LAPORAN TAHUNAN ALDP: 2010
English Bahasa Indonesia

23 Oktober 2008

Nasib Rancangan Perdasi dan Perdasus di Gedung Rakyat

Oleh: andawat

Sekarang sedang berlangsung sidang di DPRP Papua yang membahas 4 agenda utama, yakni LKPJ Gubernur dan Perhitungan TA 2007, Rancangan Perubahan Anggaran 2008, Rancangan Perdasi dan Perdasus, serta Rancangan APBD TA 2009. Periode sidang untuk tahun ini terbilang cukup panjang, sebab tahun lalu periode sidang hanya berlangsung sekitar satu minggu dan sempat diprotes oleh banyak pihak. Kali ini berlangsung lebih dari satu bulan, bahkan lucunya waktu masa skorsing yang seharusnya dicabut pada tanggal 6 Oktober 2009, namun hingga kini belum ada kejelasan, sidang bisa makin molor.

Mengingat bahwa sidang yang sempat tertunda sejak Juni 2008 itu membahas 4 materi yang sangat penting, pada prakteknya tidak sesuai dengan penetapan jadwal yang dilakukan. Sebab berdasarkan agenda semula pembahasan setiap bagian dilakukan secara terpisah, sehingga setiap materi dibahas satu per satu, tapi pada kenyataanya tanggapan terhadap ketiga materi sidang tersebut digabung kecuali untuk Rancangan APBD TA 2009. Ini “atas permintaan gubernur. Lagi pula, Nota Pertanggungjawaban Keuangan 2007 sudah diaudit sehingga tidak perlu ditanggapi terlalu banyak…”, kata sebuah sumber di DPRP.

Gubernur pun hingga saat ini hanya sekali saja datang pada sidang tersebut, yakni pada waktu pembukaan sidang. Selanjutnya selalu diwakilkan kepada Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah. Konon, di masa JP. Salossa menjadi Gubernur, beliau jauh lebih menghargai DPRP, sebab jika JP. Salossa berhalangan hadir, beliau selalu menitipkan secarik kertas permohonan maaf, dan harapannya untuk hadir pada sidang berikutnya yang dibacakan di hadapan peserta sidang.

Yang paling ramai pada masa sidang kali ini adalah soal pembahasan rancangan Perdasi dan Perdasus. Pertama, soal dana pembuatan Rancangan Perdasi dan Perdasus yang berjumlah sekitar Rp. 22 M. Dana ini menjadi ramai di media massa ketika dipertanyakan oleh Komaruddin Watubun, yang notabene adalah Wakil Ketua DPRP yang mengkoordinir pembuatan Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut. Komaruddin menjelaskan ketidaktahuannya tentang penggunaan dana tersebut. Menurutnya, beliau sempat menanyakan penggunaan dana tersebut kepada Ketua Harian Panitia Legislasi (Panleg) pada bulan Mei 2008, namun tidak pernah dipertanggungjawabkan. Pernyataan Komaruddin kemudian dibantah oleh salah satu anggota dewan yang juga anggota Panleg, Hakim Ahmad. Anggota dewan ini menegaskan bahwa dana sebesar itu digunakan untuk berbagai keperluan di Panleg. Lebih lanjut Hakim Ahmad mengatakan bahwa Komaruddin Watubun sedang bermain ‘sirkus’ di akhir masa tugasnya.

Kita tidak tahu persis dana itu ke mana, yang jelas jumlahnya sekitar Rp. 22 M. Tetapi juga rasanya agak berlebihan bila jumlah sebesar itu habis terpakai, mengingat bahwa hampir sebagian besar Rancangan Perdasi dan Perdasus itu diserahkan oleh eksekutif, dan bukan merupakan hak inisiatif dewan. Selain itu, sebagain besar dari rancangan tersebut merupakan materi rancangan lama, tahun 2006. Mungkin saja Panleg menggunakan dana tersebut untuk beberapa kunjungan studi banding dan beberapa pertemuan, uji publik pun hampir tak dibuat secara spesifik pada setiap rancangan Perdasi dan Perdasus.

Di balik perdebatan soal dana Rp. 22 M tersebut, ada beberapa hal yang mesti juga diperhatikan berkaitan dengan Rancangan Perdasi dan Perdasus. Misalnya, menurut salah satu anggota Dewan, DPRP sesungguhnya tidak tahu persis secara rinci 23 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang diserahkan pihak eksekutif tersebut. Bahkan jumlahnya bisa jadi lebih dari 23, yakni 26 rancangan, karena ada 3 materi yang disusulkan.

