada pertemuan tanggal 3 April 2009 antara masyarakat kampung Kibay dengan pos TNI di kampung Kibay dan pos TNI di Bewan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat itu para petinggi Kodam XVII  Cenderawasih yang mendampingi Pangdam cukup banyak seperti Dan Pomdam, Ka Kumdam, As Intel, DanDrem dan Asterdam bahkan disela-sela penyampaian pendapatnya, Pangdam sempat menanyakan Ka kesdam yang belum hadir, langsung saja Asterdam bergegas keluar ruang pertemuan dan kembali bersama Ka Kesdam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertama, Pangdam menyampaikan terima kasih atas pertemuan yang berhasil dilakukan setelah mengalami penundaan, lebih lanjut beliau mengatakan bahwa setiap kasus yang melibatkan prajurit akan diusut, prajurit sudah tahu semua. Menurutnya jangankan kasus besar seperti di Kibay, kasus  kecil seperti prajurit yang kedapatan mabuk pun akan diusut. Sekarang ini tidak ada lagi yang disembunyikan, sekarang bukan jamannya rekayasa, kalau rekayasa dan kami melawan, maka kami akan dilindas ”…kalau saya bawa saudara melihat tahanan militer, malu saya, karena sudah penuh…’ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurutnya, pada pemeriksaan pendahuluan sudah ada Tersangka tapi yang jelas masih Tersangka penggunaan senjata untuk menembak. Ada prajurit salah menggunakan senjata, berapa menembak ke atas dan beberapa menembak datar. Diketahui dari hasil pemeriksaan bahwa saat itu ada 3 senjata yang meletus akan tetapi pemeriksaan belum sampai pada peluru siapa yang mengenai Isak Psakor. Menurut Pangdam, kepada siapa bisa saja peluru tersebut bisa kena, akan tetapi bisa saja Isak Psakor terkena peluru lain. Penyidikan harus dilakukan dengan teliti dan tidak boleh melakukan kerja yang salah. Menurutnya, pasukan yang berada di sana merupakan tanggungjawab langsung Komandan batalyon baik dari 725 maupun 711. Sedangkan yang bertanggungjawab seluruh pasukan di perbatasan adalah DanDrem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada beberapa hal yang sempat terjadi saling klarifikasi, misalnya soal anjing, itu anjing kampung dan bukan anjing pelacak dan alasan memelihara anjing karena pos tersebut di tengah hutan, sedangkan situasi prajurit harus siaga terus dan was – was serta berpengaruh secara psikologis. Menurut hasil investigasi Tim Kodam, jalur tempat Isak Psakor dan rombongan lewat, bukan jalur orang sehingga Pangdam mempertanyakan mengapa mereka melewati jalur tersebut. Dan Pom menjelaskan bahwa jarak antara pos ke TKP ada banyak sungai dan sekitar 4 jam dengan kondisi jalan sangat licin dan hutannya sangat lebat, sehingga harus ada orang yang professional dan tahan banting, selain itu  TKP tersebut adalah wilayah yang belum pernah dijamah oleh manusia. Namun Tim Advokasi menyampaikan pendapat warga bahwa jalur tersebut merupakan salah satu dari jalur menuju Skotyauw PNG selain dekat pos Bewan yang enggan dilewati warga karena ada anjing. Pangdam sempat meminta klarifikasi soal korban yang dikatakan tertembak dan jatuh setelah naik pohon, Tim menjelaskan bahwa menurut Wensi Psakor, kakak korban, korban bukan sudah  naik pohon tetapi  baru akan naik pohon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kodam sekarang sedang mencari kebenaran  mengenai  informasi bahwa yang bersangkutan membawa senjata, sebab sejauh ini prajurit yang diperiksa dalam keterangannya  mempertahankan  bahwa melihat orang membawa senjata. Namun Pangdam juga menjelaskan bahwa di situasi  tertentu kadang prajurit melihat temannya sendiri sebagai musuh karena situasi tegang, kadang seorang prajurit lihat orang pegang kayu bisa saja diduga senjata kemudian ditembak karena dipikir musuh. Menurutnya apapun cerita itu karena sudah terbukti bahwa prajuritnya menggunakan senjata tidak semestinya maka prajurit sudah salah apalagi kalau senjata itu yang mengenai korban sudah lebih salah lagi…”dan kalau demikian sudah sepantasnya saya minta maaf…”begitu ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Namun Pangdam mengeluhkan proses penyidikan yang tidak cukup didukung dengan baik oleh pihak keluarga korban, terkait dengan sikap keluarga yang sulit diminta keterangan atau ada yang memberikan keterangan berganti – ganti, seperti saat mereka menjenguk ke rumah sakit di Dok II Jayapura. Pihak Kodam sendiri sempat menyumbangkan 5 kantung darah AB dari anggota Pos 725 tersebut. Belum lagi berpindah – pindahnya ruang rawat korban saat di rumah sakit. Ketika pihak Kodam menanyakan ke pemda Keerom alasan  evakuasi ke Jakarta, ada informasi yang mengatakan evakuasi hanya untuk menyenangkan keluarga, meski korban bisa ditangani di Jayapura. Mengenai keberangkatan korban, Tim Advokasi akui itu diluar koordinasi dan keputusan tim karena berdasarkan rembug keluarga dan pemda Keerom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut pangdam, hal tersebut bisa menimbulkan angapan, jangan – jangan ada rekayasa sebab karena tidak ada komunikasi sehingga bisa berkembang pikiran masing – masing. Hingga ada juga dugaan korban ditembak temannya sendiri. Pihak kodam sempat bertanya-tanya saat korban diberangkatkan tanpa pemberitahuan dan tidak diketahui rumah sakitnya, apakah ada yang merekayasa, apakah ada yang sengaja mau membunuhnya?. Dalam catatan laporan Kodam, segala hal yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah sekitar 2 buku.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Masih menurut Pangdam, dengan jarak tembak sekitar 13 meter, lubang peluru yang masuk dan keluar akan tidak sama selain itu tempatnyapun tidak sama persis. Hal ini dikarenakan peluru pada saat bergerak menuju sasaran akan berputar sehingga waktu masuk lubangnya akan lebih besar dari waktu peluru keluar. Anehnya juga ketika hasil visum menyebutkan posisi peluru masuk terletak pada tulang iga ke 2 dan ke 3 dan sama dengan posisi peluru keluar menurut Ka Kesdam, posisinya seharusnya tidak sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengenai keinginan masyarakat agar pangdam bisa bertemu dengan mereka, secara prosedur hal tersebut bukanlah hal yang mudah, bukan karena Nasutionnya tapi demikianlah prosedur untuk menghadirkan Pangdam, Pangdam mesti aman dan bisa saja justru proses pengamanan yang dilakukan akan membuat masyarakat resah. Diakui bahwa untuk pos yang terdekat saja belum semuanya dikunjungi, ada baiknya DanDrem saja yang berkunjung akan tetapi apabila memungkinkan bisa dibuat pertemuan di tempat yang lebih mudah dijangkau agar Pangdam dapat hadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menanggapi soal jaminan keamanan, pangdam mengatakan tak ingin dijebak dengan pertanyaan seperti itu sebab siapapun didunia ini tak bisa memberikan jaminan keamanan. Sedangkan mengenai anjing, Pangdam mengatakan tidak ada perintah untuk menggunakan anjing untuk patroli , itu mungkin bagian dari pengembangan di lapangan. Pangdam juga menegaskan kepada para petinggi Kodam untuk mengecek kebenaran pernyataan Danyon kepada masyarakat apabila bertemu dengan anjing – anjing tersebut. Pernyataan itu tidak betul dan akan menjatuhkan sanksi kepada Danyon apabila mengeluarkan pernyataan seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selanjutnya pangdam akan membaca kronologis yang diserahkan oleh Tim Advokasi untuk melakukan crosscheck. Baik pihak kodam dan Tim Advokasi sepakat bahwa perlu ada keterbukaan komunikasi dan berpikir dengan jernih  agar tidak ada sikap saling curiga dan  untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah pertemuan dengan Pangdam, tim Advokasi melakukan evaluasi di kantor LBH Papua. Hal penting yang mesti diperhatikan adalah soal pemeriksaan  yang sementara dilakukan oleh pihak Polres Keerom terhadap keluarga korban,sebelum ada pemeriksaan dari pihak Kodam. Sejauhmana kedua proses pemeriksaan itu bisa saling mensinergis dan bukannya malah membingungkan. Selain itu perlu juga untuk melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban mengenai penanganan medis yang sedang dijalani oleh korban. Mandat sebagai tim advokasi harus merujuk pada keinginan korban, akan tetapi jangan sampai keinginan korban dan keluarga untuk mencari keadilan yang sesungguhnya malah dibelokkan oleh pihak –pihak tertentu,  untuk melupakan tanggungjawab Negara atas penderitaan yang telah mereka alami.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Pangdam XVII Cenderawasih pada saat pertemuan tanggal 6 Juli 2009, andawat.&lt;br /&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-822730678316306072?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/822730678316306072/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=822730678316306072&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/822730678316306072'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/822730678316306072'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/pernyataan-pangdam-xvii-cenderawasih.html' title='Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih  :  Setiap Kasus Yang Melibatkan Prajurit Akan Diusut'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlycsW0uOWI/AAAAAAAACJU/DDkqVSF9iIU/s72-c/andawat+14+juli.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-4821240233811977915</id><published>2009-07-10T18:00:00.004+07:00</published><updated>2009-07-10T19:12:42.450+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='keadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kemenangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keamanan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>“Vonis 3 Tahun Penjara, Keputusan Musyawarah yang Menggelisahkan…” (Buchtar Tabuni)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Slcf5SKTQqI/AAAAAAAACI0/mMqa_5IwyIE/s1600-h/Buktar+Putusan.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Slcf5SKTQqI/AAAAAAAACI0/mMqa_5IwyIE/s320/Buktar+Putusan.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5356785350768542370" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pembacaan putusan Buchtar Tabuni bagaikan suatu scenario yang penuh dramatic. Hari itu tanggal 3 juli 2009 saat menunggu putusan Bukhtar semua orang memang gelisah. Di hari yang sama terjadi kebakaran di pasar Youtefa, Abepura. Entah karena peristiwa tersebut atau karena sebab lain sehingga sidang Buchtar tertunda lama. Ketika Tim PH menanyakan kapan sidang dimulai, majelis hakim tidak memberikan jawaban yang pasti hanya meminta agar semuanya sabar menunggu. Setelah sholat jumat, makan siang dan istirahat, sidang baru dimulai sekitar pukul  15.20 waktu Papua. Sebelumnya, dalam seminggu itu sidang dilakukan secara marathon menyusul dibacakannya Nota pembelaan oleh Tim PH dan Bukhtar sendiri, kemudian pihak JPU menyampaikan duplik(tanggapan) lantas dibalas dengan replik (jawaban atas tanggapan) oleh tim PH, seminggu itu menjadi hari yang benar – benar tegang dan melelahkan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Buchtar Tabuni terdakwa kasus  demo 16 Oktober 2008 di depan kampus Uncen Perumnas III dan Expo Waena yang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, mendengarkan dengan cermat kalimat yang keluar dari mulut hakim ”..dari analisa yuridis maupun pembuktian lainnya, terdakwa Buchtar Tabuni secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran pasal 160 KUHP dengan melakukan perbuatan yang memiliki unsure menghasut karena dilakukan di muka umum dan banyak diketahui khalayak…’. Maka “dengan ini dinyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar sebagaimana dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum sehingga menjatuhkan pidana 3 tahun dikurangi masa tahanan..”demikian Hakim ketua membacakan amar putusannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Buchtar didakwa dengan tuduhan primer pasal 106 KUHP mengenai perbuatan makar , subsidair pasal  160 KUHP mengenai penghasutan dan lebih subsidair pasal 212 mengenai perlawanan terhadap aparat. Majelis hakim memutuskan bahwa terhadap dakwaan primer pasal 106 mengenai perbuatan makar tidak terbukti .Buchtar terbukti bersalah melakukan penghasutan dan melanggar pasal 160 KUHP yang isi lengkapnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan delik, melakukan keekrasan terahdap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang – undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang – undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Disebutkan juga hal – hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat merusak persatuan dan kesatuan NKRI yang saat ini sudah terbangun di Papua, perbuatan terdakwa dapat menghambat pembangunan social dan ekonomi serta akibat perbuatan terdakwa dianggap dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yaitu keterbatasan pemahaman untuk penyampaian pendapat, terdakwa tidak menyadari  sanksi dari perbuatan itu. Hingga saat ini turunan dari putusan tersebut belum diterima oleh tim PH dan terdakwa Buchtar Tabuni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Baik JPU maupun Tim PH langsung menyatakan ‘pikir-pikir’ atas putusan tersebut. Tim PH menyarankan agar Buchtar bisa menyimak dan mempertimbangkan putusan tersebut dalam tenggang waktu seminggu untuk ‘pikir-pikir’. Setelah berbincang dengan Tim PH, Buchtar langsung digiring ketat meninggalkan  ruang sidang, pihak kepolisian memagar ketat jalan tempat Buchtar lewat hingga menuju mobil tahanan untuk langsung dibawa ke LP. Nampak personel dari Brimob ,dalmas dan satu mobil water canon disiagakan di depan pertokoan. Beberapa wartawan yang memaksa untuk menunggu komentar Buchtar tidak mendapatkan kesempatan, bahkan ketika saling berdesakan hampir terjadi keributan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apa komentar Bukhtar mengenai  putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya?. ” itu keputusan musyawarah yang menggelisahkan,” begitu katanya saat dijumpai pribadi oleh tim AlDP pada tanggal 7 Juli 2009 di LP Abepura. Saat itu ada Philip Karma dan Sebi Sambom yang justru lebih banyak bicara ketimbang Buchtar sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketika ketua majelis hakim membacakan dakwaan primer pasal 106 KUHP tidak terpenuhi,…” hati saya terharu…”begitu pengakuan Buchtar. Sedangkan tim PH secara spontan langsung mengepalkan tinju mereka di udara,..’sebab bayangan kami, Buchtar bebas…” terang Iwan K Niode SH. Akan tetapi ketika diuraikan bahwa dakwaan subsidair pasal 160 KUHP terbukti..’langsung terbesit anggapan, majelis hakim tak berani memutuskan bebas meski fakta persidangan ke arah tuduhan itu sama sekali tak terungkap…” lanjut Iwan K Niode.  Buchtar nyaris berteriak protes mendengar putusan tersebut namun dia berusaha tenang. Seperti itulah Buchtar, emosinya tak terduga, ketika orang ramai berekspresi , dia terlihat lebih dapat menjaga emosinya namun dia bisa saja meledak  tak terduga seperti yang sudah ditunjukkannya pada persidangan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Aneh memang keputusan majelis hakim tersebut, mengingat bahwa dakwaan subsidair  pasal 160 KUHP  mengenai penghasutan harus jelas deliknya. Akan tetapi jika deliknya adalah makar (pasal 106 KUHP) dan perlawanan terhadap aparat (pasal 212 KUHP)  tidak terbukti maka seharusnya pasal 160 KUHP gugur. Dengan kata lain, dalam perkara Buchtar Tabuni, pasal 160 KUHP tidak dapat berdiri sendiri untuk memenuhi suatu unsure perbuatan pidana jika tidak diikuti oleh dakwaan pada pasal  lain yang terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai suatu perbuatan pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selain itu dari keseluruhan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah melakukan penghasutan terhadap  suatu delik apalagi melawan perintah undang – undang. Karena demo yang dilakukan sudah prosedural dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Adapun alasan pihak kepolisian tidak mengeluarkan STTP (Surat Tanda terima Pemberitahuan) seharusnya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian untuk menjelaskan namun hingga persidangan usai tidak ada penjelasan dari  pihak kepolisian untuk membuat perkara menjadi lebih terang dan jelas.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Lebih jauh lagi, fungsi Majelis hakim adalah mendengar kedua belah pihak, yakni terdakwa (dan kuasa hukumnya) serta JPU. Tugas JPU lah yang membuktikan dakwaan di persidangan akan tetapi ketika JPU tidak mampu membuktikan bahkan tidak focus membuktikan pasal mengenai penghasutan, herannya majelis hakim memutuskan terpenuhinya dakwaan tersebut. Dari mana dasar pertimbangannya?.  Saksi – saksi yang diajukan juga hanya focus pada peristiwa makar. Orasi yang disampaikan oleh Bukctar adalah thema yang sudah biasa dilakukan juga oleh kelompok pro demokrasi lainnya yakni tuntutan penegakan HAM dan gagalnya pembangunan di Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengenai dakwaan pasal makar, bisa jadi pertimbangan putusan hakim didasari bahwa selama  persidangan sebagian besar Saksi (memberatkan) yang dihadirkan oleh JPU tidak cukup memberikan  keterangan yang signifikan bahkan keterangan mereka habis dikonfrontir oleh Tim PH demikian juga keterangan ahli (menjurus ke tuduhan makar). Selain itu saksi meringankan melalui sekjend PDP,Thaha Moh Alhamid diduga turut juga membantu membuka pemahaman hakim mengenai tuduhan makar karena saksi Thaha Moh Alhamid dalam keterangannya selain memberikan gambaran politis dan sosiologis orang Papua tetapi juga banyak memberikan perbandingan mengenai berbagai peristiwa demonstrasi yang terjadi di seluruh tanah Indonesia, secara khusus aksi serupa mendukung IPWP. ”Orang papua di mana saja, di Jawa, Makasar, Manado dan tempat lain merespon peluncuran IPWP dengan berbagai aktifitas , menulis, berdiskusi, berdoa dan berdemo, hanya di Papua ini yang ditangkap, aneh..”begitu kesaksiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Memang, keputusan tersebut merupakan preseden baru yang dilakukan oleh majelis hakim. Mengingat bahwa hampir semua dakwaan makar (pasal 106 KUHP dan pasal 110 KUHP) yang dijerat kepada seseorang (papua) sejak dari proses pemeriksaan pendahuluan di kepolisian, penyidikan, persidangan hingga putusan selalu “terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan’. Baru dakwaan makar terhadap Buchtar Tabuni yang digugurkan oleh majelis hakim.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Terhadap putusan tersebut, di tingkat Tim PH terjadi perdebatan juga. Semua sependapat bahwa putusan terhadap Buchtar Tabuni merupakan satu langkah maju bagi proses penegakan hukum. Ada yang beranggapan bahwa untuk hal tersebut sebaiknya tidak perlu dilakukan banding, sedangkan yang lain meski setuju sebagai sebuah langkah maju namun bersikeras untuk banding karena putusan tersebut dinilai mengandung intervensi, seharusnya Buchtar bebas. Semua sepakat bahwa kewajiban Tim PH menjelaskan langkah hukum dan konsekwensinya sedangkan keputusan untuk banding atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada terdakwa Buchtar Tabuni.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tanggal 7 Juli 2009, JPU telah lebih dulu menyatakan banding terhadap putusan tersebut karena kekecewaan mereka atas terlepasnya Buchtar dalam jeratan pasal makar. Sedangkan Buchtar Tabuni, setelah dikunjungi oleh Tim PH  Anum Siregar SH dan Iwan K Niode SH didampingi  Hamim Mustafa, staff dokumentasi dari AlDP mengatakan “saya mau banding, jika nanti putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi 10 tahun atau lebih itu bukan soal tapi tidak benar  tuduhan pasal penghasutan itu..” tandas Buchtar Tabuni. Maka setelah bertemu Buchtar di LP Abepura tanggal 10 Juli 2009, Tim PH langsung menuju Pengadilan Negeri untuk menyatakan banding. Di kesempatan itu, Buchtar menunjukkan surat perpanjangan 30 hari masa penahanan yang dikeluarkan oleh pengadilan Tinggi Papua, hingga tanggal 6 Agustus 2009 mendatang.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal yang menarik dan semestinya diperhatikan adalah bahwa putusan terhadap Bukhtar Tabuni akan menjadi patokan bagi persidangan yang sedang dihadapi oleh Sebi Sambom dan Musa Tabuni, Diaz dan Yance, sebab mereka bagian dari kelompok anak muda, teman – teman Buchtar Tabuni yang terlibat demo juga. Ini juga akan menjadi tiitk perhatian bagi tim PH dalam mendampingi mereka, selain tetap  berusaha untuk menangkis tuduhan makar (pasal 106 KUHP) tetapi juga lebih focus pengungkapan fakta  untuk menunjukkan bahwa tidak terjadi peristiwa penghasutan terhadap satu delik (pasal 160 KUHP).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Buchtar Tabuni memasuki hari – hari yang penting dan penuh tantangan karena itu dia sengaja memilih lebih banyak diam..”Saya gelisah..”katanya, sambil mengepalkan tangannya dan meninju pelan – pelan meja yang ada di depannya di ruang pembinaan LP Abepura, kemudian tersenyum khas,..”kalau tidak ada lagi makar, maka menyampaikan aspirasi melalui demo adalah wajib. Kita akan terus melakukan konsolidasi dan menghindari trik – trik penghasutan yang akan menjadi perangkap buat kita. Setelah bebas, saya akan tetap berdemo…”katanya penuh semangat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keterangan foto : Buchtar Tabuni di hari yang menggelisahkan tanggal 3 Juli 2009 - pengadilan negeri  Jayapura, Andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-4821240233811977915?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/4821240233811977915/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=4821240233811977915&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4821240233811977915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4821240233811977915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/vonis-3-tahun-penjara-keputusan.html' title='“Vonis 3 Tahun Penjara, Keputusan Musyawarah yang Menggelisahkan…” (Buchtar Tabuni)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Slcf5SKTQqI/AAAAAAAACI0/mMqa_5IwyIE/s72-c/Buktar+Putusan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-4736743199281457705</id><published>2009-07-08T04:11:00.003+07:00</published><updated>2009-07-08T04:21:17.754+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Refleksi Penanganan Buat Korban Penyiksaan : Su Adilkaaa?...”