LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

11 Februari 2008

LSM Papua Legal Standing Gubernur Papua

JAYAPURA- Tim Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua melakukan Gugatan Legal Standing atas akses informasi APBD Provinsi Papua di Pengadilan Negeri Kelas I-A Jayapura Rabu (6/2).
Gugatan bernomor 08/PDT-G/2008/PN-JPR ini ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua sebagai kepala daerah Provinsi Papua, karena kepentingan masyarakat terhadap akses Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2007 dan 2008 telah dirugikan."APBD adalah dokumen publik yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat. Namun selama hampir tiga tahun berturut-turut, baik secara lisan maupun dengan surat resmi kami kesulitan sekali mengkases APBD Provinsi Papua.Ternyata di kalangan birokrat dan legislatif masih saja menganggap APBD sebagai dokumen sakral dan rahasia, sebab itu kami merasa perlu menggugat", ujar Budi Setyanto dari Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua.


Selama ini, LSM Papua dalam memberikan kontribusi pada aspek pengawasan anggaran yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Papua, para penggugat setiap tahunnya melakukan kajian terhadap APBD Provinsi Papua agar masyarakat Papua mengetahui rencana pembangunan dan rencana anggaran untuk kepentingannya dan juga agar dapat memberikan masukan masukan konstruktif kepada pemerintah. "Ini juga untuk mengingatkan pemerintah bahwa uang yang dipakai adalah uang rakyat, sehingga rakyat harus tahu," ujar Leonard Imbiri. Menurutnya gugatan ini juga mengingatkan gubernur akan visi misinya yang selalu meneriakkan pentingnya reformasi birokrasi, juga transparansi, partisipatif dalam pemerintahannya. Gugatan ini merupakan gugatan Legal Standing pertama di Papua, dan juga Legal Standing pertama di Indonesia perihal APBD. "Kami tahu, ketika melawan kekuasaan peluang kami kecil, namun kami harus melakukannya agar pemerintah mengerti akan hak kami sebagai masyarakat," ujar Iwan Niode, dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP).
Tuntutannya menghukum tergugat untuk melaksanakn kewajiban berupa memberikan dokumen APBD untuk setiap tahunnya kepada para penggugat dan kepada masyarakat Papua apabila diminta, baik yang dilakukan secara individu maupun secara institusi atau kelembagaan, membuat website yang dapat diakses masyarakat yang memuat APBD dan RAPBD provinsi dan seluruh kabupaten/kota di seluruh provinsi Papua, membuat peraturan pelaksana (peraturan gubernur) tentang mekanisme pemberian dokumen publik khususnya dokumen APBD provinsi, kota dan kabupaten paling tidak setelah 12 bulan putusan dibacakan di pengadilan, meminta maaf kepada masyarakat papua atas kelalaiannya di media publik. "Kami juga meminta tergugat membayar kerugian biaya pengurusan perkara sebesarRp. 50 juta terhadap penggugat juga menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 10 milyar per bulan atas keterlambatan melaksanakan putusan," lanjut Budi.
Gugatan Legal Standing ini ditandatangani oleh Budi Setyanto,SH direktur eksekutif ICS Papua, Julianus Septer Manufandu, Sekretaris eksekutif Foker LSM Papua, Irianto Jacobus, Direktur Pelaksana KIPRa, Paskalis Letsoin, direktur LBH Papua, Latifah Anum Siregar, Ketua ALDP dan Leonard Imbiri, direktur Yayasan Anak Dusun Papua. (Angel Flassy)

Sumber: FokerLSMPapua.org

Download materi gugatan di sini
(pdf)