Oleh: Andawat
Akhirnya masa keanggotaan MRP yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2010 diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2011 melalui Surat Keputusan Mendagri. Bersamaan dengan itu, pihak MRP juga mendatangi Kementrian Dalam Negeri untuk mengurus SK Perpanjangan pimpinan MRP. Permohonan perpanjangan masa keanggotaan itu sendiri oleh sebagian kalangan dianggap inkonstitusional. Sebab baik di dalam PP Nomor 54 tahun 2004 maupun dalam PP Nomor 64 tahun 2008 tidak mencantumkan klasula mengenai perpanjangan keanggotaan MRP apabila periode keanggotaannya telah berakhir. Selain itu kondisi ini menunjukkan tidak berjalannya sistem pemerintahan di daerah antara Eksekutif, Legislatif dan MRP sendiri untuk sejak awal menyusun RAPERDASUS mengenai Pemilihan Anggota MRP.
MRP dibentuk setelah UU OTSUS berjalan sekitar 3 tahun. Pada tanggal 26 Desember 2006 saat perayaan natal di Jayapura, Presiden SBY menyerahkan langsung PP Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP."..Ini merupakan komitmen pemerintah terhadap otonomi khusus Papua. Draft RPP yang sudah terbengkalai dua tahun, dituntaskan dalam dua bulan.." kata Jubir Kepresidenan, saat itu, Andi Malaranggeng. Memang pembahasan draft PP sempat berlangsung alot sebab disaat yang sama konflik pemekaran provinsi Papua dan Papua Barat mencuat. Bagi orang Papua sendiri PP 54 tahun 2004 mendapat tantangan luar biasa melalui berbagai demonstrasi baik di Papua maupun di luar Papua.
MRP di dalam UU OTSUS, bukan sekedar lembaga untuk menunjukkan representase kultural orang asli Papua tetapi MRP diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua secara substansi. Namun sejak awal kelahirannya MRP seolah tak dianggap oleh pemerintah daerah apalagi oleh pemerintah pusat. Pada beberapa pertemuan MRP tidak dilibatkan atau dilibatkan hanya sebagai ‘tamu’ atau alat justifikasi OTSUS. Kewenangan dan pokok - pokok pikiran yang digagas oleh MRP tidak pernah digubris oleh pemerintah baik di daerah apalagi di pusat. MRP bahkan seolah menjadi potret untuk menunjukkan ‘mudahnya’ melemahkan orang asli Papua dan mendefenisikan orang Papua sebagai separatis, buktinya semua yang dikerjakan MRP selalu dicurigai dan ditolak.
Pada perjalanannya berulang kali MRP mengalami kegagalan, keberadaan dan kekuatannya sebagai lembaga kultural dilemahkan. Pertama kali, ketika MRP memprotes kehadiran Provinsi Papua Barat tahun 2005.Hasil penjaringan pendapat di berbagai tempat yang sudah dilakukan oleh MRP yang intinya menolak pemekaran provinsi Papua Barat dengan gampang diabaikan oleh pemerintah pusat. Maka sejak itu juga, berbagai upaya pemekaran Provinsi Papua tidak merasa penting harus mendapatkan persetujuan dari MRP (Pasal 76 UU OTSUS), MRP hanya didatangi sebagai bentuk justifikasi saja akan tetapi ada atau tidaknya rekomendasi MRP, tidak diperdulikan.
Kemudian tahun 2006 ketika MRP meminta pemerintah dan parlemen untuk mengakui bendera bintang kejora dan lagu "Hai Tanahku Papua", sebagai lambang dan lagu resmi daerah Papua. Menurut MRP, penggunaan bendera bintang kejora dan lagu daerah itu sejalan dengan Pasal 2 Ayat(2) UU OTSUS, dijawab pemerintah dengan mengeluarkan PP Nomor 77 Tahun 2007 yang intinya menolak rekomendasi MRP.MRP juga diguncang masalah keuangan, tahun 2007 Papua Corruption Watch(PCW) membuat keterangan pers dengan merujuk data BPK Perwakilan Jayapura bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk tunjangan anggota dan pimpinan MRP sejumlah Rp 12 miliar lebih. Disebutkan juga bahwa semua anggaran ini dipakai untuk 39 orang anggota MRP, termasuk tunjangan jabatan anggota MRP yang tidak menjabat sebagai pimpinan MRP dan Pimpinan Kelompok Kerja. Pihak MRP sangat memprotes pernyataan dari PCW.
