LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

04 April 2009

Saksi – saksi Tanpa Kesaksian : Kemanakah Akhir Sidang ini akan Dibawa?

Oleh : Andawat

Proses persidangan terhadap Buktar Tabuni dengan agenda pemeriksaan Saksi merupakan peristiwa yang sangat menarik. Setidaknya hingga pemeriksaan saksi yang Ketiga, Nampak jelas bahwa keterangan para saksi tersebut ‘menguntungkan’ terdakwa Buktar Tabuni. Semua keterangan yang diberikan hampir tidak menggambarkan isi dakwaan JPU. Misalnya dakwaan mengenai makar (pasal 106 KUHP), bahwa tidak ada kesaksian yang menjelaskan ada perbuatan yang mengarah kepada perbuatan dan mmenuhi unsure-unsur makar, seperti pembacaan deklarasi, pengibaran bendera, pembentukan pemerintahan ataupun penegasan simbol –simbol lainnya yang selalu dianggap sebagai simbol Papua Merdeka (Separatist).

Isi orasi dari terdakwa lebih banyak menjelaskan soal kegagalan pembangunan dan kekecewaan terhadap Negara Indonesia. Dalam orasinya, terdakwa mengatakan “Undang-undang telah menjamin bebas untuk menyampaikan aspirai selama tidak menganggu aktifitas orang lain..” selain itu terdakwa menjelaskan akan malaporkan ke dunia internasional termasuk untuk mereview PEPERA 1969. Pernyataan yang diberikan saksi dengan mudah diruntuhkan oleh tim PH, misalnya ketika PH menanyakan “menurut anda apakah dilarang jika melaporkan ke dunia internasional?”. Saksi Titus Balo dari reskrim Polresta terdiam, dapat dipastikan bahwa dia tidak mengetahui bahwa siapa saja diberikan peluang oleh undang-undnag untuk menggunakan mekanisme HAM internasional apalagi Indonesia sudah meratifikasi berbagai Konvensi.Saksi Titus Balo melakukan pengamanan sejak pagi hari pukul 07.00 tanggal 16 Oktober 2008 mulai di sekitar tanah Hitam untuk sweeping sajam, bahan peledak dan minuman keras, baru pada pukul 15.00 WP Saksi menuju lokasi demo di Expo, Waena.

Sama halnya ketika Tim PH berusaha mengcounter dakwaan JPU mengenai melawan aparat (pasal 212 KUHP). Pada saat demo tidak terjadi perlawanan, penyerangan terhadap aparat serta tindakan anarkis lainnya. Pendemo yang ada di sekitar kampus Uncen dan Expo Waena sebenarnya berniat untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPRP, akan tetapi dilarang ke Jayapura, sehingga mereka melaksanakan demo di tempat yang semula hanya sebagai titik kumpul. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi J Takamuli dan yang lainnya bahwa demo berlangsung aman hingga bubar dengan sendirinya (Tidak dibubarkan oleh aparat). ”Tidak ada perlawanan terhadap aparat..” Jawab Juvelius Takamuli, Kasat reskrim polresta Jayapura, ketika PH meminta dari ketegasan keterangannya.

Tim PH menolak kesaksian Ramses Ohee apalagi sejak awal duduk di kursi sidang, Ramses Ohee terkesan sudah siap memberikan keterangan tanpa pelu ditanya, wajahnya terus semangat dan manggut-manggut. Sehingga ketika hakim menanyakan apakah bapak tahu ada peristiwa demo tanggal 16 Oktober 2008, dia mengatakan tidak tahu, tidak ada di tempat tapi saksi mendapat laporan dari semua masyarakatnya sehingga saksi marah dan mengatakan tidak boleh ada demo di sekitar Waena. Ramses Ohee seolah-olah hanya mau mengatakan bahwa demo itu salah dan semua warga di Waena keberatan. JPU mencoba untuk menggiring Ramses Ohee ke peristiwa PEPERA. Langsung saja Tim PH meminta kesaksiannya dihentikan. Ramses Ohee tidak pantas didengar kesaksiannya karena pertama, dia bukan saksi fakta (ada ditempat kejadian) dan kedua, dia juga bukan saksi ahli. Waktu majelis hakim masih berusaha melanjutkan pemeriksaan, Tim PH bersikeras untuk Ramses Ohee tidak didengar kesaksiaannya karena akan memecah belah orang Papua. Kemudian hakim meminta Ramses Ohee meninggalkan ruang sidang.

