LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

16 Mei 2008

Program Aksi Dekade Kedua Masyarakat Adat se-Dunia


Lima tujuan dari rencana aksi untuk Dekade Internasional Kedua Masyarakat Adat Dunia telah dimandatkan. Lima tujuan tersebut adalah:

  1. Perwakilan masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya di tingkat regional, nasional dan tingkat internasional.
  2. Partisipasi yang efektif dari masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh langsung terhadap cara hidup mereka dalam semua lingkup.
  3. Merumuskan kembali kebijakan pembangunan yang berdasarkan prinsip kesetaraan dengan penyesuaian terhadap keragaman masyarakat adat.
  4. Program-program pembangunan untuk masyarakat adat, dengan perhatian khusus pada perempuan adat, anak-anak dan kaum muda adat.
  5. Membangun kekuatan dan kerangka kerja yang bertanggungjawab atas perlindungan masyarakat adat di tingkat regional, nasional dan internasional.

Dari lima tujuan yang telah dinyatakan tersebut di atas, tampak bahwa negara-negara, sistem-sistem PBB, organisasi-organisasi antara pemerintahan, organisasi-organisasi masyarakat adat, organisasi-organisasi non-pemerintah, sektor privat dan masyarakat sipil harus berjuang untuk mengimplementasikan aksi-aksi tersebut di wilayah-wilayah atau level-level yang telah ditentukan.


Internasional:
  1. Kebudayaan harus dimasukan sebagai sebuah prasyarat dan dasar untuk proyek-proyek pembangunan dan penerapan rencana-rencana aksi UNESCO dalam deklarasi universal tentang keragaman budaya. UNESCO akan secara intensif memulihkan dan mempromosikan warisan-warisan adat, tradisi-tradisi lisan dan tulisan-tulisan dari masa lalu dan membentuk mekanisme yang memungkinkan masyarakat adat dapat berpartisipasi secara efektif dalam kaitannya dengan hal-hal tersebut di atas.
  2. Upaya-upaya global harus dibuat untuk memperkenalkan bahasa ibu dan pendidikan dwi bahasa, khususnya di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, memajukan program-program pendidikan silang bagi masyarakat adat dan bukan masyarakat adat. UNESCO akan mengidentifikasikan universitas-universitas, sekolah dasar dan sekolah lanjutan sebagai pusat pengajaran dan penelitian untuk masyarakat adat.
  3. Deklarasi tentang hak-hak masyarakat adat tidak boleh berada di bawah standar-standar internasional dan penerapan sistematik yang terus meningkat dari kebijakan-kebijakan internasional yang relevan dengan masyarakat adat. Badan pengawas pelaksanaan perjanjian hak asasi manusia internasional dan mekanisme hak asasi manusia diundang untuk secara khusus memasukan kebebasan masyarakat adat dalam mandat-mandat mereka dan hak-hak asasi manusia masyarakat adat akan dibangun dan diperkuat.
  4. Lembaga-lembaga yang akan mengadopsi program-program aktifitas yang didasarkan pada pendekatan hak asasi manusia dalam kerja sama yang erat dan kemitraan yang kuat dengan masyarakat adat. Masyarakat adat didorong untuk mengembangkan praktek-praktek yang berkelanjutan tentang kepercayaan mereka dan kerja sama yang kuat pada tingkatan akar rumput. Pemerintah dan lembaga-lembaga internasional akan membuat kebijikan tentang lingkungan hidup yang berkelanjutan, perburuhan, pengumpulan makanan dan perladangan gilir balik. Forum tetap untuk isu-isu masyarakat adat akan mengatur penelitian tentang kondisi-kondisi sosial-ekonomi masyarakat adat dalam kerjasama dengan lembaga-lembaga khusus, dan memasukan perspektif gender dalam semua program. Program beasiswa diatur oleh secretariat forum permanent tentang isu masyarakat adat dan lembaga dana untuk masyarakat adat di PBB harus dibentuk.
Nasional:
  1. Lembaga-lembaga didorong untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan guna membalikkan persepsi etnosentris dari pihak yang bukan bangsa asli, dan perhatian khusus akan dilakukan ketika mengelaborasi proyek-proyek tourisme dan taman nasional. Mengembangkan panduan internasional tentang free, prior and informed consent berkenaan dengan pengetahuan tradisional masyarakat adat dan masyarakat yang lain, termasuk akses pada media massa.
  2. Kualitas pendidikan dalam bahasa ibu, dwi bahasa dan pendidikan budaya, dan aspek-aspek budaya lain yang sensitif bagi masyarakat adat harus menjadi semua program pendidikan bagi masyarakat adat. Harus mengambil langkah-langkah legislatif untuk menghapus kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang menciptakan kesulitan bagi anak-anak adat untuk menikmati hak mereka atas pendidikan. Mengintegrasikan lebih banyak sistem pembelajaran masyarakat adat dan pengetahuan mereka pada pendidikan formal dan informal. Memperbanyak penciptaan teknologi yang dipergunakan untuk pendidikan masyarakat adat yang nomadik dan semi-nomadik.
  3. Meluncurkan sebuah review atas legislasi nasional untuk menghapus kemungkinan adanya ketentuan yang diskriminasi terhadap masyarakat adat dan pemerintah harus membentuk kerangka kerja untuk perlindungan khusus memastikan hak-hak masyarakat adat dengan jumlah penduduk yang kecil dan berada pada resiko kepenuhan. Pemerintah harus memasukan sistem-sistem keadilan tradisional dalam keselarasan dengan hukum hak asasi manusia internasional dan standar-standar keadilan internasional dan komisi khusus untuk masyarakat adat dan sistem yudisial.
  4. Kebijakan-kebijakan nasioanal terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat adat dan akses pada pendanaan harus dipertimbangkan. Pemerintah-pemerintah sangat diharapkan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat adat guna meningkatkan akses mereka pada pelayanan-pelayanan umum. Pengumpulan data secara sistematis dan statistik-statistik yang dapat diandalakan mengenai karakteristik budaya asli didorong sebagai prioritas tinggi oleh pemerintah-pemerintah.

