LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

17 Agustus 2008

Catatan atas Buku LIPI: Bagian I


oleh: andawat

Pada tahun 2006 LIPI melakukan penelitian untuk melihat ruang-ruang kemungkinan bagi membangun saling percaya (trust building) dan rekonsiliasi di Papua, dengan keyakinan bahwa langkah damai (dialog) adalah langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah di Papua. Demikian disebutkan pada bagian awal paper LIPI berjudul Jalan Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan.

Tahun ini LIPI mencoba merumuskan dan mengkonkritkan pandangan mereka tentang Model Penyelesaian Konflik di Papua yang disebut Papua Road Map, salah satu agendanya membahas mengenai rekonsiliasi dan pengadilan HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban kejahatan kemanusiaan masa lalu di Papua.

Sebagai suatu tawaran konsep dengan berbagai proses dan konsistensi yang cukup panjang, setidaknya selama 3 tahun terakhir periode penelitian yang dilakukan di Papua, maka sepantasnya Papua Road Map mendapatkan apresiasi positif, sembari tetap membuka ruang diskusi yang setara untuk melengkapi langkah-langkah Papua Road Map ke depan.

Ada beberapa catatan yang menjadi masukan buat Papua Road Map: untuk membantu pembaca memahami bab Rekonsiliasi, sekiranya masih ada beberapa kata dan istilah yang perlu didefenisikan dengan jelas, apalagi jika dikaitkan satu sama lain, apakah itu bagian dari proses ataukah media, seperti: rekonsilasi, dialog damai, investigasi dan komisi khusus serta kaitannya dengan peran negara. Demikian juga tahun yang dijadikan patokan untuk investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM, yakni antara 1960 hingga 1998. Mengapa batasan tahun tersebut menjadi pilihan? Apakah berkaitan dengan reformasi atau pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM). Tepatkah investigasi dilakukan oleh negara? Untuk kepentingan rekonsiliasi, sebaiknya dilakukan oleh Komisi Khusus yang bersifat independen.

LIPI merumuskan sumber konflik yang dikategorikan ke dalam 4 isu berikut 4 agenda. Sebelumnya, pada berbagai rekaman diskusi di tingkat masyarakat di Papua, dirumuskan 3 masalah utama yakni: [1]. Sejarah Papua atau status politik; [2]. Hukum dan HAM, serta [3]. Pembangunan dan Kesejahteraan. Sebenarnya konsep LIPI mengarah pada masalah yang sama, namun LIPI melihat masalah marginalisasi orang Papua sebagai masalah tersendiri, masalah [4]. Sehingga LIPI menawarkan 4 agenda. Pertanyaannya, apakah agenda tersebut berjalan paralel ataukah dapat disubsitusikan tergantung pada pilihan rakyat Papua?

Untuk merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi di Papua, sebaiknya memperhatikan pijakan yuridis formal, terutama UU Otsus yang masih memerlukan peraturan operasional serta menggabungkan teori dengan berbagai gagasan yang berkembang untuk diaplikasikan secara pantas dengan kehendak rakyat Papua. Ini dapat dimulai dengan menentukan pihak-pihak yang merupakan subyek rekonsiliasi, apakah antara rakyat Papua dengan Jakarta atau termasuk antara rakyat Papua, bersifat individual ataukah dapat komunal.

Artinya, sangat relevan untuk melihat dan belajar pada model-model rekonsiliasi yang selama ini dijalani secara historis dan antropologis oleh rakyat Papua, bagaimana proses ‘negosiasi’ pada saat musyawarah adat dan mekanisme ganti rugi serta pihak-pihak yang berinisiatif melakukan rekonsiliasi. Di Papua, ketika akibat dari konflik mulai muncul dan dirasakan berdampak, maka biasanya inisiatif rekonsiliasi datang dari pihak yang diidentifikasikan sebagai pelaku. Pihak tersebut menyadari akibat dari perbuatannya telah merusak tatanan sosial bersama, dia merasa bagian dari mereka, memiliki kepentingan yang sama, gangguan terhadap tatanan sosial sama artinya dengan merusak eksistensinya. Sehingga dia berkewajiban untuk menjaga keseimbangan sosial. Bertanggungjawab dengan segala konsekuensinya adalah cara untuk memperbaharui relasi. Di sinilah letaknya kepatuhan pada adat (hukum) dan juga sikap rela dan terbuka untuk dibebankan kewajiban reparasi (pemulihan) hak-hak korban dan keluarga korban. Ini bagian yang paling penting, sebab kendati pada realitas dan didukung fakta yang ada, ‘kebenaran sudah diungkapkan’ (dengan cara yang sulit), akan tetapi yang jauh lebih sulit untuk ‘dituntut’ adalah ‘pengakuan kesalahan’.