Saksi Mario Tutuarima bertindak sebagai juru dokumentasi dari Polresta Jayapura yang membuat rekaman peristiwa demo tersebut. Pemutaran CD yang tertunda pada sidang sebelumnya dilakukan kemudian pada persidangan tanggal 25 Maret 2009. Di dalam Berkas perkara Buktar Tabuni disebutkan dan dicantumkan ada 19 foto hasil karya Mario Tutuarima yang dicuci dan dicetak pada Studio Sinar Photo Jalan Ahmad Yani Jayapura. Mario menjelaskan bahwa dia hanya mendengar teriakkan “Papua” oleh Buktar Tabuni dan disambut “merdeka” oleh peserta demo, begitupun sebaliknya. Saksi juga mengatakan bahwa Buktar Tabuni mengatakan “OTSUS NO,REFERENDUM YES. Akan tetapi anehnya dalam rekamannya sebanyak 4 keping tersebut Saksi sama sekali tidak merekam orasi terdakwa yang disampaikan Saksi secara lisan dipersidangan dengan alasan bateray kamera terbatas sehingga Saksi tidak bisa merekam semuanya.Anehnya dibeberapa slide nampak saksi merekam gambar yang tidak begitu penting jika dikaitkan dengan dakwaan JPU. ”Untuk hal yang sepenting itu anda tidak merekam?” Padahal terdakwa dibawa ke persidangan karena tuduhan JPU tersebut dan anda tidak merekamnya?” Tanya Iwan Niode SH. Saksi Marion terdiam.

JPU segera memutar gambar Buktar Tabuni saat memberikan statementnya usai demo, di situ terdakwa mengatakan bahwa nasib Papua akan sama dengan Timor Timur jika pihak Negara terus melakukan ketidakadilan di Tanah Papua. Ketika Tim PH menanyakan Saksi, siapa yang mewawancarai terdakwa, Saksi tidak bisa menjawab.

Lain lagi Saksi Frengky Kalahatu, Wakapolsekta Abepura. Saksi Frengky berada di tempat demo Uncen sejak pagi hari untuk mengatur lalu lintas karena diperkirakan akan macet akibat demo. Saksi menjelaskan bahwa demo tersebut tidak mendapatkan “ijin” akan tetapi saksi tidak tahu apakah ada surat yang dikirim oleh pihak pendemo ke pihak kepolisian. Saksi juga tidak bisa membedakan antara ijin dan pemberitahuan. Pada saat saksi akan kembali ke Polsekta saksi mendapatkan perintah untuk menuju Expo, Waena, karena ada demo. Saksi mengaku tidak melihat siapa yang melakukan orasi dan tidak mengetahui isi dari orasi tersebut karena berada sekitar 500 meter dari pendemo. Saksi menjelaskan bahwa kehadirannya untuk melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah namun ketika ditanya apa isi surat peintah tersebut, apakah mengamankan dalam arti menjaga agar demo tertib ataukah membubarkan?. Dengan spontan saksi menjawab bahwa dia tidak membaca isi surat perintah. Jawaban tersebut membuat isi ruang sidang menjadi riuh.

Saksi lainnya, masih dari kepolisian seperti Agus Kuswanto SH dan Iswadi juga memberikan keterangan yang kurang lebih sama yakni bahwa mereka tidak tahu persis siapa yang melakukan orasi dan apa yang dikatakan. Iswadi sendiri lebih banyak mendampingi Mario Tututarima yang melakukan pengambilan gambar. Inti kesaksian mereka, bahwa memang demo yang dilakukan di Uncen terlebih dahulu dan kemudian di Expo, Waena. Saat di Expo, Waena jumlah massa lebih banyak karena ada penambahan sekitar 4 truk massa dari Sentani dan penjagaan dilakukan oleh PETAPA. Semua Saksi menjelaskan bahwa demo berlangsung aman, tidak terjadi pelawanan terhadap aparat keamanan yang melakukan penjagaan.

