Pada tanggal 19 Agustus 2008, para saksi yang merupakan tokoh Dewan Adat Papua (DAP) dan satu orang anggota masyarakat kembali memenuhi panggilan Polda Papua di Jayapura. Sebelum pemeriksaan, Direktur Reskrim Polda Papua mengadakan pembicaraan singkat dengan para saksi yang intinya mengharapkan proses pemeriksaan bisa berjalan baik dan lancar. Di saat yang sama, Polda juga sedang mengusut peristiwa penembakan dan para saksi akan dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 Waktu Papua, masing-masing dilakukan pada ruang terpisah dan didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Papua, Kontras Papua dan ALDP sebanyak 7 orang. Pertanyaan yang diajukan berkisar pada peran dan keterlibatan mereka saat Perayaan Hari Pribumi International, sebagian juga dimintai keterangan mengenai peristiwa penembakan.
Secara umum, jumlah pertanyaan kepada masing-masing saksi sekitar 30-an, hanya Sayid Fadhal Alhamid dan Ketua Panitia yang mendapat lebih dari 50 pertanyaan, hal ini juga nampak karena beberapa dari penyidik belum mempersiapkan pertanyaan secara baik sehingga penyidik memerlukan waktu yang panjang untuk menyiapkan pertanyaan dan menyalinnya jawaban.
Pertanyaan berkisar pada organisasi DAP, tujuan pembentukan dan keanggotaannya serta dana operasional organisasi ditujukan kepada Forkorus Yaboisembut, Sayid Fadhal Alhamid dan Lemok Mabel. Kemudian juga mengenai keberadaan DAP dan pendaftaran DAP pada kantor Kesbang Provinsi Papua. Berkaitan perayaan Hari Bangsa Pribumi International, ditanyakan mengenai ijin kegiatan, surat-surat yang dikeluarkan panitia, susunan kepanitian hingga susunan acara.
Ditanyakan juga sehubungan dengan persiapan di tempat kegiatan seperti siapa yang membuat panggung, menyiapkan kursi, memasang menara pengeras suara, termasuk juga pendanaan kegiatan tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa persiapkan peralatan acara ditugaskan pada masing masing suku, ada bantuan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya, namun hampir seluruh kebutuhan dipenuhi secara swadaya.
Penyidik juga menanyakan posisi para saksi pada saat acara dimulai, hingga terjadi penancapkan bendera dan peristiwa penembakan. Serta dibolehkannya massa yang menghadiri perayaan tersebut membawa tombak, panah dan busur. Para saksi menjelaskan bahwa benda-benda tersebut diperbolehkan, karena bagian dari peralatan atau aksesoris traditional. Sedangkan PETAPA (Penjaga Tanah Papua/LPDAP) melakukan sweeping terhadap massa yang membawa parang, pisau dan kapak.
Mengenai peristiwa penancapan bendera, ditanyakan siapa yang melakukan, dari arah mana, apakah saksi mengetahui sebelumnya, dan apakah itu bagian dari susunan acara. Para saksi tidak mengetahui siapa yang membawa dan menancapkan bendera. Yang terjadi adalah pada saat situasi ramai ketika menyaksikan penancapan bendera Bintang Kejora, seketika berubah menjadi panik, karena ada suara tembakan. Massa bergerak tak beraturan, para tokoh-tokoh adat diminta untuk menenangkan massa. Seraya dengan itu Forkorus Yaboisembut, Fadhal dan Lemok Mabel melakukan negosiasi, berbicara dengan Kapolres Jayawijaya, di pinggir lapangan dan dilanjutkan di restoran Mas Budi. Saat itu hadir selain Kapolres, Dandim dan para wartawan.
Kesaksian Adolf Hisage tentu agak berbeda, sebab posisinya tidak sebagai pengurus DAP maupun panitia. Kehadiran saksi Adolf di lapangan Sinapuk karena keingintahuannnya tentang acara tersebut. Saksi berdiri agak jauh dari kerumunan massa. Menurutnya, ketika situasi kacau, panik dan para tokoh adat diminta untuk menenangkan massa, maka saksi pun mengambil posisi di pinggir lapangan untuk menghalangi massa bergerak keluar bersama dengan tokoh masyarakat lainnya. Saksi sempat mengambil sebuah anak panah dari massa dan mematahkanya sebagai tanda agar keributan segera diakhiri.
Para saksi diperlihatkan beberapa surat kepanitiaan, foto yang menggambarkan posisi para saksi, lantas penyidik menanyakan beberapa orang yang terlihat dalam foto tersebut, selain itu juga diputarkan rekaman video.
Pemeriksaan sempat ditunda satu jam untuk makan siang (jam 13.00 – 14.00) dan pukul 19.00 pemeriksaan baru berakhir. Setelah itu, para saksi dan PH kembali bertemu dengan penyidik dan Direktur Reskrim Polda Papua. Direktur Reskrim menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang baru berakhir, masih dipandang perlu untuk dimintai keterangan tambahan, maka untuk itu, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2008. Selain itu akan ada penambahan saksi, terutama dalam proses pemeriksaan peristiwa penembakan dan untuk itu beberapa orang di Wamena akan dimintai keterangan.
Direktur Reskrim Polda Papua menjelaskan, karena ini merupakan proses hukum yang memerlukan pertanggungjawaban individu, maka tidak mungkin hanya satu orang tertentu saja yang akan diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. Hal ini merespon pernyataan Ketua Dewan Adat Wilayah La-Pago, Lemok Mabel, yang mengatakan bahwa dia akan bertanggungjawab atas semua peristiwa tersebut serta untuk menghindari kemarahan dan kesedihan massa akibat tewasnya Otinus Tabuni. Para Saksi dan Penasehat Hukum akan mengadakan pertemuan kembali guna mempersiapkan pemeriksaan lanjutan.
Menurut informasi terakhir, pada tanggal 23 Agustus 2008, Polres Jayawijaya telah mengeluarkan Surat Panggilan kepada 5 orang anggota masyarakat sehubungan dengan peristiwa tersebut. Kejadian lainnya adalah pada saat para Caleg mendatangi Polres Jayawijaya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), beberapa di antara mereka sempat diinterogasi oleh anggota polisi setempat.
Keterangan Foto:
Suasana pemeriksaan pengurus DAP di Polda Papua
(andawat)