LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

11 Februari 2008

Mereka Pulang, Mimpi . . . (Bagian 2)


Dari kisah almarhum John Mambor hingga cerita Linus Hiluka.

Oleh: Latifah Anum Siregar

Proses Advokasi
Sejak itu, berbagai pihak berusaha mencegah pemindahan paksa hingga memperjuangkan proses pemulangan para narapidana kembali ke LP di wilayah hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua. Mereka antara lain adalah kelompok Mahasiswa, DAP, PDP tak terkecuali para Pengacara. Mulai dari berkirim surat hingga bertatap muka ke KOMNAS HAM RI, DIRJEN LP, Menteri Hukum dan HAM RI hingga Wapres RI, H. Jusuf Kalla.


Di saat yang bersamaan, perombakan struktur rumah tangga di DPRP telah memungkinkan adanya sebuah komisi yang khusus mengurusi HAM, Adat dan Perempuan. Kehadiran Komisi F DPRP menjadi momentum yang dapat disinergikan dengan upaya yang telah lebih dulu dilakukan oleh berbagai komponen tadi. Juga mempertegas berbagai pertimbangan yuridis, terutama politis, maka proses itu kian cepat dan makin kuat. Pada Maret 2007, setelah melakukan loby dan perjuangan yang melelahkan, 3 orang narapidana berhasil dipindahkan ke LP Jayapura, mereka adalah Herry Asso, Jen Hasegem dan Gustaf Ayomi. Rencananya, pemindahan narapidana lainnya akan dipindahkan juga secara bertahap. Namun proses pemindahan itu kemudian kembali terhambat, entah karena apa.

Maikel Heselo Meninggal Tanggal 28 Agustus 2007, Mikael Haselo, salah seorang napi meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara, Makasar. Sirosis hati decompensasi dan sesak napas (efusi pleura), demikian isi surat keterangan kematiannya. Kematiannya menjadi momentum hebat untuk mendesak Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI melalui LP Makasar guna memulangkan 5 napi lainnya yang masih ‘tersisa’. Setelah jenazah Mikael Haselo dijemput dan diantar oleh Komisi F DPRP dari Makasar hingga kampung halamannya di Kurima, Wamena, keluarlah surat DIRJEN LAPAS Departemen Hukum dan HAM RI, tertanggal 31 Agustus 2007, yang menyebutkan, bahwa setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, menyetujui pemindahan 5 orang napi (Linus dkk) dari LP Klas I Makasar ke Lapas wilayah Papua.
Menariknya, dalam surat itu juga menyebutkan salah satu butir yang harus diperhatikan berkaitan dengan pemindahan napi adalah: ”... terhadap keluarga napi bersangkutan agar diberitahukan tentang kepindahan ke tempat yang baru ...”. Walau kemudian surat kepada keluarga diterima melalui Pengacara, 2 jam sebelum keberangkatan di airport Makasar.

(Bersambung).

Keterangan Foto:
Ketua ALDP, Latifah Anum Siregar, dan Ketua Komisi F DPRP, Weynan Watori, serta Kalapas Gunung Sari Makassar, Kusnin, bersama staf Lapas, ketika negosiasi pemindahan Linus Hiluka cs. (Hardin).