Saksi Sebi Sambom menjelaskan, bahwa banyak massa yang ikut demo dan dia tidak mengenal satu persatu dari mereka. Sebab saksi Sebi Sambom saat itu lebih banyak mondar mandir sehingga dia tidak mendengar dengan jelas apa yang dikatakan oleh Buktar Tabuni. Dijelaskan bahwa demo tersebut memang untuk merespon peluncuran IPWP dan banyak orang Papua yang hadir ikut berdemostrasi, keterlibatannya merupakan spontanitas. Saksi Sebi Sambom menjelaskan bahwa panitia sudah memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian akan tetapi saksi tidak mengetahui kelanjutan dari surat tersebut.

Saksi yang ‘bersinar’ selama persidangan Buktar Tabuni, mungkin dialah Oscar Orisu, polisi kelahiran Biak tahun 1955. Pada BAP di kepolisian Oscar Orisu menjelaskan secara detail setiap isi orasi dan termasuk ukuran dan isi spanduk yang digelar pada demo tetapi ketika ditanya di persidangan nampak saksi sangat gugup dan tidak siap. Tim PH seperti mendapatkan kesempatan untuk ‘mengejarnya’. Setiap kali akan menjawab pertanyaan, Saksi Oscar Orisu selalu memulai dengan kalimat “secara jujur saya katakan…”setidaknya Saksi mengatakan itu sebanyak 10 kali. Saksi mengatakan bahwa saksi bertugas melakukan pengamanan, saksi sempat menemui mahasiswa pendemo dan mengatakan bahwa jangan terpancing dengan konflik lebih baik cari ilmu sebanyak mungkin.

Ketika JPU, tim PH bahkan majelis hakim menanyakan Saksi, saksi menjawab dengan “lihat saja di slide atau lihat saja di BAP”. Akibatnya majelis hakim mengingatkan saksi bahwa keterangannya diperlukan pada saat memberikan kesaksian di Persidangan. Iwan K Niode SH mulai menyerangnya dengan mengatakan bahwa..” tolong jelaskan semua yang diketahui karena saksi telah disumpah..”. Saksi Oscar nampak makin tegang.,”..apakah sudara saksi melihat terdakwa melakukan orasi?. Pertanyaan ini sempat diajukan dua kali.”apakah BAP nya direkayasa?’.
“Secara jujur, saya memberikan keterangan, kalau sampai di pengadilan saya bertanggungjawab kepada Tuhan dan Pemerintah…”omongan Saksi Oscar mulai tidak tersusun baik.”Berarti saudara cabut BAP?..” Kembali PH mengejarnya. JPU menginterupsi dan Majelis hakim mengambil alih pembicaraan,” jangan sampai salah pengertian dari saksi sehingga jawabannya kurang jelas dan menimbulkan beberapa penafsiran,,”jelas hakim ketua. Kepada Saksi, beliau menambahkan “..sudara sudah diingatkan bahwa yang diterangkan itu fakta tetapi yang ada di BAP itu berbeda…’Apakah masih ingat apa yang diterangkan di BAP?’ Tanya majelis hakim.
“Tidak..” Jawab saksi Oscar Orisu

Pieter ELL menambahkan ,” saudara ditanya mengatakan tidak dengar orasinya sementara keterangan saudara di BAP sangat lengkap..”kemudian Pieter Ell membacakan 2 pertanyaan dalam BAP yang dijawab sangat panjang dan lengkap.