(2)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlO66ww0P5I/AAAAAAAACIk/TFuhUFIt_ew/s1600-h/andawat....JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 245px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlO66ww0P5I/AAAAAAAACIk/TFuhUFIt_ew/s320/andawat....JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5355829900558483346" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari LP Abepura, setelah makan siang tim AlDP  bergerak menuju LP Narkoba di Doyo Baru untuk bertemu dengan Selfius Bobby dan kawan – kawan  tapi sebagian anggota Tim tidak ikut dalam rombongan karena harus mempersiapkan acara Refleksi dan Diskusi malam harinya. Sesampai di LP Narkoba waktu menunjukkan pukul 15.00 sore, kalapas dan kepala pembinaan sudah menanti tim AlDP, tak lama kemudian Selfius Bobby, Ricky Jitmau, Nelson Rumbiak, Elias Tamaka, Yusak Pakage dan Cosmos Yual memenuhi ruang pertemuan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kalapas Narkoba menegaskan bahwa prosedur penanganan tahanan dan napi narkoba tentu beda dengan menangani Selfius Bobby dkk akan tetapi dia berusaha maksimal untuk melakukan pembinaan sesuai dengan kebutuhan Selfius Bobby dkk dan kapasitas yang mereka miliki. Status Selfius Bobby dkk hanya titipan dan beliau sudah melanjutkan keinginan Selfius Bobby dkk untuk dipindahkan kembali ke LP Abepura namun hingga kini  belum ada persetujuan dari pihak Kanwil Hukum dan HAM propinsi Papua, menurutnya mungkin masih banyak hal yang dipertimbangkan termasuk di kalangan petugas LP Abepura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selfius Bobby, Yusak Pakage dan lainnya menjadikan pertemuan tersebut sebagai kesempatan untuk menceritakan kembali proses pemindahan mereka, khususnya perlakuan penyiksaan yang mereka alami di LP Abepura. Peristiwa tersebut dipicu pada saat pemindahan sementara Bukhtar dari LP Abepura ke tahanan Polda saat kunjungan Menteri Hukum dan HAM RI. Saat kembali ke LP, Bukhtar digeledah dan kedapatan membawa HP, saat itu Bukhtar sempat dipukul. Keesokan harinya, Yusak Pakage menanyakan alasan pemukulan Bukhtar tersebut, cara menanyakan yang dilakukannya dan juga yang dilakukan Selfius Boby serta yang lainnya,berbuntut pemukulan terhadap petugas sehingga mereka diamankan ke dalam ruang isolasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Peristiwa ruang isolasi diawali pada malam hari ketika petugas LP sekitar 6 orang yang diduga dipengaruhi minuman keras mendatangi kamar mereka satu persatu. Pada saat mereka dipanggil, begitu pengakuan Selfius Bobby, mereka disuruh melepas pakaian masing – masing hingga tinggal pakaian dalam, sambil dipukul satu persatu digiring ke ruang isolasi. Semula Selfius Bobby menyangka hanya dirinya karena ruang isolasi dalam keadaan gelap akan tetapi setelah saling menyapa dalam kegelapan barulah diketahui bahwa mereka ada enam orang.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ruang isolasi terdiri 2 bilik, satu bilik merupakan kamar kecil dan satunya tempat mereka tidur namun karena keterbatasan air dan tidak dibersihkan maka kamar kecil praktis tidak digunakan, kotoran manusia di sekeliling mereka, udara yang mereka hirup benar – benar tak sedap. Selama 3 hari di dalam ruang isolasi mereka bergantian tidur dengan kaki menempel lurus pada dinding, mereka juga bergantian berdiri di depan lubang kecil yang menempel di pintu guna menghirup udara segar dari luar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat diisolasi mereka tidak diberikan makan, hanya saja ada tahanan lain yang tidak sampai hati dan kemudian memberi makan secara sembunyi–sembunyi sebab jika ketahuan tentu akan dipukul oleh petugas LP. Untuk pakaian, untung ada seorang sipir yang baik…’dia seorang pendatang..”aku Selfius Bobby, dia yang setiap malam, pelan-pelan membawa sepotong pakaian mereka hingga akhirnya mereka berpakaian saat keluar dari ruang isolasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selfius Bobby dkk memiliki pengalaman buruk semasa di LP Abepura tapi mereka tetap ingin kembali ke sana. Meski juga ada kekhawatiran adanya ‘dendam’dari pihak petugas LP, misalnya dengan memasukan nama mereka pada “register F”, register F adalah buku yang berisi orang – orang yang tidak layak diberikan remisi, padahal beberapa diantara mereka sudah akan menjalani pembebasan bersyarat (PB) karena akan melewati 2/3 dari masa pemidanaan. Setelah perbincangan yang cukup cair akhirnya tim AlDP balik ke Padang Bulan untuk mempersiapkan acara malam.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Acara malam, diskusi  Refleksi dan Renungan. Tidak ada MC dan acara formal lainnya, sedikit pengantar dari ketua AlDP kemudian pembacaan surat dari Enos Lokobal, napi pembobolan Gudang Senjata Kodim Wamena 2003 yang bercerita tentang proses pemindahan paksa dan penderitaan yang mereka alami saat menjalani hukuman..&lt;span style="font-style: italic;"&gt;”hanya untaian kalimat – kalimat doa yang mampu meredam pilunya jiwa ini. Hanya dengan semangat yang masih tersisa sehingga siksaan ini tak mampu meruntuhkan tekad kami…”&lt;/span&gt;rintihnya dalam catatan harian yang ditulis pada tanggal 17 Desember 2005.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah itu Fauzia membacakan pernyataan umum IRCT, pesannya cukup singkat dan jelas :&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Hari ini penyiksaan di beberapa negara sudah secara dramatis berkurang. Tetapi negara-negara lain yang sebelumnya bersungguh-sungguh dengan perjuangan anti penyiksaan telah melemahkan usahanya dengan alasan melindungi keamanan nasional. Sungguh, beberapa negara demokratis telah secara langsung terlibat atau mensahkan penyiksaan, dengan mengklaim bahwa penghinaan mendasar pada martabat manusia ini sebagai alat yang efektif dan diperlukan untuk mencegah tindakan terorisme. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang Praktek Penyiksaan dan tanggung Jawab Negara dengan narasumber Iwan K Niode  dari AlDP dan Juhari dari Perwakilan KOMNAS HAM Papua, Fadhal Alhamid bertindak sebagai moderator.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selain itu ada hiburan lagu – lagu Mambesak, secara khusus lagu – lagu Arnold Ap yang dilantunkan oleh grup Ayuser, beberapa lagu sempat diulang atas permintaan beberapa orang teman. Ada juga lagu dan music special dari Moh Pieter Alhamid dan Faisal Tura. Acara baru berakhir pada pukul 23.30. Semua dalam keadaan sangat lelah tapi juga kepuasan yang luar biasa karena keseluruhan agenda berjalan lancar : Syukur BagiMu Tuhan !.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dengan acara tesebut diharapkan dapat terus menghidupkan kampanye Anti penyiksaan, menggugah keprihatinan sekaligus ketidaktahuan aparat mengenai tanggungjawabnya dan konsekwensi Negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Kita berusaha membangun pemahaman dan kesadaran yang lebih luas mengenai betapa pentingnya berjuang bersama – sama menentang praktek  penyiksaan, menggugat  Keadilan Tanpa Diskriminasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keterangan foto : Kunjungan di LP Narkoba Doyo Baru, 26 Juni 2009, andawat.&lt;br /&gt;  &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-4736743199281457705?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/4736743199281457705/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=4736743199281457705&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4736743199281457705'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4736743199281457705'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/refleksi-penanganan-buat-korban_08.html' title='Refleksi Penanganan Buat Korban Penyiksaan : Su Adilkaaa?...”(2)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlO66ww0P5I/AAAAAAAACIk/TFuhUFIt_ew/s72-c/andawat....JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-8836338068334307617</id><published>2009-07-07T21:11:00.007+07:00</published><updated>2009-07-07T22:09:13.159+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><title type='text'>Refleksi Penanganan Buat Korban Penyiksaan : Su Adilkaaa?...” (1)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlNg9Ox4G0I/AAAAAAAACIM/3QQyvvWq5T0/s1600-h/andawat+gambar.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 311px; height: 233px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlNg9Ox4G0I/AAAAAAAACIM/3QQyvvWq5T0/s320/andawat+gambar.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5355730986929232706" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setiap tanggal 26 Juni, AlDP melakukan kegiatan Hari Anti Penyiksaan, pada tanggal tersebut Konvensi Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tak Berperikemanusian atau Merendahkan Martabat diberlakukan secara resmi oleh PBB. “Keadilan Tanpa Diskriminasi” dipilih menjadi thema lokal tahun ini, berkaitan dengan berbagai peristiwa proses hukum yang dijalani oleh rakyat sipil yang dinilai tidak adil. Selain itu secara phisik praktek penyiksaan makin banyak dijumpai justru pada saat rakyat patuh dan siap menjalani proses hukum baik di tingkat  penyidikan, penahanan hingga proses persidangan dan pemidanaan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kegiatan ALDP untuk Hari Anti Penyiksaan selalu bermitra dengan ICMC Jakarta dan  IRCT namun untuk tahun 2009 sepenuhnya bekerjasama dengan IRCT (International Rehabilitation Council for Torture Victims) yang bermarkas di Kopenhagen, Denmark.  AlDP adalah salah satu anggota IRCT di Indonesia selain RATA di Aceh dan ICMC Jakarta yang telah mengikuti berbagai program dan pertemuan IRCT seperti di Istambul, Berlin, India dan pertemuan regional lainnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setiap tahun, perayaan Hari Anti Penyiksaan selalu dikemas dengan cara yang berbeda dan penuh inovasi tetapi satu tradisi yang tidak pernah ditinggalkan adalah Aksi bagi Bunga. Aksi dilakukan pada pagi hari bertepatan dengan mobilisasi orang yang berpergian ke tempat kerja atau memulai aktifitas di hari itu. Tujuannya tentu supaya akan lebih banyak lapisan masyarakat dengan berbagai profesi yang menerima pesan moral melalui bunga tersebut, kemudian mereka akan memberitahukan atau bercerita kepada teman mereka pada saat tiba di tempat kerja, begitupun ketika mereka pulang ke rumah sore harinya. Interaksi melalui bunga di permulaan hari, diharapkan memberi kesan yang spesial.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Aksi bagi bunga dilakukan pada 3 (tiga) lokasi yakni Sentani, Abepura dan Jayapura dengan 9 titik strategis. Seperti tahun –  tahun sebelumnya Aksi didukung oleh teman – teman dari Kohati, HMI, GMKI, PMKRI, Asrama Nabire, Wisma Lidya, KPKC Sinode GKI, ICMC Jayapura, Asrama Talitakum, Kelompok Berbagi Cerita SAN (Stop Aids Now), Komunitas Survivor Abepura dll. Aksi bagi bunga diakhiri dengan kumpul bersama di tugu lingkaran atas Abepura. Tak ada orasi, tak ada spanduk, sebagian peserta aksi berjejer sambil memegang kertas bertuliskan “Stop Penyiksaan” sedangkan yang lainnya kembali membagikan bunga. Sebagian bunga ditancapkan pada pagar kawat berduri milik Polsekta Abepura yang sengaja ditaruh di depan tugu oleh Polsekta Abepura sejak bulan mei 2009. Pagar tersebut jika malam hari digunakan pihak Polsekta untuk membatasi (menutup) jalan di sisi kanan dan kiri Polsekta, sehingga tak ada satupun yang dibolehkan lewat di depan Polsekta, akibatnya semua kendaraan mesti menggunakan ruas jalan lain. Hal ini dilakukan Polsekta menyusul aksi dan isu akan ada penyerangan (lagi) ke Polsekta Abepura. Pagar–pagar kawat berduri sebagai blokade aparat polisipun menjadi cantik setelah diselipkan bunga- bunga bertuliskan…”su adilkah?’…&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah bagi bunga, tim AlDP yang berjumlah 13 (tigabelas) orang termasuk Dr.Muridan Widjojo, Fadhal Alhamid dan Yuli Langawuyo, 3 juru foto AlDP dan Ayu (Putri dari Fauzia) melakukan kunjungan ke LP Abepura dan LP Narkoba. Sebenarnya kunjungan ke kedua LP diagendakan pada tanggal 25 Juni 2009 namun karena ada pertemuan internal kalapas se Papua di tanggal tersebut sehingga digabung pada tanggal 26 Juni 2009, akibatnya cukup melelahkan karena acara dimulai dari pagi hingga malam hari.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Di LP Abepura, Kepala Lembaga pemasyarakatan (kalapas) menceritakan kondisi LP Abepura yang overcrowd karena jumlah narapidana dan tahanan melebihi daya dukung LP. Kalapas mengaku, bahwa dirinya merupakan orang terakhir yang dipilih sebagai kalapas LP Abepura pada bulan Agustus 2008 dengan tugas khusus yakni melakukan normalisasi di LP Abepura yang sebelumnya telah sarat dengan berbagai persoalan. Kalapas mengatakan bahwa kondisi ini membutuhkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pemerintah sendiri dinilai masih tidak menganggap LP sebagai institusi yang penting untuk diberikan dukungan. Pemerintah bahkan belum melihat para tahanan dan narapidana sebagai sumber tenaga kerja produktif yang semestinya diberikan peran sehingga dapat menghasilkan/produktif. Kalapas memberikan contoh, di Hongkong, pemerintahnya memberikan satu sector bisnis yakni menjalankan pelayanan jasa laundry seluruh Hongkong kepada Lembaga Pemasyarakatannya. Di LP Abepura, sektor perkebunan sayur mulai dihidupkan untuk memberikan penghasilan kepada narapidana bahkan pihak Bank sudah diundang untuk melayani transaksi menabung buat penghasilan mereka. Beliau juga menantang pemerintah agar mau memberikan satu mesin daur ulang dan satu truk pengangkut sampah “kami akan daur ulang seluruh sampah plastic di Jayapura…”katanya…”sayangnya, meski sudah ada OTSUS dan banyak narapidana dan tahanan orang Papua akan tetapi pemda tidak perhatikan, kami hanya dibantu pada saat gubernur Freddy Numberi…”akunya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dia menyadari adanya kondisi psikologis narapidana dan tahanan yang tidak stabil dan  dapat menyebabkan banyak masalah diantara mereka dan juga dengan petugas. Kalapas juga mulai menjalankan program kerja bakti ke luar LP seperti ke rumah sakit, ke pasar dan membersihkan jalan –jalan sekitar Abepura. “ternyata bukan saja napi yang senang merasa ada penyegaran tetapi juga petugas LP semangat..”katanya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kalapas sempat mengeluhkan laporan HRW Asia yang melaporkan sejumlah kasus penyiksaan di LP Abepura, menurutnya kasus – kasus tersebut terjadi sebelum kepemimpinannya sedangkan di masanya hanya kasus Ferry Pakage dan itupun sudah diproses. Terhadap pemberitaan tersebut telah dilakukan klarifikasi meski tak sesuai harapannya. Memang ada beberapa pihak yang tidak dapat menerima sikapnya ketika mencoba menjalankan aturan secara tegas, seperti memperketat ijin keluar buat narapidana, di sisi lain dia pun kadang merasa terancam karena langkah–langkah normalisasi yang diputuskannya terutama karena berhadapan dengan orang Papua sendiri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah itu,Tim bertemu dengan Bukhtar Tabuni dan Sebi Sambom. Bukhtar yang pernah mengikuti kegiatan 26 Juni AlDP mengatakan bahwa ‘…hari ini saya juga minta teman – teman berpakaian hitam sebagai dukungan terhadap korban penyiksaan …”akunya.Wajahnya dipenuhi keringat sebab mereka baru selesai kerja bakti. Bukhtar dan Sebi hanya sedikit menceritakan proses hukum yang sedang dijalani sebab selebihnya pertemuan kali itu seperti forum saling melepas rindu terutama buat teman – teman yang jarang bertemu dengan mereka. Ayu, anaknya Fauzia yang berusia 5 tahun memberikan sekuntum bunga kepada kalapas. Kemudian bunga lainnya dan baju kaos dibagikan buat kalapas, Bukhtar dan Sebi, kalapas minta tambahan baju untuk diberikan ke tim music dari LP yang akan mengisi acara lagu – lagu sore harinya di salah satu stasiun TV lokal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Aksi bagi Bunga tanggal 26 Juni 2009, andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-8836338068334307617?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/8836338068334307617/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=8836338068334307617&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8836338068334307617'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8836338068334307617'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/refleksi-penanganan-buat-korban_07.html' title='Refleksi Penanganan Buat Korban Penyiksaan : Su Adilkaaa?...” (1)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SlNg9Ox4G0I/AAAAAAAACIM/3QQyvvWq5T0/s72-c/andawat+gambar.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-1723571406067481926</id><published>2009-07-01T17:06:00.007+07:00</published><updated>2009-07-03T07:59:11.115+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wajib militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penembakan'/><title type='text'>Modus Baru Menjaga batas NKRI : Menebarkan Teror dan Rasa Takut</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sk1XWiydMRI/AAAAAAAACHE/ObaD8xpVJzY/s1600-h/andawat.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 238px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sk1XWiydMRI/AAAAAAAACHE/ObaD8xpVJzY/s320/andawat.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5354031576820560146" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tanggal 22 Juni 2009 dari kawasan kampung tua di desa Kibay, Yetti, kecamatan Arso Timur kabupaten Keerom terdengar berita seorang anak berusia 16 tahun, Isak Psakor ditembus peluru aparat TNI. Berita tersebut begitu cepat menyebar, sehingga membuat banyak pihak ingin mengetahuinya termasuk AlDP. Pada tanggal 23 Juni 2009, tim AlDP sempat melakukan perjalanan menuju Arso Timur  namun karena korban akan dibawa ke rumah sakit Umum daerah, maka perjalanan menuju Kampung Kibay dibatalkan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tanggal 24 Juni 2009, atas inisiatif pastor Dekenat Keerom, Pr Jhon Jonga dilakukan pertemuan untuk mengadvokasi kasus penembakan tersebut. Pertemuan digelar sekitar pukul 11 siang di kantor LBH Papua. Semula hanya dihadiri oleh pastor Jhon, Anum siregar dari ALDP, Markus Haluk dari AMPTI dan Br.Rudolf dari SKP serta rombongan dari kampung Kibay yang terdiri dari kepala kampung, Wensi Psakor, Obeth Psakor, tokoh pemuda dan tokoh adat lainnya. Setelah dilakukan penyampaikan kronologis oleh kepala kampung dan diskusi , Br Rudolf dan Markus Haluk meninggalkan pertemuan karena akan mengikuti kegiatan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tak lama setelah itu, teman – teman aktifis LSM lainnya mulai bergabung seperti Paskalis Letsoin, Harry Maturbongs dan Iwan Niode untuk melanjutkan diskusi, diputuskan juga  akan diadakan konferensi pers setelah diskusi untuk mengklarifikasi sejumlah informasi awal yang telah berkembang di media massa yang implikasinya sangat merugikan korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Frengky Psakor kepala kampung Kibay menceritakan bahwa pada tanggal 4 juni 2009 dia mengeluarkan surat ijin jalan untuk memberangkatkan 4 orang dari kampung Kibay ke Skotyauw PNG yakni Bob Psakor, Wensi Psakor, Isak Psakor dan Obeth Psakor dengan tujuan untuk mengambil istri mereka yang berasal dari kampung Skotyauw PNG setelah menyelesaikan masalah adat. Setelah itu kepala kampung menuju pos TNI Kibay  menunjukkan surat jalan, membacakannya sambil menunjukkan wajah keempat orang tersebut. Perjalanan normal dari kampung Kibay ke kampung  Skotyauw sekitar 6 - 8 jam…”mereka warga yang jelas, memiliki KTP dan surat jalan…’ tandas kepala kampung Kibay.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Seminggu kemudian hanya Obeth Psakor yang kembali, menurutnya, Wensi dan lainnya belum kembali karena anak Wensi,Margaretha yang berusia 2 tahun  dalam keadaan sakit sedangkan Bob Psakor masih berurusan adat. Kepala kampung Kibay pun melaporkan informasi tersebut ke Pos TNI Kibay. Mengeluarkan surat ijin,membawa warga yang akan berangkat ke PNG atau warga yang datang dari PNG ke pos TNI Kibay, adalah prosedur yang harus dilakukan oleh kepala kampung dan selama ini telah dilakukannya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wensi Psakor pulang pada tanggal 22 Juni 2009 dari kampung Skotyauw bersama istrinya Cicilia, anaknya Margaretha  (2 tahun) dan adiknya Isak Psakor (16 tahun), sedangkan Bob Psakor masih harus menyelesaikan masalah adat, mereka mulai bergerak meninggalkan Skotyauw sekitar pukul 07.00 pagi hari. Menjelang tengah hari, sekitar pukul 11 siang hujan mulai turun sangat deras, mereka tetap berjalan  diantara pohon –pohon besar.  Sekitar 20 meter dari lokasi yang disebut sebagai meter 500, tiba –tiba Wensi dan rombongan melihat sekawanan anjing sekitar 4 ekor yang menyalak dan akan menyerang mereka.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wensi langsung bergegas memanjat pohon yang ada di sekitar mereka, istri Wensi yang sedang menggendong anak mereka dan  Isak Psakor, adik Wensi pun demikian. Kali  pertama Isak Psakor tidak dapat memanjat pohon, karena punggungnya dibebani ransel yang berisi pakaian dan pinang. Setelah berhasil melepaskan ranselnya, dia berusaha memanjat kembali, diiringi teriakan Wensi “tolong...tolong..”. karena anjing menyalak makin dekat, tiba –tiba terdengar bunyi tembakan, kali pertama tidak mengenai tubuh mereka akan tetapi bunyi kedua, membuat tubuh Isak Psakor langsung jatuh dan seketika itu juga kawanan anjing meninggalkan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wensi mendekap adiknya,..’saya kena peluru..’ rintih Isak, Wensi mengambil kain gendongan anaknya dari tangan istrinya dan membalut adiknya, dia mengendong adiknya dan mereka menuju pinggir sungai. Wensi meminta istri dan anak kecilnya menunggui Isak dan dia sendiri kembali ke kampung Kibay yang berjarak sekitar 3 km dari tempat kejadian. Setelah memberitahukan keluarga, maka rombongan keluarga dan Wensi menuju sungai, mereka sampai hari mulai gelap, kemudian membawa adiknya pulang ke kampung Kibay.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di Kibay, korban sempat diinapkan semalam baru keesokan harinya tanggal 23 Juni 2009 dibawa ke  kampung Yetti. Di Yetti, informasi mengenai tertembaknya Isak makin jelas tersebar. Danyon 725 Woroagi mengirim 2 orang kurir yakni anggota TNI orang Papua untuk meminta ijin agar diperbolehkan melihat korban di Yetti. Kepala kampung memperbolehkan asalkan tidak mengambil gambar dan tidak membuka pembicaraan dengan warga yang sedang berduka. Ketika Danyon datang dan melihat kondisi korban, dia sempat membenarkan bahwa “kemarin (tanggal 22 juni 2009) memang satgas Pamtas dari pos TNI Bewan melakukan patroli..”.Hanya itu yang disampaikan, selebihnya katanya akan mengecek.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Pada hari yang sama korban langsung dirujuk ke rumah sakit Umum Dok II jayapura, setelah menjalani perawatan intensif, dikabarkan  pada  hari selasa tanggal 30 Juni 2009 korban akan dirujuk ke Jakarta atas dukungan dana dari Bupati Keerom karena masih ada serpihan proyektil yang tertinggal disekitar punggungnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut Kapendam KODAM XVII Cenderawasih kejadian tersebut dikarenakan ada dugaan 5 orang yang pulang dari Skotyauw PNG adalah kelompok separatis yang membawa senjata. Sejauh ini setidaknya Pihak KODAM telah meminta keterangan 6 orang satgas Pamtas Pos Bewani 725 Woroagi namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Persoalan tuduhan separatis terhadap oang Papua bukanlah hal yang baru apalagi kalau kejadiannya di tengah hutan rimba tanpa saksi, tuduhan membawa senjata seperti menjadi kepercayaan umum di kalangan aparat TNI. Padahal peristiwa tersebut menuntut perhatian yang lebih serius dari kita bukan saja soal pos – pos TNI di perbatasan tetapi juga cara apa saja yang mereka lakukan dalam semangat menjaga wilayah kesatuan NKRI.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Secara sosial dan budaya memang penduduk di kedua kampung (Kibay – Indonesia dan Skotyauw PNG) yang berbeda negara tersebut memiliki pertalian darah yang sangat erat dan sangat sulit dipisahkan satu sama lain, mereka sering sekali saling berkunjung. Masyarakat di sekitar kampung Kibay yang akan melakukan perjalanan ke Skotyauw diapit oleh 2 pos yakni Pos TNI kampung Kibay dan pos TNI Bewan. Untuk melakukan perjalanan ke PNG terdapat 2 jalan setapak tradisonal, yang pertama daerah TKP sekitar penembakan Isak Psakor dan yang kedua di sekitar Pos TNI Bewan. Akan tetapi masyarakat tidak menggunakan jalur di sekitar pos Bewan karena sudah agak lama pos tersebut memelihara sekitar 16 ekor anjing pelacak yang menjadi..’ bagian dari penjaga keamanan..’begitu aku komandan pos Bewan pada saat digelar pertemuan antara masyarakat Kibay dengan komandan pos Kibay dan Komandan pos Bewan tanggal  3 april 2009. “Anjing -  anjing tersebut sangat galak..’rusa dan babi hutan saja habis dirobek, jadi masyarakat harus berhati –hati..’lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Komandan pos Bewan juga menyarakan bahwa kalau ketemu anjing, maka yang harus dilakukan adalah jika di hutan segera naik ke atas pohon dan kalau di sungai, segera masuk ke  sungai sambil berteriak minta tolong. Pastor Jhon mengatakan apakah Dan pos tidak berpikir kalau ada ibu hamil atau orang tua yang ikut dalam perjalanan melintas batas, bagaimana mungkin mereka dengan sigap dapat memanjat pohon atau berenang ke sungai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di sisi lain, untuk tetap dapat memantau (membatasi dan mencurigai) masyarakat yang melintas batas, pos TNI Bewan telah membuat jalan pintas dari pos TNI Bewan ke lintasan yang pertama, pada satu titik yang disebut meter 500 (sekitar TKP tertembaknya Isak Psakor), bahkan mereka membuat para-para (semacam bangku untuk duduk).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di pertemuan tanggal 3 April 2009, masyarakat juga meminta agar keberadaan Pos TNI tidak mengganggu aktifitas warga masyarakat yang berburu, mencari makan dan sebagai jalur lintas batas tradisional ke PNG. Kesepakatan dengan Dan pos tersebut kemudian disosialisasikan oleh kepala kampung sehingga tak ada satupun warga kampung yang tidak tahu tentang bahayanya bila berhadapan dengan kawanan anjing pos TNI Bewan dan apa yang harus dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Maka kita dapat maklumi pada peristiwa 22 Juni 2009 lalu ketika Wensi dan rombongan segera mencari pohon untuk memanjat sambil berteriak. Wensi tidak lagi berpikir untuk mengusir anjing –anjing pelacak tersebut sebab yang ada di kepalanya hanya  berusaha menyelamatkan diri. Wensi juga tidak sempat melihat dengan jelas siapa yang menembak, apakah ada orang atau tidak,...”waktu itu saya sangat takut, lihat anjing – anjing datang...”katanya. Yang jelas anjing –anjing tersebut milik Pos TNI Bewan dan setelah terdengar bunyi tembakan, anjing –anjing tersebut seperti patuh pada perintah untuk meninggalkan Wensi dan rombongan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menjaga pos perbatasan bersama anjing pelacak, bisa jadi trend baru di kalangan Pos TNI di perbatasan, di pos TNI Waris juga terdapat sekitar 3 ekor anjing pelacak. Kita tidak tahu berapa banyak pos perbatasan yang mulai menggunakan strategi tersebut, mengingat ada sekitar 100 pos TNI  dari Jayapura hingga Merauke seperti pengakuan Pangdam pada pertemuan dengan kalangan LSM di bulan april 2009. Postur anjing –anjing tersebut memang sangat berbeda dengan postur anjing kampung.”mungkin saja karena aparat TNI sebenarnya takut patroli di hutan sendiri…’kata seorang teman. Apapun alasannya praktek ini harus dikaji ulang karena sudah sangat menebarkan rasa takut di kalangan masyarakat untuk beraktifitas sehari – hari termasuk ke kebun mereka apalagi jika anjing –anjing tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya untuk menutupi identitas pelaku atas suatu kasus kejahatan kemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk menindaklanjuti proses hukum yang akan dilakukan maka keluarga korban, Dekenat keerom dan teman – teman LSM membentuk tim. Pada kesempatan pertama akan mendampingi kepala Kampung Kibay dan Wensi Psakor yang dikabarkan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Rencananya, tim juga akan bertemu Pangdam untuk meminta jaminan keamanan bagi masyarakat sipil di sekitar perbatasan dan secara umum menagih komitmen kerja dari pihak TNI sebagai Satria pelindung rakyat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Pada saat diskusi kasus Isak Psakor di LBH Papua tanggal 24 Juni 2009, andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-1723571406067481926?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/1723571406067481926/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=1723571406067481926&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1723571406067481926'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1723571406067481926'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/07/modus-baru-menjaga-batas-nkri.html' title='Modus Baru Menjaga batas NKRI : Menebarkan Teror dan Rasa Takut'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sk1XWiydMRI/AAAAAAAACHE/ObaD8xpVJzY/s72-c/andawat.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-3895207040836733484</id><published>2009-06-22T19:14:00.002+07:00</published><updated>2009-07-03T08:00:20.864+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sidang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='saksi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Tuntutan 10 Tahun Untuk Buchtar Tabuni : Ancaman  Pidana Untuk Berdemokrasi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sj96fermYdI/AAAAAAAACB0/j6qyh-uYliw/s1600-h/andawat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 216px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sj96fermYdI/AAAAAAAACB0/j6qyh-uYliw/s320/andawat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5350129563569906130" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada persidangan tanggal 17 Juni 2009 terasa ada yang berbeda karena agenda persidangan hari itu adalah pembacaan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni. Terlebih lagi agenda pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya telah mengalami penundaan selama 3 kali. Seminggu sebelumnya, Buchtar dan tim kuasanya, juga majelis hakim sempat kesal dengan sikap JPU yang menunda persidangan setelah mereka menunggu berjam – jam.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Buchtar nampak terlihat lebih segar, ‘mungkin karena saya baru merapikan wajah saya,’ ujarnya sambil menunjukkan brewoknya yang lebih tipis. Dia sempat bercerita soal perilaku sipir LP Abepura yang mulai bersahabat karena sebelumnya Buchtar sempat dipukul, akan tetapi ia tetap mengeluh karena selnya hanya dibuka pada saat mau ambil makan siang, setelah itu langsung ditutup kembali, kecuali hari minggu pintu selnya dibuka dari pagi sampai sore. Katanya, Sebi Sambom yang sebelumnya tetap ditahan di polda, kini sudah dipindahkan ke LP Abepura, bersama dengan Musa Tabuni, Serafin Diaz danYance Mote, bedanya mereka berada pada barak tahanan jaksa.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seperti biasa, sidang Buchtar Tabuni dilakukan pada hari yang sama dengan sidang Sebi Sambom, kali itu  didahului sidang Sebi Sambom dengan materi pemeriksaan saksi. Begitu sidang dibuka, majelis hakim menanyakan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. JPU menyebutkan nama Habel Mansi, Franky Kalahatu dari POLSEKTA Abepura kemudian Forcorus Yaboisembut, Thaha Mohamad Alhamid dan Buchtar Tabuni. Untuk itu majelis hakim mempersilahkan JPU memanggil para saksi untuk diambil sumpah/janjinya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada saat JPU memanggil Buchtar Tabuni (terdakwa sebagai saksi mahkota), Buchtar yang memang sudah berada di dalam ruang sidang, langsung berdiri diantara kursi pengunjung sidang dan menghardik JPU,“ sembarangan, goblok, kapan kamu panggil saya? Tahu prosedur atau tidak?!” JPU yang dimarahi  hanya terdiam, memang Buchtar Tabuni tidak menerima panggilan olehnya itu dia berhak untuk menolak.Akhirnya pada saat pengambilan sumpah hanya Habel Mansi yang berdiri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Forcorus Yaboisembut dikabarkan masih dalam keadaan sakit sehingga menolak hadir dipersidangan, Thaha Moh Alhamid juga tidak datang. Pemanggilan Thaha Moh Alhamid juga terbilang aneh, karena Thaha Alhamid tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Sebi Sambom oleh penyidik Polda tapi diminta JPU sebagai saksi yang memberatkan, sedangkan pada perkara Buchtar Tabuni, Thaha Moh Alhamid sempat diperiksa sebagai saksi tapi tidak dihadirkan oleh JPU, malah tim kuasa hukum Buchtar Tabuni yang memintanya memberikan keterangan untuk meringankan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Habel Mansi pada awal pemeriksaan nampak tidak siap, seolah –olah dia ingin ‘keluar’ dari posisinya sebagai polisi, saksi yang memberatkan Sebi Sambom. Suara hp nya berdering beberapa kali, bahkan ketika akan diambil janjinya dihadapan majels hakim sehingga membuat pengunjung sidang tertawa. Dia mulai dengan mengatakan bahwa tidak menerima surat panggilan tetapi datang ke pengadilan atas perintah atasan yakni Kapolsekta Abepura. Dia pun tidak tahu secara jelas tentang peristiwa tersebut, patut dimaklumi tugasnya saat itu sebagai polantas dan tidak ditugaskan khusus memantau demo. Dia hanya mengatur lalu lintas untuk mengarahkan jalur yang macet karena demo. Dia tidak begitu jelas mengenali terdakwa, sebab posisinya berdiri sekitar 70 – 100 meter dari tempat demo. Dia mengetahui Sebi Sambom setelah ‘diperkenalkan’ oleh penyidik melalui rekaman video pada saat penyidikan, begitu akunya. Sidang Sebi Sambom berakhir cepat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah menunggu sekitar 30 menit sidang dilanjutkan untuk perkara Buchtar Tabuni. JPU Maskel  Rambolangi, SH bersama rekannya membacakan tuntutan sebanyak 29 halaman sekitar 1 jam 10 menit, itupun ada beberapa halaman yang diminta untuk tidak dibaca seperti surat Dakwaan, untuk mempersingkat waktu. JPU menyimpulkan beberapa keterangan saksi sangat berbeda dengan fakta persidangan yang didengarkan bersama pada saat pemeriksaan para saksi. Nampak satu – satunya argumentasi yang diambil adalah keterangan ahli (saksi ahli) untuk membuktikan adanya tindak pidana. Sebab saksi lainnya meski dihadirkan oleh JPU sebagai saksi yang memberatkan terdakwa namun keterangannya tidak signifikan, beberapa diantaranya malah merugikan, seperti Oscar Orisu (anggota polisi yang mengaku diarahkan oleh penyidik – kemudian mencabut BAPnya) serta beberapa polisi lainnya yang tidak memperhatikan dengan jelas peran dari terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;JPU diakhiri tuntutannya mengatakan bahwa berdasarkan 5 (lima) alat bukti yakni Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, seluruh unsur – unsur dakwaan primair yakni melanggar pasal 106 KUHP telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan sehingga JPU tidak perlu lagi membuktikan unsur dakwaan pasal subsidair pasal 160 KUHP dan unsur dakwaan lebih subsidair pasal 212 KUHP, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsure pasal 106 KUHP. Oleh sebab itu terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ditambahkan pula bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kebencian dari masyarakat, terdakwa juga dinilai tidak jujur dan tidak sopan dipersidangan. Alasan yang meringankan, hanya karena terdakwa belum pernah dihukum. Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar pasal 106 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekilas nampak wajah Buchtar Tabuni berubah, entah apa maknanya sulit ditebak karena selebihnya Buchtar tanpa ekspresi dan hanya terlihat ketika dia bereaksi secara spontan. Setelah persidangan Buchtar bertemu dengan tim PH mendiskusikan materi pembelaan yang akan diagendakan tanggal 24 Juni 2009. Sepertinya majelis hakim ‘memaksa’ sidang segera berakhir berhubung masa penahanan Buchtar yang sudah hampir berakhir. Kepada wartawan Buchtar memberikan komentar “saya heran, ada tuntutan 10 tahun, yang saya tahu dalam KUHP itu makar tuntutannya 15 tahun, 20 tahun atau seumur hidup..”senyumya mengembang, lantas Buchtar digiring menaiki mobil tahanan untuk kembali ke LP Abepura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Meski begitu, Iwan K Niode SH, mewakili tim PH Buchtar mengatakan kesal dengan tuntutan 10 tahun terhadap kliennya.Tim PH Buchtar akan mempersiapkan pembelaan dan berharap majelis hakim bersikap independen, tidak terkooptasi dan terprovokasi dengan kepentingan kekuasaan sehingga dapat melihat kasus Buchtar dengan jernih sebelum menjatuhkan pidana.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sejak awal persidangan hingga dibacakannya tuntutan JPU sudah menunjukkan bahwa perilaku penegakan hukum di Republik Indonesia makin mundur. Buchtar adalah satu dari banyaknya warga negara Indonesia yang menyampaikan sikap protesnya atas penyelenggaraan pemerintahan dan hukum yang tidak berjalan baik dan mengabaikan masyarakat kecil terutama orang asli Papua. Buchtar menjadi salah satu simbol bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan tetapi justru dia dituntut 10 tahun penjara dengan tuduhan pasal makar. Tentu fakta ini hanya terjadi di Papua : orang Papua yang menyampaikan aspirasinya dengan pengarahan massa, tanpa ada pengibaran bendera ataupun deklarasi kenegaraan tetap dapat ditangkap dengan tuduhan pasal makar. Mungkin juga nantinya orang – orang yang bicara dikoran, diberbagai forum seminar dan diskusi atau yang sedang kumpul berdoa menyuarakan ketidakadilan di tanah mereka, akan juga dijebak dengan pasal makar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mantan Ketua komisi F DPRP, Ir Weynand Watory setelah mendengar tuntutan JPU terhadap Buchtar Tabuni langsung menelpon salah satu kuasa hukum Buchtar yakni Anum Siregar SH, beliau mengatakan..”jadi kalau saya mimpi naikkan bendera dan saya cerita, mungkin saya akan dituntut 2 tahun penjara. Kalau begitu pemerintah harus siapkan kawat duri besar untuk pagar tanah Papua yang isinya orang papua semua, karena aspirasi itu akan terus diperbincangkan oleh orang Papua…”ujarnya melalui saluran telepon.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Buchtar patut merasa aneh karena menyampaikan orasi yang dinilai tanpa ‘ijin’ karena pihak Polda Papua tidak menerbitkan STTP (Surat Tanda terima Pemberitahuan) sesuai pasal 13 - UU NO 9 tahun 1998 (Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum) lantas dibilang makar (ancaman dalam KUHP) dikenakan pasal makar tapi tuntutannya malah 10 tahun, bukan 15 tahun, 20 tahun atau penjara seumur hidup. Tuntutan ini sama ‘uniknya’ seperti persidangan 5 anggota PDP yakni Theys (alm),Thaha, Awom, Jhon Mambor (alm) dan Don Flassy pada tahun 2001. Mereka berlima dituduh makar dengan pasal berlapis, tapi JPU menuntut 2,6 tahun penjara lantas majelis hakimpun memutuskan mereka bersalah (meski akhirnya mereka dibebaskan karena  ada keterlibatan pemerintah dan majelis hakim tidak mau mengadili pemerintah).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kita sulit percaya bahwa majelis hakim pada akhirnya akan membebaskan Buchtar Tabuni karena selama ini persidangan makar tak pernah lepas dari tekanan politik dan kekuasaan. Kekuasaan (kehakiman) yang katanya bebas dari kepentingan kekuasaan tak pernah kita jumpai dialam nyata praktek hukum. Jika ditarik mundur, persidangan Buchtar, Sebi dan akan menyusul Musa Tabuni dkk sudah jelas menunjukkan kekuasaan memegang komando atas hukum yang ada. Hukum menjadi sangat diskriminatif untuk orang Papua, maka berhati – hatilah orang Papua menyampaikan aspirasinya sebab pasal –pasal ‘karet’ makar selalu mengincar mereka.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Buchtar Tabuni dan tim JPU pada saat Pemeriksaan Saksi tanggal 29 April 2009, andawat.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-3895207040836733484?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/3895207040836733484/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=3895207040836733484&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/3895207040836733484'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/3895207040836733484'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/06/tuntutan-10-tahun-untuk-buchtar-tabuni.html' title='Tuntutan 10 Tahun Untuk Buchtar Tabuni : Ancaman  Pidana Untuk Berdemokrasi'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sj96fermYdI/AAAAAAAACB0/j6qyh-uYliw/s72-c/andawat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-4935427896022681359</id><published>2009-06-16T19:20:00.014+07:00</published><updated>2009-07-21T21:13:30.451+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perusahaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='investor'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PT Freeport'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemodal'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wajib militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Rekayasa Konflik di Papua Demi Investasi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sjej1orLANI/AAAAAAAACBU/hMxT53KmAm4/s1600-h/andawat+yes.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 274px; height: 206px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sjej1orLANI/AAAAAAAACBU/hMxT53KmAm4/s320/andawat+yes.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5347923224372642002" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Arkilaus Arnesius Baho&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Konflik bersenjata yang terjadi di Papua berapa waktu silam hingga saat ini tidak bisa berdiri sendiri dengan hegemoni kaum pemodal yang sedang nenancapkan kekuatan ekonomi di wilayah tersebut. Nah, sudah menjadi konsumsi publik bahwa dengan dalih mengamankan investasi inilah, tak terduga konflik sering terjadi dimana upaya investasi hendak menjajakan kakinya. Begitu juga sejak niat berinvestasi sudah berjalan, hal paling utama bagi kemenangan dan keberhasilan penanaman modal adalah melunakkan kekuatas rakyat sipil yang berada di sekitar areal dan lokasi sasaran investor. Pelunakan yang justru menghancurkan kedaulatan rakyat sudah menjadi budaya bagi sang pemodal. Selain merekonstruksi konflik dengan adudomba, cara menjadikan warga sipil sebagai tumbal sebuah stigmatisasi adalah perang modern yang terus tumbuh subur diawal dan perjalanan sebuah usaha ekonomi yang melibatkan kaum multinasional korporat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Belajar dari balik motif-motif konflik kekerasan dan militer di Papua, Aceh dan daerah lain di Indonesia nampaknya, Jayapura, Biak, Puncak Jaya dan Mamberamo dikacaukan dengan gerakan serentak pada pemilu legislatif April 2009 silam. Diantara wilayah konflik dimaksud, adalah Mamberamo menjadi daerah ekspansi baru investasi yang pembukaannya dimulai dengan hal buruk bagi rakyat setempat. Ada banyak rencana di daerah ini; CI ( Conservation International ) asal Amerika, yang sudah terpasang kuat kakinya di Teluk Cendrawasih dan Raja Ampat lewat project conservasi ( CTI ), akan mengamankan Mamberamo dari hulu sampai hilir untuk kepentingan proyek REDD, bahkan mereka sudah membeli areal HPH disitu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam pers realise kedutaan Amerika di Jakarta (baca: http://www.usembass yjakarta. org/bhs/siaran- pers/UU-Konserva si-Hutan070307. html ) bahwa untuk memenuhi permintaan dari Pemerintah Indonesia, Pemerintah A.S. dengan gembira mengumumkan bahwa Indonesia memenuhi syarat untuk turut serta dalam program pengalihan utang untuk konservasi alam (debt-for-nature) guna mendanai upaya konservasi hutan tropis. Di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis ( Tropical Forest Conservation Act /TFCA ) , sejumlah utang Indonesia yang memenuhi syarat dapat dikurangi dan dialihkan pada upaya konservasi hutan tropis.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Departemen Keuangan A.S. akan memberikan alokasi sementara senilai 19,6 juta dolar AS untuk pengelolaan utang yang memenuhi syarat tersebut. Pembahasan awal untuk mencapai sebuah kesepakatan diharapkan akan dimulai pada minggu-minggu mendatang. Jika telah selesai, Indonesia akan menjadi salah satu peserta terbesar di bawah program TFCA ini. Juga disebutkan dalam siaran pers bahwa hingga kini, 11 negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin telah ikut ambil bagian dalam perjanjian debt-for-nature di bawah TFCA. Perjanjian ini akan menghasilkan lebih dari 135 juta dolar AS untuk melestarikan hutan tropis penting di negara-negara tersebut selama 10 sampai 25 tahun. Di masa yang akan datang, program ini akan diperluas mencakup pelestarian terumbu karang yang sering disebut sebagai “hutan pantai.”&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Para pengusaha dan broker-broker neoliberal di Jakarta kemudian menyambungkan kesepkatan bersama untuk menampakkan investasinya ke Papua. Menyusul CI, Nations Petroleum, perusahaan migas yang mengambil alih konsesi Blok Migas Medco di Momberay dan Serui, bakalan menduduki Mamberamo, yang juga dirancang sebagai kawasan industri strategis untuk mengembangkan energi listrik dan daerah industri. Para investor Jakarta antara Nation Petroleum dan group Nation Energy milik Hashim Djojohadikusumo ( yang juga pemilik Tirtamas Group ), adik Prabowo Subianto.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sayangnya, mengalirnya penanaman modal investasi ke Tanah Papua tanpa dukungan instrumen hukum yang bijak dan menguntungkan rakyat. Dimana kita tahu, sejak berlakunya Undang-undang Otonomi Khusus bagi Papua, sampai sekarang untuk menangani masalah investor di Papua pemerintah cenderung mengutamakan kebijakan nasional yaitu undang-undang investasi produk kaum neoliberal. Terbukti selama ini kekayaan alam hanya di keruk dan menguntungkan negara lain dan meningggalkan bencana ekologi dan kemanusiaan hingga keterpurukan demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Sejarah hitam keburukan penanganan HAM di Papua akibat dominasi para jenderal untuk membentuk kepentingan investasi daripada menjaga rakyat sipil sebagai warga negara sebuah traidisi ironis yang terus di biarkan sampai sekarang. Peristiwa konflik yang secara serentak naik di permukaan jelang pemilu legislatif ( 8-9 april ) kejadian berturut-turut menimpa warga Papua. Seperti kronoligis yang termuat dalam ( Baca: http://www.facebook .com/ext/ share.php?