LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

03 Februari 2008

Yudhoyono Didesak Berantas Korupsi di Papua

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak membuktikan janjinya untuk segera memberantas korupsi di Provinsi Papua. Selama ini diduga telah terjadi kolusi antara pejabat di Papua dengan pejabat di Pusat untuk membuat praktik korupsi makin subur.
Hal itu dikatakan aktivis Koalisi Anti Korupsi Papua Jack Kalem kepada SH di Jakarta, Jumat (12/11). Menurut Kalem, di Papua, organisasi nonpolitik antikorupsi menyatakan akan terus memerangi korupsi sampai para pelakunya diseret ke penjara.


Kalem yang juga Ketua Front Pemuda Papua (FPP) meminta kepada Yudhoyono segera membentuk tim terpadu untuk melakukan audit keuangan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua. ”Berbagai kasus korupsi di Papua dengan data-data dan bukti-bukti lengkap telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Kalem menegaskan, praktik penggelembungan (mark up) dan penyalahgunaan dana otsus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan konspirasi antara eksekutif dan legislatif telah menimbulkan korupsi dengan membagi-bagikan uang yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Selama ini tidak pernah diusut dan ditindak tegas. Koalisi Anti Korupsi Papua juga mempertanyakan institusi penegak hukum di Papua yang tidak melakukan penyidikan terhadap berbagai praktik KKN.
Sebaliknya, justru yang mengherankan aparat penegak hukum terkesan mendiamkannya padahal berbagai kasus korupsi telah dilaporkan oleh Ketua Komisi B DPRD Papua terdahulu, ke institusi penegak hukum termasuk pemberitaan lewat mass media setempat yang demikain gencarnya, namun penegak hukum tidak bergeming sedikit pun.
Otonomi Khusus
Menyinggung tentang otonomi khusus, Kalem menyatakan otonomi khusus harus dipertahankan untuk menyejahterakan rakyat Papua agar dapat hidup dengan berkeadilan. Akan tetapi, katanya, bagaimana kesejahteraan rakyat Papua bisa dicapai kalau dana untuk itu dikorupsi.
Koalisi Anti Korupsi Papua melalui Jack Kalem juga meminta kepada pemerintah untuk menunda penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dinilai akan menjadi lembaga yang menjustifikasi dan melegitimasi berbagai praktik KKN. Perlu dikaji lagi secara mendalam sebelum menerbitkan PP tersebut. Diharapkan PP tentang MRP dapat diterbitkan setelah kasus korupsi yang mengakar di Papua untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang MRP itu, semata-mata hanya untuk mengalihkan pandangan masyarakat terhadap berbagai kasus korupsi di wilayah Papua, ujarnya. (hen)


Sumber: Sinar Harapan