LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

02 September 2008

Pemeriksaan Tambahan dan Sikap DAP

Oleh: andawat

Pada tanggal 26 Agustus 2008, DAP menjalani pemeriksan tambahan di POLDA Papua, masih dengan 5 orang tokoh DAP dan seorang anggota masyarakat, semuanya berstatus sebagai SAKSI. Sebelum pemeriksaan, malam hari tanggal 25 Agustus 2008, dilakukan pertemuan antara para SAKSI dan Penasehat Hukum dengan agenda: (1). Melakukan evaluasi atas pemeriksaan sebelumnya; dan (2). Mendengarkan informasi terakhir dari Wamena; serta (3). Persiapan pemeriksaan tanggal 26 Agustus 2008.

Para SAKSI merasa bahwa pada pemeriksaan pertama berjalan cukup melelahkan karena sangat banyak pertanyaan yang diajukan, namun prosesnya sejauh ini berjalan baik dan tidak menyulitkan. Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Menurut para SAKSI, itu berada di luar pengetahuan mereka. Sehingga para SAKSI hanya bersedia memberikan keterangan terhadap peristiwa yang dilihat dan didengarnya sendiri dan tidak menghendaki adanya pertanyaan yang sifatnya menggiring pada opini atau pendapat yang tidak relevan dengan materi pemeriksaan.

Pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai DAP yang diajukan secara khusus kepada SAKSI, Forkorus Yaboisembut dan Fadhal Alhamid. Oleh para SAKSI, hal ini dinilai sebagai upaya untuk mengkanalisasi bahkan mengkriminalisasi berbagai kegiatan DAP, bukan saja untuk waktu yang sekarang, tetapi juga menjadi target jangka panjang. Padahal perdebatan soal perijinan versus pemberitahuan acara dimaksud, masih terbuka luas mulai dari UU No. 9 tahun 1998, pertemuan DAP dengan Kapolda Papua sebelum acara berlangsung, hingga ketidakadilan yang dirasakan DAP: menyelenggarakan acara di tanah sendiri, dilindungi oleh ketentuan international, hingga pertanyaan bagaimana dengan lembaga lainnya semisal FPI yang selalu melakukan aksi yang anarkis namun pemerintah tidak berani membubarkan.

Pemeriksaan di Polda Papua pada tanggal 26 Agustus 2008, berlangsung singkat dan cepat. Hal ini karena sebelumnya penyidik sudah memiliki BAP awal tetapi juga karena pada pemeriksaan pertama cukup lama dan beberapa informasi sudah disampaikan. Hanya saja pada pemeriksaan tambahan kali ini, para SAKSI terlebih dahulu diajak untuk bercerita oleh para Penyidik sambil mencoba ‘mengorek’ keterangan lebih jauh, nampaknya ini bagian dari strategi pemeriksaan tambahan.

Pertanyaan berfokus pada (1). Situasi pengibaran bendera; dan (2). Keamanan yang dilakukan oleh PETAPA (Penjaga Tanah Papua, dulu LPDAP). Pada bagian ini, seolah-olah para SAKSI ‘diharuskan’ mengetahui siapa yang membawa, menancapkan dan menurunkan BK (Bintang Kejora), dan peristiwa tersebut bagian dari acara yang telah direncanakan. Panjang dan besarnya sege (tombak) dalam genggaman yang dijadikan media untuk mengikat BK juga ditanyakan. Namun keterangan pada pemeriksaan pertama dan tambahan yang diberikan SAKSI tidak berubah. Untuk pertanyaan mengenai PETAPA, ditanyakan berapa jumlah mereka, bagaimana struktur dan posisi PETAPA dalam adat, apa yang mereka bawa dan kenakan.

Lebih jauh SAKSI juga ditanyakan maksud dari acara tersebut. SAKSI menerangkan bahwa acara tersebut adalah syukuran semata, namun para SAKSI ‘dikejar’ dengan harapan adanya keterangan atau maksud lain dari acara tersebut. Ditanyakan juga bagaimana cara menggalang massa untuk berkumpul, apakah disepakati pada titik tertentu. Para SAKSI merasa keberatan, dan hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum. Untuk beberapa saat terjadi ketegangan, kemudian pemeriksaan berlangsung lancar kembali. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan hingga kini belum ada panggilan kembali untuk pemeriksaan.

Berkaitan dengan informasi di Wamena, diketahui beberapa tokoh di Wamena sudah sempat dimintai keterangannya, termasuk Pendeta Obeth Komba. Kemudian Polres Jayawijaya juga telah mengeluarkan Surat Panggilan kepada 3 orang, yakni Sudirman Pagawak, Helena Hubi dan Amos Wetipo. Ketiga orang tersebut keberatan untuk diperiksa di Polres Jayawijaya dan minta untuk diperiksa bersama tokoh DAP lainnya di Polda Papua. Setelah dilakukan koordinasi antara pihak Polda Papua dan Tim Penasehat Hukum, maka pemeriksaan terhadap Sudirman Pagawak dkk, direncanakan pada hari Senin, 1 September 2008 di Polda Papua. Pertemuan internal Tim Penasehat Hukum dan Sudirman Pagawak dkk, berlangsung pada tanggal 30 Agustus 2008 di Jayapura.

Sejalan dengan itu, tanggal 31 Agustus 2008 di lingkungan DAP telah dilakukan pertemuan bersama seluruh pimpinan DAP dan DAW se tanah Papua untuk membahas dan merumuskan pandangan DAP sehubungan dengan pemanggilan masyarakat adat dan kematian Otinus Tabuni. Salah satu putusannya adalah DAP menghendaki adanya penundaaan (penghentian) pemeriksaan masyarakat adat hingga diungkapkannya peristiwa penembakan Otinus Tabuni. Pandangan ini akan disampaikan langsung oleh pimpinan DAP kepada Polda Papua, DPRP, MRP dan Gubernur Papua tanggal 1 September 2008.

Masyarakat adat Papua dan dunia memang sedang menunggu janji pihak Polda Papua untuk mengungkapkan pelaku penembakan Otinus Tabuni pada tanggal 9 Agustus 2008. Untuk itu, Polda Papua setidaknya memiliki 2 hal: (1). Kejujuran, untuk mengakui bila pelakunya berasal dari lingkungan Kepolisian; dan (2). Keberanian, untuk mengumumkan kepada publik bila pelakunya berasal dari luar lingkungan kepolisian.

Pemanggilan tokoh DAP dan kematian Otinus Tabuni tidak boleh digunakan sebagai ‘alat tukar’ satu sama lain, seperti kasus Steven Suripati, Uncen 3 Juli 1998 atau kasus Mesakh Djitmau, Buper 21 Maret 2006. Pengungkapan fakta dan kebenaran harus dilakukan dengan jujur dan tanpa rasa takut. Ini penting untuk membuktikan kinerja polisi yang luar biasa, tidak saja terjadi pada saat mengungkapkan penculikan dan pembunuhan Theys H Eluay, seorang tokoh Papua tetapi juga terhadap rakyat Papua yang namanya menjadi ‘terkenal’ setelah dihabisi oleh negara (bukan kehebatan personal I Made Mangku Pastika). Polisi sudah memulai dengan memeriksa tokoh DAP secara terbuka seharusnya dilakukan hal yang sama untuk memeriksa dan mengungkapkan ‘pelaku misterius’ yang menyarangkan pelurunya pada jantung Otinus Tabuni.



Keterangan Foto:
Staf ALDP (Iwan Kurniawan Niode, SH dan Faisal Tura, SH, ketika mendampingi Ketua DAP dalam pemeriksaan di Polda Papua).