Sangat benar yang dikatakan bahwa langkah-langkah politik rekonsiliatif masih berjalan dalam negosiasi yang manipulatif dan bertujuan melemahkan aspirasi Papua dengan cara-cara licik. Dicontohkan tentang pembentukan provinsi baru di Papua dengan tidak melibatkan unsur-unsur formal. Apakah yang dimaksud sebagai unsur formal adalah mekanisme pemekaran provinsi, yakni pasal 76 UU Otsus, ataukah para pemilik otoritas? Kenyataannya sekarang ini, pemekaran justru ‘diprakarsai’ oleh unsur formal, mulai dari para bupati, DPRP, gubernur, mungkin juga MRP, bahkan menteri dan presiden. Lihat saja berbagai pertemuan-pertemuan di berbagai tempat hingga keluarnya PERPPU No. 1 tahun 2008.

Dijelaskan, bahwa salah satu alasan penting rekonsiliasi adalah fragmentasi politik yang menajam di kalangan masyarakat di Papua, antara yang loyal pada Jakarta dan yang teguh pada tuntutan kemerdekaan Papua. Adanya fragmentasi politik sepertinya lebih tepat dibahas pada isu marginalisasi dan efek diskriminasi yang disebutkan sebagai salah satu akibat dari konflik politik dan kepentingan ekonomi. Karena pada dasarnya semua orang Papua tahu dan mengakui sejarah kekerasan yang pernah mereka alami, terlepas dari mereka dianggap loyal atau melawan NKRI. Jadi sumber konflik fragmentasi politik yang terjadi di antara orang Papua lebih disebabkan mereka mengalami marginalisasi dan diskriminasi bukan karena mereka tidak tahu tentang sejarah kekerasan yang mereka dan keluarga mereka alami.

Catatan mengenai gelombang kekerasan di tanah Papua. Memang harus dilakukan investigasi dengan baik dan memerlukan waktu yang relatif panjang guna menemukan peta kekuatan, pola dan intensitas kekerasan. Saat berbagai operasi militer dan selama DOM berlangsung di Papua, apakah dilakukan pada semua tempat ataukah hanya pada tempat tertentu saja yang diduga terdapat basis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Apa bentuk justifikasi yang dianggap sebagai basis OPM? Apakah karena ada pergerakan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) ataukah keseluruhan masyarakat di wilayah tertentu. Sehingga akan bisa juga ditemukan pergerakan tokoh-tokoh tertentu pada wilayah-wilayah tertentu, baik dari kekuatan Indonesia maupun OPM dan posisi masyarakat sipil dalam situasi tersebut, data ini menjadi modal utama untuk memperjuangkan hak korban.

Penjelasan mengenai hak-hak korban memang seharusnya berdasarkan pada kebutuhan korban. Pengalaman program pendampingan ALDP kepada korban (Survivor of Torture), kebutuhan orang / korban dan keluarganya yang selamat dari penyiksaan adalah: [1]. Medis, dipenuhi seketika setelah kejadian penyiksaan, tetapi ada juga yang menderita bertahun-tahun atau mengalami cacat fisik; [2]. Hukum, terhadap korban mesti dijelaskan hak dan kewajibannya untuk menyampaikan kejadian yang sesungguhnya, termasuk semua proses hukum yang akan dilakukan; [3]. Ekonomi, akibat penyiksaan atau kerasan politik korban mengalami kehilangan sumber ekonominya, tidak bisa lagi bekerja. Lahannya dirampas, bahkan justru memikul beban ekonomi yang cukup tinggi, seperti perempuan yang kehilangan suami, harus memikul tanggung jawab atas anak dan keluarganya yang lebih besar; [4]. Psikososial, korban biasanya kehilangan relasi sosial dengan lingkungannya, merasa diabaikan, memiliki dendam dan lain sebagainya.

Bersambung . . .

Download Buku LIPI di sini