Regional
  1. Organisasi-organisasi regional harus mempertimbangkan pembentukan dan mengadopsi instrument-instrument regional tentang hak-hak masyarakat adat.
  2. Forum tetap untuk isu-isu masyarakat adat harus menyelenggarakan pertemuan-pertemuan regional untuk isu-isu masyarakat adat dengan organisasi-organisasi regional yang ada untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi. Poin-poin penting tentang isu-isu masyarakat adat harus ditentukan dalam sebuah upaya untuk mengatur dan membangun kapasitas.


Umum
  1. Masyarakat adat harus memiliki akses yang menyeluruh, berbasis pada komunitas, atas pelayanan-pelayanan kesehatan yang secara budaya tepat bagi mereka, pendidikan kesehatan, nutrisi dan perumahan yang memadai tanpa diskriminasi sebagai isu-isu bersama dan holistik. Memasukan konsep-konsep penyembuhan dan sitem-sistem pengobatan dan kebijakan-kebijakan. Proyek-proyek dan progam kesehatan, dalam kerja sama yang kuat dengan masyarakat adat, akan diadopsi berhubungan dengan HIV/AIDS, malaria, TBC, sunat bagi perempuan, anak-anak di bawah umur, kekerasan terhadap perempuan, anak-anak dan remaja, alkoholisme, penurunan fungsi lingkungan hidup, relokasi yang dipaksakan, konflik bersenjata, migrasi, perdagangan manusia, dan prostitusi yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat adat.
  2. Bekerja secara erat dengan masyarakat adat untuk mengadatasi strategi-strategi managemen untuk dampak-dampak dari tekanan-tekanan ekosistem dam dampak-dampak sosial dari perubahan iklim dan penyebab-penyebab ketegangan yang lain. Progam-progam untuk memperkuat sinergisitas antara pengetahuan masyarakat adat dan ilmu pengetahuan (science) harus dibangun untuk memperkuat masyarakat adat dalam proses-proses pengaturan keanekaragaman hayati. Masyarakat adat tidak boleh dianiaya atau diganggu karena aktivitas-aktivitas mereka yang mempromosikan perlindungan atas lingkungan hidup. Masyarakat adat didorong untuk berpartisipasi secara penuh dan berarti dalam pengelolaan kerusakaan alam.
  3. Organisasi-organisasi masyarakat adat harus mempertimbangkan pembentukan dan dukungan sekolah-sekolah dan institusi-institusi pada tingkat universal dan membentuk kurikulum masyarakat adat untuk sekolah-sekolah dan institusi-institusi penelitian, pusat dokumentasi, arsip-arsip, museum, dan sekolah tentang tradisi-tradisi yang hidup, budaya-budaya, hukum-hukum, kepercayaan dan nilai-nilai tentang masyarakat adat harus diciptakaan oleh organisasi-organisai masyarakat adat untuk menginformsikan dan mendidik kalangan yang bukan masyarakat adat.

Pemerintah-pemerintah, lembaga-lembaga PBB, dana-dana dan progam-progam, organisasi-organisasi antar-pemerintah. Masyarakat adat dan organisai-organasasi non-pemerintah lainya dan masyarakat sipil diundang untuk mengadopsi rencana-rencana kongkrit dari aktivitas yang bertanda khusus untuk mengimplementasi tujuan sasaran dan progam-progam aksi dekade kedua dengan perspektif gender sebagai arus utama.

Kunci untuk mengimplementasikan progam-progam aksi tersebut adalah partisipasi penuh dan efektif masyarakat adat di tingkat lokal, nasional dan tingkat internasional. Harus ada penentuan poin-poin utama pada tingkat negara dan sebuah mandat untuk menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi permanen forum untuk isu-isu masyarakat adat. Pembentukan komite tripartit yang terdiri dari pemerintah-pemerintah, masyarakat adat dan sebuah lembaga PBB dianjurkan. Laporan perkembangan harus dikumpulkan dan diajukan kepada Majelis Umum melalui kordinator-kordinator dekade kedua yang mana kemudian Majelis Umum dapat melaksanakan penilaian pada tahap pertengahan dan pada tahap akhir atas laporan-laporan tersebut.

Sistem PBB, termasuk departemen informasi umum dan kelompok pendukung antar lembaga forum permanen tentang isu-isu masyarakat adat, negara-negara, organisasi-organisasi masyarakat adat, orgasnisasi-organisasi non-pemerintahan, akademisi dan media diundang untuk mengadopsi langkah-langkah menciptakan kesadaran yang luas, dan memobilisasi dekade kedua dan tujuanya, tujuan-tujuan dan progam-progam aksi.




Dikutip dari buku The International Day of the World’s Indigenous Peoples, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.


Keterangan Foto:
Mananwir Beba (Ketua Dewan Adat Biak) ketika memberikan materi pada Studi Banding Dewan Adat Suku Jouw Warry, Demta ke Dewan Adat Biak, beberapa waktu yang lalu.
(andawat)