Berkaitan dengan masalah keuangan yang tidak terselesaikan di MRP, maka MRP membentuk tim untuk memperjelas persoalan keuangan di lembaga tersebut. Anggota MRP membandingkan hak – hak keuangan mereka dengan hak – hak keuangan anggota DPRP. Kemudian melalui perjuangan yang panjang, akhirnya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 64 tahun 2008 tentang urusan administrasi keuangan, terutama menyangkut pendapatan dan tunjangan bagi para anggota MRP. Setelah itu masih sempat terjadi aksi demo di lingkungan MRP antara anggota MRP terhadap BURT dan pimpinan MRP. Menurut sumber di MRP, beberapa anggota MRP protes karena tidak ada transparansi soal keuangan..”..Padahal gaji anggota MRP puluhan juta, tapi merasa belum cukup karena sebagian besar terpakai untuk bayar angsuran mobil, ada juga yang bayar angsuran rumah...”.ujar seorang teman.
Tahun 2009, MRP turut memperjuangan 11 kursi anggota DPRP yang diangkat berdasarkan Pasal 6 UU OTSUS, bertemu dengan berbagai pihak termasuk KPU pusat di Jakarta tanggal 27 Agustus 2009. MRP juga menambahkan ide pengangkatan 9 kursi untuk DPRP Papua Barat namun suara MRP tetap tidak digubris. Baru setelah Barisan Merah Putih(BMP) melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi(MK) maka tuntutan 11 kursi tersebut dikabulkan dalam bentuk PERDASUS.
Perjuangan besar lainnya adalah dengan dikeluarkannya 3 keputusan kultural MRP yang menginventarisir berbagai hak – hak dasar orang asli Papua termasuk dalam hal penerimaan CPNS. Salah satunya menyangkut Surat Keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 mengenai Penetapan bakal calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati dari orang asli Papua. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rekomendasi MRP tersebut tak bisa digunakan dalam pemilihan kepala daerah di kota dan kabupaten di Papua. Menurut kementrian dalam negeri perlu ada revisi UU OTSUS sebab UU OTSUS hanya memberikan peran pada MRP dalam menentukan calon gubernur.
Pertengahan tahun 2010 tepatnya tanggal 9 dan 10 juni 2010 MRP menggelar Musyawarah Besar (MUBES) dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja MRP menjelang akhir masa tugasnya selama 5 tahun tanggal 31 Oktober 2010. Meski begitu MUBES terasa dibuat secara tiba-tiba sehingga ada dugaan bahwa MUBES lahir karena kegelisahan MRP terhadap penolakan Surat Keputusan MRP nomor 14 tahun 2009.
Hasil MUBES diplenokan secara terbuka tanggal 16 Juni 2010 dan tanggal 18 Juni 2010 MRP bersama rakyat melakukan long march ke DPRP untuk mengantar hasil MUBES. Ada 11 tuntutan yang dibawa antara lain mengembalikan OTSUS dan menuntut dialog internasional menuju referendum. Pendemo meminta agar DPRP melakukan Paripurna untuk menerima 11 tuntutan mereka. Ironisnya hingga kini DPRP tidak mengeluarkan keputusan apapun.
Sikap MRP yang ‘sangat keras dan melawan’ ini menimbulkan pertanyaan sebab baru dilakukan diakhir masa jabatannya, seolah MRP ingin membuat cerita ‘happy ending’. Mengapa pada tahun – tahun sebelumnya MRP tidak menunjukkan sikap tegas dan protesnya mengingat berulang kali telah dianiaya. Ada pandangan yang mengatakan bahwa jika MRP mengembalikan OTSUS maka saat itu juga anggota MRP seharusnya menanggalkan atribut mereka,sampai dititik ini sikap MRP tidak jelas...”...jangan sampai yang ikut kembalikan OTSUS di MRP nanti saat pemilihan anggota MRP malah mencalonkan diri dan terpilih, dimana konsistensinya?..”tanya seorang teman.
Reaksi setelah demo menyebabkan MRP mengeluarkan satu surat klarifikasi yang intinya menegaskan posisi MRP baik di saat MUBES berlangsung maupun saat demo, ada tuduhan MRP mencoba cuci tangan apalagi ketika itu tidak ada respon positif dari DPRP maupun Eksekutif. Seolah MRP tak ingin dilibatkan terlalu jauh meskipun MRP dengan sengaja telah memberikan ruang yang terbuka besar bagi berkembangnya argumentasi dan tuntutan di saat MUBES.
Pada HUT ke 3 MRP tahun 2008, Ketua MRP Agus Alua mengatakan, sudah banyak usulan dan saran termasuk berbagai draft Perdasus ke DPRP maupun pemerintah tetapi sampai saat ini belum direspon. Menurut Agus Alua, MRP ibarat berjalan di tengah hutan rimba tanpa ada pegangan. Pernyataan ini diperkuat dengan pemaparan Wakil ketua MRP saat pembukaan MUBES MRP tanggal 9 juni 2010 bahwa kewenangan MRP dibatasi oleh Undang-Undang.Penjelasannya bahwa MRP hanya diminta untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RAPERDASUS akan tetapi tidak diberikan kewenangan untuk menginisiasi PERDASUS.
