LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

20 Februari 2008

Majelis Hakim Memberikan Kesempatan Berdamai


Dari Sidang Lanjutan Gugatan Legal Standing
Tim Advokasi LSM Papua terhadap Gubernur Papua


Jayapura - Gugatan Legal Standing atas akses Informasi APBD Provinsi Papua yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebijakan Publik LSM Papua, terhadap Gubernur Provinsi Papua, kembali dilanjutkan pada hari Rabu (20/02) di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, setelah sebelumnya mendaftarkan gugatan mereka pada Rabu (06/02) lalu. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WP tersebut dipimpin oleh hakim Aman Barus, SH dengan hakim anggota masing-masing Abdul Siboro, SH, MH dan Subur, SH, MH.

Pihak penggugat yang hadir adalah Budi Setyanto, SH (ICS Papua), Septer Manufandu, ST, (Foker LSM Papua), Irianto Jacobus (Kipra Papua), Latifah Anum Siregar, SH (ALDP), Leonard Imbiri, S.Pd (Yadupa) dan Sihar Tobing, SH yang menggantikan Pascalis Letsoin, SH (LBH Papua). Sedangkan dari pihak tergugat, dalam hal ini adalah Gubernur Provinsi Papua, diwakili oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Papua bersama 4 orang stafnya.

Ketua Majelis Hakim, Aman Barus, SH, setelah membuka sidang lantas membacakan nama setiap Penggugat dan juga Tergugat. Majelis Hakim, mengungkapkan bahwa karena ini masalah perdata, maka diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk terlebih dahulu menempuh jalur Perdamaian tanpa ada mediasi, karena minimnya jumlah hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A yang hendak ditunjuk selaku hakim mediasi. Untuk maksud tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 1 minggu. Sidang kemudian ditutup untuk kemudian dilanjutkan lagi pada hari Rabu (27/02), guna mendengar hasil dari perdamaian antara pihak.

Seusai sidang, Budi Setyanto, SH, salah satu penggugat mengungkapkan, ”pada prinsipnya kita pasti menerima tawaran dari Majelis Hakim untuk berdamai, kita tunggu saja. Karena dalam hal ini, yang harus proaktiv untuk melakukan usaha itu adalah pihak tergugat”. Latifah Anum Siregar, SH, menambahkan, ”Bahwa yang namanya ‘berdamai’ sebenarnya sudah terjadi ketika kita mengetahui adanya kekeliruan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, tapi kita diam saja, lalu memperdebatkannya di luar jalur hukum.Tapi karena sekarang kita sudah menempuh langkah hukum, maka kalau ada tawaran damai, kita mesti melihat substansi perdamaian tersebut, jika tidak, sidang ini akan terus jalan”.
”Bahwa yang menjadi substansi dari gugatan Legal Standing tersebut adalah perubahan sistem dari birokrasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal mengakses APBD tersebut”, demikian Septer Manufandu, ST, menguatkan. (andawat).


Keterangan foto:
Pihak Penggugat, dari kiri, Sihar Tobing, SH; Latifah Anum Siregar, SH; Septer Manufandu, ST; Leonard Imbiri, ST; Irianto Jacobus, SE; dan Budi Setyanto, SH.
(andawat)