LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

18 Agustus 2008

Sekali lagi (Berkali-kali) Bintang Kejora Berkibar, DAP Dimintai Keterangan

Oleh: andawat

Pada tanggal 9 Agustus 2008, ketika Dewan Adat Papua (DAP) menyelenggarakan Peringatan Hari International Bangsa Pribumi di lapangan Sinapuk Wamena, Jayawijaya, terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora yang ditancapkan pada bambu keempat, setelah bendera PBB, bendera Merah Putih dan bendera SOS. Aksi itu terjadi setelah Ketua DAP memberikan sambutan dan turun dari panggung, sehingga seolah-olah aksi tersebut dirancang sebagai bagian dari pokok acara.

Acara yang dihadiri sekitar 12 ribu orang tersebut mendadak kacau ketika terdengar bunyi tembakan. Kemudian diperparah lagi ketika diketahui dari arah bagian belakang kanan panggung, dengan jarak yang cukup jauh, di seberang jalan di dalam pagar kebun, diketahui ada yang meninggal akibat kena tembak. Korban diketahui bernama Otinus Tabuni (lihat kronologis yang dikeluarkan DAP). Setelah itu, pimpinan DAP dan tokoh-tokoh masyarakat lembah Balim berusaha untuk menenangkan massa, negosiasi pun dilakukan, tujuannya untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih besar dan mengendalikan massa.

Sehari setelah itu, sempat terjadi insiden di bandar udara Wamena ketika Sekretaris DAP dan undangan dari Jayapura akan pulang. Di tangga pesawat, pasukan polisi menahan mereka dengan alasan perintah Kapolres Jayawijaya, semua rombongan harus tinggal, beberapa di antara undangan sempat didorong dengan kasar oleh polisi. Setelah terjadi adu mulut, mereka lantas ke Polres Jayawijaya, padahal sudah ada kesepakatan antara pihak kepolisian dengan DAP, bahwa yang akan tinggal adalah Ketua DAP (Forkorus Yaboisembut, S. Pd) dan Kepala Pemerintahan Adat Papua (Sayid Fadhal Alhamid) untuk menghadiri pertemuan dengan Kapolda Papua. Entah siapa yang tidak menyampaikan informasi dengan benar. Setelah itu rombongan balik lagi ke bandar udara untuk berangkat ke Jayapura.

Pertemuan tanggal 12 Agustus 2008 di Polres Jayawijaya, kedua tokoh DAP (Ketua DAP dan Kepala Pemerintahan Papua) tersebut merasa dijebak ketika diminta memberikan informasi tertulis lengkap yang dibubuhi tanda tangan. Keduanya bersikeras dan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum, mereka menghendaki bila sifatnya pemeriksaan, maka harus didampingi oleh Penasehat Hukum dan dilakukan di Polda Papua, di Jayapura. Saat itu terjadi ‘kesepakatan’ untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Papua, Jayapura, pada tanggal 14 Agustus 2008.

Hari itu juga, di Wamena dikeluarkan surat pemanggilan terhadap Ketua DAP, Kepala pemerintahan Adat Papua, Ketua Dewan Adat Wilayah (DAW) Balim, Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan seorang tokoh masyarakat, Adolf Hisage serta Herman Gombo dan Amos Wanimbo. 2 orang yang terakhir ini tidak diketahui alamatnya, maka surat panggilan dikembalikan ke Polres Jayawijaya. Untuk mempersiapkan proses pemeriksaan, tanggal 13 Agustus 2008 bertempat di kantor ALDP, Padang Bulan, dilakukan pertemuan antara para saksi yang akan dimintai keterangan, beberapa tokoh DAP dan Penasehat hukum.

Hal yang dibahas berkaitan dengan fakta peristiwa (kronologis), pemberitaan yang berkembang, serta pasal-pasal yang disebutkan dalam Surat Panggilan. Keenam orang tersebut dipanggil: ‘Guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Kejahatan terhadap keamanan negara dengan cara mengibarkan bendera Bintang Kejora pada acara Hari Hak hak masyarakat Pribumi International, sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 106 jo 87 KUHP, Subsider pasal 110 ayat (1) jo pasal 88 KUHP, lebih subsider pasal 214 jo pasal 212 KUHP lebih lebih subsider pasal 160 KUHP’.