“Terus terang saja yah, sewaktu saya dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda, penyidik sudah menyiapkan semuanya, saya tinggal tanda tangan…’ jelas saksi Oscar Orisu
Suasana di ruang persidangan kembali riuh, beberapa orang Polisi saling berpandangan, pengunjung sidang yang sebagian besar mahasiswa bertepuk tangan, majelis hakim kembali bersuara..”ini bukan konser Peterpan, kalau mau tepuk tangan silahkan di luar..”
“Terus mana yang dipakai di BAP atau keterangan di persidangan? Sebab menurut pasal 185 ayat 1 KUHAP keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan dan bukan di BAP...” timpal Juhari SH dari Tim PH.
JPU meminta ketegasan dari saksi..”..,keterangan saksi apakah yang diucapkan di persidangan atau apakah yang ada di BAP. Apakah saudara dipaksa ketika diperiksa?”
“Memang tidak,” jawab Saksi Oscar
Apakah setelah diperiksa saksi ditanya kembali dan menandatangani BAP?”
Saksi terdiam, JPU berusaha mengejar jawaban Saksi.
Majelis hakim melihat saksi sangat gugup dan mengatakan kepada JPU,”kalau mengatakan tidak tahu, ya tidak tahu. Jangan dipaksa, masih ada saksi yang lain…’
“,,Waktu diambil keterangan, sudah ada jawabannya atau saudara dikasih pilihan jawaban? Tanya majelis hakim.,,’yang saudara alami saja…’
“Saya sebagai orang yang beriman, saya sebagai polisi, saya katakan sebagai saksi itu berat…’jawab Oscar seperti bergumam.
“Keterangan di BAP masih diakui atau dicabut?”tanya hakim kembali.”saya bertanya karena ada jawaban yang berbeda..”
“Saya kembali menimbang dan memutuskan..’jawab saksi Oscar tidak jelas maksudnya.
“Saya bertanya karena ada jawaban yang berbeda..’ulang majelis hakim.
Tiba-tiba saksi Oscar mengatakan “saya kembali saja ke pak hakim, terserah pak hakim”. Suasana sidang makin riuh.
“Saya minta ketegasan, tidak ada kepentingan apapun…”jawab hakim
JPU segera bertanya ke Saksi..” Jadi, saudara mau cabut? Apa alasan saksi?”
“Saya pikir tidak usah dipertajam, anda tanya saksi lain daripada pemeriksaan satu orang dan tidak selesai..”hakim yang menjawab.
Akhirnya Saksi Oscar Orisu mencabut BAPnya, nampak beberapa orang anggota polisi gelisah termasuk seseorang yang terus mengambil gambar saksi Oscar Orisu. Oscar Orisu keluar ruang sidang, banyak orang masih tidak percaya dengan sikapnya.

Materi pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya tanggal 15 April 2009 dengan agenda mendengar keterangan Saksi Ahli, masing-masing : Dr.H.Muhammad Said Karim Sh.M.H ahli hukum pidana, Prof.Dr.Ahmad Ruslan,SH.M.H ahli hukum Tatanegara dan Drs.David Gustaf Manuputty,M.Hum Ahli Bahasa dan sastra Indonesia, ketiganya berasal dari Universitas Hasanudin Makasar. Tim PH khawatir dan merasa penting untuk mengambil sikap jika pada persidangan nanti, saksi ahli tidak datang dan keterangannya hanya dibacakan. Sinyalemen kearah itu nampaknya sudah ada karena di BAP mereka sudah dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji(ahli).

Dari perjalan pemeriksaan Oscar Orisu kita memang patut curiga dengan kesaksian para Saksi yang sebagian besar berasal dari anggota kepolisian. Apalagi jika kita membaca BAP mereka. Semua keterangan sangat lengkap seolah-olah mereka hafal setiap perkataan Buktar Tabuni termasuk tulisan yang ada di spanduk dan juga posisi setiap orang. Sepanjang pemeriksaan saksi dari JPU (saksi yang memberatkan) fakta dipersidangan menunjukkan, bahwa keterangan mereka menjauh dari pemenuhan unsur – unsure perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buktar Tabuni. Pertanyaan pentingnya adalah apakah orang akan langsung ditangkap setiap kali bilang OTSUS NO,REFERNDUM YES atau REVIEW PEPERA 1969? Bukankah semua orang bisa mengucapkannya kapan saja, termasuk untuk melaporkan negaranya sendiri ke dunia internasional?.

Keterangan foto:
Kesaksian sidang Buktar Tabuni pada tanggal 1 April 2009, di Pengadilan Negeri Jayapura