&lt;br /&gt;sid=108437489438&amp;amp;h=vRNMf&amp;amp;u=jOZLE&amp;amp;ref=mf ) sangat jelas bahwa konflik berurutan telah disiapkan secara matang oleh pasukan canggih dan terkomando. Terhitung dari tanggal delapan sampai tanggal sembilan setelah Puncak Jaya membara, paling tidak terjadi peristiwa; penemuan BOM di perbatasan, penyerangan polsek Abepura dan Bom di Biak serta sekarang bandara perintis Mamberamo dikuasasi oleh OPM pimpinan Deki Imbiri-Eks anggota TNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imbas dari gerakan rekayasa konflik dimaksud untuk memukul mundur gerakan sipil Papua demi sebuah pengamanan agenda investasi yang sudah dicanangkan oleh negara dibawah todongan IMF, WTO, ADB dan USAID. Proyek-proyek raksasa yang ber-investasi di sebagian wilayah Papua melegitimasi penciptaan malapetaka konflik dan pembunuhan ruang gerak gerakan demokrasi di Tanah Papua. Sebab, investasi tidak bisa berjalan jika gerakan terus menolak. Maka, pemilu 2009 adalah momentum dalam mewujudkan rangkaian konsensi ekonomi negara Indonesia atas Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat disayangkan juga, kekuatan modal yang menerobos bumi Papua tak mungkin dihalau oleh gerakan Papua yang stagnan. Jadilah, gerakan Papua jadi tumbal yang dipakai untuk memuluskan keinginan terpendam para kapitalis baru yang hendak masuk Papua. Militer dan pemerintah, harus memikirkan secara baik dan matang untuk mengikat semangat gelora sejumlah oportunitisme gerakan rakyat yang ada untuk menjadikannya alat demi mengacaukan keadaan semata. Sudah pasti, gerakan kondisional yang tergerak hari ini di tengah dominasi pemodal, sangat tidak relevan untuk mengimbangi kekuatan penentang, maka pilihan sadar atau tidak, boikot pemilu adalah cara yang tepat untuk menguntungkan komponen pemodal, militer dan pemerintah guna menyapu bersih kedaulatan rakyat atas tanah dan hak ulayat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta terus di desak untuk menerpakan investasi di Papua dan Indonesia. Sebab utang negara semakin meningkat. Tahun 2009 saja, Indonesia kembali mendapat pinjaman tunai ( utang negara ) dari ADB ( bank asia ) sebesar USD 90 milyar. Bayangkan, utang negara yang terus meningkat ditambah lagi dengan utang baru di tahun ini, pupus sudah harapan kesejahteraan, pembangunan rakyat semakin sirna. Segala usaha negara, baik investasi hanyalah demi memenuhi pembayaran utang luar negeri. Pemerintah berusaha meningkatkan investasi untuk menggatikan utang luar negeri. Maka hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk melunasi utang luar negeri, bahkan pembukaan lahan-lahan baru investasi guna memenuhi tagihan utang negara dan bukan untuk rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Akumulasi kepentingan diataslah, mengharuskan sebuah metode lunak. Penciptaan konflik demi memuluskan operasi keamanan bagi masuknya investor, merekayasa gerakan adu domba, justifikasi stigma-stigma separatis dan menumbuhkan semangat stagnasi merdeka di Papua, semuanya hanyalah untuk demi satu kemenangan adalah imperialisme leluasa menginjakkan kakinya di Papua. Eksploitasi, pelanggaran HAM, kerusakan ekologi adalah sejuta masalah yang dihadapi orang Papua dikemudian hari. Mari membangun kekuatan kedaulatan rakyat Papua tanpa harus tercebur dalam konflik kepentingan neoliberal hari ini. MERDEKA!&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;keterangan gambar : Pemalangan jalan menuju ibu kota kabupaten Jayapura, Sentani, Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-4935427896022681359?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/4935427896022681359/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=4935427896022681359&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4935427896022681359'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4935427896022681359'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/06/rekayasa-konflik-di-papua-demi.html' title='Rekayasa Konflik di Papua Demi Investasi'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sjej1orLANI/AAAAAAAACBU/hMxT53KmAm4/s72-c/andawat+yes.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-2497314729401412491</id><published>2009-05-30T04:05:00.004+07:00</published><updated>2009-05-30T04:14:30.083+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ekspolitasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='LSI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kemenangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='olah raga'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sport'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Boas'/><title type='text'>Kemenangan Persipura : Pertarungan Harga Diri</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SiBPAUZ-QnI/AAAAAAAAB_E/14l7lA7SkA0/s1600-h/Andawat+fotoy.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 244px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SiBPAUZ-QnI/AAAAAAAAB_E/14l7lA7SkA0/s320/Andawat+fotoy.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5341356024957649522" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Oleh : Andawat&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Terompet kemenangan Persipura berkumandang saat Persipura mengalahkan Persija Jakarta 3-1 di stadium Bumi Kartini Jepara. Sebenarnya laga tandang Persipura tanggal 16 Mei 2009 tersebut  bukanlah penutup dari Djarum ISL 2009, karena setelah itu Persipura masih menyisakan 3 pertandingan  dan baru menutup puncaknya saat melawan Sriwijaya FC tanggal 10 Juni 2009, di Stadiun Mandala  Jayapura. Akan tetapi laga tersebut penentu setelah sehari sebelumnya pengincar posisi juara lainnya yakni PERSIB Bandung berhasil dikalahkan oleh Persik Kediri, Persija sendiri tak punya kans lagi. Malam itu setelah kemenangan Persipura, perayaan dimulai di kota Jayapura. Meski waktu menunjukkan pukul 23.00 akan tetapi orang – orang berhamburan keluar rumah, berteriak dan menari sepuasnya, juga berpawai motor dan mobil keliling kota.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat kedatangan Persipura pada tanggal 27 Mei 2009, pesta pawai tersebut dilanjutkan menjadi lautan suka cita sehari suntuk. Persiapan kedatangan Persipura pun tak main- main, pemerintah kota, panitia penyelenggara dan Persipura mania mengatur jadwal penjemputan. “tolong jangan halangi jalan kalau Persipura lewat..”pinta manager persipura, MR Kambu di sela-sela mempersiapkan acara penjemputan. Akan tetapi tak dapat dihindari di beberapa tempat masyarakat tetap menahan iring-iringan mobil dengan jalan menggulingkan drum dan balok kayu. Ada yang hendak memberikan topi bertahta burung cenderawasih, kalung manik-manik, selendang timor ataupun dengan menari dan kue-kue..”kita pegang tangan dulu , baru mereka jalan…”kata massa di waena.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Persipura tiba di Jayapura pagi hari pukul 07.00 pagi akan tetapi sejak tengah malam sebagian Persipura mania telah menuju ke Sentani Airport, menunggu Sang Juara dengan teman dan kerabat menjadi kebahagian tersendiri yang selalu ingin dibagi. Arak – arakan Persipura berjalan lambat, bersama ribuan sepeda motor dan mobil berdesakan. Pawai motor dan mobil sendiri terdiri dari 5 gelombang, mereka memenuhi jalan dan terus disambut pendukung Persipura yang memadati setiap centi  jalan. Kalau  kampanye, motor – motor ojek dibayar tapi untuk Persipura mereka merelakan waktu berjam – jam untuk menyambut kemenangan. Setidaknya ada 2 sepeda motor yang terbakar saat beriringan akibat panas dan pemiliknya langsung melemparkan ke parit besar di samping jalan, motorpun menyala dan habis dalam sekejab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pencinta Persipura tua muda, besar kecil, Papua dan non Papua menunggu dengan setiap di pinggir jalan sejak pagi sekitar pukul 09.00. Ada yang datang dengan membawa bunga, kursi dan menyediakan air minum dalam termos, ada juga yang menyediakan kemasan air mineral. Tim andawat bergabung  di depan kantor Majelis Muslim Papua (MMP) di Padang bulan (bersebelahan dengan kantor ALDP). Halaman MMP dibuka lebar, kursi dan air mineral juga tersedia. Beberapa  mobil diparkir pada halaman luar MMP. Hampir semuanya menggunakan kostum Persipura, ada juga yang menggunakan baju dengan warna dasar Persipura yakni merah hitam. Ada yang membawa spanduk bergambar pemain, menghiasi wajah mereka dengan garis – garis merah hitam serta menyiapkan rumbai – rumbai berwarna merah hitam juga guntingan kertas kecil – kecil siap untuk dihamburkan. Pendek kata, semua orang ingin menyatakan “Persipura menang, kamipun menang”. Sekelompok orang memasang tenda di pinggir jalan, mereka membawa peralatan sound system dan menyambung aliran listrik dari kantor MMP, music dan tarianpun mulai digelar. Matahari sangat terik, satu mobil tanki air disiapkan dan sesekali menyemprot massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setidaknya sekitar 5 kali kami berlari mencari tempat terdepan dari barisan atau mengambil kursi dan berdiri saat terdengar iring-iringan motor dan mobil, akan tetapi rombongan Persipura sendiri belum muncul namun massa setia menunggu. Baru sekitar pukul 14.00 truk tronton yang membawa Persipura merangkak perlahan di tengah arus  motor, mobil dan ribuan massa memasuki kota Abepura, terlihat di ujung tikungan ale-ale sebelum kantor MMP. Semua orang bergegas mencari tempat terdepan, berteriak histeris menyebut – nyebut nama pemain. Semua pemain mendapat perhatian istimewa apalagi Boaz Salossa karena gol – gol indahnya, menempatkannya sebagai top scorer yang sebelumnya didominasi oleh pemain asing. Bendera  Brazil pun berkibar untuk Jacksen F Tiago, juga Beto dan David.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekjend PDP Thaha Moh ALhamid memasang baliho berukuran 2x3 M di depan kantor MMP, isinya..” Syukur Bagi Mu Tuhan. Salam hangat dan terima kasih buat “Pasukan Malaikat” Persipura. Ketika OTSUS kacau balau cuma Mutiara Hitam yang bisa angkat kitong pu harga diri..” . Baliho itu menyita kuat perhatian orang bahkan Imanuel Wanggai terlihat berteriak histeris ketika membaca baliho tersebut dari atas truk, diikuti pemain yang lain termasuk pelatih Jacksen F Tiago. Sebelumnya massa di depan jalan MMP bersikeras melepas baliho tersebut untuk ditaruh di tengah jalan..”supaya semua orang tahu…”kata mereka. Tetapi dengan berbagai pertimbangan teman – teman, tidak mengijinkan, sebab sebelumnya pihak kepolisian dan tata kota sendiri sangat keberatan dengan kata – kata dalam baliho tersebut..”padahal yang bilang OTSUS itu kacau balau, kan Gubernur…”protes Sekjend PDP Thaha Alhamid hingga ijin baliho diberikan. Baliho yang sama dipasang juga di makam Theys, daerah polimak dan rencana akan dipajang di stadiun Mandala saat tanding  final tanggal 10 Juni 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Persipura tidak saja menjadi kebanggaan orang Papua tetapi juga orang non Papua karena keberhasilan Persipura menampilkan permainan yang menarik dan haus untuk ditonton. Setiap kali main di Mandala, ribuan penonton memadati stadiun, berbagai aktifitas pemerintahan dan sosial dihentikan. Orang akan merasa aneh kalau pada saat Persipura bertanding ada yang melakukan aktifitas lain. Mereka bersedia menahan terik matahari, beberapa diantaranya masih sempat membawa radio, menonton sambil mendengar berbagai komentar. Khusus di tribun “Liverpol” berjubel ribuan Persipura mania yang tak henti beratraksi dengan menari dan menyanyi, mereka datang dengan panji – panji Persipura dari distrik atau klub masing – masing.  Menonton Persipura juga jadi obat stress yang mujarab. Jika di tempat dan kesempatan lain orang terkesan malu untuk berteriak dan menari tapi saat menonton Persipura, ekspresi bisa all out.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jika Persipura laga di luar Jayapura maka orang ramai-ramai akan menyediakan acara ‘nonton bareng’  dengan televisi layar lebar ataupun  menggunakan LCD/in focus. Tim Andawat bersama kru ALDP lainnya selalu nonton bareng di rumah pak Thaha Alhamid yang memang menyediakan nonton bareng buat tetangga di sekeliling rumahnya.Tak dapat dihindari teriakan tanpa henti, Iwan Niode adalah yang paling seru kalau nonton karena terus memberikan ‘arahan’seperti coach yang sedang berdiri di pinggir lapangan…”tidak usah bela kami, ko tipu – tipu saja..” teriaknya pada wasit. Tubuhnya yang subur bergerak ke sana kemari, sepintas mirip Raja Isa, pelatih Persipura sebelumnya, diapun meloncat naik ke atas para-para tempat layar berukuran 2x3 meter terpasang lantas memeluk layar seolah bergabung dengan pelukan Beto dan Jeremiah saat Boas Salossa mencetak gol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di manapun Persipura bertanding maka para pendukungnya, entah itu pejabat, aktifis LSM dan juga masyarakat lainnya berusaha untuk menyaksikan langsung. Apalagi jika Persipura main di Jakarta dan melawan Persija, warga Papua yang ada di sekitar jakartapun berbondong – bondong  datang. Untuk menyaksikan Persipura bertanding di Jayapura, ada guru yang sengaja libur dari Bintuni, anak sekolah dan mahasiswa yang khusus datang dari Biak atau Wamena untuk menonton di Jayapura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bahkan saat berlatihpun, Persipura tetap menarik untuk ditonton, seperti saat berlatih di lapangan Brimob Kotaraja, orang akan menghentikan kendaraannya, memenuhi pinggir lapangan hingga jalan raya Abepura. Permainan Persipura tak hanya berhenti di lapangan hijau karena orang akan mendiskusikannya di setiap ada kesempatan termasuk jadi bahan analogi dan contoh pada berbagai acara diskusi dan rapat resmi juga dalam pemeriksaan saksi di persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebenarnya tak jarang juga pecinta Pesipura ‘gemas’ dengan sikap santai Persipura, menurut banyak orang Persipura selalu lama panas kalau mulai pertandingan apalagi jika berhadapan dengan lawan dari papan bawah, juga kadang underestimate…” atau  mungkin Persipura simpan tenaga untuk menghadapi lawan dilaga berikutnya yang lebih kuat..’demikian komentar Fauzia, seorang staff ALDP yang tidak pernah absen saat Persipura tanding bersama anak perempuannya yang berusia 5 tahun di stasiun Mandala. Ayu, nama anaknya maniak bola (Persipura) seperti dirinya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Begitupun kekalahan Persipura saat bertanding adalah juga kekalahan publik Papua, semua orang akan berduka, yang nonton bareng pulang ke rumah dengan kepala tertunduk dan tanpa kata seperti yang dialami saat melawan Sriwijaya FC tahun 2008. Semua orang tak henti – henti menyesalkan kekalahan tersebut dan mendiskusikan sebab – sebab kekalahan. Kekalahan Persipura juga memicu temperamental, orang akan cenderung marah karena kekalahan di lapangan juga momok besar dari mata rantai penindasan yang  terjadi di Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Olahraga bola (kaki) memang olah raga yang paling digemari di seluruh dunia, bahkan kadang pertandingan bukan sekedar olah raga tapi juga menjadi lahan olah politik, olah sosial dan olah kultur, kemudian kesebelasan yang tampil menjadi personafikasi perlawanan terhadap ketidakadilan, kekejaman dan hukum yang tidak memihak. Pertandingan bola menjadi laga prestise yang mahal harganya. Sehingga motivasi orang menonton bola bukan sekedar menghibur diri dari aktifitas pekerjaan sehari – hari yang membuatnya beku tapi yang terpenting adalah ikut mengekspresikan diri bersama tim favoritnya, melawan tim lain yang selalu tampil seolah menjustifikasi kekuasaan mereka di luar lapangan hijau apalagi dari leluhur mereka telah menyebabkan sejarah penindasan yang penuh luka. Olah raga bola kemudian dijadikan senjata lain untuk melakukan perlawanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seperti itulah Persipura diposisikan oleh pecinta bola di Papua sebagai simbol perlawanan. Permainan Persipura yang fenomenal, fantastis dan sangat lincah dengan menampilkan pola yang berbeda dari kesebelasan lainnya makin memperkuat perbedaan – perbedaan lain yang tercipta di luar lapangan sehingga personafikasinya dapat dianggap  merepresentasikan ‘perlawanan’ antar Papua dan Indonesia. Dalam masa integrasi dengan Indonesia, Papua hampir tak pernah menang disemua ‘percaturan’ perebutan sumber daya : politik, hukum, social dan budaya. Papua selalu dibuat kalah oleh Indonesia (pemerintah). Jika pemerintah bisa mengambil apa saja di Papua, tentu akan diambil ‘tanpa ampun’ hanya di lapangan bola lah, orang Papua bisa menghentikan keserakahan Jakarta. Sehingga kemenangan Persipura bukan saja kemenangan di dunia olahraga bola, tetapi juga kemenangan simbolik atas berbagai persoalan Papua versus Jakarta dari sejarah kolonisasi yang kelam dan sejarah panjang integrasi yang dirasa tetap saja tak adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kemenangan Persipura juga memberikan kesejukan di saat situasi keamanan dan  politik yang memanas terutama setelah Pemilu legislative yang membuat banyak orang kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil (kembali) dengan hasil pemilu tersebut. Sehingga terjadi perpecahan atas dasar kepentingan caleg, parpol dan kelompok tertentu tapi untuk urusan bola tak ada yang bersilang pendapat tentang jago mereka bersama yakni  Persipura si Mutiara Hitam. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Penyambutan Persipura di depan kantor MMP, 27 Mei 2009, andawat.&lt;br /&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-2497314729401412491?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/2497314729401412491/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=2497314729401412491&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/2497314729401412491'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/2497314729401412491'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/05/kemenangan-persipura-pertarungan-harga.html' title='Kemenangan Persipura : Pertarungan Harga Diri'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SiBPAUZ-QnI/AAAAAAAAB_E/14l7lA7SkA0/s72-c/Andawat+fotoy.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-1923689517756934426</id><published>2009-05-11T20:23:00.006+07:00</published><updated>2009-05-11T20:36:01.074+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konflik TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aparat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Loyalitas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keamanan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Alasan Kesejahteraan : Pemicu Konflik Internal di Kalangan Prajurit TNI</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SggndpwxkLI/AAAAAAAAB50/35vO_gDhbNU/s1600-h/andawat+TNI.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5334557149000470706" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SggndpwxkLI/AAAAAAAAB50/35vO_gDhbNU/s320/andawat+TNI.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Andawat&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Hanya beberapa hari setelah Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen. A.Y. Nasution menggelar pertemuan dengan berbagai komponen masyarakat sipil untuk merespon kejadian sebelum dan setelah pemilu legislative 9 April 2009, di Jayapura, terjadi insiden sesama prajurit di markas Batalyon 751/BS di Sentani. Hal yang jadi pemicu adalah persoalan kesejahteraan para prajurit terutama yang masih berpangkat tamtama.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 29 April 2009, di markas Batalyon 751/BS Sentani setidaknya ada 2 kejadian. Pagi hari diawali dengan mogoknya beberapa prajurit, mereka hanya berkumpul tanpa mahu melaksanakan tugas masing – masing. Komandan Batalyon (Danyon) sempat melakukan pertemuan dan mereka akan kembali beraktifitas, akan tetapi tak lama datanglah puluhan prajurit dari Kompi E Senapan yang berlokasi di Arso, Kabupaten Keerom dengan menggunakan truk TNI. Mereka menumpahkan kemarahan terhadap pimpinan Batalyon yang dinilai menelantarkan rekan mereka Pratu Joko. Pratu Joko meninggal di RS Marthen Indey Jayapura tanggal 26 April 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pratu Joko dimakamkan di tanah kelahirannya di Nabire berdasarkan wasiatnya. Namun karena masalah biaya, keberangkatan jenazah tertunda hingga tanggal 29 April 2009. Biaya pengiriman jenazah sekitar 70 juta, sebanyak 40 juta diperoleh dari rekan – rekannya dan ditambah sekitar 30 juta dari pihak ketiga. Rekan –rekannya berharap uang mereka akan diganti oleh pihak kesatuan, menurut mereka kesatuan memiliki dana untuk keperluan tersebut. Akan tetapi Kesatuan tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengganti uang mereka. Awalnya pun kesatuan tidak mengijinkan Aula Batalyon digunakan untuk tempat semayamkan jenazah, hingga terjadi protes dari rekan Alm.Pratu Joko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya situasi yang mulai reda kembali memanas tiba-tiba, Danyon dan para perwira lainnya segera menghindar dari amukan prajurit, kepala Wadanyon sempat mengalami luka bocor akibat lemparan benda keras. Tembakan, hujatan dan lemparan benda – benda tajam terus menghujani markas, kaca-kaca kantor berhamburan, honay di dekat rumah Danyon dibakar. Para perwira sempat diungsikan ke markas TNI AU yang tak jauh dari batalyon 715/BS. Prajurit yang memberontak, ada yang berjaga – jaga di jalan, mereka melarang orang mendekat, kayu- kayu turut dilempar ke jalan, seorang wartawan yang mencoba meliput, kameranya dirampas dan terus dicari. Orang-orang dan kendaraan sekitar TKP yang tepat di jalan utama Sentani berlarian, panik mencari perlindungan, melihat tentara sedang mengamuk di markasnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar pukul 15.30 WIT, Pangdam XVII TRIKORA, datang dan melakukan pertemuan dengan prajurit yang mengamuk, beliau berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas. Kasad Jenderal TNI Agustadi Sosongko Purnomo datang ke Jayapura keesokan harinya. Setelah turun dari pesawat, Kasad bersama Pangdam dan beberapa perwira Kodam XVII Cenderawasih langsung menuju Batalyon guna bertemu dengan para parjurit, kemudian bergerak ke Kompi E Senapan di Arso setelah itu, menuju markas Kodam XVII Cenderawasih di Polimak, semua rutenya menggunakan Helicopter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Danyon 751/BS Sentani Jayapura Letkol. Inf. Lambok Sihotang, yang baru bertugas sekitar 9 bulan, wadanyon Mayor. Inf. Raymond Power Simanjuntak, Komandan satuan intelijen Inspektur satu Simbolon dicopot dari jabatannya dan mereka juga diperiksa oleh Polisi Milter Kodam.”..menunggu adanya pengganti, untuk sementara Yonif 751 dikendalikan Pangdam..” tegas Kasad. Dari pertemuan dengan KASAD setidaknya ada 20 tuntutan yang disampaikan oleh para prajurit, hampir semuanya berkaitan dengan kesejahteraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya sejarah tak sedap mengenai kesejahteraan para prajurit di Batalyon dan di kesatuan lainnya bukanlah hal yang baru. Mulai dari ULP (uang Lauk Pauk) prajurit bujang yang dipotong (diambil) langsung oleh Kesatuan karena kesatuan menyediakan dapur umum. Prajurit yang menginap di barak bujang, mendapatkan jatah makan dari dapur umum, mereka mengeluhkan menu makanan yang jauh dibawah standar dari uang yang mereka berikan sehingga biasanya kalau bulan muda (pas gajian) mereka memilih makan di warung – warung di luar, hanya bila tanggal tua atau tidak ada uang baru mereka mengunjungi dapur umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prajurit yang baru masuk ke Batalyon juga menjadi sasaran empuk , segala keperluan mereka disiapkan oleh Kesatuan termasuk kasur, keseluruhan biaya akan dipotong dari gaji mereka, biasanya barang –barang yang sudah dibeli dihargakan jauh lebih tinggi dari harga yang semestinya. Selain itu gaji mereka juga sering dipotong untuk kegiatan – kegiatan yang menurut mereka sulit untuk dideteksi akan tetapi sulit juga untuk mereka tolak juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kita juga bisa lihat di beberapa tempat, sekitar markas atau kompleks Kesatuan TNI, dikontrakan atau disewakan untuk kegiatan bisnis. Lihat saja lokasi kesatuan di sekitar jalan utama di Waena seperti di depan Den Zipur, Den Intel Waena dan Kompleks Perumahan Bucen III. Dulu bisnis tersebut berdiri di bawah yayasan atau koperasi, namun sekarang lebih banyak diatur secara internal (pimpinan) kesatuan. Hasil penyewaan tersebut sangat besar, penggunaannya hanya diketahui oleh orang tertentu di kesatuan sehingga kadang menimbulkan kecemburuan dari anak buah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepatuhan anak buah pada pimpinan di kesatuan ditunjukkan tidak saja di kantor tetapi juga di rumah, mereka bekerja banyak hal termasuk membersihkan kebun dan taman. Menjelang perayaan hari – keagamaan, aktifitas biasanya meningkat, sampai –sampai sang komandan tidak menyadari kalau anak buahnya memiliki keluarga, istri dan anak yang juga sibuk mau merayakan hari keagamaan tersebut. Ada juga pekerjaan sipil yang diambil oleh TNI untuk dikerjakan, anak buah tidak tahu bagaimana prosedurnya mereka hanya ditugaskan bekerja, hanya diberikan makan siang, tanpa upah padahal itu jelas – jelas proyek infrastruktur di luar kesatuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warna lain yang dapat kita lihat mengenai kondisi prajurit digaris depan (bawah?) pada saat mereka mengikuti gladi perayaan hari –hari besar, semisal hari 17 Agustus atau Sumpah Pemuda, kalau sudah selesai gladi dan diumumkan ‘ambil jatah snack’ biasanya pihak kesatuan yang lain langsung pulang termasuk kepolisian, kalau ditanya mengapa karena mereka akan dibagi TB (jatah makanan instan TNI) padahal menurut mereka, biaya konsumsi untuk kegiatan dimaksud sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di beberapa pos, di daerah perbatasan, beberapa orang prajurit menceritakan keluhan mereka yakni kurang mendapatkan perhatian : droping bama sering terlambat, jarang semua anggota pos sehat pada waktu yang bersamaan sebab biasanya mereka bergilir mendapat serangan malaria. Seperti di Waris, kabupaten Keerom, mereka harus mengeluarkan uang menggunakan jasa HP satelit wartel Pastori untuk berkomunikasi dengan keluarga, belum lagi biaya rokok. “Polisi di jaman OTSUS begini enak, lebih sejahtera dibanding kami…”ujar seorang parjurit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa diantara mereka ada yang berbisnis ‘kecil-kecilan’ seperti yang dilakukan prajurit TNI di sekitar pos non organic di Kiwirok , Penggunungan Bintang. Pesawat Cesna milik TNI yang tugas utamanya untuk mendropping bahan makanan prajurit sering dicarterkan ke pihak pemerintah sipil termasuk distrik, biasanya untuk mengangkut beras. Selain itu digunakan juga untuk alat transportasi bisnis pos misalnya mengangkut mie instan (muat max 400 karton) dari arah Jayapura yang dibeli seharga Rp.30 ribu/karton dan dijual seharga Rp.100 ribu/karton kepada kios –kios milik BBM (Buton Bugis Makasar) atau masyarakat yang langsung membeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Arso Keerom, BBM (bahan bakar minyak) yang dibawa oleh pesawat milik TNI untuk jatah prajurit di pos, kadang juga dijual kepada pedagang tertentu dari pedagang tersebut baru diecer ke masyarakat. Biasanya atas inisiatif ‘pos’ untuk menambah uang saku mereka, sedangkan untuk masak, mereka mencari kayu dan menggunakan tungku .