Artinya, pemeriksaan tersebut mengarah pada: Makar (pasal 106), sudah terdapat permulaan pelaksanaan (pasal 87), makar dilakukan lebih dari satu orang/permufakatan jahat (pasal 110 ayat (1), melakukan permufakatan jahat secara bersama-sama (pasal 88), melakukan perlawanan bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah (pasal 214), melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah (212) dan melakukan hasutan di muka umum dan tidak menuruti ketentuan Undang-undang (pasal 160).

Pada saat pemeriksaan di Polda Papua tanggal 14 Agustus 2008, sekitar 20 menit pertama berjalan biasa, namun setelah Ketua DAP – beliau datang terakhir di Polda – meminta bertemu dengan saksi lainnya, maka pemeriksaan dihentikan. Pertemuan dilakukan antara Ketua DAP, Ketua Pemerintahan Adat dan Ketua DAW Balim, bersama Penasehat Hukum, disaksikan oleh penyidik dari Polda Papua. Ada tuntutan bahwa setelah pemeriksaan para saksi meminta untuk bertemu dengan Kapolda Papua, pihak Penyidik menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak pada saksi dan akan diusahakan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan.

Tidak lama kemudian pemeriksaan dihentikan kembali karena para saksi minta dilakukan penundaan pemeriksaan. Pihak Polda menuntut janji DAP di Polres Jayawijaya untuk mau diperiksa, Ketua DAP bersikeras mengatakan bahwa kesepakatan di Polres tersebut dibuat dengan prasyarat, “harus ada pendampingan dan penjelasan dari Special Rappourteur PBB mengenai Masyarakat Pribumi (selain Penasehat Hukum) serta pihak kepolisian harus juga memeriksa dan mengungkapkan peristiwa penembakan".

Selain itu, DAP secara psikologis memerlukan penundaan karena ada kematian. Jika hanya soal bendera, mereka siap diperiksa segera seperti yang sudah mereka jalani berkaitan pada peristiwa bulan Juli 2008 di GOR Cenderawasih Jayapura. Penundaan waktu diminta selama satu minggu oleh Ketua DAP, namun tidak disetujui oleh pihak Penyidik, akibatnya pertemuan mengalami jalan buntu.

Kemudian para saksi dan Penasehat Hukum keluar untuk makan siang, padahal pihak Polda Papua sudah menyiapkan makan siang. Setelah rombongan kembali, tidak ada komunikasi lagi dengan pihak Penyidik, maka rombongan kemudian meninggalkan Polda. Malam harinya, pihak DAP melakukan pertemuan internal.
Pada tanggal 16 Agustus 2008, para saksi melalui Penasehat Hukumnya telah menerima Surat Panggilan kembali untuk pemeriksaan tanggal 19 Agustus 2008. Pihak DAP sendiri setelah melakukan pertemuan internal, memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.

Menyimak kejadian di Polda tanggal 14 Agustus 2008, secara yuridis, sebenarnya saksi memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan, setidaknya hingga pemanggilan ketiga. Saksi juga membutuhkan waktu dan situasi yang cukup mendukung secara psikologis untuk dimintai keterangan, apalagi dari pihak mereka ada korban. Akan tetapi hal lain yang menjadi perdebatan saat itu soal kesepakatan di Polres Jayawijaya, dan ini tentu lebih dari sekedar pertimbangan yuridis yang melatarbelakanginya.

Pada situasi ini, Penasehat Hukum masih pada batas tetap menghormati pandangan kliennya, sembari memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat yuridis semata. Lebih dari itu, tentu menjadi persoalan klien tersendiri untuk membangun komunikasi internal serta kesamaan pandangan dengan pihak penyidik.
Semoga perdebatan pada tanggal 14 Agustus 2008 lalu menjadi bagian dari proses untuk membangun kesepahaman dan komitmen dalam mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.


Keterangan Foto:
Bendera yang dikibarkan pada saat peringatan Hari Internasional Masyarakat Pribumi, 9 Oktober 2008, di Wamena, Jayawijaya, Papua.
(Theo Hesegem)