Mengenai jumlah yang akan disahkan pada masa sidang ini juga dipertanyakan, karena pembahasan semua Rancangan Perdasi dan Perdasus dilakukan bersamaan, tapi kenapa pengesahannya dilakukan terpisah? Awalnya direncanakan 11, kemudian 6 dan setelah itu 7, dengan pertimbangan yang tidak jelas. Seorang anggota dewan mengatakan, “ini mau-maunya Ketua Harian Panleg saja...”. Ada yang mencurigai jangan sampai terjadi perbedaan naskah antara yang dibahas sekarang dengan yang sudah pernah dibahas sebelumnya.

Ternyata untuk membahas Rancangan Perdasi dan Perdasus selain dilakukan oleh pihak Panleg, ada juga Tim Gabungan antara Legislatif dan Eksekutif, yang menurut salah seorang anggota Dewan bahwa tim tersebut tidak jelas kewenangannya, apakah dari Panleg harus diserahkan kepada Tim Gabungan lagi. Tim Gabungan sendiri seharusnya tidak lebih tinggi posisinya dari Panleg. Lebih dari itu, Tim Gabungan tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRP.

Persoalan lainnya adalah bahwa dari 23 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang sedang dibahas tersebut, ternyata ada beberapa yang muatannya kurang lebih sama, ataupun seharusnya bisa saling melengkapi. Tapi di sisi lain, ada yang berbeda sangat jauh dan nampak sama sekali tidak mempertimbangan kondisi riil yang ada. Sebut saja Rancangan Perdasi mengenai Pembangunan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang memuat kualitas dari pelayanan kesehatan, atau Rancangan Perdasi mengenai Pertambangan Umum dan Pertambangan Rakyat yang keduanya jelas-jelas memuat mengenai Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Surat Ijin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD).

Contoh lainnya adalah Rancangan Perdasus mengenai Hak-hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perseorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Rancangan Perdasus mengenai Hak Kekayaan Intelektual Orang Papua.

Banyaknya duplikasi rancangan ini juga disebabkan karena sejak awal tidak ada koordinasi antara pihak eksekutif yang menyusun dan pihak legislatif yang mencoba menggunakan hak inisiatifnya. Akibatnya, pada masa sidang barulah muncul berbagai persoalan mengenai Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut. Pihak eksekutif secara sepihak memilih dan memutuskan rancangan yang mau diajukan untuk mendapatkan pengesahan tanpa berkoordinasi dengan pihak legislatif, Panleg pun terkesan kehilangan peran dan otoritasnya. Setelah itu, Rancangan Perdasi dan Perdasus akhirnya diserahkan kepada masing-masing Komisi, bukan saja untuk dibahas melalui berbagai pertemuan lintas Komisi dan dengan stakeholders yang berkompeten, tetapi juga langsung diserahkan tanggung jawab untuk ‘merapikan ulang’ struktur dan isi dari rancangan tersebut. Beberapa di antaranya harus dilakukan kompilasi. Pekerjaan Panleg terkesan kurang bermanfaat, padahal sudah menghabiskan dana yang tidak sedikit.

Beberapa pertemuan dilakukan dengan kesan sangat terpaksa, toh juga terjadi beberapa penolakan, terutama dari kalangan LSM dan masyarakat yang menghendaki dilakukan beberapa kajian ulang atas naskah Rancangan Perdasi dan Perdasus, termasuk melibatkan MRP sesuai dengan amanat Otsus, yang seharusnya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus.

Masa sidang hampir usai, kita patut gelisah dengan beberapa Rancangan Perdasi dan Perdasus yang bakal disahkan. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme formal ketentuan perundang-undangan, apakah tidak terjadi tumpah tindih, apakah cukup mendapatkan uji publik, serta yang paling utama adalah, apakah mengakomodir kebutuhan hak-hak dasar rakyat Papua dan penduduk Papua pada umumnya? Adapun perang terbuka antara sesama anggota dewan di masa akhir tugas mereka, toh bukanlah hal yang baru.

Uang selalu menjadi pokok soal, satu sama lain ingin terlihat lebih bersih, intinya mereka masih memerlukan dukungan rakyat untuk periode selanjutnya, dengan cara apa saja, tanpa peduli Perdasi atau Perdasus benar-benar harus dihasilkan secara berkualitas dan bermanfaat buat rakyat dan penduduk di Papua.



Keterangan Foto:
Kantor DPRP yang tidak pernah sepi dari aksi demonstrasi.
(andawat)