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makin meluasnya praktek ketidakadilan di lingkungan kesatuan TNI bisa jadi dikarenakan beberapa praktek bisnis TNI di lingkungan luar (kesatuan) tidak bisa dilakukan dengan sangat bebas seperti dulu lagi, paling tidak praktek yang masih dilakukan harus lebih rapi (terselubung). ”Sekarang semua orang tahu, tidak bisa lagi merekayasa – rekayasa, semua orang tahu. Saya kira berbahaya kalau TNI merekayasa…”demikian ujar pangdam XVII Mayjen A.Y. Nasution pada saat menjamu aktifis LSM di kediamannya tanggal 20 april 2009. Dulu bisnis gaharu meningkat pesat demikian juga bisnis kulit buaya, kayu, ikan dan lain sebagainya dengan penghasilan yang cukup besar….”…kini bisnis luar TNI makin ketat dipantau oleh masyarakat akibatnya di dalam kesatuan, kesejahteraan anak buah menjadi korban…”kata seorang teman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa 29 April 2009 ,di Sentani berlanjut menjadi perbincangan hangat di jajaran berbagai kesatuan TNI di Jayapura. Seorang perwira di kesatuan lain, mengatakan “bagus ada kejadian itu, supaya ULP kita dinaikkan, menjadi 100 ribu /hari…” Namun ada yang menimpali..”Iya, tapi kalau prajurit terus ditindas sama saja, dinaikkan berapapun…”. Rupanya persoalan kesejahteraan menggunung es di dalam tubuh TNI sehingga perlu dibenahi dengan perhatian yang serius dari institusi agar tidak memelihara konflik yang siap meledak antara pimpinan dan bawahan seperti yang terjadi di Batalyon 751/BS Sentani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Foto : Suasana pertemuan Masyarakat kampung Yougapsa Distrik Demta dengan Danpos, difasilitasi oleh ALDP, April 2006. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-1923689517756934426?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/1923689517756934426/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=1923689517756934426&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1923689517756934426'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1923689517756934426'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/05/alasan-kesejahteraan-pemicu-konflik.html' title='Alasan Kesejahteraan : Pemicu Konflik Internal di Kalangan Prajurit TNI'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SggndpwxkLI/AAAAAAAAB50/35vO_gDhbNU/s72-c/andawat+TNI.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-8633420964113734045</id><published>2009-05-01T22:14:00.003+07:00</published><updated>2009-05-01T22:21:11.594+07:00</updated><title type='text'>Penyiksaan Terhadap Terdakwa Buchtar Tabuni Masih Berlanjut : JPU, Para Ahli dan Kaum Akademisi Tidak Menunjukkan Tanggungjawabnya.</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SfsSrc7w99I/AAAAAAAAB2Q/vp8kWDkST5A/s1600-h/saksi-saksi.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5330875121633654738" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SfsSrc7w99I/AAAAAAAAB2Q/vp8kWDkST5A/s320/saksi-saksi.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Andawat &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Persidangan hari rabu tanggal 22 April 2009, dimulai pukul 9.45 WP dengan acara Pemeriksaan Saksi Ahli. Terdakwa Buchtar Tabuni dijemput oleh petugas Kejaksaan dan aparat kepolisian dari LP Abepura hingga tiba di PN Negeri Jayapura. Kemudian mereka membawa Terdakwa melewati sisi kiri luar ruang sidang utama, entah ke mana tujuannya, jika menuju sel tentu mereka dapat membawa Buchtar melewati sisi ruang sidang. Biasanya sebelum sidang, Buchtar Tabuni duduk menunggu di kursi depan ruang sidang utama atau bahkan langsung masuk ke ruang siding, karena setiap kali Buchtar sudah datang, sidang segera dimulai. Persidangan kali ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polresta Jayapura, yaitu aparat 2 SSK yang terdiri dari Dalmas Polresta Jayapura dan pasukan huru-hara Brimob Detasemen A.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa saat itu memang sempat menyatakan keberatannya karena langsung dibawa ke arah belakang ,”lepas saya, karena hak saya untuk bertemu Pengacara ”protesnya, rupanya kedua tangannya dijepit ketat. Saat itu menurut pengakuan Buchtar, dia langsung dipukul, seorang preman berbaju kaos kuning yang memukulnya pertama kali, pria itu bergabung dalam rombongan petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawalnya. Seorang calon hakim di pengadilan yang melihat kejadian tersebut memberitahukan kepada Faisal Tura, SH, anggota Tim PH, Faisal Tura, SH langsung berteriak “kenapa dia dipukul..!” sambil memberitahukan teman tim PH yang lain. Faisal Tura, SH memang tidak melihat pemukulan tersebut tapi dia sempat melihat polisi dan petugas kejaksaan menarik Buchtar yang sempat jatuh di lantai.&lt;br /&gt;Setelah itu, Buchtar dibawa ke depan ruang sidang yang sudah dipenuhi oleh petugas kepolisian, kejaksaan, tim PH dan pengunjung sidang lainnya. Pieter Ell, SH bertanya kepadanya..’’ kenal siapa yang pukul kamu?..’ Terdakwa katakan..” aparat yang mengawal saya, pertamanya seorang yang berpakaian kaos kuning terus semua pukul saya..”. Dengan gemetar Buchtar menunjukkan lengan kirinya di bagian dalam yang terlihat memar akibat cengkraman yang kuat, dia juga melipat kaki celana panjangnya menunjukkan bagian yang dipukul oleh aparat, di siku kirinya mengeluarkan darah seperti bekas pukulan atau goresan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maskel, SH salah seorang JPU menanyakan kepada Faisal Tura, SH yang saat itu sedang memegang kamera, jika benar ada pemukulan apakah Faisal Tura, SH merekamnya. Pertanyaan itu langsung saja membuat marah tim PH, Anum Siregar SH mengatakan..”kamu tanyakan kepada aparat kejaksaan dan polisi yang kawal, bukan tanya direkam atau tidak..!”tegasnya. Sempat terjadi adu mulut antara Tim PH dan JPU. JPU masih bersikeras bahwa tidak terjadi pemukulan, seorang aparat kejaksaan yang bernama Anjas Purbo. S, SH yang mendampingi Buchtar Tabuni tak bisa bicara jelas dan gemetar saat diserang oleh Anum Siregar dengan pertanyaan..”kamu yang kawal apakah kamu tidak lihat dia dipukul?...’ Dia mengatakan tidak melihat..”..lucu, kamu buta?!”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pieter Ell, SH mengatakan keherannya terhadap aparat yang menjaga Buchtar berlebihan, padahal sudah begitu banyak pengawalan, tetapi Buchtar diperlakukan seperti teroris,..’kenapa harus dikawal seperti itu, apakah kalian pikir dia punya sayap dan akan terbang?’..tanyanya. Pada persidangan sebelumnya Buchtar sudah menyatakan kekhawatiran terhadap perlakuan pihak kejaksaan dan kepolisian, dia sempat minta dijemput oleh PH dari LP untuk dibawa ke pengadilan. Bukan itu saja, sudah berkali-kali dia mengatakan perasaan yang tidak aman di dalam LP, karena selalu ada orang yang mondar-mandir bahkan duduk-duduk di depan selnya dan menanyakan keadaannya kepada tahanan yang lain. Setelah suasana lebih tenang, tim PH menyarankan kepada terdakwa untuk nanti meminta penundaan siding, karena nampak terdakwa tidak siap secara psikis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat majelis hakim menanyakan kesehatan Buchtar, Buchtar langsung menyatakan sehat tetapi tidak bersedia mengikuti persidangan karena dia merasa tidak nyaman karena dia dipukul sebelum sidang. Majelis hakim meminta kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Buchtar Tabuni, pada sidang saat itu juga JPU belum bisa menghadirkan saksi ahli lainnya sehingga sidang ditunda ke minggu berikutnya. Setelah sidang, sebagian PH langsung menuju Polresta untuk membuat laporan polisi atas pemukulan yang dialami oleh Buchtar Tabuni dan sebagian menuju LP berkaiatan dengan rencana pemeriksaan kesehatan Bucktar Tabuni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pagi hari sebelum sidang tanggal 29 April 2009, JPU Maskel, SH mengatakan kepada Anum Siregar, SH bahwa Buchtar enggan ke persidangan dan minta dijemput oleh PH nya. Hal ini dapat dimaklumi karena peristiwa pemukulan pada sidang sebelumnya. Sebenarnya pada awalnya diantara PH sendiri terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan tidak perlu menjemput ke LP sehingga kalau Buchtar tidak mau bersidang biarkan saja tanggungjawab JPU. Akan tetapi ada yang berpendapat, bahwa jika PH tidak menjemput maka PH dapat dituduh menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, kita apalagi Buchtar mengharapkan proses ini cepat selesai selain itu dikhawatirkan juga bila JPU akan melakukan upaya paksa, makin membuat terdakwa tertekan secara psikologis dan bisa berakibat fatal lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Betsy Pesiwarissa, SH, Anum Siregar, SH, Harry Maturbongs, SH, Iwan K Niode, SH dan Faisal Tura, SH menuju LP. Sesampai di LP, kasatreskrim Polresta Jayapura dan aparat kepolisian lainnya serta pihak kejaksaan sudah menunggu, oleh petugas LP, Tim PH diminta langsung bertemu Buchtar Tabuni di ruang pembinaan. Buchtar nampak lega, setelah menandatangi surat ijin keluar, mereka menuju halaman utama LP dimana mobil tahanan sudah menunggu, Faisal Tura, SH mendapat tugas menemani Buchtar dalam mobil tahanan. Penjemputan Buchtar dari LP ke pengadilan setiap kali berlangsung dramatic karena Buchtar Tabuni dibawa menggunakan mobil truk tahanan kepolisian yang memiliki kamar khusus, sehingga ada 2 bagian pada bak truk yang sirinenya meraung-raung saat menuju pengadilan, selain itu 2 truk penuh Dalmas. LP pun dijaga ekstra ketat mulai pagi hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat sidang dimulai majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan keterangan ahli karena ahli yang ditunggu tidak datang meski menurut JPU, mereka telah meminta sebanyak 3 kali kepada pihak universitas dan yang bersangkutan. Hal ini memicu perdebatan karena tim PH tidak mengehendaki keterangan tersebut dibacakan, Ahli Hukum Pidana yakni DR.H.Muhammad Said Karim,SH dan Prof. Dr. Achmad Ruslan SH,MH, ahli hukum tata Negara seharusnya hadir karena Tim PH berkepentingan untuk mengkonfrontir keterangannya dan wujud tanggungjawab keilmuwannya di depan persidangan, seperti yang sudah dilakukan oleh saksi ahli bahasa Indonesia Drs. Gustaaf Manuputty M.Hum tanggal 15 April 2009. Majelis hakim menyarankan agar tim PH mendengarkan terlebih dahulu bahkan meminta tim PH untuk membuka pasal 162 KUHAP yang menjelaskan keterangan saksi dapat dibacakan bila sudah diambil sumpahnya/janji dan jika ingin tidak dibacakan seharusnya mengubah dulu pasal 162 KUHAP tersebut. Tim PH bersikeras menolak dan mengatakan, bahwa ini praktek yang sering dilakukan pada sidang makar dikhawatirkan akan digunakan praktek yang sama pada persidangan Sebi Sambon dan terdakwa makar lainnya untuk waktu yang akan datang. Tim PH meminta sidang diskors selama 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada Tim PH dan terdakwa berdiskusi. Majelis hakim mengijinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat skorsing, PH menjelaskan kepentingan dan konsekwensi mengenai keterangan ahli, sejujurnya keterangan ahli dipandang sangat merugikan Buchtar Tabuni dan ini berbeda denagn keterangan saksi selama persidangannya meski saksi yang dihadirkan adalah saksi dari JPU. Disepakati PH dan terdakwa akan menolak keterangan ahli, meminta agar penolakan tersebut dicatat oleh panitera dan meminta perhatian kepada pihak kejaksaan untuk menjadikan pembelajaran pada persidangan makar. Saat sidang dilanjutkan, Harry Maturbongs, SH menyampaikan kesimpulan dari pertemuan singkat antara PH dan terdakwa meski begitu keterangan tetap dibacakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum sidang ditutup, Iwan K Niode, SH yang sempat kecewa dan tidak mau mengikuti sidang berikutnya, tiba-tiba memasuki kursi PH dan minta waktu untuk bicara sambil memegang KUHAP. Dia langsung mengatakan “..Majelis hakim yang terhormat, kami berpendapat bahwa majelis hakim keliru menterjemahkan pasal 162 KUHAP sebab yang dimaksud pasal tersebut, yang dapat dibacakan keterangannya adalah keterangan saksi, bukan keterangan ahli , jika keterangan ahli dimaksudkan juga pada pasal tersebut maka bunyinya menjadi : keterangan saksi dan atau keterangan ahli, sebab semua isi KUHAP memisahkan yang namanya saksi dan ahli. Sehingga pembacaan keterangan ahli dipersidangan tidak memiliki dasar hukum, dengan kata lain keterangan ahli harus langsung disampaikan di depan persidangan..!” Iwan meminta agar majelis hakim mengecek kembali bunyi pasal 162 tersebut. Sidang menjadi ramai, namun majelis hakim tidak bersedia memperpanjang perdebatan tersebut dengan mengatakan..” semua yang terjadi dipersidangan akan kami catat dan petimbangkan..’ kemudian Majelis hakim menutup sidang sambil memberi kesempatan kepada terdakwa dan PH untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang tanggal 6 Mei 2009 yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak PH sangat tidak puas karena menilai majelis hakim dan JPU tidak fair bahkan keliru menterjemahkan pasal 162 KUHAP. Selain itu juga akan menjadi praktek yang biasa, bahwa ahli tidak bersedia hadir memberikan keterangan langsung pada saat persidangan, mungkin juga karena keterangan ahli bahasa Indonesia dari Unhas, Drs. Gustaaf Manuputty, M Hum yang hadir pada sidang sebelumnya telah dicecar ramai oleh Tim PH. Pertanyaan lainnya mengapa JPU mengambil ahli dari luar Papua, dicurigai ini akan menjadi model untuk kemudian mensiasati ahli tidak datang, keterangannya hanya dibacakan dan proses ini sangat merugikan terdakwa karena keterangannya tidak bisa dikonfrontir. Persoalan lain, seharusnya para ahli juga merasa malu kalau tidak datang setelah memberikan keterangannya dimana tanggungjawab ilmunya juga dimana tanggungjawab pihak Universitas (UNHAS) dalam mencetak akademisi-akademisi yang keahliannya sulit diuji secara hukum dan dihadapan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Suasana diskusi antara PH dan terdakwa saat skorsing sidang, Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 29 April 2009, andawat. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-8633420964113734045?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/8633420964113734045/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=8633420964113734045&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8633420964113734045'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8633420964113734045'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/05/penyiksaan-terhadap-terdakwa-buchtar.html' title='Penyiksaan Terhadap Terdakwa Buchtar Tabuni Masih Berlanjut : JPU, Para Ahli dan Kaum Akademisi Tidak Menunjukkan Tanggungjawabnya.'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SfsSrc7w99I/AAAAAAAAB2Q/vp8kWDkST5A/s72-c/saksi-saksi.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-994532282021341240</id><published>2009-04-29T16:31:00.003+07:00</published><updated>2009-04-29T16:51:27.573+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='putusan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua Merdeka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Perdebatan Diantara UU No.9/1998 dan Pasal-pasal Makar di KUHP ( Analisa Yuridis Terhadap Dakwaan Buktar Tabuni).</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sfgez4UdwoI/AAAAAAAAB2I/b_8LuFBy0dM/s1600-h/nadawt+edit+faisal.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5330044035633365634" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 244px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sfgez4UdwoI/AAAAAAAAB2I/b_8LuFBy0dM/s320/nadawt+edit+faisal.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Faisal Tura, SH &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;“Lebih baik melepaskan seratus orang yang bersalah, daripada memidanakan satu orang tidak bersalah” (Analisa Yuridis dakwaan terhadap Buchtar Tabuni).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Adagium diatas sangat berkaitan dengan keharusan perbuatan yang harus terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dapat dipidana. Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, tidak jarang aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan hakim) seringkali mengesampingkan hukum pidana dan mengedepankan presumption of guilt (praduga bersalah) dengan lebih mengandalkan interpretasinya. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di Papua sendiri beberapa kasus yang terjadi sering kali disalahtafsirkan untuk menjebak pelaku dengan pidana tanpa memperhatikan unsur ketelitian dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum, entah karena factor tingginya tendensi politik atau memang minimya sumber daya manusia dari aparat penegak hukum itu sendiri. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kasus Buchtar Tabuni yang ditangkap karena peristiwa demonstrasi tanggal 16 Oktober 2008, sangat melukai citra hukum dan demokrasi di tanah air. Buchtar di tangkap oleh tim opsnal POLDA Papua pada tanggal 3 Desember 2008, di rumahnya dengan alasan telah melakukan perbuatan makar dan penghasutan terhadap aparat pada aksi demo tersebut. Tanggal 4 Februari 2009 persidangan pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Bukhtar didakwa melanggar pasal 106, 110 dan 160 KUHPidana. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana sebenarnya proses hukum Buchtar Tabuni, apakah memang benar ia melakukan perbuatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum? Ataukah yang lebih tepat Buchtar telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998 tetapi seperti apa sebenarnya maksud dari UU Nomor 9 tahun 1998?. Mari kita kaji persoalan ini dari aspek yuridis. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 13 oktober 2008, Buchtar selaku ketua panitia Komite Nasional untuk Papua Barat (KNPB) memberikan surat pemberitahuan aksi kepada POLDA Papua dengan nomor surat 01/PNPB/P.P/IX/08, dalam surat tersebut diberitahukan tentang maksud dari Unjuk Rasa (unras), waktu pelaksanaan, tempat, nama organisasi, alat peraga dan juga jumlah massa yang akan terlibat pada demo tersebut, (hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum). &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Hingga tanggal 16 Oktober 2008 Polda Papua belum memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagaimana bunyi pasal 13 ayat 1 UU NO 9/1998 “setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pasal 11 polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan”. Akhirnya tetap dilakukan demonstrasi dan orasi oleh beberapa orang bertempat di depan Uncen Waena dan di depan Expo Waena,pembacaan pernyataan sikap dilakukan oleh Buktar Tabuni sekitar pukul 17.00 WPB. Aparat keamanan yang saat itu jumlahnya sangat banyak dari berbagai angkatan dengan perlengkapan perang mengawal demo dari permulaan hingga selesai, dengan kata lain demo tetap dibiarkan berjalan.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Secara yuridis, apabila pihak POLDA tidak mengeluarkan STTP maka seharusnya aparat membubarkan demo tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 “pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan 3, pasal 10 dan 11” . &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Secara yuridis pula, Buchtar Tabuni tidak dapat dikategorikan sebagai penanggungjawab aksi sebagaimana yang disebutkan dalam surat penangkapan, penahanan dan penuntutan. Segala perbuatan yang dilakukan oleh demonstran baik oleh seseorang, sekelompok orang atau massa yang menyelenggarakan aksi atau penanggungjawab tidak boleh dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Atau jika aparat mau menangkap maka haruslah seluruh peserta demonstrasi pada saat itu dapat ditangkap dan dipidanakan. Dengan kata lain bahwa perbuatan Buchtar Tabuni pribadi tidak bisa di kategorikan sebagai seseorang dengan klasifikasi perbuatan tertentu karena tidak adanya STTP tersebut.Apalagi kemudian Buchtar Tabuni didakwa melakukan perbuatan makar adalah keliru,.Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Buchtar Tabuni seharusnya tidak dapat dipidana karena 2 hal yaitu pertama, tidak adanya STTP dari polda dan, kedua karena proses pembiaran yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Inilah sebenarnya yang menjadi titik krusial dan menjadi akar permasalahan sehingga munculah multi interpertasi dari aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) untuk menjebak Buchtar Tabuni dengan perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan pidana makar dan penghasutan. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan dakwaan makar pada pasal 106 dan 160 KUHPidana, mari kita kaji secara yuridis pasal-pasal subversi tersebut yang sebagian roh dari pasal tersebut telah dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 6/PUU-V/2007&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Secara historis, ide untuk memunculkan pasal-pasal makar dalam KUHP pada abad ke 19, ketika itu menteri kehakiman Belanda secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap usul penggunaan makar sebagai peraturan untuk masyarakat seluruhnya. Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in europa willen overnemen” yang artinya : peraturan dibawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat colonial, jelas tidak diperuntukkan bagi Negara-negara eropa (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. omschreven haatzaaidelict”, T. 143, halaman 581-582). &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam sejarahnya, KUHP tentang pasal-pasal makar telah teradopsi oleh pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari pasal 124a British Indian penal code tahun 1915 yang di India sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian supreme court dan East Punjab High Court karena dinilai bertentangan dengan pasal 19 konstitusi India tentang kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat. Sementara di Belanda sendiri ketentuan demikian dipandang tidak lagi demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion, sehingga hanya dapat diberikan toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan, in casu Hindia Belanda.Setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda maka tentulah pasal tersebut tidak tepat digunakan bagi warga Negara Indonesia termasuk di Papua karena Papua bukanlah koloni Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mari kita kaji secara yuridis apa itu sebenarnya makar (aanslag)? &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Makar (aanslag) adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain. Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHPidana.Dalam Pengertian lain dari makar juga bisa diklasifikasikan sebagai : kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (Kejahatan terhadap negara atau dan wakil kepala negara sahabat), kejahatan terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan dan subjek penyerangan ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini kepala negara dan wakilnya dan motif utamanya adalah membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah system pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada penjelasan pasal 106 KUHP, Pertama, yang dimaksud dengan tindakan penyerangan sepihak disini adalah tindakan secara sendiri atau kelompok (satu pihak) dengan membawa senjata untuk menyerang penguasa umum atau pemerintah dengan maksud ingin memisahkan sebahagian wilayah. Demo yang dilakukan oleh Buchtar Tabuni cs tersebut tidak terbukti adanya ancaman dan kekerasan yang disertai dengan penyerangan dengan menggunakan senjata. Unsure tindakan atau perbuatan menyerang di sini haruslah berarti disertai dengan ancaman dan kekerasan dengan menggunakan senjata, dengan demikian maka unsure penyerangan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada demo 16 Oktober 2009,para pengunjuk rasa melakukan orasi dan meminta kepada pemerintah agar segera mereview PEPERA 1969. Kata ‘meminta’ tersebut berarti terjadi proses yang menitikberatkan pada 2 pihak yaitu pihak yang meminta (pendemo)dan pihak yang diminta yakni pemerintah Indonesia,dan juga dalam konteks ini termasuk PBB dan negara asing lainnya, berarti unsure secara sepihak pun tidak terbukti.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jika dianalogikan dalam kehidupan rumah tangga, bahwa ketika istri ingin meminta cerai kepada suaminya maka itu berarti ada permintaan dilanjutkan dengan tindakan bersama suami untuk melakukan perceraian, maka tidak bisa dikatakan sebagai unsure sepihak karena secara hukum sangatlah tidak mungkin jika seorang istri mengatakan dirinya berstatus janda tanpa ada proses perceraian. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pada demonstrasi tersebut Buchtar Tabuni cs menggunakan slogan dalam spanduk the west Papuan want to free yang artinya bangsa Papua barat ingin bebas/merdeka. Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa kata free disini menurut pandangan masyarakat umum dapat saja diartikan sebagai ingin memisahkan diri. Secara etimologi, kata free tidak bisa ditafsirkan secara sendiri-sendiri dan juga tidak boleh dipisahkan dari kata sebelumnya sebab akan merubah makna dari sebuah kalimat itu sendiri. Maka secara yuridis dakwaan JPU sangatlah dangkal karena menerjemahkan kata free dengan tidak secara sah dan meyakinkan pada perbuatan atau delik pidana yang dilakukan melainkan atas dasar pandangan masyarakat umum. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kemudian pasal 160 KUHP “Barangsiapa dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang”. Bahwa rumusan norma dalam pasal 160 tersebut sangat tidak terukur dan memiliki multitafsir karena sifatnya subjektif dan berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa sehingga secara substansi sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan cita negara hukum (rechstaat). &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya apabila seseorang melakukan penghasutan dimuka umum dipandang sebagai tindak pidana, maka cukup orang itu dijerat dengan pasal pidana yang dilakukan,kemudian di juncto kan dengan ketentuan pasal 55 KUHP ayat 1 atau 2 KUHP yaitu menyuruh melakukan tindak pidana dan atau menganjurkan melakukan tindak pidana. Selain itu, materi muatan pasal 106 ini juga sangatlah diskriminatif karena memberikan previlege (keistimewaan) berlebihan untuk melindungi kepentingan kekuasaan pemerintah hal ini melanggar prinsip equality befor the law (persamaan di depan hukum). &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan kasus Buchtar Tabuni, dakwaan menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan dapat dikatakan sebagai delik “genus” dan perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana (crime) dengan objeknya adalah pemerintah republik indonesia. Oleh karena itu lebih tepatnya Buchtar didakwakan dengan pasal 155 KUHP. Jika menggunakan pasal 160 KUHP maka unsur menghasut dari pasal 160 KUHP telah mereduksi sebagian besar pasal 155 KUHP, dengan kata lain pasal 155 KUHP lebih tepat digunakan oleh jika JPU untuk menyusun dakwaannya. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Landasan berpikir yang dimiliki oleh pihak penyidik saat menangkap dan menahan Buktar Tabuni juga dakwaan JPU pada persidangannya membuktikan stagnasi perkembangan pidana masih berlaku dan tidak dapat mengikuti norma atau nilai yang tumbuh dari masyarakat itu sendiri, aparat masih cenderung positifistik dengan ketentuan pidana yang berlaku. Dengan demikian maka 3 tujuan dari hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum masih jauh dari yang diharapkan. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keterangan : Aksi saat digelarnya sidang Buktar Tabuni di depan Pengadilan Negeri Jayapra, andawat. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-994532282021341240?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/994532282021341240/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=994532282021341240&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/994532282021341240'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/994532282021341240'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/04/perdebatan-diantara-uu-no91998-dan_29.html' title='Perdebatan Diantara UU No.9/1998 dan Pasal-pasal Makar di KUHP ( Analisa Yuridis Terhadap Dakwaan Buktar Tabuni).'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sfgez4UdwoI/AAAAAAAAB2I/b_8LuFBy0dM/s72-c/nadawt+edit+faisal.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-6576201973625742189</id><published>2009-04-16T04:20:00.005+07:00</published><updated>2009-04-16T15:14:10.321+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Buctar Tabuni'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DAP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>Pemilu dan Aksi Teror: Skenario Siapa dan Untuk Apa?</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SeZRi3d4sjI/AAAAAAAAB04/mLQ8_UoU4RQ/s1600-h/andawat+pemilu.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325033268858892850" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SeZRi3d4sjI/AAAAAAAAB04/mLQ8_UoU4RQ/s320/andawat+pemilu.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Andawat &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Situasi saat menjelang pemilu dan pasca pemilu di Papua, khususnya Jayapura ditandai dengan berbagai aksi teror. Setidaknya, di mulai pada rabu 8 April 2009, sekitar pukul 14.00, saat terjadi ledakan bom rakitan di Jembatan Muara Tami. Setelah itu menyusul ditemukanya 2 bom rakitan di sekitar tempat yang sama. Pukul 21.00 WIT, terjadi penganiayaan terhadap 5 warga pendatang yang berprofesi tukang ojek di Wamena. Tiga diantaranya meninggal dunia sedangkan dua masih dalam perawatan. Aksi ini kembali terjadi tanggal 12 April 2009, yang menyebabkan kematian terhadap seorang tukang ojek akibat luka bacok di sekitar wajah dan kepala korban. Di Biak, sekitar pukul 22.00 terjadi kebakaran pada Depot Pertamina, tangki nomor 11, disertai ledakan yang berlangsung sekitar 1 jam dan menelan belasan rumah dan seorang anak berusia 4 tahun meninggal dunia. Sekitar pukul 24.00 dikabarkan terjadi kontak senjata di pos polisi Wutung, PNG dengan kelompok tak dikenal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada hari kamis tanggal 9 april 2009, dinihari Polsek Abepura diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Tim ALDP yang melakukan investigasi di polsek Abepura, menginformasikan malam itu polisi berpakaian lengkap dan preman sibuk berjaga-jaga dan memeriksa dengan ketat setiap orang yang lalu lalang di sekitar jalan raya Abepura. Pada saat melakukan pengejaran, penyerang yang melarikan diri terbagi dalam 2 kelompok dan seorang yang berada di barisan terakhir terkena peluru panas dan meninggal tepatnya di samping Toko Sumber Makmur. Jenazah hingga dimakamkan tak ada keluarganya yang datang untuk mengurus.Polisi juga menahan 4(empat)orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan,keempatnya dalam perawatan intensif di RS Bayangkara akibat luka tembak.Pada pukul 03.00, Gedung rektorat Uncen (Lt 1) di Waena terbakar, saat warga dan mahasiswa berniat naik untuk membantu memadamkan api, mereka dilarang oleh aparat keamanan. Selain itu, terjadi juga kontak senjata dengan TPN/OPM di pos Tingginambut di Puncak Jaya sekitar pukul 24.00 wit. Menjelang malam hari di tanggal 9 April 2009, nampak aparat berjaga-jaga di sekitar Abepura, Waena dan didepan Asrama Mahasiswa, dengan mengenakan senjata lengkap. Di Skyline, sore hari satu truk garnizun naik ke arah pemukiman masyarakat pegunungan. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 12 april 2009, di lingkaran Abepura, tak jauh dari Polsek Abepura pukul 7.30 ditemukan 3 bom rakitan oleh 3 orang petugas kebersihan kota saat membersihkan tempat sampah. Bom rakitan tersebut terdiri dari pipa paralon dengan panjang sekitar 25 cm dan diameter 11 cm, juga ditemukan sarung pisau dari kayu yang bergambar Bintang kejora. Malam sebelumnya dikabarkan ada suara ledakan di jalan Ayapo belakang Toko Sumber Makmur, tak jelas bom rakitan atau bukan? Ada informasi, bahwa ledakan berasal dari botol parfum yang terbakar. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 13 april 2009 malam hari sekitar pukul 19.30, terjadi penganiayaan terhadap 3 warga sipil di sekitar Perumnas III Waena. Pelakunya datang tiba-tiba, melakukan penikaman dari belakang kemudian menghilang, jarak kejadian antara satu korban dengan korban yang lain tak begitu lama, sehingga polisi menduga pelakunya adalah orang yang sama. Menurut korban, bahwa pelaku mengecat tubuh dan mukanya dengan warna gelap. Kejadian tersebut diawali dengan isu pembakaran kampus Uncen (lagi), saat itu 2 unit mobil pemadam kebakaran berlari cepat dari arah Jayapura, tidak lama kemudian disusul 4 mobil pick up Polisi yang sebelumnya digunakan untuk pengamanan Pemilu. Sesampai di lokasi ternyata informasi kebakaran hanya isu.Teror terkini adalah berita mengenai terbakarnya kantor KPU Provinsi Papua pada malam tanggal 14 April 2009, dugaan sementara akibat arus pendek setelah terjadi pemadam lampu yang merata dari Abepura hingga ke kota Jayapura. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jaringan telepon sejak malam tanggal 8 April 2009 sangat sulit untuk digunakan. Sementara berbagai pesan teror berterbaran, entah untuk menanyakan kepada keluarga, teman atau memang ada yang sengaja mengirimnya untuk menimbulkan ketakutan massal. Seperti isu bahwa pasar Youtefa dan Multi Grosir di sekitar Abepantai akan dibakar atau diledakan atau akan terjadi penyerangan ke rumah-rumah penduduk. Akibatnya hampir di setiap pemukiman warga membunyikan tanda bahaya, berjaga-jaga di malam hari sambil lalu lalang membawa pentungan, parang atau golok. Di beberapa asrama tentara, polisi dan komandan kompleks memerintahkan setiap RT untuk menghubungi warganya agar ‘jangan tidur terlalu nyenyak dan berjaga-jaga..’. Bayangkan saja kalau setiap warga mendengar komando tersebut sekitar pukul 22.00 malam hari, maka intensitas ketakutan dan kepanikan meningkat. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswa yang berada di asrama sekitar Abe dan Waena mengungsi ke rumah keluarga masing-masing. Beberapa tempat kost di sekitar Abepura dan Waena nampak sepi, seorang warga Waena yang mengungsi ke keluarganya di asrama Brimob Kotaraja mengatakan, bahwa di markas Brimob saja warganya panic, bahkan ada yang mengatakan..’buka saja gudang senjata..’ sekitar pukul 21.00 malam pada tanggal 9 April 2009, lampu di sekitar markas Brimob dipadamkan. Demikian juga warga sekitar perumahan Cigombong, saat itu sekitar pukul 19.30 warga yang masih serius mengikuti penghitungan suara tiba-tiba dikejutkan dengan isu bahwa kompleks Cigombong akan diserang, semua berlari ketakutan, lampu-lampu dipadamkan, lampu dinyalakan kembali setelah para laki-laki dewasa berjaga-jaga di depan rumah dengan bersenjata golok dan pentungan.Tak lama kemudian satu truk Brimob datang menempati sekitar lapangan, membuat suasana tambah mencekam. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Rangkaian aksi yang saling susul menyusul tersebut, ternyata sangat mempengaruhi kondisi psikologi masyarakat. Teror menyebar dan rasa takut dikalangan penduduk di Papua, khusus di Jayapura meningkat. Akibat dari kejadian-kejadian tersebut, terutama yang dimulai pada tanggal 9 April 2009, hampir di semua TPS tidak dilakukan penghitungan suara. Kotak suara langsung diamankan di kantor distrik. Akses saksi dari berbagai parpolpun jadi sangat terbatas, sebab tidak dilakukan verifikasi data apalagi pembuatan Berita Acara. Ketegangan diantara merekapun tidak dapat dihindari, bahkan terjadi adu mulut dan perkelahian. Di Bumi Perkemahan (Buper), Waena ada dugaan pencurian kotak suara oleh ketua KPPS dan mencoba mengisi sendiri surat suara saat gelap sambil menggunakan lilin, belum lagi kasus-kasus lainnya.&lt;br /&gt;Ada yang mencurigai, bahwa kekacauan ini sebagai bagian dari skenario pemenangan Pemilu oleh partai tertentu. Jika dulu terjadi mobilisasi massa bisu langsung ke TPS, maka sekarang prakteknya dengan memprovokasi kerusuhan di TPS. Caranya ada yang datang dengan menggunakan motor kemudian mobil, ada juga sekelompok orang berlarian sambil meneriakkan atau menginformasikan telah terjadi penyerangan di satu lokasi tertentu sehingga warga di TPS panic, berlarian, kemudian kotak suara diamankan di lokasi tertentu, jika tidak dibawa langsung ke PPD. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil investigasi Tim ALDP ternyata ada juga yang disebabkan oleh ketakutan masyarakat di TPS saat melihat kedatangan mobil yang ditumpangi sekelompok orang yang sebenarnya bagian dari tim sukses Caleg tertentu untuk memantau suara caleg tersebut. Setelah mereka pulang, warga mulai menebak-nebak, jangan-jangan mobil tersebut memantau situasi TPS dan akan datang dengan massa yang lebih banyak, lantas semua orang terprovokasi ketakutan sehingga berlarian meninggalkan TPS, seperti yang terjadi di sekitar Cigombong Kotaraja dan Entrop. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pemilu kali ini menjadi Pemilu yang terburuk selama pesta demokrasi tersebut dilaksanakan di Indonesia, termasuk di Papua. Terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, setidaknya ada 2 Institusi yang semestinya diminta pertanggungjawabannya. Pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan. Menjelang pemilu sudah terlihat, bahwa peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan KPU makin tidak jelas dan sama sekali tidak mempertimbangkan faktor resiko dan kemungkinan-kemungkinan perubahan di tingkat pelaksanaan termasuk solusi-solusi saat menghadapi mekanisme-mekanisme yang deadlock. Misalnya soal penghitungan surat suara yang diperbolehkan dilakukan di PPD dengan alasan keterbatasan waktu di TPS. Anehnya mengapa juga KPU membatasi waktu pemungutan suara padahal melalui berbagai simulasi sebelumnya dipastikan waktu pemungutan suara tidak cukup dari jam 07.00-12.00 atau bahkan sampai pukul 24.00 sebab sangat banyak Parpol, caleg dan saksi yang memerlukan alokasi waktu. Sikap KPU menyebabkan proses kontrol Parpol di tingkat TPS menjadi lemah. Apalagi untuk caleg DPR RI yang surat suaranya langsung dari KPU kabupaten ke KPU pusat.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Juga, soal tuntutan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Di Jogja, mahasiswa dan warga Papua yang menuntut dapat menggunakan hak pilih, tetap tidak diberikan tanpa mempertimbangkan alasan mengapa nama mereka tidak tercantum dalam DPT. Di TPS 1 Perumnas I Waena (lokasi di SMA Yapis), seorang petugas KPPS mengatakan ..”nanti saja ikut pada saat Pilpres…”kepada seorang ibu yang melaporkan namanya tidak termasuk dalam DPT. Sang ibu balik menjawab..”..kalau pemilihan presiden Papua, saya mau, kalau presiden Indonesia, kamu pilih sendiri saja…”. Fakta lain di kabupaten Boven Digul dibuatkan 2 TPS khusus di distrik Mandobo Tanah Merah, Bupati, wakil bupati dan sebagian kepala SKPD ikut memilih meski jam 12 siang sudah harus ditutup akan tetapi tetap dilakukan pencontrengan. Semula sebanyak 600 surat suara, kemudian masih kurang dan ditambah lagi sebanyak 250 sehingga total berjumlah 850 surat suara, saat penghitungan, partai Demokrat menang mutlak di TPS –TPS tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Institusi keamanan, secara khusus pihak kepolisian. Kepanikan disertai kekacauan yang terjadi di TPS karena di TPS dijaga oleh pihak keamanan. Sebelum Pemilu pihak keamanan berkali-kali melakukan simulasi penanganan kerusuhan Pemilu dengan cara yang sangat luar biasa, namun pada peristiwa yang sebenarnya malah polisi yang bubar duluan. Seharusnya aparat kepolisian yang berada di TPS melakukan komunikasi untuk saling mengecek dan memberikan informasi mengenai isu yang berkembang. Sehingga mengurangi kepanikan warga di TPS. Anehnya untuk peristiwa yang benar-benar terjadi polisi lambat bergerak akan tetapi disisi lain, begitu ada isu yang berkembang polisi sudah berada di tempat kejadian. Siapa sebenarnya yang memainkan isu ini? Apakah polisi juga menjadi ‘korban’ kejadian-kejadian tersebut?. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Polisi berhasil menjinakkan bom, berhasil mengetahui sumber terbakarnya Uncen, berhasil menemukan 2 pucuk pistol pada saat penggeledahan di kantor DAP, akan tetapi tidak bisa mengideintifikasikan secara jelas siapa pelaku, motifnya apalagi aktor intelektualnya. Di sisi lain, teror yang terjadi belakangan ini baik di Wamena dan Jayapura seolah-olah dialamatkan ke kelompok tertentu, sasarannya orang pegunungan. Hal ini ditandai dengan menjaga titik asrama mahasiswa asal pengunungan, bahkan juga menyisir dan menangkap mahasiswa di asrama Ninmin pasca penyerangan polsek Abepura. Penjagaan extra ketat di sekitar pemukiman orang-orang pegunungan seperti di Expo dan Skyline. Di Wamena, masyarakat pendatang mengungsi ke Kodim dan Polres. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa ini menyebabkan rakyat sipil telah menjadi korban teror, kasus penikaman menunjukkan teror bisa dialamatkan kepada siapa saja. Berita di koran dan radio lokal menyebabkan ketakutan makin menjadi dan aktifitas masyarakat pun terganggu. Sayangnya baru hari ini masyarakat dapat mendengar pendapat dari otoritas sipil di tingkat provinsi…”saya prihatin dan kecewa dengan peristiwa ini…”kata Gubernur, Barnabas Suebu, SH di Cepos tanggal 15 April 2009.”..saya berangkat dulu bertemu presiden untuk melaporkan kondisi terakhir di Papua..”katanya. Melaporkan ke presiden ternyata jauh lebih penting ketimbang mengambil langkah –langkh konkrit, misalnya dengan melakukan pertemuan dengan berbagai komponen keamanan khususnya pihak Polda. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Drs. Agus Alue Alua, M.Th mengatakan, bahwa upaya aparat dalam mengungkap pelaku teror perorangan maupun kelompok sebaiknya dilakukan secara persuasive. Jika dilakukan dengan cara militer bisa saja masyarakat yang tidak bersalah akan menjadi korban. Jangan cepat disimpulkan bahwa pelaku teror adalah seorang dari kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), karena untuk menyatakan hal itu perlu bukti yang kuat, (cepos 15 april 2009).&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Apa sebenarnya yang terjadi, apa dan siapa yang menjadi target di Pemilu 2009 ini? Apa hubungannya dengan penyerangan DAP, penangkapan tanpa prosedur terhadap Markus Haluk, stigmatisasi terhadap orang gunung dan juga separatis atau OPM terhadap pelaku-pelaku berbagai peristiwa tanpa investigasi dan data yang akurat?. Ataukah ada juga kelompok lain yang turut memainkan skenarionya?. Bukankah isu boikot pemilu – yang dikampanyekan oleh KNPB – menarik juga untuk dijadikan pintu masuk bagi skenario-skenario lainnya di luar KNPB?. Berbagai kejadian seolah saling menunggu dan memainkan skenario yang mungkin saja dilakukan lebih dari satu kelompok untuk lebih dari satu kepentingan. Sejauh inipun pihak kepolisian belum mampu mengungkapkan para pelaku dan memberikan jaminan keamanan terhadap warga sipil. Teror masih terus berlanjut...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto: Keindahan dan Kedamaian di Tarfia, Kab. Jayapura, Andawat &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-6576201973625742189?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/6576201973625742189/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=6576201973625742189&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/6576201973625742189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/6576201973625742189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/04/pemilu-dan-aksi-teror-skenario-siapa.html' title='Pemilu dan Aksi Teror: Skenario Siapa dan Untuk Apa?'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SeZRi3d4sjI/AAAAAAAAB04/mLQ8_UoU4RQ/s72-c/andawat+pemilu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-1291909940402767409</id><published>2009-04-08T16:40:00.004+07:00</published><updated>2009-04-08T17:24:45.480+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Penggrebekan, penggeledahan, Penyergapan ataukah Sweeping ‘biasa?” (Bagian 2)</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdx7P0dWH4I/AAAAAAAAB0U/RuTvWzW6SVI/s1600-h/foto+polda3.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5322264371355066242" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdx7P0dWH4I/AAAAAAAAB0U/RuTvWzW6SVI/s320/foto+polda3.