LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

03 Februari 2008

Temuan BPK Harus Berlanjut Pada Proses Hukum


Jayapura - Tanpa adanya perintah dan Petunjuk dari Barnabas Suebu, SH Gubernur, seharusnya Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua sudah dapat menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke proses hukum selanjutnya.

Hal ini sesuai dengan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Undang-undang RI. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Karena Menurut Budi Setyanto Direktur Eksekutif Lembaga Pengauatan Masyarakat Sipil Papua atau Institute For Civil Strengthening (ICS) Papua, apa yang terjadi sudah sangat jelas, bahwa hasil audit BPK telah menemukan puluhan bahkan ratusan milyard dari APBD digunakan tidak wajar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Temuan BPK ini harus secepatnya ditindak lanjuti, karena sangat beralasan, apalagi semua lembaga penegak hukum ini telah sepakat membentuk satu forum komunikasi pemberantasan tindak Pidana Korupsi di Papua yang di ketuai oleh Gubernur Papua.
Disamping itu kata Budi Setyanto, sudah menjadi kewenangan dari Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua akan diuji dengan temuan yang diperoleh dari hasil audit BPK.
“Apakah penegak hukum di papua dalam hal ini Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua serius atau tidak melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Papua” kata Budi Setyanto kepada media ini melalui pres releasinya.
Lanjut Budi Setyanto, jika hasil temuan BPK ini tidak sampai berlanjut dalam proses hukum, maka publik akan menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus krupsi di Papua tidak serius dan hanya main-main, dan publik tidak akan percaya lagi terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai akibatnya Koruptor akan bergembira ria sambil berkomentar sinis “ sudahlah jangan bicara soal penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi kalian tidak akan bisa menang melawan kami”.
ICS Papua sangat menyesalkan, pernyataan Kapolda yang akan mrespon dan bergerak jika sudah ada laporan dan petunjuk dari Gubernur. Pernyataan Kapolda akan memunculkan banyak pertanyaan, diantaranya apakah jika tidak ada laporan dan petunjuk dari Gubernur Hasil temuan BPK dibiarkan begitu saja ? dan proses hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak akan berjalan ?, Apakah memang Gubernur yang mempunyai keputusan apakah temuan-temuan terhadap pelanggaran kasus korupsi akan dibawa ke proses hukum atau tidak ?, sejauhmanakah pihak kepolisian mempunyai kewenangan terhadap kasus korupsi ? .
“Kepolisian Negara RI mempunyai otoritas penuh untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap semua kasus-kasus pidana di wilayahnya termasuk kasus-kasus Korupsi, tanpa bergantung pada institusi lainnya. Untuk itu maka tanpa ada laporan atau petunjuk dari gubernur pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap Temuan Hasil BPK,” jelas Budi.
Hasil audit dari BPK sudah dapat menjadi bukti hukum yang sangat kuat untuk melakukan penyidikan dan proses penuntutan di Pengadilan oleh pohak Kepolisian dan Kejaksaan, pihak kepolisian dan Kejaksaan tinggal mengembangkan lebih lanjut, serta mempertajam saja.
Dikatakan Budi jika hasil temuan dari BPK tidak ditindaklajuti dalam proses hukum, ICS berencana akan bersama-sama dengan Indonesia Coruption Wacht (ICW) Jakarta melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri di Jakarta.
Namun sebelum ICS Papua melaporkan hal ini, lanjut Budi, ICS masih berharap agar Pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Papua dapat menindaklanjuti terlebih dahulu.

Audit Tahun Lalu
Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah Provinsi Papua melalui permintaan Gubernur Papua, BPKP Perwakilan Papua juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Anggaran Pemerintah Provinsi Papua, hasil yang sempat diumumkan Gubernur bahwa ditemukan kebocoran APBD.
Pengumuman pemeriksaan itu, belum 100% diumumkan kepada publik, dan hingga kini tindak lanjut dari proses hukum dari kebocoran penggunaan dana publik tersebut juga belum tuntas.**