Keputusan MRP pun tidak sertamerta mengandung perintah eksekusi, keputusan MRP tidak bersifat mengikat keluar. Bahkan untuk kewenangan MRP yang sudah dicantumkan dalam UU OTSUS yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RAPERDASUS sering diabaikan setidaknya terjadi pada saat pembahasan RAPERDASUS di tahun 2008. Salah satu keputusan MRP yang dipatuhi adalah ketika membahas kriteria orang asli Papua terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua pada pilgub tahun 2006. Keputusan itupun bagi sebagian orang dinilai kontroversi sebab diputuskan dalam bentuk vooting.
Dalam rangka pemilihan anggota MRP periode 2010-2015, sejak September 2010 telah dilakukan pembahasan RAPERDASUS Pemilihan Anggota MRP. Semula diharapkan bisa diparipurnakan pada tanggal 18 November 2010 akan tetapi setelah mengalami pembahasan yang panjang di tingkat Provinsi Papua dan Papua barat serta menunggu pertimbangan dan persetujuan dari MRP maka baru diparipurnakan pada tanggal 2-3 desember 2010.
Sebenarnya pembahasan RAPERDASUS di tingkat legislatif DPRP dan DPRPB bisa dipercepat akan tetapi terus terhambat karena tidak maksimalnya koordinasi diantara pimpinan Legislatif..”..Tidak ada koordinasi satu sama lain, pertemuan yang direncanakan selalu gagal karena pimpinan tidak ada...”Ujar Wakil Ketua Komisi A DPRP, Ir.Weynand Watori. Ada juga suara yang mengatakan bahwa keterlambatan disebabkan tidak ada dukungan dari pihak eksekutif Provinsi Papua Barat.
Konon kabarnya untuk mengantisipasi itu maka semua pendanaan mengenai proses RAPERDASUS dan seleksi keanggotaan MRP melalui Panitia Seleksi, disediakan oleh provinsi Papua yang dikoordinir oleh Kesbangpol Papua....”Lantas bagaimana pertanggungjawaban keuangannya? Apakah dibolehkan untuk membiayai kegiatan di provinsi yang berbeda?..” tanya seorang anggota DPRP saat rapat koordinasi dengan pihak eksekutif Provinsi Papua...”itu juga masalah..” pengakuan dari pihak Kesbangpol Papua..”..tapi kalau kita tunggu eksekutif Papua Barat maka pemilihan keanggotaan MRP bisa molor atau bahkan tidak jadi...”lanjutnya.
Ada beberapa catatan krusial yang muncul pada saat pembahasan RAPERDASUS MRP terutama karena isinya tidak sejalan dengan PP nomor 54 tahun 2004. Misalnya mengenai apakah MRP ada satu atau dua di provinsi Papua dan Papua Barat. Sebelumnya muncul bisik-bisik untuk menolaknya MRP yang satu terutama dari provinsi Papua Barat. Namun akhirnya dicapai kesepakatan bahwa hanya ada satu MRP, demikian keputusan paripurna DPR Papua Barat di Manokwari pada tanggal 16 September 2010.
Kehendak untuk membuat MRP hanya satu berkaitan kepentingan sebagai kesatuan kultural yang ada di provinsi Papua dan Papua Barat. Jika mengacu pada PP Nomor 54 tahun 2004 pada bagian keempat khusus mengenai Pembentukan MRP di wilayah Pemekaran nampaknya agak berbeda sebab pasal 74 Ayat(1) menyebutkan :..”Dalam hal pemekaran provinsi papua menjadi provinsi-provinsi baru dibentuk MRP yang berkedudukan di masing-masing ibukota provinsi..”.
Defenisi orang asli papua yang tercantum dalam Pasal 2 PERDASUS tersebut juga menjadi point krusial. Awalnya ada usulan untuk memasukan defenisi orang asli Papua adalah orang yang ayah dan ibunya asli Papua ada juga yang mengusulkan hanya ayahnya yang papua. Jika diperhatikan tawaran defenisi yang kedua ini mengacu kepada SK MRP Nomor 14 tahun 2009, dimana hanya mengakui paham patrilineal alias hanya yang ayahnya asli papua yang diakui sebagai orang asli Papua. Aneh juga karena SK itu diputuskan juga oleh 1/3 anggota MRP yang perempuan tetapi mengabaikan eksistensinya sebagai perempuan Papua.
Tawaran defenisi tersebut dengan pertimbangan bahwa karena MRP adalah lembaga kultural maka anggotanya harus ‘benar-benar asli’. Akan tetapi setelah mengalami perdebatan panjang, defenisi orang asli Papua yang tertuang di dalam Pasal 1 huruf t UU OTSUS yang digunakan namun tidak secara lengkap sehingga hanya berbunyi “..Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku–suku asli di Provinsi Papua ...”.