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Andawat &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Intinya 14 orang tersebut dibebaskan, 2 diantaranya yakni Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo dikenakan wajib lapor berkaitan dengan keberadaan 2 pistol dan barang–barang milik mereka juga akan dikembalikan. Empat belas Orang berikut tim PH dan LSM meninggalkan Polresta Jayapura sekitar pukul 11.30 WP tanggal 4 April 2009, menuju kantor ALDP, setelah dilakukan diskusi mengenai langkah-langkah ke depan, mereka diantar kembali ke kantor DAP, sedangkan Tim PH menuju Polda untuk mendampingi 3 orang lainnya. Sayangnya hari itu Polda Papua menggelar rapat antara Reskrim Polda, penyidik dan kapolda sehingga direncanakan untuk bertemu pada hari senin tanggal 6 April 2009. Pada pertemuan senin tanggal 6 April 2009 pembicaraan dilakukan berkaitan dengan persiapan pemeriksaan yang direncanakan tanggal 7 april 2009, pada jumat dan sabtu sebelumnya ketiga aktifis tersebut sudah juga diperiksa.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Serafin Diaz, Musa Tabuni dan Yance Mote alias Amoye tetap ditahan sambil mengikuti proses penyidikan di Polda Papua. Yance Mote sebenarnya satu dari lima belas orang yang dibawa pada saat pegeledahan di Kantor DAP, akan tetapi dia tetap ditahan berkaitan dengan orasinya di tanggal 10 Maret 2009. Untuk Serafin Diaz nampaknya Polisi memiliki pertimbangan tersendiri sebab proses penyidikan terhadapnya kemungkinan akan difollow up di Jakarta, dengan kata lain Diaz akan dipindahkan ke Mabes Polri. Hal ini terkait dengan record Diaz di Mabes Polri atas keterlibatannya pada aksi massa di sejumlah tempat yakni di Jawa dan Bali. Setelah coba dikonfirmasikan keberadaan Diaz ke aktifis KNPB, ternyata tidak banyak yang mengetahui latar belakang aktifis asal Tomor Leste tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Menurut pengakuan Diaz, saat ditemui di Polda tanggal 6 April 2009, Diaz datang ke Jayapura pada tanggal 19 Januari 2009 dari arah Surabaya, dia tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Denpasar sejak 2002 dan mengenal serta bergabung dengan aktifis Papua yang kuliah di Jawa dan Bali sekitar tahun 2006. Begitu sampai di Jayapura Diaz yang dikenal dengan sebutan ‘Jenderal’ langsung menjadi salah satu orator demo di 10 Maret 2009, juga di depan pengadilan saat sidang Buktar. Kala itu beberapa orang teman yang melihat Diaz orasi di pengadilan sempat juga bertanya-tanya mengenai latar belakang aktifist tersebut. Keberadaan Diaz bagi sebagian orang mengingatkan pada sosok Maman, aktifis yang muncul pertama kali saat demo mogok makan di DPRP menyusul sidang kasus Abepura di Makasar. Lantas Maman mulai aktif dan terakhir terlihat waktu demo 16 Maret 2006, kemudian Maman menghilang. Serafin Diaz ditahan dengan SP.HAN/17/IV/09/DITRESKRIM, Musa Tabuni ditahan berdasarkan SP.HAN/18/IV/09/DIRESKRIM dan Yance Mote ditahan berdasarkan SP.HAN/19/IV/09/DIRESKRIM dengan tuduhan pasal 106 dan 160 KUHP, (Makar dan Penghasutan). &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sore tanggal 4 april 2009, sekretaris DAP didampingi Iwan Niode SH dan aktifis KNPB melakukan jumpa pers untuk mengklarifikasi peristiwa dan pemberitaan tersebut. Sekretaris DAP, Leonard Imbiri dengan tegas mengatakan bahwa peristiwa penggeledahan itu menunjukkan proses penegakan hukum tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebab dia tidak melihat adanya alasan yang jelas dari penggeledahan tersebut. DAP juga tidak memiliki program untuk memiliki senjata api dan dokumen resmi DAP adalah hasil-hasil sidang yang ditandatangani DAP, diluar itu bukan merupakan dokumen DAP. Saat di ruangan Kasatreskrim Polresta, bersama wartawan Cepos, Latifah Anum Siregar mengatakan ..’…berita di cepos harus diluruskan demi posisi dan kepentingan semua pihak..”Dia juga meminta pihak Polresta Jayapura menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketua DAP Forcorus Yaboisembut pada Cepos tanggal 6 April 2009, mengatakan bahwa penggrebekan Kantor DAP itu rekayasa dan jebakan. Karena DAP sebagai organisasi masyarakat yang vocal dengan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua. ”Aksi seperti itu sudah basi karena DAP dianggap sebagai organisasi yang berbahaya bagi keutuhan Republik Indonesia..”. Forcorus juga meminta pihak Polda mengembalikan fasilitas dan barang-barang kantor DAP yang disita. ”Peralatan yang berbau pidana silahkan kamu tahan sebagai barang bukti dari para pemiliknya, sedangkan fasilitas kantor DAP segera dikembalikan..”. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kejadian tanggal 3 dan 4 April 2009 menimbulkan beberapa pertanyaan. kepemilikan 2 pistol yang masih misterius dan juga mengenai kejadian di Kantor DAP. Apakah itu pengerebekan, penggeledahan atau sweeping? Jika dikaitkan dengan peristiwa Pelabuhan dan tikungan Ale-ale, maka penggerebekan tentu harus menggunakan prosedur resmi yakni, dengan menunjukkan surat perintah Penggeledahan serta didampingi RT. Jika tidak ada hubungannya dengan kedua peristiwa sebelumnya, maka petimbangan seperti apa yang menjadi alasan kuat bagi aparat kepolisian untuk menuju ke kantor DAP mengikuti beberapa aktifis, lantas melakukan penggeledahan dan bukan sweeping biasa. Sebab kalau disebutkan sweeping tentu saja aktifitas dan dampak yang ditimbulkan tidak ‘separah’ seperti yang terlihat setelah mereka meninggalkan kantor DAP. Mereka merusak pintu – pintu ruangan yang terkunci, membongkar lemari, meja, mengambil hardisk, CPU bahkan motor milik penjaga kantor DAP. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jadi, apapun alasannya sweeping, penggeledahan atau penyergapan tetap harus diminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya. Apalagi akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sangat merugikan posisi dan pencitraan DAP. Bahkan berita dari stasiun RCTI siang hari tanggal 4 April 2009 menyebutkan ada 17 orang anggota OPM ditangkap dan menyembunyikan senjata. Ataukah ini memang bagian dari scenario tersebut?. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Hingga hari ini para aktifis KNPB kembali di kantor DAP. Sejak digusur dari makam Theys di Sentani, mereka menjadikan kantor DAP sebagai titik kumpul. Setiap harinya paling tidak ada sekitar 10 -15 orang yang berada di kantor tersebu. Pada malam hari jumlah mereka lebih banyak. Oleh DAP mereka diberikan hanya satu ruangan saja, selebihnya mereka menaruh barang-barang seperti ransel dan buku-buku di ruang tengah sedangkan ruangan lainnya dalam posisi terkunci. Mereka juga mendirikan tenda yang menempel pada halaman belakang kantor DAP. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya daerah Expo, Waena dan sekitarnya memang sudah menjadi wilayah komunitas orang dari pegunungan yang sebagian besar menempati anjungan eks pameran. Keberadaan aktifis KNPB ditambah dengan maraknya kampanye dan pengerahan massa asal penggunungan, maka tidak bisa dipungkiri konsentrasi dan mobilisasi orang pengunungan makin meningkat. Dan dengan alasan pengamanan menjelang Pemilu, sweeping dan patroli di sekitar daerah tersebut tetap berlangsung. Para akitifis KNPB nampaknya tak juga mau tinggal diam, hingga tanggal 7 April 2009, mereka kembali melakukan aksi di depan Expo, Waena. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Menjelang Pemilu 2009 terjadi ekalasi kekerasan yang meningkat di Papua. Di Wamena pada tanggal yang sama 3 April 2009, terjadi juga penangkapan terhadap 2 orang aktifis dan 1 orang pelajar yakni Matius Wuka, Ronny Marian dan Andre Wetipo (pelajar kelas 3 SMU YPK Wamena). Kemudian mereka dilepas keesokan harinya. Kasus lain yang dimulai pada awal Januari di Tingginambut, Mimika dan beberapa tempat lainnya termasuk Nabire 7 April 2009 tentu mengundang tanya apa sesungguhnya yang sedang terjadi? Apa yang bisa dipahami, jika pelaku di Tingginambut, termasuk 9 Agustus 2008 di Wamena dan tempat lain tidak bisa ditangkap apalagi diungkap, tapi di lain sisi DAP yang aktifitasnya akhir-akhir ini dicurigai sebagai bagian dari gerakan separatis. Menyusul beberapa aktifisnya digiring ke proses hukum dengan gampang diobok-obok oleh polisi. Siapa yang sedang merilis, pesan apa yang mau disampaikan kepada siapa dari kejadian-kejadian tersebut?. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto : Pendampingan terhadap Musa Tabuni,Yance Mote dan Serafin Diaz di polda Papua tanggal 6 april 2009, Andawat. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-1291909940402767409?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/1291909940402767409/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=1291909940402767409&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1291909940402767409'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/1291909940402767409'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/04/penggrebekan-penggeledahan-penyergapan_08.html' title='Penggrebekan, penggeledahan, Penyergapan ataukah Sweeping ‘biasa?” (Bagian 2)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdx7P0dWH4I/AAAAAAAAB0U/RuTvWzW6SVI/s72-c/foto+polda3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-8604026947915111759</id><published>2009-04-06T18:10:00.015+07:00</published><updated>2009-04-08T15:27:51.160+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bintang Kejora'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='uu'/><title type='text'>Penggrebekan,penggeledahan, Penyergapan ataukah Sweeping ‘biasa?” (Bagian 1)</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdxe3eUlvEI/AAAAAAAABz0/-6fNMxh2jrk/s1600-h/ANDAWAT+FOTO+2.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5322233166770322498" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdxe3eUlvEI/AAAAAAAABz0/-6fNMxh2jrk/s320/ANDAWAT+FOTO+2.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Andawat &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jumat, (3/04) sekitar pukul 12.00 WP Kantor Dewan Adat Papua (DAP) yang beralamat di kompleks ekspo Waena, didatangi oleh pihak aparat keamanan dari satuan Polresta Jayapura dengan menggunakan 3 truck dan 1 mobil kijang. Mereka memasuki halaman kantor DAP dan mulai menggeledah kantor tersebut dengan mendorong pintu depan. Beberapa anggota langsung masuk ke ruangan -ruangan mengambil beberapa buku, bendera bintang kejora, hiasan berukuran mini, tas, dokumen, spanduk, laptop, 1 unit computer serta membawa 15 orang aktifis KNPB.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga mendapat 2 senjata api yang belum diketahui pemiliknya. Senjata ini didapat ketika aparat mulai mengumpulkan orang – orang yang berada di kantor di teras depan kantor. Konon senjata tersebut dilihat oleh salah seorang petugas terletak di atas tas ransel di belakang 2 orang yang dicurigai oleh polisi sebagai ‘pemiliknya’ yakni Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo. Mereka semua langsung dibawa dengan menggunakan truck Dalmas ke Polresta Jayapura. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Akibat dari pengerebekan, beberapa barang milik kantor tersebut rusak parah seperti 4 pintu, Komputer, lemari dan barang-barang lainnya. Menurut saksi yang berada di sekitar kantor, bahwa pada awalnya ia sedang membersihkan halaman di sekitar rumahnya yang berada tepat di samping kantor tersebut sekitar pukul 11.30 WP, namun kira-kira 25 menit kemudian tiba-tiba terdengar bunyi sirine mobil polisi yang langsung memasuki halaman kantor, kemudian aparat polisi berpakaian lengkap mulai menggeledah kantor. Hingga kini belum diketahui pasti motif yang jelas dari penggeledahan tersebut. Kemudian ke 15 orang yang dibawa ke Polresta Jayapura tidak diketahui secara pasti keterlibatan atau dugaan kriminal yang mereka lakukan.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ada cerita berkembang, bahwa penggeledahan kantor DAP diawali dengan kejadian di sekitar jalan raya padang bulan menuju TMP, atau yang lebih dikenal dengan nama “tikungan ale-ale”. Memang pada pagi itu, jum’at 3 April 2009 terjadi keributan soal sengketa tanah atas nama Pengusaha Rasli dengan masyarakat pegunungan saat akan dilakukan pengerukan. Ketika itu Tim satuan Polda datang untuk membantu menyelesaikan. Saat menuju lokasi, mobil truk milik Polda dipanah oleh sekelompok orang pegunungan dan hal itu yang menyebabkan tim Polda Papua menuju ke kantor DAP di depan Expo Waena untuk mencari pelaku. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Menurut versi yang lain, bahwa kejadian ini berawal dari penangkapan terhadap 2 orang aktifis mahasiswa di pelabuhan Jayapura yaitu Serafin Diaz dan Musa Tabuni alias Mako Tabuni yang baru saja datang dari Sorong dengan menggunakan KM Labobar pada pagi hari ditanggal yang sama (3 april 2009). Penangkapan mereka terkait dengan aksi demonstrasi dari DAP dan KNPB pada tanggal 10 Maret di Expo Waena, kantor Pos Abe dan DPRP. Kemudian dilanjutkan dengan mencari beberapa aktivis lainnya ke Kantor DAP yang terlibat dengan aksi tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketika Latifah Anum Siregar SH, mengecek kebenaran informasi seputar kejadian di Polresta Jayapura sambil mendampingi 14 orang aktifis KNPB. Kasatreskrim polresta Jayapura menjelaskan kronologis yang berbeda. Bahwa intinya pada hari jumat tanggal 3 April 2009 ada 3 kejadian yang berbeda. Pertama, penangkapan Serafin Diaz dan Musa Tabuni di pelabuhan Jayapura berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa saat tanggal 10 Maret 2009. Kedua, peristiwa masalah tanah di tikungan ale-ale padang bulan dan ketiga, penggeledahan kantor DAP. Bahwa ketiga kejadian tersebut adalah terpisah, terangnya. Anggota polisi yang membantu penyelesaian kasus tanah berasal dari Polda, sedangkan yang melakukan penggeledahan adalah tim gabungan. Menurutnya, sebenarnya tujuan Tim adalah melakukan sweeping di wilayah Expo Waena dan sekitarnya, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Akan tetapi pada saat Tim tiba di lokasi Expo, massa yang banyak berkerumun di depan kantor DAP berlarian menuju kantor DAP, atas alasan itulah tim Polresta bergerak menuju kantor DAP. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sore setelah kejadian, situasi sempat tegang. Informasi yang berkembang bahwa akan ada penyisiran ke beberapa pemukiman orang pegunungan termasuk Asrama Mahasiswa. Namun yang terjadi adalah meluncurnya 4 truk Dalmas yang bergerak dari arah Jayapura, berputar sebentar di Buper Waena dan kembali turun di sekitar Expo. Aparat kepolisian di dalamnya langsung melakukan sweeping dari rumah ke rumah yang berada di wilayah Expo, tepatnya anjungan – anjungan yang sudah menjadi rumah tinggal. Setelah itu mereka terus berjaga-jaga dimuka jalan. Keesokan harinya pada 4 April 2009, masih dilakukan patroli oleh pihak kepolisian di sekitar lokasi tersebut. ”Pasukan akan terus melakukan pengaman berkaitan dengan menjelang Pemilu..” jelas kapolresta Jayapura saat ditemui pagi hari (4/4/2009)…”Saat ini pengamanan dimalam hari tidak lagi dengan tongkat, tetapi polisi akan menggunakan senjata lengkap..’ jelasnya. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan penemuan dua pucuk senpi jenis Bareta buatan Italia yang secara phisik mirip pistol jenis FN. Bareta menggunakan peluru yang agak berbeda, berbentuk besi bulat-bulat mirip agel. Bareta bukan senjata standar, dikenal sebagai senjata pengawasan, bukan juga senjata milik kesatuan organic. Bareta yang lama beredar melalui pasar gelap dari gudang-gudang senjata di dearah konflik, sedangkan produksi yang baru sekarang ‘dijual’ bebas.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Bareta, ditemukan di dalam ransel milik Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo. Ketika ditanya, keduanya tidak menjawab. Sesampai di Polresta Jayapura, barulah kedua aktifis tersebut mengatakan bahwa benda tersebut bukan milik mereka, akan tetapi dititipkan dan mereka tidak tahu milik siapa. Pernyataan tersebut hingga kini masih misterius, sebab menurut pengakuan para aktifis KNPB tidak ada satupun yang memiliki senjata tersebut. Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo memberikan keterangan di Polresta dengan maksud bahwa mereka sebenarnya tidak mengetahui kalau senjata tersebut ada di atas tas mereka, bukan di dalam tas, seperti penjelasan pihak kepolisian. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Masih mengenai senjata tersebut, seorang saksi mata di TKP menjelaskan bahwa dia sempat mendengar seorang polisi mengatakan “itu kamu punya pistol kah?” sambil menunjuk ke belakang kedua aktifis tersebut. Saat itu terjadi penggeledahan tanpa perlawanan, semua aktifis duduk tegang di depan teras, sehingga tidak sempat melakukan sesuatu apapun. Saksi itu sempat mengambil gambar pistol di atas ransel dan seorang anggota polisi berpakaian preman yang membuka sarung pistol tersebut. Misteri pistol ini harus diungkapkan dengan jujur. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Setelah 15 orang dibawa ke Polresta Jayapura untuk dilakukan interogasi, sore harinya kemudian mereka digiring ke Polda Papua. Akan tetapi tidak jelas terjadi koordinasi seperti apa di tingkat Kepolisian, kemudian malam harinya mereka dikembalikan ke Polresta Jayapura, kecuali Yance Mote. Keesokan paginya, beberapa Pengacara dan aktifis LSM seperti Iwan Niode, Latifah Anum Siregar, Faisal Tura, Hamim Mustafa dari ALDP, Koordinator KontraS Papua Harry Maturbongs, Gustaf Kawer, Pieter Ell, Jimmy Ell dan Johanis Gewab mendatangi Polresta Jayapura. Tim tersebut sempat bertemu dengan Kapolresta Jayapura didampingi Kasatreskrim Polresta J Takamuli yang kemudian mendiskusikan kondisi dan status ke 14 orang tersebut (Mariben Kogoya, Dina Wanimbo, Charles Asso, Herad Wanimbo, Ogra Wanimbo, Terry Setipo ,Fendi Taburai, Nerius Sanimbo, Uria Kehy alias Uri (staff DAP), Leonard Loho, Sepa pahabol, Viona Gombo, Nus Kosay dan Yohanes Elopere).&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto:&lt;br /&gt;Pendampingan terhadap 14 orang aktifis KNPB di Polresta Jayapura,4 April 2009, Andawat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-8604026947915111759?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/8604026947915111759/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=8604026947915111759&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8604026947915111759'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/8604026947915111759'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/04/penggrebekanpenggeledahan-penyergapan.html' title='Penggrebekan,penggeledahan, Penyergapan ataukah Sweeping ‘biasa?” (Bagian 1)'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdxe3eUlvEI/AAAAAAAABz0/-6fNMxh2jrk/s72-c/ANDAWAT+FOTO+2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-4380461029921034278</id><published>2009-04-04T05:42:00.013+07:00</published><updated>2009-04-08T16:39:23.743+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sidang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Saksi – saksi  Tanpa Kesaksian  : Kemanakah Akhir Sidang ini akan Dibawa?</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SdxldEJyeMI/AAAAAAAABz8/VdoZT4ddhgM/s1600-h/foto+3+andawt+3.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5322240409650493634" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SdxldEJyeMI/AAAAAAAABz8/VdoZT4ddhgM/s320/foto+3+andawt+3.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Oleh : Andawat&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Proses persidangan terhadap Buktar Tabuni dengan agenda pemeriksaan Saksi merupakan peristiwa yang sangat menarik. Setidaknya hingga pemeriksaan saksi yang Ketiga, Nampak jelas bahwa keterangan para saksi tersebut ‘menguntungkan’ terdakwa Buktar Tabuni. Semua keterangan yang diberikan hampir tidak menggambarkan isi dakwaan JPU. Misalnya dakwaan mengenai makar (pasal 106 KUHP), bahwa tidak ada kesaksian yang menjelaskan ada perbuatan yang mengarah kepada perbuatan dan mmenuhi unsure-unsur makar, seperti pembacaan deklarasi, pengibaran bendera, pembentukan pemerintahan ataupun penegasan simbol –simbol lainnya yang selalu dianggap sebagai simbol Papua Merdeka (Separatist).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Isi orasi dari terdakwa lebih banyak menjelaskan soal kegagalan pembangunan dan kekecewaan terhadap Negara Indonesia. Dalam orasinya, terdakwa mengatakan “Undang-undang telah menjamin bebas untuk menyampaikan aspirai selama tidak menganggu aktifitas orang lain..” selain itu terdakwa menjelaskan akan malaporkan ke dunia internasional termasuk untuk mereview PEPERA 1969. Pernyataan yang diberikan saksi dengan mudah diruntuhkan oleh tim PH, misalnya ketika PH menanyakan “menurut anda apakah dilarang jika melaporkan ke dunia internasional?”. Saksi Titus Balo dari reskrim Polresta terdiam, dapat dipastikan bahwa dia tidak mengetahui bahwa siapa saja diberikan peluang oleh undang-undnag untuk menggunakan mekanisme HAM internasional apalagi Indonesia sudah meratifikasi berbagai Konvensi.Saksi Titus Balo melakukan pengamanan sejak pagi hari pukul 07.00 tanggal 16 Oktober 2008 mulai di sekitar tanah Hitam untuk sweeping sajam, bahan peledak dan minuman keras, baru pada pukul 15.00 WP Saksi menuju lokasi demo di Expo, Waena. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sama halnya ketika Tim PH berusaha mengcounter dakwaan JPU mengenai melawan aparat (pasal 212 KUHP). Pada saat demo tidak terjadi perlawanan, penyerangan terhadap aparat serta tindakan anarkis lainnya. Pendemo yang ada di sekitar kampus Uncen dan Expo Waena sebenarnya berniat untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPRP, akan tetapi dilarang ke Jayapura, sehingga mereka melaksanakan demo di tempat yang semula hanya sebagai titik kumpul. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi J Takamuli dan yang lainnya bahwa demo berlangsung aman hingga bubar dengan sendirinya (Tidak dibubarkan oleh aparat). ”Tidak ada perlawanan terhadap aparat..” Jawab Juvelius Takamuli, Kasat reskrim polresta Jayapura, ketika PH meminta dari ketegasan keterangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim PH menolak kesaksian Ramses Ohee apalagi sejak awal duduk di kursi sidang, Ramses Ohee terkesan sudah siap memberikan keterangan tanpa pelu ditanya, wajahnya terus semangat dan manggut-manggut. Sehingga ketika hakim menanyakan apakah bapak tahu ada peristiwa demo tanggal 16 Oktober 2008, dia mengatakan tidak tahu, tidak ada di tempat tapi saksi mendapat laporan dari semua masyarakatnya sehingga saksi marah dan mengatakan tidak boleh ada demo di sekitar Waena. Ramses Ohee seolah-olah hanya mau mengatakan bahwa demo itu salah dan semua warga di Waena keberatan. JPU mencoba untuk menggiring Ramses Ohee ke peristiwa PEPERA. Langsung saja Tim PH meminta kesaksiannya dihentikan. Ramses Ohee tidak pantas didengar kesaksiannya karena pertama, dia bukan saksi fakta (ada ditempat kejadian) dan kedua, dia juga bukan saksi ahli. Waktu majelis hakim masih berusaha melanjutkan pemeriksaan, Tim PH bersikeras untuk Ramses Ohee tidak didengar kesaksiaannya karena akan memecah belah orang Papua. Kemudian hakim meminta Ramses Ohee meninggalkan ruang sidang. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Saksi Mario Tutuarima bertindak sebagai juru dokumentasi dari Polresta Jayapura yang membuat rekaman peristiwa demo tersebut. Pemutaran CD yang tertunda pada sidang sebelumnya dilakukan kemudian pada persidangan tanggal 25 Maret 2009. Di dalam Berkas perkara Buktar Tabuni disebutkan dan dicantumkan ada 19 foto hasil karya Mario Tutuarima yang dicuci dan dicetak pada Studio Sinar Photo Jalan Ahmad Yani Jayapura. Mario menjelaskan bahwa dia hanya mendengar teriakkan “Papua” oleh Buktar Tabuni dan disambut “merdeka” oleh peserta demo, begitupun sebaliknya. Saksi juga mengatakan bahwa Buktar Tabuni mengatakan “OTSUS NO,REFERENDUM YES. Akan tetapi anehnya dalam rekamannya sebanyak 4 keping tersebut Saksi sama sekali tidak merekam orasi terdakwa yang disampaikan Saksi secara lisan dipersidangan dengan alasan bateray kamera terbatas sehingga Saksi tidak bisa merekam semuanya.Anehnya dibeberapa slide nampak saksi merekam gambar yang tidak begitu penting jika dikaitkan dengan dakwaan JPU. ”Untuk hal yang sepenting itu anda tidak merekam?” Padahal terdakwa dibawa ke persidangan karena tuduhan JPU tersebut dan anda tidak merekamnya?” Tanya Iwan Niode SH. Saksi Marion terdiam. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;JPU segera memutar gambar Buktar Tabuni saat memberikan statementnya usai demo, di situ terdakwa mengatakan bahwa nasib Papua akan sama dengan Timor Timur jika pihak Negara terus melakukan ketidakadilan di Tanah Papua. Ketika Tim PH menanyakan Saksi, siapa yang mewawancarai terdakwa, Saksi tidak bisa menjawab. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Lain lagi Saksi Frengky Kalahatu, Wakapolsekta Abepura. Saksi Frengky berada di tempat demo Uncen sejak pagi hari untuk mengatur lalu lintas karena diperkirakan akan macet akibat demo. Saksi menjelaskan bahwa demo tersebut tidak mendapatkan “ijin” akan tetapi saksi tidak tahu apakah ada surat yang dikirim oleh pihak pendemo ke pihak kepolisian. Saksi juga tidak bisa membedakan antara ijin dan pemberitahuan. Pada saat saksi akan kembali ke Polsekta saksi mendapatkan perintah untuk menuju Expo, Waena, karena ada demo. Saksi mengaku tidak melihat siapa yang melakukan orasi dan tidak mengetahui isi dari orasi tersebut karena berada sekitar 500 meter dari pendemo. Saksi menjelaskan bahwa kehadirannya untuk melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah namun ketika ditanya apa isi surat peintah tersebut, apakah mengamankan dalam arti menjaga agar demo tertib ataukah membubarkan?. Dengan spontan saksi menjawab bahwa dia tidak membaca isi surat perintah. Jawaban tersebut membuat isi ruang sidang menjadi riuh. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Saksi lainnya, masih dari kepolisian seperti Agus Kuswanto SH dan Iswadi juga memberikan keterangan yang kurang lebih sama yakni bahwa mereka tidak tahu persis siapa yang melakukan orasi dan apa yang dikatakan. Iswadi sendiri lebih banyak mendampingi Mario Tututarima yang melakukan pengambilan gambar. Inti kesaksian mereka, bahwa memang demo yang dilakukan di Uncen terlebih dahulu dan kemudian di Expo, Waena. Saat di Expo, Waena jumlah massa lebih banyak karena ada penambahan sekitar 4 truk massa dari Sentani dan penjagaan dilakukan oleh PETAPA. Semua Saksi menjelaskan bahwa demo berlangsung aman, tidak terjadi pelawanan terhadap aparat keamanan yang melakukan penjagaan. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Saksi Sebi Sambom menjelaskan, bahwa banyak massa yang ikut demo dan dia tidak mengenal satu persatu dari mereka. Sebab saksi Sebi Sambom saat itu lebih banyak mondar mandir sehingga dia tidak mendengar dengan jelas apa yang dikatakan oleh Buktar Tabuni. Dijelaskan bahwa demo tersebut memang untuk merespon peluncuran IPWP dan banyak orang Papua yang hadir ikut berdemostrasi, keterlibatannya merupakan spontanitas. Saksi Sebi Sambom menjelaskan bahwa panitia sudah memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian akan tetapi saksi tidak mengetahui kelanjutan dari surat tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Saksi yang ‘bersinar’ selama persidangan Buktar Tabuni, mungkin dialah Oscar Orisu, polisi kelahiran Biak tahun 1955. Pada BAP di kepolisian Oscar Orisu menjelaskan secara detail setiap isi orasi dan termasuk ukuran dan isi spanduk yang digelar pada demo tetapi ketika ditanya di persidangan nampak saksi sangat gugup dan tidak siap. Tim PH seperti mendapatkan kesempatan untuk ‘mengejarnya’. Setiap kali akan menjawab pertanyaan, Saksi Oscar Orisu selalu memulai dengan kalimat “secara jujur saya katakan…”setidaknya Saksi mengatakan itu sebanyak 10 kali. Saksi mengatakan bahwa saksi bertugas melakukan pengamanan, saksi sempat menemui mahasiswa pendemo dan mengatakan bahwa jangan terpancing dengan konflik lebih baik cari ilmu sebanyak mungkin. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketika JPU, tim PH bahkan majelis hakim menanyakan Saksi, saksi menjawab dengan “lihat saja di slide atau lihat saja di BAP”. Akibatnya majelis hakim mengingatkan saksi bahwa keterangannya diperlukan pada saat memberikan kesaksian di Persidangan. Iwan K Niode SH mulai menyerangnya dengan mengatakan bahwa..” tolong jelaskan semua yang diketahui karena saksi telah disumpah..”. Saksi Oscar nampak makin tegang.,”..apakah sudara saksi melihat terdakwa melakukan orasi?. Pertanyaan ini sempat diajukan dua kali.”apakah BAP nya direkayasa?’.&lt;br /&gt;“Secara jujur, saya memberikan keterangan, kalau sampai di pengadilan saya bertanggungjawab kepada Tuhan dan Pemerintah…”omongan Saksi Oscar mulai tidak tersusun baik.”Berarti saudara cabut BAP?..” Kembali PH mengejarnya. JPU menginterupsi dan Majelis hakim mengambil alih pembicaraan,” jangan sampai salah pengertian dari saksi sehingga jawabannya kurang jelas dan menimbulkan beberapa penafsiran,,”jelas hakim ketua. Kepada Saksi, beliau menambahkan “..sudara sudah diingatkan bahwa yang diterangkan itu fakta tetapi yang ada di BAP itu berbeda…’Apakah masih ingat apa yang diterangkan di BAP?’ Tanya majelis hakim.&lt;br /&gt;“Tidak..” Jawab saksi Oscar Orisu &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pieter ELL menambahkan ,” saudara ditanya mengatakan tidak dengar orasinya sementara keterangan saudara di BAP sangat lengkap..”kemudian Pieter Ell membacakan 2 pertanyaan dalam BAP yang dijawab sangat panjang dan lengkap. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;“Terus terang saja yah, sewaktu saya dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda, penyidik sudah menyiapkan semuanya, saya tinggal tanda tangan…’ jelas saksi Oscar Orisu&lt;br /&gt;Suasana di ruang persidangan kembali riuh, beberapa orang Polisi saling berpandangan, pengunjung sidang yang sebagian besar mahasiswa bertepuk tangan, majelis hakim kembali bersuara..”ini bukan konser Peterpan, kalau mau tepuk tangan silahkan di luar..”&lt;br /&gt;“Terus mana yang dipakai di BAP atau keterangan di persidangan? Sebab menurut pasal 185 ayat 1 KUHAP keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan dan bukan di BAP...” timpal Juhari SH dari Tim PH.&lt;br /&gt;JPU meminta ketegasan dari saksi..”..,keterangan saksi apakah yang diucapkan di persidangan atau apakah yang ada di BAP. Apakah saudara dipaksa ketika diperiksa?”&lt;br /&gt;“Memang tidak,” jawab Saksi Oscar&lt;br /&gt;Apakah setelah diperiksa saksi ditanya kembali dan menandatangani BAP?”&lt;br /&gt;Saksi terdiam, JPU berusaha mengejar jawaban Saksi.&lt;br /&gt;Majelis hakim melihat saksi sangat gugup dan mengatakan kepada JPU,”kalau mengatakan tidak tahu, ya tidak tahu. Jangan dipaksa, masih ada saksi yang lain…’&lt;br /&gt;“,,Waktu diambil keterangan, sudah ada jawabannya atau saudara dikasih pilihan jawaban? Tanya majelis hakim.,,’yang saudara alami saja…’&lt;br /&gt;“Saya sebagai orang yang beriman, saya sebagai polisi, saya katakan sebagai saksi itu berat…’jawab Oscar seperti bergumam.&lt;br /&gt;“Keterangan di BAP masih diakui atau dicabut?”tanya hakim kembali.”saya bertanya karena ada jawaban yang berbeda..”&lt;br /&gt;“Saya kembali menimbang dan memutuskan..’jawab saksi Oscar tidak jelas maksudnya.&lt;br /&gt;“Saya bertanya karena ada jawaban yang berbeda..’ulang majelis hakim.&lt;br /&gt;Tiba-tiba saksi Oscar mengatakan “saya kembali saja ke pak hakim, terserah pak hakim”. Suasana sidang makin riuh.&lt;br /&gt;“Saya minta ketegasan, tidak ada kepentingan apapun…”jawab hakim&lt;br /&gt;JPU segera bertanya ke Saksi..” Jadi, saudara mau cabut? Apa alasan saksi?”&lt;br /&gt;“Saya pikir tidak usah dipertajam, anda tanya saksi lain daripada pemeriksaan satu orang dan tidak selesai..”hakim yang menjawab.&lt;br /&gt;Akhirnya Saksi Oscar Orisu mencabut BAPnya, nampak beberapa orang anggota polisi gelisah termasuk seseorang yang terus mengambil gambar saksi Oscar Orisu. Oscar Orisu keluar ruang sidang, banyak orang masih tidak percaya dengan sikapnya. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Materi pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya tanggal 15 April 2009 dengan agenda mendengar keterangan Saksi Ahli, masing-masing : Dr.H.Muhammad Said Karim Sh.M.H ahli hukum pidana, Prof.Dr.Ahmad Ruslan,SH.M.H ahli hukum Tatanegara dan Drs.David Gustaf Manuputty,M.Hum Ahli Bahasa dan sastra Indonesia, ketiganya berasal dari Universitas Hasanudin Makasar. Tim PH khawatir dan merasa penting untuk mengambil sikap jika pada persidangan nanti, saksi ahli tidak datang dan keterangannya hanya dibacakan. Sinyalemen kearah itu nampaknya sudah ada karena di BAP mereka sudah dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji(ahli). &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dari perjalan pemeriksaan Oscar Orisu kita memang patut curiga dengan kesaksian para Saksi yang sebagian besar berasal dari anggota kepolisian. Apalagi jika kita membaca BAP mereka. Semua keterangan sangat lengkap seolah-olah mereka hafal setiap perkataan Buktar Tabuni termasuk tulisan yang ada di spanduk dan juga posisi setiap orang. Sepanjang pemeriksaan saksi dari JPU (saksi yang memberatkan) fakta dipersidangan menunjukkan, bahwa keterangan mereka menjauh dari pemenuhan unsur – unsure perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buktar Tabuni. Pertanyaan pentingnya adalah apakah orang akan langsung ditangkap setiap kali bilang OTSUS NO,REFERNDUM YES atau REVIEW PEPERA 1969? Bukankah semua orang bisa mengucapkannya kapan saja, termasuk untuk melaporkan negaranya sendiri ke dunia internasional?. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keterangan foto:&lt;br /&gt;Kesaksian sidang Buktar Tabuni pada tanggal 1 April 2009, di Pengadilan Negeri Jayapura &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584476420467928546-4380461029921034278?l=andawat-papua.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andawat-papua.blogspot.com/feeds/4380461029921034278/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5584476420467928546&amp;postID=4380461029921034278&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4380461029921034278'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5584476420467928546/posts/default/4380461029921034278'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andawat-papua.blogspot.com/2009/04/saksi-saksi-tanpa-kesaksian-kemanakah.html' title='Saksi – saksi  Tanpa Kesaksian  : Kemanakah Akhir Sidang ini akan Dibawa?'/><author><name>Aliansi Demokrasi untuk Papua</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03981601309298543110</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/-mbTlQ-KJwPw/Try0rp8sckI/AAAAAAAACn0/ZNdY6fzUdFg/s220/blog.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/SdxldEJyeMI/AAAAAAAABz8/VdoZT4ddhgM/s72-c/foto+3+andawt+3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5584476420467928546.post-4570384288646580481</id><published>2009-03-17T18:20:00.014+07:00</published><updated>2009-04-08T16:36:15.414+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='putusan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='buchtar tabuni'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ALDP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa Papua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='iwan niode'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='saksi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='anum siregar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='faizal tura'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Merdeka'/><title type='text'>Putusan Sela dan Skenario Pemeriksaan Saksi Perkara Buchtar Tabuni</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdxvn6978fI/AAAAAAAAB0E/hwYT-ugZgSQ/s1600-h/eksepsi+buktar.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5322251591279702514" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 240px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3Y_wBemOAsg/Sdxvn6978fI/AAAAAAAAB0E/hwYT-ugZgSQ/s320/eksepsi+buktar.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Andawat &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 11 Maret 2009 Putusan Sela atas kasus Buchtar Tabuni di PN Kelas IA Jayapura dibacakan secara bergilir dimulai dari ketua majelis ,kemudian kedua hakim anggota dan diakhiri oleh ketua majelis hakim kembali. Sebelum sidang dimulai dilakukan pertemuan internal Tim PH di ruang sidang utama untuk menyikapi hasil Putusan Sela tersebut.Muncul ide untukmelakukan walk out (WO) sempat terjadi perdebatan urgensi dari rencana WO. Ada yang berpendapat bahwa sebaiknya tetap di dalam ruangan dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun ada juga pendapat bahwa selama ini Putusan Sela kasus politik selalu merugikan terdakwa, tanpa sikap protes dan persidangan berjalan seperti tidak ada yang salah. WO yang akan dilakukan untuk menunjukkan kepada majelis hakim dan juga JPU bahwa ada yang salah dipertimbangkan pada putusan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya JPU dalam tanggapannya mengakui eksepsi PH yakni mengenai penyusunan dakwaan yang kurang cermat tetapi JPU berdalih akan diperbaiki pada saat penyusunan tuntutan. Pengakuan JPU dalam tanggapannya seharusnya menjadi bahan pertimbangan hakim. Bukankah Putusan Sela intinya ditujukan untuk melihat isi dakwaan yang disusun oleh JPU?.Sehingga majelis hakim seharusnya tidak memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki dakwaannya pada saat penyusunan tuntutan.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;”…kita bukan hendak menghentikan proses persidangan Buchtar tapi kita ingin JPU lebih professional dalam menyusun dakwaan, seharusnya JPU dipersilahkan dulu perbaiki dakwaannya, baru sidang dilanjutkan…’ujar Anum Siregar,SH.”…Putusan Sela kasus politik selalu begitu, diteruskan saja meski dakwaan yang disusun cenderung hanya untuk memenuhi kehendak dan pesan-pesan politik, bukankah pokok eksepsi adalah menanggapi isi dakwaan JPU? Dan JPU mengakui kelemahan itu?” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana WO itu juga didiskusikan dengan Buchtar Tabuni sambil menyampaikan pertimbangannya, termasuk sikap Buchtar apabila setelah pembacaan putusan hakim akan melanjutkan persidangan pada pemeriksaan saksi karena nampak sudah ada beberapa orang saksi dari pihak kepolisian. Disarankan agar Buchtar meminta penundaan, Buchtar sangat.”sidang tidak boleh dibiarkan berjalan dengan pertimbangan yang keliru,kita harus beri tahu itu…” komentarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakhir pembacaan Putusan Sela,saat hakim mengatakan “menolak” eksepsi tim PH, maka satu persatu tim PH meninggalkan ruang sidang tanpa memperdulikan ketua majelis hakim yang masih lanjut membaca putusan. Sebelum sidang ditutup Buchtar minta waktu untuk bicara. Buchtar Tabuni, suku Dani, laki-laki berperawakan kecil, kelahiran Papane, Wamena 10 Oktober 1976, tinggi sekitar 155 cm dan berat tak lebih dari 46 kg, membuka pembicaraan dengan suara khasnya yang pelan, mengeluhkan soal pelayanan di LP, soal air bersih yang sulit didapat dan selnya yang sering dikunci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sel yang terkunci menyebabkan mereka kadang tak bisa mandi dan bersih-bersih, tak bisa ambil jatah makan kecuali ada orang yang lewat di luar sel dan mereka minta tolong untuk mengambil jatah makan di dapur LP. Kadangpun Buchtar dkk tidak mendapatkan jatah makan karena makanan di LP diutamakan untuk narapidana sedangkan para tahanan merupakan tanggungjawab JPU atau hakim. Tidak jelas apakah selama ini pihak Kejaksaan dan pengadilan memberikan biaya makan buat tahanan mereka ke pihak LP atau tidak. Orang-orang yang mengunjunginya selalu dibatasi, tergantung ‘selera’ dari petugas LP dll. (seperti yang dikeluhkan Buchtar pada saat dikunjungi di LP Abepura).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian suaranya meninggi, hingga teriakkannya menggema di mikropon, menghampiri teman-temannya yang setia mengikuti sidang di halaman luar pengadilan…”saya punya people, saya tunggu you!” teriaknya ke majelis hakim. Karena suaranya yang tiba-tiba meninggi, wartawan dan para PH yang sedang terlibat wawancara bergegas menuju ruang sidang, dari rekaman gambar terlihat majelis hakim sempat terkejut, recorder seorang wartawan bahkan terjatuh. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Buchtar bergegas berdiri, majelis hakim langsung mengetuk palu menutup persidangan, petugas kejaksaan dan kepolisian langsung menghampiri dan mengamankan Buchtar keluar ruang sidang. Waktu berada di luar ruang sidang, Buchtar sempat mencari PHnya, tapi dia dipaksa jalan menuju halaman untuk segera naik mobil. Tim PH sempat marah, teman-temannya di luar semakin panas dengan teriakkan khas pegunungan. Seorang pengunjung berjaket hitam bereaksi berlebihan, Viktor Yaimo, teman Buchtar yang juga pimpinan aksi segera mengamankan orang tersebut. Viktor terlihat marah sebab pada saat yang lain sudah tenang, orang itu masih berteriak-teriak..”kamu siapa, dari mana? bukan kelompok kami…”sahut Viktor sambil membawa orang itu ke sudut kiri. Di sudut yang berbeda, Buchtar belum mau naik ke mobil, dia bersama Pieter Ell SH, ketua Tim dan Kasatreskrim Polresta Jayapura, Takamuli. Wajahnya masih tegang tanpa bicara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anum Siregar, SH dan Iwan K Niode SH segera menghampiri mereka, Kasatreskrim Polresta Jayapura meminta agar tim PH membantu menenangkan Buchtar, Harry Maturbongs dari Kontras Papua kemudian datang, di lingkaran luar mereka penjagaan polisi sangat ketat, ada beberapa intel dan teman Buchtar, di sisi lain nampak teman perempuan Buchtar yang selalu mengunjunginya mulai dari di tahanan Polda. Anum Siregar SH meminta Harry Maturbongs SH untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan Kakanwil Hukum dan HAM karena Harry Maturbongs SH yang selama ini cukup aktif membangun komunikasi dengan kakanwil Hukum dan HAM propinsi Papua. Buchtar baru mau bersuara kembali, Iwan K Niode SH kemudian memeluknya sambil membisikkan sesuatu baru kemudian dia mau naik ke atas mobil tahanan. Beberapa orang temannya mengambil kesempatan untuk turut memeluknya sebelum dia memasuki mobil tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keesokkan harinya, Anum Siregar, SH dan Faisal Tura SH, dari ALDP yang juga tergabung dalam Tim PH Buchtar mengunjungi Buchtar Tabuni di LP Abepura. Saat itu sudah waktu penguncian hingga mereka agak enggan mengijinkan Buchtar untuk keluar, setelah Anum Siregar, SH menjelaskan kepentingan kunjungan maka petugas langsung mempersilahkan masuk bahkan kemudian diberikan satu sisi ruangan, di bagian kantor LP agar bisa bicara lebih rileks dengan Buchtar. Selama ini yang sering mengunjungi Buchtar di LP Abepura, adalah Faisal Tura SH, selain karena itu memang pembagian tugasnya di Tim PH, tetapi juga karena dia punya hubungan emosional yang cukup dekat dengan Buchtar Tabuni. Faisal kuliah di FH Unhas Makasar dan Buchtar Tabuni kuliah di Universitar Veteran Makasar jurusan pertambangan, mereka bertemu pertama kali waktu akan melakukan aksi demo terhadap PT Freeport di Makasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pertemuan kali itu, Anum Siregar, SH yang lebih aktif berdiskusi dengan Buchtar sambil memberikan salah satu salinan Berkas Perkara yang diterima tim PH dari JPU kepada Buchtar. Kemudian mereka bertiga mulai mendiskusikan proses persidangan dengan acara pemeriksaan saksi yang akan mereka ikuti mulai persidangan tanggal 18 Maret 2009. Buchtar diminta untuk membaca semuanya dengan cermat, menandai pernyataan-pernyataan yang dinilainya tidak tepat dan menyiapkan tanggapan atas pernyataan tersebut. Selain itu Anum Siregar juga minta agar Buchtar mulai berpikir dan mendiskusikan saksi-saksi yang akan dibawa sebagai saksi yang meringankan. Mereka lantas mendiskusikan keterlibatan beberapa orang berdasarkan peran masing-masing pada demo 16 Oktober 2008. Anum Siregar, SH membuat skema dan coretan – coretan dengan pena yang tidak pernah lepas dari tangannya, beberapa petugas sempat melirik diskusi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Berkas Perkara Buchtar Tabuni setidaknya terdapat 11 orang Saksi, dari 11 orang tersebut setidaknya 8 (delapan) merupakan anggota Polri (wakapolsek, reskrim, intel dan polantas), 2 orang dari sipil yakni Forkorus Yaboisembut dan Ramses Ohee serta 1 orang Tersangka untuk perkara yang sama (16 Oktober 2008) yakni Sebi Sambom. Penyidik juga meminta 3 orang berdasarkan kapasitas keilmuannya sebagai Saksi Ahli dari Universitas Hasansuddin Makasar yakni untuk Ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli bahasa dan sastra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menarik memang kalau mempelajari Berkas perkara Buchtar Tabuni, sebab Buchtar sendiri hanya diperiksa sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 3 desember 2008 dan 4 desember 2008 dan hanya 2 pertanyaan karena dia tidak bersedia. Sedangkan 8 (delapan) orang anggota polisi tersebut diperiksa berkali-kali, anehnya Kapolsek Abepura yang sejak awal berdiri dan juga melakukan komunikasi berkali-kali dengan para demonstran tidak dimintai keterangannya sebagai saksi. Ramses Ohee sendiri diperiksa sebanyak satu kali dengan materi pertanyaan mengenai pelaksanaan PEPERA tahun 1969 sebab dia merupakan salah satu anggota Dewan Musyawarah PEPERA, sudah dapat dipastikan isi dari keterangannya menegaskan keberadaan PEPERA dan menentang orang-orang yang mempersoalkan dan mengatakan Pepera cacat hukum. Untuk Forcorus Yaboisembut (Ketua DAP) tidak cukup jelas karena pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya bercampur dengan pertanyaan mengenai peristiwa Sinapuk tanggal 9 Agustus 2008 di Wamena sedangkan untuk Buchtar Tabuni, hanya mengenai kapan dia mengenal Buchtar Tabuni dan apakah Buchtar Tabuni pengurus DAP atau bukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk saksi ahli, nampaknya pihak penyidik menitikberatkan pada dokumen-dokumen yang didapat dari ‘berbagai” aksi hingga deklarasi 1 Desember 2008, yang muncul setelah peristiwa 16 Oktober 2008(?). Kesaksian mereka dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah/janji, itu artinya penyidik sudah menyiapkan alternative jika mereka (saksi ahli) tidak dapat hadir, keterangannya akan tetap dibacakan di persidangan(dibawah sumpah).&lt;br /&gt;Peristiwa politik yang dibawa kepada proses hukum selalu menjadi moment istimewa untuk mensosialisasikan dan memberikan pembelajaran hukum yang baik bagi warga masyarakat karena pasti menyorot perhatian yang luas. Lihat saja, di tengah hiruk pikuk menjelang Pemilu 2009, persidangan Buchtar Tabuni tetap menyita perhatian dari berbagai pihak. Oleh karena itu proses hukum yang diperankan oleh majelis hakim seharusnya juga bermuatan mendidik, seperti halnya hakim harus tegas dan taat hukum dalam menilai Eksepsi dan tanggapan JPU. Tapi juga hak-hak kemanusiaan seorang terdakwa yang berstatus tahanan di LP harus diperh