Mengenai pembiayaan mulai dari tahap sosialisasi RAPERDASUS hingga pembiayaan kelembagaan ke depan juga menjadi catatan penting karena hingga kini belum ada penyesuaian pada APBD masing-masing provinsi. Hal lain yang juga ramai diperdebatkan mengenai pimpinan dan kedudukan MRP. Ada pemintaan jatah dari provinsi Papua Barat mengenai pimpinan dan juga kedudukan yang dapat disharing bersama sehingga yang semula dari 3 orang pimpinan menjadi 5 orang pimpinan,(Cepos/12/11/2010).
Hal lain yang menjadi krusial adalah jumlah keanggotaan yang berorientasi pada pemilihan untuk calon legislatif yakni berdasarkan daerah pemilihan (DAPIL) bukan berdasarkan wilayah kesatuan masyarakat adat. Jumlah anggota MRP pun berubah dari yang semula 43 orang menjadi 75 orang. Mungkin proses seleksinya tidaklah terlalu sulit untuk wilayah Papua Barat yang terdiri dari 11 kabupaten dengan jatah anggota 33 orang sehingga kalau mau mudahnya, dibagi setiap daerah mendapat jatah 3 orang dengan perincian masing-masing 1 untuk wakil adat, agama dan perempuan.
Untuk wilayah Papua dengan jumlah kota atau kabupaten sebanyak 29 dan jatah 42 orang maka jika dibagi sederhana semua akan dapat dengan kelebihan 13 kursi akan tetapi dengan mekanisme kerja panitia seleksi seperti yang tercantum dalam PERDASUS maka ada peluang wilayah kota atau kabupaten yang tidak kebagian, ironis sekali jadinya. Konsekwensi lainnya apabila ada pemekaran kabupaten dan provinsi maka tentu PERDASUS tersebut harus diubah kembali.
Diperkirakan bahwa proses seleksi keanggoataan MRP yang dimotori oleh Kesbangpol provinsi Papua akan memakan waktu relatif lama apalagi memasuki bulan desember, aktifitas di dua provinsi ini banyak difokuskan untuk menjelang dan mengisi hari natal 25 desember 2010. Bisa jadi waktu yang disediakan hingga 31 januari 2011 tidaklah cukup maka proses seleksinya kurang lebih akan berlangsung seperti yang lalu, berjalan tidak demokratis dan main tunjuk saja.
Kenyataannya PERDASUS untuk Pemilihan Anggota MRP 2010-2015 yang sudah disahkan masih sarat dengan perdebatan di tingkat yuridis maupun sosialogis. Masih ada pasal yang perlu diperjelas sehubungan dengan isi UU OTSUS maupun PP nomor 54 tahun 2004. Wakil Ketua DP Papua Barat, Jimmy Ijie mengakui itu,namun beliau optimis pemerintah pusat akan bijaksana ..”..terutama untuk mewujudkan Papua zona damai dan yang terpenting untuk mempertahankan papua bagian integral dari NKRI..”ujarnya (Cepos/3/12/2010). Pihak Badan Legislatif (BALEG) DPRP juga menjamin bahwa perubahan itu akan disetujui oleh pemerintah pusat dengan alasan sudah dikomunikasikan sebelumnya pada pertengahan Oktober 2010 dengan pihak Jakarta.
Secara sosiologis belum mencerminkan aspirasi yang maksimal dari kehendak rakyat Papua, niat sebagai alat perjuangan hak-hak dasar orang asli Papua seolah hanya simbol. Mungkin saja pihak pemerintah pusat akan memangkas pasal-pasal yang dinilai bertentangan secara yuridis dengan peraturan di atasnya. Atau bisa juga membiarkan pertentangan-pertentangan tersebut baik yang sifatnya yuridis apalagi sosilogis. Demi memelihara konflik diantara orang papua sendiri dan secara sistemik melemahkan MRP dari waktu ke waktu. Jika demikian bisakah orang asli Papua berharap dan mendapatkan hal yang lebih bermanfaat dengan kehadiran MRP?. Sekjend PDP, Thaha Moh Alhamid mengatakan ..”bagaimana MRP dapat memperjuangkan kepentingan rakyat, memperjuangkan kepentingannya sendiri saja, setengah mati...”.
Artinya rakyat papua masih sangat berharap agar MRP bukan saja jadi alat justifikasi pemerintah pusat tapi MRP harus menjadi alat perjuangan orang asli Papua untuk memperjuangkan haknya. MRP harus dilibatkan dan didengar pada persoalan strategis menyangkut Papua. MRP harus mendapatkan kewenangan yang lebih konkrit serta harus diisi oleh orang-orang yang kuat dan siap berjuangan dari awal hingga akhir masa keanggotaannya.
Keterangan foto :Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja, Jayapura,andawat